Berita Indokalbar.com: Hukum -->
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

19 November 2023

Polres Sekadau Ungkap Kasus Penyekapan Karyawan Perusahaan Kelapa Sawit

Polres Sekadau ungkap kasus penyekapan karyawan perusahaan Kelapa Sawit
Polres Sekadau ungkap kasus penyekapan karyawan perusahaan Kelapa Sawit.
SEKADAU – Polres Sekadau bersama Polsek Sekadau Hulu ungkap kasus penyekapan karyawan PT. Bintang Sawit Lestari (BSL) di Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kasat Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Rahmad Kartono, mengungkapkan pada Kamis, (16/11/2023), Kapolsek Sekadau Hulu menerima informasi tentang adanya penyekapan tersebut. Kemudian petugas gabungan berhasil membebaskan lima karyawan yang telah disekap.

"Kami menemukan beberapa fakta bahwa pada 1 November 2023, tujuh karyawan melarikan diri dari PT. BSL. Dua di antaranya berhasil melarikan diri, sementara lima karyawan lainnya ditangkap kembali oleh pihak PT. BSL," ungkap IPTU Rahmad, pada Minggu (19/11/2023).

Dua karyawan yang berhasil melarikan diri berinisial R dari Jatim dan N dari Jabar. Sedangkan lima karyawan yang ditangkap kembali, berinisial S dari Jatim, A dari Jatim, Y dari Jatim, I dari Jatim, dan H dari Jateng.

"Mereka yang ditangkap dibawa kembali ke mess dengan cara diborgol dan dipukuli oleh pihak manajemen PT. BSL. Di dalam mess, mereka diborgol dan dikunci dari pukul 12.00 WIB hingga 06.00 WIB," ujar IPTU Rahmad.

"Kemudian, mereka dibawa ke pendopo kantor PT. BSL dan kelima karyawan itu kembali menerima perlakuan kekerasan dengan tangan diborgol dan baru dibebaskan pada pukul 18.00 WIB. KTP dan Handphone mereka dirampas oleh pihak manajemen, dan jika ingin mengambilnya, mereka harus membayar sebesar Rp 6 juta," tambah IPTU Rahmad.

Setelah itu, lima karyawan yang sempat melarikan diri tersebut diapelkan di depan karyawan lainnya. Pihak perusahaan memberitahu karyawan lain agar tidak melarikan diri dan kelima orang tersebut dijadikan contoh.

IPTU Rahmad menjelaskan bahwa ketika tim gabungan tiba di kamp PT. BSL, sekitar 38 karyawan meminta perlindungan dari Polisi. Mereka mengaku telah mengalami pemotongan gaji yang tidak wajar.

"Para karyawan telah selamat dan kemudian dimintai keterangan," ujar Kasat Reskrim IPTU Rahmad.

IPTU Rahmad mengatakan bahwa ada enam karyawan perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, antara lain M, MA, S, R, AG, dan AT. Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 (1) KUHP dan atau 351 KUHP.

"Sejumlah barang bukti dalam kejadian tersebut telah diamankan, kasus ini dalam proses penanganan Sat Reskrim Polres Sekadau," imbuhnya.

Saat ini, pihak kepolisian sedang berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Sekadau dan Kajari Sekadau untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di PT. BSL.

18 November 2023

KPU Ketapang Berkas Pencalonan Caleg PKB Tersangka Pidana Penghuni Lapas Memenuhi Syarat

KPU Ketapang Berkas Pencalonan Caleg PKB Tersangka Pidana Penghuni Lapas Memenuhi Syarat
KPU Ketapang Berkas Pencalonan Caleg PKB Tersangka Pidana Penghuni Lapas Memenuhi Syarat.
KETAPANG – KPU Kabupaten Ketapang menjelaskan pencalonan Ahmad Upin Ramadan (AUR) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten Ketapang dari dapil 5 secara keseluruhan dianggap memenuhi syarat untuk ikut serta pada pileg 2024.

"Secara kesuluruhan status pencalonan yang bersangkutan memenuhi syarat pada saat penyusunan dan Penetapan daftar calon sementara (DCS),"kata Abdul Hakim, ketua KPU kabupaten Ketapang Sabtu petang (18/11/23) di Ketapang. 

Hakim menjelaskan, sejak tahapan pengajuan bakal calon sampai dengan dengan penetapan dan Pengumun DCT (daftar calon tetap) tanggal 4 November 2023, pihaknya tidak mendapat informasi apapun terkait adanya kasus pidana lain caleg tersebut baik dari partai politik, masyarakat, media serta lembaga dan stakeholders yang lain. 

KPU kabupaten Ketapang mengetahui nama caleg tersebut sedang menjadi tersangka kasus pertambangan dan sedang jadi penghuni lapas Ketapang pada 11 November 2023. 

Karena itu, lanjut Hakim, KPU lantas mendalami dan memeriksa kembali berkas pencalonan caleg tersebut dengan meminta keterangan dari parpol tempat caleg tersebut berasal termasuk memenuhi klarifikasi dari Bawaslu kabupaten Ketapang. 

Dari langkah pendalaman tersebut, KPU Ketapang sudah menyusun kronologi untuk diteruskan ke KPU provinsi Kalbar selanjutnya ke KPU pusat untuk menentukan keputusan, dicoret atau tidak nama caleg PKB tersebut.

"Sementara terkait dengan adanya potensi eliminasi dalam Daftar Calon Tetap kita akan menjalankan sesuai dengan mekanisme dan hasil telaah dari kronologis dan dokumen yang sudah kita kirimkan kemaren kepada KPU Provinsi dengan berpedoman pada PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan," kata Abdul Hakim. 

Hakim juga menjelaskan, dokumen adminstrasi syarat pencalonan yang diterbitkan oleh lembaga lain dan selanjutnya diunggah parpol dalam sistim informasi pencalonan (silon) dilkukan oleh parpol pada bulan April dan awal bulan Mei 2023.

Seperti, surat hasil oengujian kesehatan dari RSUD Agoesdjam, surat keterangan kesehatan jiwa dari UPT Klinik Utama Sungai Bangkong, surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika dari RSUD dr. Agoesdjam. 

Terkhusus, surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, caleg tersebut diberi catatan yakni pernah dijatuhi pidana selama 10 bulan sesuai dengan salinan putusan nomor 341/Pid.B/2022/PN.Ktp tertanggal 18 Agustus 2022. 

Tapi, dalam catatan lain, PN Ketapang menyatakan saat ini, nama caleg dimaksud sedang tidak menjalani hukuman pidana penjara. 

Jadi, tutur Hakim, sesuai dengan ketentuan, yang bersangkutan tidak diperlukan jeda jangka waktu 5 (lima) tahun karena ancaman hukum kasus terpidanya yang pernah dijalani tidak sampai 5 (lima) tahun.

"Penentuan status pencalonan yang bersangkutan sudah dilakukan KPU Kabupaten Ketapang sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," tuntasnya. 

Penulis: Muzahidin

Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Kandung yang Melibatkan Suami Istri

Persetubuhan anak kandung di Kubu Raya terungkap
Persetubuhan anak kandung di Kubu Raya terungkap.
KUBU RAYA – Sebuah kasus tragis terungkap ketika polisi menangkap seorang suami istri atas tuduhan melakukan persetubuhan terhadap anak kandung mereka yang berusia 16 tahun.

Pelaku, BA alias Aput (46) dan AD alias Anik (45), ditangkap oleh Polres Kubu Raya karena melakukan perbuatan yang melibatkan anak kandung mereka. Kasus ini terkuak setelah korban bersama kakaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terentang pada Rabu, 8 November 2023.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, mengungkapkan bahwa korban melaporkan peristiwa tersebut karena tidak bisa lagi menahan penderitaan akibat perbuatan yang dilakukan oleh ayah kandungnya.

Arief menjelaskan bahwa peristiwa pertama terjadi pada Februari 2020 di mana pelaku masuk ke kamar anaknya dan melakukan persetubuhan berulang kali, hingga menyebabkan korban hamil.

Pelaku bahkan membuat korban minum obat-obatan yang tidak seharusnya dikonsumsi oleh ibu hamil untuk menggugurkan kandungan.

Ketika kehamilan korban terungkap untuk kedua kalinya, ibu kandung mengetahui hal tersebut.

Bahkan, ibu kandungnya sendiri meminta korban untuk memenuhi keinginan bejat ayah kandungnya dengan alasan bahwa suaminya sedang sakit dan tidak akan lama lagi. Korban kemudian kembali disetubuhi ayahnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

14 November 2023

Pemuda di Kalbar Bawa 10 Kilogram Sabu dari Malaysia Ditangkap Tim Interdiksi Gabungan

Tim Interdiksi gabungan tangkap pelaku narkotika di Kalbar
Tim Interdiksi gabungan tangkap pelaku narkotika di Kalbar.
SANGGAU – Tim Interdiksi yang terdiri dari anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bais TNI, SGI Kodam XII Tanjungpura, Intel Kodim 1204 Sanggau, BNN, Bea Cukai, dan Koramil 1204-02 Sekayam berhasil meringkus dua pria berinisial RA dan MG yang kedapatan membawa barang haram Narkotika.

Tim Interdiksi gabungan mengamankan RA dan MG di Dusun Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau pada 13 November 2023, pukul 00.30 WIB.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya, S.I.K., M.M., membenarkan hal tersebut bahwa pihaknya mendapat Informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis Shabu di wilayah perbatasan Kabupaten Sanggau.

Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis Shabu seberat 10 Kilogram, 86 butir pil ekstasi, 1 unit mobil, 3 unit Handphone.

"Kemudian kami membawa para pelaku dan barang bukti ke mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Menurutnya, barang haram asal Negeri Jiran ini akan di sebar di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Dalam hal ini, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Kombes Petit berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran dan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat.

Atas perbuatannya, RA dan MG akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

09 November 2023

Fokus Kejari Sekadau Herlambang: Pembangunan dan Kesadaran Hukum

Kunjungan PWI Disambut Positif Kejari Sekadau
Kunjungan PWI Disambut Positif Kejari Sekadau.
SEKADAU - Adyantana Meru Herlambang telah dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau menggantikan Zein Yusri Munggaran yang telah dipindahkan ke Magelang. Herlambang, yang sebelumnya bertugas di Kejati Banten, kini menapaki tugas barunya di wilayah Kalimantan untuk pertama kalinya.

Kunjungan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sekadau direspon positif oleh Herlambang, yang didampingi oleh Kasi Intel Kejari Sekadau, John Christian Lumban Gaol. Dalam pertemuan tersebut, Herlambang menyampaikan kesan pertamanya bekerja di Sekadau.

"Dengan senang hati saya sambut tugas baru ini. Saya merasakan kedamaian dan sambutan hangat dari masyarakat di sini," ungkap Herlambang.

Sementara berbicara mengenai agenda kerjanya di Kabupaten Sekadau, Herlambang menyatakan harapannya untuk dapat berkontribusi secara positif dalam kemajuan daerah tersebut.

"Saya berharap dapat berperan aktif dalam memajukan Sekadau, terutama dalam pembangunan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Jika ada kepastian hukum, UMKM dapat berkembang, dan kami akan meningkatkan pengawasan serta menangani kasus dengan lebih baik," tambahnya.

Herlambang juga menyoroti peran penting media dalam menyampaikan informasi yang benar dan akurat. "Peran media sangat krusial, kami mendukung pemberitaan yang jujur dan mendukung transparansi informasi. Kami berharap media dapat menyajikan berita tanpa hoaks," ujarnya.

Dengan harapan untuk memberikan kontribusi yang positif bagi Kabupaten Sekadau, Herlambang menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan berbagai pihak demi kemajuan wilayahnya.

"Insyaallah, saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk berkontribusi dalam kemajuan Sekadau. Kerja sama dari semua pihak, termasuk media, akan menjadi kunci bagi perubahan positif bagi daerah ini," pungkasnya.

Langkah Kejaksaan Kapuas Hulu: Kasus Dugaan Korupsi Ikan Arwana Menuju Pengadilan Tipikor

2 terduga korupsi ikan Arwana dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
2 terduga korupsi ikan Arwana dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
KAPUAS HULU - Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, telah meneruskan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan ikan Arwana ke Pengadilan Tipikor Pontianak untuk tahap persidangan.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Lasido Heritson Panjaitan, "Kami telah mengalihkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Pontianak dan sekarang menantikan jadwal sidang." Lasido menegaskan bahwa dalam kasus ini melibatkan dua tersangka berinisial S dan IS yang terlibat dalam pengadaan ikan Arwana pada Dinas Perikanan Kapuas Hulu pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp1,1 miliar.

"Dampak dari tindakan kedua tersangka ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp350 juta," ungkapnya.

Sebelumnya, kedua tersangka S dan IS telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu pada hari Senin (18/9) pukul 17.29 WIB. Lebih dari puluhan saksi termasuk saksi ahli telah diperiksa dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini.

Lasido menekankan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini tidak hanya melibatkan proses hukum, tetapi juga upaya pemulihan atau pengembalian kerugian negara. "Pelaku harus mengembalikan kerugian negara, ini merupakan kewajiban, dan kami bisa melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik para koruptor," tambahnya.

Dalam aspek hukum, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, mereka juga dijerat dengan pasal subsider yaitu pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Polres Kapuas Hulu Tangkap Pelaku Pembunuhan nakes

Pelaku pembunuhan nakes di Kapuas Hulu ditangkap aparat
Pelaku pembunuhan nakes di Kapuas Hulu ditangkap aparat.
KAPUAS HULU –  Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menangkap pelaku bernama Narsip (23) yang melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Hety Karmila seorang bidan yang bertugas di perkebunan kelapa sawit Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau di wilayah setempat.

"Pelaku sempat melarikan diri ke pulau Jawa dan berhasil ditangkap di Pandgelang Provinsi Banten," kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan,S.I.K,M.H kepada Wartawan, di Putussibau ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu.

Disampaikan AKBP Hendrawan,S.I.K,M.H Pelaku nekad membunuh korban karena takut korban melapor ke polisi atas pemerkosaan yang dilakukan pelaku.

Pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berawal ditemukannya jazad  Hety Karmila (korban) di dalam kamar tempat tinggalnya di perumahan Pondok II PT Belian Estate perkebunan kelapa sawit di Desa Nanga Seberuang Kecamatan Semitau wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, sekitar pukul 12.10 WIB, Senin (23/10/2023).

Menurut Hendrawan, kematian korban dianggap tidak wajar, hingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta visum terhadap jasad korban.

Dari hasil penyelidikan mengerucut kepada pelaku yang merupakan seorang karyawan pada perusahaan perkebunan sawit di Desa Nanga Seberuang Kecamatan Semitau.

Sebab, setelah penemuan jasad korban ada salah satu karyawan yang tidak berada di tempat dan dari hasil olah TKP ditemukan sebuah kalung milik pelaku di kamar korban.

"Saat dilakukan pendalaman penyelidikan diketahui ternyata pelaku sudah melarikan diri ke pulau Jawa di daerah Banten sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan," jelas Kapolres Hendrawan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban.

Pelaku mengaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang, saat masuk kamar korban sedang tertidur pulas dengan kondisi tengkurap/telungkup.

Dijelaskan  Hendrawan, saat itu pelaku langsung mencekik korban dari belakang, begitu korban dalam keadaan lemas pelaku membalikkan badan dan melakukan pemerkosaan terhadap korban yang tidak sadarkan diri.

Ketika hendak kabur, ternyata korban tersadar dan bertatapan dengan pelaku yang ternyata sudah saling kenal.

Karena ketakutan, pelaku akhirnya kembali mencekik korban hingga korban tewas.

"Korban sempat melakukan perlawanan menarik kalung korban dan mencakar pipi pelaku, hingga akhrinya pelaku mencekik leher, korban tidak berdaya dan tewas," ucap Hendrawan.

Terhadap pelaku, dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP atau pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain sebagaimana dimaksud pasal 339 KUHP subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 338 KUHP dan perkosaan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup.

Temuan Mayat Bayi Dalam Kantong Plastik, Polres Melawi Lakukan Penyelidikan

Polres Melawi selidiki mayat bayi dalam kantong plastik
Polres Melawi selidiki mayat bayi dalam kantong plastik.
MELAWI – Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi sedang melakukan upaya upaya dan langkah proses Kepolisian guna membuat terangnya perkara temuan sesosok mayat bayi perempuan yang berada didalam kantong plastik warna hitam berbungkus handuk warna hijau di Dusun Kuala Belian Desa Pall Kecamatan Nanga Pinoh.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi'i,S.I.K.,S.H.,M.H melalui pejabat humas Polres Melawi membenarkan sedang melakukan proses lidik atas temuan mayat bayi, Rabu (8/11/2023).

"Saat ini sedang dalam lidik dan berproses memeriksa saksi saksi guna membuat terang perkara yang ditangani,penyidik akan terus bekerja keras dan serius menangani perkara ini," ujar Aiptu Samsi.

Tambah,seperti diketahui pada hari senin 6 november 2023 sekira pukul 14.00 wib petugas menerima informasi dari masyarakat, kemudian personel Polsek Nanga Pinoh bersama unit identifikasi mendatangi, melakukan pulbaket serta mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengamankan status quo TKP.

"Mayat bayi perempuan saat ditemukan dalam kantong plastik warna hitam,terbungkus handuk warna hijau dan masih terhubung tali pusar (plasenta), diperkirakan berusia 3 hari. Setelah dilakukan identifikasi kemudian di bawa ke RSUD Melawi guna dilakukan Visum Et Revertum,saat ini barang bukti 1 (satu )helai handuk warna hijau dan 2 (dua) lembar kantong plastik telah diamankan sebagai barang bukti," pungkas Aiptu Samsi.

03 November 2023

Pengguna Narkoba Jenis Sabu Diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya

Pengguna narkoba di Kubu Raya diamankan Polisi
Pengguna narkoba di Kubu Raya diamankan Polisi.
KUBU RAYA – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Kubu Raya telah berhasil menangkap seorang pria berinisial EI (27) di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (28/10/23) pukul 23.00 WIB. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari warga yang resah akibat aktivitas mencurigakan yang terjadi di rumah EI.

Warga sekitar menjadi curiga ketika rumah EI seringkali dijadikan tempat untuk mengkonsumsi Narkoba jenis sabu oleh EI dan teman-temannya. Kecurigaan ini mencuat ketika beberapa teman EI datang ke rumahnya dan berperilaku mencurigakan yang mengganggu ketertiban lingkungan.

Masyarakat yang merasa khawatir melaporkan situasi ini kepada pihak Kepolisian Polres Kubu Raya. Tim Opsnal Satuan Narkoba segera merespons laporan tersebut dan melakukan penyelidikan yang mendalam. Hasilnya, EI berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 0,16 gram.

Dalam konfirmasi terkait penangkapan ini, Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade menjelaskan bahwa EI telah membeli barang haram tersebut seharga Rp. 70.000 di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, untuk penggunaan pribadi.

Ade menjelaskan, "Setelah menerima laporan dari warga, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, ketika kami menangkap EI di Jalan Adi Sucipto, kami menemukan barang bukti Narkoba jenis sabu dalam kepemilikannya."

Meskipun EI mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, ia berusaha mengelak dengan alasan bahwa narkoba jenis sabu seharga Rp. 70.000 tersebut diberikan secara cuma-cuma oleh temannya berinisial R di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.

Saat ini, EI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Jongkong Polres Kapuas Hulu Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Polsek Jongkong amankan pelaku tindak pidana Narkotika
Polsek Jongkong amankan pelaku tindak pidana Narkotika.
KAPUAS HULU – Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Kapuas IPTU Jamali, S.A.P., mengatakan bahwa Jajaran Polsek Jongkong Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap pelaku Tindak Pidana Narkotika di Daerah Hukum Polsek Jongkong Polres Kapuas Hulu.Senin 30/10/2023.

Lebih lanjut IPTU Jamali, S.A.P, menjelaskan pengungkapan tersebut berkat informasi dari Masyarakat bahwa di Kecamatan Jongkong masih saja terjadi transaksi peredaran gelap Narkoba.

Dari informasi yang diperoleh, Kapolsek Jongkong IPDA Yumarel Bobfitas memimpin langsung penyelidikan bersama personil nya dan ternyata benar sehingga pada pukul 10.15 Wib, Petugas berhasil mengamankan seseorang terduga pelaku diketahui atas nama ABR, gerak gerik nya sangat mencurigakan sedang membawa  sebuah paket di sekitaran Terminal Desa Jongkong, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Masyarakat umum, ditemukan 2 (dua) klip yang berisikan kristal bening diduga jenis sabu yang terdapat didalam sebuah paket tersebut, selanjut nya terduga pelaku (ABR) beserta barang bukti diamankan petugas ke Polsek Jongkong, kemudian diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Adapun barang bukti yang diamankan Pada saat Pemeriksaan di TKP (Tempat Kejadian Perkara) ditemukan, 2 (dua) Paket Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,90 (nol koma Sembilan puluh) Gram, 1 (satu) kotak rokok MBS, 1 (satu) kantong klip sedang berisikan Klip-klip kosong, 1 (satu) buah Korek, 1 (satu) buah timbangan kecil, 1 (satu) buah alat hisap shabu bong, 2 (dua) buah pipet untuk sendok , 1 (satu) buah kaca Pirex, 1 (satu) potong pipet, 1 (satu)  buah kotak cctv warna putih, 3 (tiga) helai celana dalam untuk membalut Shabu, 1 (satu) buah tas warna hitam dengan merk EIGER, 1 (satu) unit Hp OPPO warna kuning tipe A77 s dengan case warna hitam terpasang, 1 (satu) buah Dompet kecil warna hitam untuk menyimpan alat hisap (bong), dan 1 (satu) buah kantong warna hitam dengan lak warna putih untuk Paketan Shabu.

Terhadap terduga pelaku ABR saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu.

Tangkap Basah Pelaku Setrum Ikan di DAS Pawan, 3 Orang Warga Benua Kayong Diamankan Massa

Keterangan Foto: Barang bukti yang diserahkan masyarakat Negeri Baru pada polisi. (Borneotribun/Muz)
Keterangan Foto: Barang bukti yang diserahkan masyarakat Negeri Baru pada polisi. (Borneotribun/Muz).
KETAPANG – Tiga orang terduga pelaku penangkap ikan dengan cara sengatan listrik alias setrum ikan diamankan masyarakat desa Negeri Baru Ketapang. Ketiganya kedapatan saat nyetrum ikan di sungai Sahebar Tanjung Pasar masuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Pawan pada Kamis (02/11/23) sekitar pukul tiga dini hari. 

Jumli (50), salah satu warga desa Negeri Baru yang ikut mengamankan tiga pelaku tersebut mengatakan, tiga oknum itu berasal dari dua orang dari desa Mulia Kerta dan satu orang dari desa Padang kecamatan Benua Kayong. Saat ini ketiganya sudah mereka serahkan ke polisi Airud dengan barang bukti dua unit sampan, 5 unit aki kering, tongkat sauk dan hasil tangkapan yang didapatkan. 

"Kejadianya subuh hari Kamis itu. Kami sekitar 30 orang amankan pelaku-pelaku itu untuk kami serahkan ke aparat. Dan sudah kami serahkan dan kamipun sudah membuat laporan," katanya. 

Tindakan masyrakat ini dilakukan karena sebelumnya sudah dpasang papan informasi himbauan dan larangan untuk tidak melakukan penangkapan dengan cara setrum. Bahkan, sudah ada peristiwa serupa yang terjadi di tempat mereka. 

Tetapi, masih saja ada oknum yang melanggar himbauan tersebut, sehingga untuk menghindari perbuatan main hakim sendiri, pihaknya mengamankan para pelaku untuk diserahkan kepada polisi. 

"Menjaga agar tidak ada diantara kami ini yang tersulut emosi dan melakukan main hakim sendiri maka kami sebaiknya serahkan ke polisi saja," kata Jumli. 

Penulis: Muzahidin

02 November 2023

Edit Foto Kenalan Diganti Dengan Foto Syur, Remaja Asal Sukadana Ditangkap Polisi

Seorang pemuda di Kayong Utara terancam UU ITE
Seorang pemuda di Kayong Utara terancam UU ITE.
KAYONG UTARA - AT (24) pemuda asal Sukadana diamankan polisi gegara menyebar foto editan wajah asli dengan badan wanita tanpa busana kemudian disebar di medsos palsu miliknya. AT mengaku melakukan kejahatan tersebut karena sakit hati kepada para korban. AT terancam UU ITE dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. 

Kasat Reskrim Polres Kayong Utara Iptu Hendra mengatakan, aksi pelaku tertangkap atas laporan para korban yang tak terima wajahnya di edit kemudian diganti dengan badan wanita tanpa busana.

"Pelaku ini mengedit foto wajah korban, foto di edit kepalanya dengan gambar yang tidak pantas. Kemudian dishare menggunakan akun anonim," katanya, pada wartawan di Mapolres Kayong Utara Selasa (31/10/2023).

Ia menjelaskan, korban dari perbuatan pelecehan AT lebih dari satu orang dan korban adalah orang-orang yang dikenal oleh pelaku. 

Hendra  pun mengatakan, hasil pemeriksaan pada pelaku, Ia mengaku perbuatan itu dikerjakanya karena merasa sakit hati dengan para korban. 

"Dia sakit hati saja. Korbannya banyak, lebih dari satu. Foto itu di posting agar korban itu malu," kata dia. 

Pihak polisi menerima laporan korban dan langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan. 

"Kita temukan pelaku pengedit tersebut dan yang bersangkutan kita amankan. Dari yang bersangkutan juga mengakui. Barang bukti Handphone sudah disita" pungkasnya. 

Penulis: Muzahidin

Kasad beri Penghargaan atau Reward kepada Prajurit TNI ungkap Kasus Narkoba di Perbatasan Malaysia-Indonesia

Kasad beri reward kepada Prajurit TNI dalam pengungkapan narkoba
Kasad beri reward kepada Prajurit TNI dalam pengungkapan narkoba.
PONTIANAK - Panglima Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan mengatakan Kepala Satuan Angkatan Darat (Kasad) memberikan penghargaan atau reward untuk prajurit TNI berprestasi  mengungkap dan menggagalkan upaya penyeludupan puluhan kilogram narkoba jenis sabu di perbatasan Indonesia-Malaysia, wilayah Kalimantan Barat.

"Besok, (Selasa 2/11) kami akan gelar apel Dansad dipimpin Kasad menghadirkan perwakilan prajurit yang menerima reward, apakah itu kenaikan pangkat atau sekolah, yang jelas pimpinan akan memberikan apresiasi bagi prajurit berprestasi," kata Mayjen TNI Iwan Setiawan, di Pontianak, Rabu.

Disampaikan Iwan, selama empat hari berturut-turut prajurit TNI di perbatasan kerja keras siang dan malam hingga akhirnya berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba.

Dia menyebutkan pada 27 Oktober 2023 di Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang berhasil menangkap pelaku yang berupaya menyeludupkan sabu seberat kurang lebih 11,08 kilogram.

Kemudian, pada 28 Oktober 2023, di Temajuk Kabupaten Sambas juga telah ditangkap dua orang warga Negara Malaysia dan satu orang warga Indonesia yang berusaha menyeludupkan 15,75 kilogram sabu.

Selanjutnya, pada 30 Oktober 2023, juga telah tertangkap satu orang warga Negara Malaysia yang membawa 21,164 kilogram sabu yang hendak diseludupkan ke Indonesia melalui jalur tikus.

"Banyak sekali jalur tikus yang kami awasi, namun berkat kerja keras dan kerja sama jajaran TNI dan Satgas Pamtas bersama kepolisian dan masyarakat maka penyeludupan narkoba berhasil terungkap," ucapnya.

Dijelaskan Iwan, pemberantasan peredaran dan penyeludupan narkoba merupakan atensi dan instruksi kepala negara, Presiden Joko Widodo dan juga pimpinan TNI.

Sehingga, Kodam Tanjungpura berkomitmen melaksanakan perintah itu dengan kerja keras dan kerja sama semua pihak.

"Saya baru enam bulan menjabat Pangdam dan pada pergantian Batalyon saya selalu lakukan evaluasi dan memberikan arahan agar prajurit selalu bersemangat dan meningkatkan pengawasan terutama di daerah perbatasan," katanya.

Selain itu, dalam pelaksanaan tugas di lapangan pimpinan selalu memberikan dukungan penuh dan support untuk kelancaran dalam penugasan.

11,08 Kilogram Sabu Diselundupkan, Pelaku Ditangkap di Bengkayang

Pangdam XII Tanjungpura ungkap Strategi hadapi penyelundupan narkoba
Pangdam XII Tanjungpura ungkap strategi hadapi narkoba.
PONTIANAK - Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan mengatakan pihaknya menggunakan strategi khusus dalam memerangi dan menggagalkan upaya penyeludupan narkoba di sepanjang garis perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah Kalimantan Barat.

"Jalur tikus daerah rawan penyeludupan narkoba, untuk mengungkap itu kami gunakan taktik dan strategis khusus sehingga puluhan kilogram sabu berhasil terungkap di perbatasan," kata Mayjen TNI Iwan Setiawan, saat konferensi pers, di Pontianak, Rabu.

Disampaikan Iwan, selama empat hari berturut-turut pihaknya (TNI) berhasil menggagalkan upaya penyeludupan di sejumlah titik jalur tikus perbatasan Indonesia-Malaysia.

Dia menyebutkan pada 27 Oktober 2023 di Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang berhasil ditangkap pelaku yang berupaya menyeludupkan sabu seberat kurang lebih 11,08 kilogram.

Kemudian, pada 28 Oktober 2023, di Temajuk Kabupaten Sambas juga telah ditangkap dua orang warga Negara Malaysia dan satu orang warga Indonesia yang berusaha menyeludupkan 15,75 kilogram sabu.

Selanjutnya, pada 30 Oktober 2023, juga telah tertangkap satu orang warga Negara Malaysia yang membawa 21,164 kilogram sabu yang hendak diseludupkan ke Indonesia melalui jalur tikus.

Menurut Iwan, jajaran Kodam Tanjungpura mengawasi sepanjang 977 kilometer garis perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah Kalimantan Barat dengan menempatkan dua Satuan tugas pengamanan perbatasan (Satgas Pamtas) yaitu di sektor Timur dan Barat.

Selain melakukan patroli dan strategi di lapangan, juga digunakan teknologi seperti pesawat tanpa awak atau drone dalam melakukan pengawasan di daerah perbatasan.

"Banyak sekali jalur tikus yang kami awasi, namun berkat kerja keras dan kerja sama jajaran TNI dan Satgas Pamtas bersama kepolisian dan masyarakat maka penyeludupan narkoba berhasil terungkap," katanya.

Selain itu, Kodam Tanjungpura juga mendapatkan dukungan penuh dari pimpinan dalam komitmen pemberantasan penyeludupan narkoba di wilayah Kalimantan Barat.

"Kami juga minta dukungan semua pihak termasuk lapisan masyarakat dalam memerangi peredaran dan penyeludupan narkoba di perbatasan Kalimantan Barat," kata Iwan.

Diketahui, Kodam Tanjungpura telah menyerahkan tersangka dan puluhan kilogram narkoba jenis sabu kepada Badan Narkotika Nasional Kalimantan Barat dari hasil pengungkapan penyeludupan narkoba di perbatasan Indonesia-Malaysia yang dilakukan jajaran TNI di daerah tersebut termasuk 21,164 kilogram sabu yang di tangkap di Sei Mawang, Kecamatan Puring Kencang, Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat.

31 Oktober 2023

Satgas Operasi Mantap brata Polres Sintang Amankan penampilan Ruri Republik

Satgas OMB Polres Sintang amankan penampilan Ruri Republik
Satgas OMB Polres Sintang amankan penampilan Ruri Republik.
SINTANG – Polres Sintang. Sekitar 200 Personil polres Sintang mengamankan penampilan artis nasional Ruri Republik yang tampil dalam salah satu rangkaian acara Kelam Tourism Festival 2023, Senin malam di halaman indoor Apang Semangai Sintang. (30/10/2023).

Dalam pengamanan acara tersebut Polres Sintang juga didukung personil TNI, Dishub, Sat Pol PP dan panitia kemanan. Personil Polres Sintang yang tergabung dalam operasi Mantap Brata Kapuas 2023/2024 tampak diturunkan di lapangan seperti satgas kamseltibcarlantas yang melakukan pengaturan jalur-jalur rawan kemacetan, sementara itu Satgas Preventif dari Sabhara melakukan pengamanan di depan panggung dan tempat yang dianggap rawan.

Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo melalui Kabag Ops Kompol Aang Permana mengungkapkan “kita telah laksanakan apel kesiapan pengamanan mulai dari pukul 16.00 sore tadi, ini dilakukan agar anggota sudah stanby dan menempati posisi sesuai yang sudah terploting.

"Selama kegiatan hiburan musik berlangsung sampai warga bubar semua berjalan aman dan lancar sesuai harapan kita, tidak terdapat gangguan menonjol yang terjadi tentunya ini berkat sinergitas kita seluruh pihak yang terlibat dalam pengamanan malam ini," tutup Kabag Ops Polres Sintang.

Ketapang Bintang Dua Sebaran Sabu

Ketapang Bintang Dua Sebaran Sabu
Ketapang Bintang Dua Sebaran Sabu.
KETAPANG - Kabupaten Ketapang masuk peringkat ke-2 dalam penyebaran narkoba terutama jenis sabu-sabu. Hal itu mendorong Pemkab mengusulkan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten atau BNNK. 

"Kalau masalah kantor, gedung kita yang tidak terpakai, tersedia. Kalaupun perlu tanah, kita siap hibahkan. Kalau perlu kendaraan roda empat pun kita siap, bahkan kita sudah membuat surat pernyataan tentang ini,” ucap Sekretaris Daerah Ketapang, Alexander Wilyo kepada media Senin (30/10/2023) di Ketapang.  

Keseriusan itupun ditegaskan Alex akan dibuktikan dengan komitmen memberikan dukungan anggaran melalui APBD sebesar 500 juta rupiah bahkan 1 miliar rupiah.

"Kalau pun masih kurang, kita tambah, ini tanda kita serius," ucapnya. 

Sementara itu, berdasarkan catatan polres, saat ini kasus peredaran narkoba di Ketapang masuk peringkat kedua se-kalbar sedangkan nomor satu di kota Pontianak. 

Data tangkapan kasus narkoba di tahun 2023 disebut Polres ada 84 kasus narkoba dengan jumlah tersangkanya sebanyak 139 orang. 

Pola transaksi yang dipakai juga terbilang canggih, yakni sistim Chas On Deliveri (COD) atau bayar di tempat.

“60 persennya yang kita tangkap hanya kurir. Bandarnya sekarang pintar, sekarang ada yang sudah pakai COD. Pengedar sekarang tidak seperti orang buka warung, mereka sudah ada langganan tetap,” ungkap Kasat Narkoba Polres Ketapang, AKP Chandra Wirawan, Senin (30/10/2023) kepada awak media di ruang kerjanya.

Penulis: Muzahidin

28 Oktober 2023

Upaya Pemkab Bengkayang: 37 Desa Bersih Narkoba Tercipta di 2023

Pemkab Bengkayang bentuk 37 desa bersih narkoba
Pemkab Bengkayang bentuk 37 desa bersih narkoba.
BENGKAYANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkayang, Kalimantan Barat saat ini telah membentuk 37 desa bersih narkoba (bersinar) sebagai langkah nyata dan andil dalam memberantas peredaran narkoba di daerah tersebut.

“Hingga saat ini sudah 37 desa bersinar dari 122 yang ada di Kabupaten Bengkayang hingga 2023. Itu bentuk nyata dan komitmen Pemkab Bengkayang untuk memberantas narkoba. Target tahun depan sisanya 87 desa,” ujar Kabid Kesbangpol Kabupaten Bengkayang, Paping, saat dihubungi di Bengkayang, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa dibentuknya desa bersinar untuk memerangi narkoba melalui pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di daerah pedesaan. Menurutnya desa mempunyai kewenangan dalam membina masyarakat secara langsung.

"Kemudian desa dapat melakukan perlindungan dari gangguan ketenteraman dan ketertiban di desa agar terciptanya situasi yang aman, nyaman dan tentram di desa. Kami mengharapkan dukungan dan komitmen semua pihak dalam memberantas penyalahgunaan narkoba. Selain itu, perlu adanya sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait dampak dan bahaya dari narkoba," kata dia.

Sementara itu, Kapolres Bengkayang Teguh Nugroho menerangkan dalam memberantas narkoba pihaknya sedang mencoba membangun sebuah sistem pencegahan dan konsep bagaimana caranya seseorang takut untuk mengedarkan narkoba untuk masuk ke Kabupaten Bengkayang.

“Artinya kalau hanya fokus melakukan pengungkapan kasus narkoba, itu bukan merupakan solusi,” kata Teguh.

Ia juga menyatakan bahwa saat ini di jajaran Polsek sedang melaksanakan razia barang-barang yang masuk dari Negara Malaysia sebagai upaya pencegahan adanya peredaran narkoba. Ia meminta para Camat dapat berkolaborasi bersama Kapolsek untuk melakukan razia.

“Kejahatan Narkotika ini merupakan kejahatan transnasional crime. Semoga dengan adanya program desa bersinar diharapkan Kabupaten Bengkayang bisa bebas dan bersih dari Narkoba. Kami berkomitmen terkait pencegahan dan pemberantasan Narkoba untuk mewujudkan Kabupaten Bengkayang yang bersih dan bebas dari Narkoba,” tegas Teguh.

25 Oktober 2023

Agen Judi Kupon Putih Ditangkap di Pasar Alas Kusuma

Agen judi kupon putih di Kubu Raya ditangkap Polisi
Agen judi kupon putih di Kubu Raya ditangkap Polisi.
KUBU RAYA – Tim Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial TT (52), warga Kabupaten Kubu Raya, yang diduga menjadi agen judi kupon putih online di Pasar Alas Kusuma Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis, 28 September 2023, sekitar pukul 19.00 WIB. 

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, membenarkan penangkapan tersebut, yang berdasarkan informasi dari masyarakat. 

"Saat ini, proses hukum terkait kasus ini sedang berlangsung di Sat Reskrim Polres Kubu Raya," ungkapnya. 

Lebih lanjut dikatakan Ade, pria tersebut diamankan bersama barang bukti setelah ditemukan melakukan perjudian kupon putih secara online di situs judi online INA TOGEL. 

Barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 Unit Handphone, Uang Tunai sebesar Rp. 381.000, dan 1 lembar rekapan nomor togel. 

Menurut Ade, petugas melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi tentang kegiatan perjudian jenis togel tersebut. 

Setelah sampai di lokasi kejadian, TT tertangkap sedang melakukan rekapan nomor judi, dan ia mengaku sebagai penampung atau penerima pasangan nomor judi jenis togel. 

Selanjutnya, TT bertugas mengunggah nomor judi dari para pemasang ke situs judi online INA TOGEL.

Akibat perbuatannya, kata Ade, pelaku diancam dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

24 Oktober 2023

Bidan 26 Tahun Ditemukan Meninggal di Perkebunan Kelapa Sawit Kapuas Hulu Kalbar

Polisi Selidiki kasus kematian Bidan Muda di Kapuas Hulu
Polisi Selidiki kasus kematian Bidan Muda di Kapuas Hulu.
KAPUAS HULU - Polisi di Resor Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar), tengah mengusut penyebab kematian tragis seorang bidan, Hety Karmila, berusia 26 tahun. Jenazahnya ditemukan di perumahan Pondok II PT Belian Estate, sebuah perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau, wilayah Kapuas Hulu.

"Kami masih dalam proses penyelidikan dan melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara (TKP)," ungkap AKBP Hendrawan, Kepala Kepolisian Resor Kapuas Hulu, dalam keterangan yang diberikan di Putussibau Kapuas Hulu pada hari Selasa pagi.

Hety Karmila ditemukan meninggal dunia pada hari Senin sekitar pukul 12.10 WIB di perumahan Pondok II PT Belian Estate. Saat ditemukan, korban berada di dalam kamar dalam posisi terlentang, dengan wajah yang berwarna hitam, serta hidung dan mulut yang mengeluarkan darah yang sudah membeku. Selain itu, korban mengenakan baju pendek berwarna krem yang terangkat ke atas dan tidak mengenakan celana.

"Korban ditemukan oleh sepasang suami istri yang hendak mengecek kandungan ke rumah korban," jelas Hendrawan.

Pasangan suami istri tersebut segera meminta bantuan dari tetangga setelah menemukan jenazah korban dalam keadaan sudah meninggal dunia. Salah seorang karyawan kemudian memberitahukan Manajer PT PIP Belian Estate, dan kejadian tersebut segera dilaporkan ke Polsek Semitau.

Hendrawan menyatakan bahwa jenazah korban telah dievakuasi dan dibawa ke Puskesmas Semitau untuk dilakukan pemeriksaan visum. Tampaknya, korban telah meninggal selama lebih dari 24 jam, dan tidak ada tanda-tanda tindak kekerasan pada tubuhnya.

"Saat di dalam kamar korban, ditemukan pecahan cermin kecil, dua jenis obat, dan dua buah kedondong. Selain itu, korban juga mengeluarkan darah dari hidung, mulut, dan duburnya," tambahnya.

Hendrawan menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih aktif melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa TKP untuk mencari tahu penyebab pasti kematian Hety Karmila.

14 Eks DPRD Kayong Utara Diperiksa Jaksa, 4 Diantaranya Anggota Dewan Aktif Terkait Kasus SPPD

Mantan DPRD Kayong Utara diperiksa Jaksa
Mantan DPRD Kayong Utara Diperiksa Jaksa.
KAYONG UTARA - Sekitar 18 orang anggota DPRD Kayong Utara periode 2009-2014 diundang Jaksa Kejaksaan Negeri Ketapang terkait temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  perwakilan Kalimantan Barat dan Inspektorat Kayong Utara sebesar Rp 700 juta lebih. 

Ketua DPRD Sarnawi SH mengatakan dari jumlah yang diundang tersebut ada beberapa anggota dewan yang saat ini masih menjabat. Tapi, mayoritasnya adalah mereka yang sudah tidak jadi anggota dewan lagi. 

""Surat undangan (jaksa) itu lewat sekretariat DPRD. Itu urusan pribadi mereka (yang diundang), kabarnya udah datang yang belum datang sisa beberapa anggota karena kesibukan reses. Yang dipanggil diantaranya bahkan ada yang sudah meninggal dan sekitar empat orang yang sekarang masih jabat dewan," ujarnya, Selasa (24/10/23) di Sukadana. 

Menurut dia, temuan BPK tersebut terkait perjalanan dinas yang dilakukan anggota dewan periode 2009-2014. Dimana saat itu, ada perbedaan antara peraturan bupati (Perbub) tentang batas jumlah biaya dengan fasilitas yang digunakan oleh eks dewan. 

"Sehingga diakumulasi selama setahun, ada kelebihan yang harus dikembalikan oleh mereka dan itu belum diselesaikan. Makanya Pemda meminta Kejari mengejar pertanggungjawaban tersebut," tandasnya.  

Sementara itu, usaha menggali kabar ini sudah dilakukan kepada Kepala Seksi bidang Intelijen Kajari Ketapang, Panter Rivay Sinambela walaupun belum diperoleh ucapan dari dirinya.  

Tetapi, Borneo Tribun mendapatkan surat panggilan tersebut yang ttujukan kepada salah seorang anggota DPRD, kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang RA Dhini Ardhany menulis maksud panggilan tersebut karena Kajari Ketapang mendapat surat kuasa khusus dari eks bupati Kayong Utara Citra Duani atas temuan hasil audit BPK yang belum diselesaikan para mantan legislator daerah tersebut. 

"Bertemu dengan Samuel Fernandus Hutahayan atau Panji Bangun Indriyanto selaku jaksa pengacara negara, sehubungan dengan Surat Kuasa Khusus dari bupati Kayong Utara kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang nomor :T/4032/100.2.3/Inspekda/VIII/2023 tanggal 24 Agustus 2023 perihal temuan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Kalbar dan APIP," kata Dhini dalam surat tersebut. 

Diketahui, dari 18 orang nama politikus yang diperiksa jaksa tersebut, berasal dari partai Golkar, Gerindra, PPP, PAN, PDI-P, PKS, Hanura, Demokrat dan PBB. 

Empat diantara mereka saat ini masih aktif sebagai anggota DPRD dan sedang bersiap mencalonkan kembali pada pemilu 2024 mendatang. 

Penulis: Muzahidin

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda