Berita Indokalbar.com @media screen and (max-width:768px) { .banner{margin:65px auto 0 auto;} } -->

Kalbar

Daerah

Peristiwa

Polres Sekadau

02 April 2026

Viral Video Ungkap Kasus Pencabulan Anak di Sekadau, Pelaku Diamankan Polisi

Unggahan video ungkap dugaan pencabulan anak di Sekadau, polisi amankan pelaku dan tingkatkan kasus ke tahap penyidikan.
Unggahan video ungkap dugaan pencabulan anak di Sekadau, polisi amankan pelaku dan tingkatkan kasus ke tahap penyidikan.

SEKADAU – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sekadau akhirnya terungkap setelah beredarnya sebuah video di media sosial. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau langsung bergerak cepat dan mengamankan seorang pria berinisial DS (24) yang diduga sebagai pelaku.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menyampaikan bahwa pelaku diamankan pada Rabu (1/4/2026) sore di Desa Sungai Ayak I, Kecamatan Belitang Hilir.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan setelah kami melakukan penyelidikan mendalam,” ujar IPTU Zainal, Kamis (2/4).

Terungkap dari Unggahan Video

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat pada Selasa (31/3/2026). Laporan tersebut berawal dari unggahan video yang diduga dibuat oleh pelaku sendiri, yang memperlihatkan dirinya bersama korban.

Menindaklanjuti informasi itu, pelapor kemudian melakukan klarifikasi langsung kepada korban. Dari situ terungkap bahwa korban yang masih berusia 16 tahun membenarkan adanya dugaan peristiwa tersebut.

Diduga Terjadi Berulang Sejak 2024

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, dugaan tindak pidana tersebut tidak hanya terjadi sekali. Pelaku disebut telah melakukan perbuatan tersebut secara berulang sejak tahun 2024.

Peristiwa terakhir diketahui terjadi pada Jumat malam, 27 Maret 2026.

“Gelar perkara sudah dilakukan, dan status kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” jelas IPTU Zainal.

Proses Hukum Berjalan

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

DS dijerat dengan dugaan tindak pidana “perkosaan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak” sebagaimana diatur dalam Pasal 473 dan Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Imbauan untuk Orang Tua

Polisi juga mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak, terutama dalam penggunaan media sosial yang semakin bebas.

“Kami mengimbau agar orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak, baik di dunia nyata maupun di dunia digital,” tegas IPTU Zainal.

FAQ

1. Bagaimana kasus ini terungkap?
Kasus ini terungkap dari unggahan video di media sosial yang kemudian dilaporkan oleh masyarakat.

2. Siapa pelaku dalam kasus ini?
Pelaku adalah pria berinisial DS (24), warga Kecamatan Sepauk, Kabupaten Sintang.

3. Berapa usia korban?
Korban diketahui masih berusia 16 tahun.

4. Sejak kapan dugaan kejadian terjadi?
Diduga terjadi berulang sejak tahun 2024.

5. Apa langkah yang diambil polisi?
Polisi telah mengamankan pelaku dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan.

Breaking news: Tanah Longsor di Sekadau, Pipa PDAM Pecah dan Jalan Terputus

Breaking news: Tanah Longsor di Sekadau, Pipa PDAM Pecah dan Jalan Terputus
Breaking news: Tanah Longsor di Sekadau, Pipa PDAM Pecah dan Jalan Terputus

SEKADAU - Tanah longsor terjadi di Jalan Masjid At-Taqwa, Desa Mungguk, Sekadau Hilir, Sekadau, Kamis (2/4). Pipa induk PDAM pecah dan akses jalan terputus.

Breaking news: Tanah Longsor di Sekadau, Pipa PDAM Pecah dan Jalan Terputus
Breaking news: Tanah Longsor di Sekadau, Pipa PDAM Pecah dan Jalan Terputus

"Akibat longsor ini, pipa induk PDAM pecah dan jalan tidak bisa dilalui kendaraan," kata Ketua RT 01 Desa Mungguk, Suryadi Lotok.

Breaking news: Tanah Longsor di Sekadau, Pipa PDAM Pecah dan Jalan Terputus
Breaking news: Tanah Longsor di Sekadau, Pipa PDAM Pecah dan Jalan Terputus

Warga diminta waspada dan pihak terkait diharapkan segera tangani kerusakan. Belum ada laporan korban jiwa.

01 April 2026

Seluruh Desa Di Kecamatan Meranti Tolak Pemasangan Patok Satgas PKH di Tanah Ulayat Adat

Dok : Demo Masyarakat Adat Kecamatan Meranti Kabupaten Landak

Landak (Borneotribun.com)-Masyarakat Adat di Kecamatan Meranti Kabupaten Landak yang terdiri dari 6 Desa secara tegas menolak rencana pemasangan patok lahan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di wilayah mereka.

Penolakan tersebut diwujudkan melalui pemasangan adat Pamabankg dan aksi orasi yang digelar pada Rabu (1/4/2026) Di Desa Meranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Landak. Aksi tersebut melibatkan ratusan warga dari Seluruh Desa yang ada di Kecamatan Meranti.

Hadir dalam kegiatan terseubt sejumlah tokoh adat dari seluruh desa di Kecamatan Meranti, di antaranya, Ketua DAD Kecamatan Meranti, Ambrosius, Pasirah Pangaraga, Timanggong Binua dari enam desa, Ketua Ormas Bala Dayak Kurniawan Abok, Penasehat Ormas Bala Dayak Suanto dan Perwakilan Ormas Melayu Alidian Aliani. Pemasangan Pamabangk tersebut merupakan simbol penolakan secara adat terhadap rencana pemasangan plang oleh negara melalui satgas PKH.

Melalui orasinya, Ketua DAD Kecamatan Meranti, Ambrosius mengatakan rencana pemasangan plang penguasaan lahan oleh Satgas PKH sebagai bentuk perampasan tanah Ulayat masyarakat adat yang telah dikelola secara turun-temurun yang jauh sebelum Berdirinya NKRI.

“Kepada Pemerintah dan Satgas PKH perlu di ketahui masyarakat adat kami telah hidup,bermukim, dan bercocok tanam secara nyata dan terus menerus di wilayah ini sebagai sumber penghidupan yang utama dari nenek moyang lelulur kami selaku masyarakat Adat Dayak," kata Ambrosius dalam orasinya.

Ia menegaskan berdasarkan ketentuan pasal 18B ayat 2 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.

"Jangan membuat kami masyarakat Dayak marah. Karena tindakan pemasangan patok tanpa adanya musyawarah, pe gakuan dan penyelesaian status hak masyarakat adat akan berpotensi menimbulkan konflik sosial serta bertentangan dengan asas keadilan dan kepastian hukum,” tegas Ambrosius.

Ambrosius juga menilai masyarakat tidak akan tinggal diam jika upaya pemasangan patok tetap dilakukan. Bahkan, warga siap melakukan perlawanan sebagai bentuk mempertahankan hak atas tanah adat mereka.

Di sisi lain mewakili Timangong seluruh desa Kecamatan Meranti, Timangong Binua Moro Betung, Lasa mengatakan pelaksanaan pemasangan Patok oleh Satgas PKH harusnya di lakukan Verifikasi dan pengakuan resmi atas keberadaan hak masyarakat adat.

"Ini tidak dilaksanakan musyawarah bersama yang melibatkan masyarakat adat secara terbuka dan transparan. Jadi ini bisa di bilang perampasan hak masyarakat adat," ujar Lasa Timangong Moro Betung.

Kemudian Ketua Ormas Bala Dayak Kurniawan Abok juga meminta kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan DPR untuk mendengarkan aspirasi masyarakat adat yang telah memperjuangkan Hak Ulayat tersebut.

"Kami akan terus mengawal dan menolak program yang semena mena merampas hak Masyarakat adat ini," ungkap Kurniawan Abok saat berada di lokasi.

Selanjutnya Perwakilan Ormas Melayu Kecamatan Meranti, Alidin Aliani ikut mendesak segera menyelesaikan persoalan tersebut secara adil dan bijaksana. Ia meminta agar wilayah Kecamatan Meranti dikeluarkan dari status kawasan hutan HP (Hutan Produksi). Mereka menilai tanah tersebut merupakan milik adat yang telah diwariskan oleh leluhur sejak jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kami minta kepada Bapak Presiden, agar tidak membuat gaduh terhadap masyarakat adat dan kami menolak rencana pemasangan Patok Satgas PKH ini, kami butuh keadilan, kami butuh di akui, kami juga minta di hormati warisan leluhur nenek moyang kami," tutup Alidin Alian.

(Tino)

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda