Berita Indokalbar.com @media screen and (max-width:768px) { .banner{margin:65px auto 0 auto;} } -->

Kalbar

Daerah

Peristiwa

Polres Sekadau

07 April 2026

Program Retret ASN Kalbar Ditegaskan Wajib, Anggaran Masih Di Bawah Standar

Sekda Kalbar Harisson menegaskan retret ASN wajib sesuai UU ASN. Anggaran pengembangan kompetensi 2026 masih di bawah standar nasional.
Sekda Kalbar Harisson menegaskan retret ASN wajib sesuai UU ASN. Anggaran pengembangan kompetensi 2026 masih di bawah standar nasional.

Pontianak — Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson, menegaskan bahwa program retret atau peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Menurut Harisson, pelaksanaan retret ASN bukan sekadar kegiatan tambahan, melainkan bagian dari tanggung jawab pengembangan kapasitas aparatur agar tetap relevan dengan kebutuhan organisasi.

"Pelaksanaan retret ASN ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 49 ayat (1), yang mewajibkan setiap ASN untuk terus mengembangkan kompetensinya melalui pembelajaran berkelanjutan," ujar Harisson di Pontianak, Senin.

Retret ASN Diperkuat Aturan Nasional

Harisson menjelaskan, ketentuan pengembangan kompetensi ASN juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dalam aturan tersebut, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki hak yang sama untuk mengikuti pengembangan kompetensi dengan alokasi minimal 20 jam pelajaran setiap tahun.

Hal ini bertujuan agar ASN mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, perubahan sistem kerja, serta tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.

Anggaran Pengembangan Kompetensi Masih Rendah

Meski program retret wajib dilaksanakan, Harisson mengakui bahwa alokasi anggaran pengembangan kompetensi ASN di Kalimantan Barat masih tergolong terbatas.

Pada APBD 2026, anggaran pengembangan kompetensi ASN hanya mencapai sekitar 0,11 persen dari total belanja daerah.

Angka tersebut masih berada di bawah ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025, yang mengamanatkan alokasi sebesar 0,34 persen.

Secara rinci, anggaran yang tersedia meliputi:

  • Rp1,558 miliar untuk pengembangan kompetensi teknis, umum, inti, dan pilihan bagi jabatan administrasi

  • Rp1,938 miliar untuk pengembangan kompetensi pimpinan daerah, jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional kepemimpinan, serta prajabatan

Kondisi ini menunjukkan masih adanya tantangan dalam pemenuhan standar nasional pengembangan kompetensi ASN.

Perangkat Daerah Diminta Lakukan Pergeseran Anggaran

Harisson menyebutkan bahwa kegiatan retret atau peningkatan kompetensi bagi pimpinan tinggi pratama dan kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) telah dianggarkan oleh 25 badan dan dinas serta 11 UPT dalam APBD 2026.

Namun, bagi perangkat daerah yang belum menganggarkan kegiatan tersebut, diminta segera melakukan penyesuaian melalui mekanisme pergeseran anggaran.

"Dalam surat yang saya keluarkan tanggal 6 Maret 2026, perangkat daerah yang belum menganggarkan diminta melakukan pergeseran anggaran untuk pembiayaan peningkatan kompetensi," jelasnya.

Pergeseran anggaran tersebut harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Harisson menegaskan, pergeseran hanya diperbolehkan pada mata anggaran yang sejenis, seperti perjalanan dinas atau administrasi pendidikan dan pelatihan.

Ia juga mengingatkan bahwa anggaran untuk masyarakat, hibah, maupun pembangunan infrastruktur tidak boleh digeser.

Retret ASN Akan Ditata Ulang Seiring Efisiensi Anggaran

Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri pada 31 Maret 2026 terkait transformasi budaya kerja ASN, pemerintah daerah berencana menata ulang pelaksanaan retret ASN.

Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah efisiensi perjalanan dinas.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan efisiensi perjalanan dinas sebesar 50 persen serta efisiensi kegiatan perangkat daerah sebesar 50 persen dalam APBD 2026.

Dengan adanya kebijakan terbaru, efisiensi perjalanan dinas dipastikan akan semakin diperketat.

"Dengan adanya surat edaran terbaru tersebut, tentunya kegiatan retret akan ditata ulang," kata Harisson.

Makna Retret ASN Bagi Kualitas Pelayanan Publik

Program retret ASN dinilai memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.

Melalui pelatihan berkelanjutan, ASN diharapkan mampu:

  • meningkatkan kompetensi teknis

  • memperkuat kepemimpinan

  • memperbaiki pelayanan publik

  • beradaptasi dengan perubahan sistem birokrasi modern

Dengan demikian, keberadaan retret ASN tidak hanya berdampak pada internal organisasi, tetapi juga pada kualitas layanan kepada masyarakat.

FAQ

Apa itu retret ASN?

Retret ASN adalah kegiatan peningkatan kompetensi dan kapasitas aparatur sipil negara melalui pelatihan, pembelajaran, dan pengembangan kepemimpinan.

Apakah retret ASN wajib dilaksanakan?

Ya. Retret ASN merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Berapa minimal jam pengembangan kompetensi ASN setiap tahun?

Minimal 20 jam pelajaran per tahun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Berapa anggaran pengembangan kompetensi ASN Kalbar tahun 2026?

Sekitar 0,11 persen dari total belanja daerah, masih di bawah standar nasional 0,34 persen.

Apakah anggaran masyarakat bisa digeser untuk retret ASN?

Tidak. Anggaran untuk masyarakat, hibah, dan pembangunan infrastruktur tidak boleh digeser.

06 April 2026

Rumah Bu Eli Nyaris Roboh, Bupati Kubu Raya Turun Tangan Pastikan Dibangun Rumah Yang Layak Huni

Foto: Bupati Sujiwo Kunjungi Rumah Keluarga Disabilitas di Dusun Parit Cek Mina, Desa Sungai Itik, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya

KUBU RAYA - Tangis haru menyelimuti kediaman Bu Eli, warga Dusun Parit Cek Mina, Desa Sungai Itik, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, saat rumahnya yang nyaris roboh mendapat perhatian langsung dari pemerintah daerah. Kunjungan Bupati Kubu Raya, H. Sujiwo, SE, M.Sos menjadi secercah harapan baru bagi keluarga tersebut, Minggu (5/4/2026).

Dalam suasana penuh haru, Bu Eli tak kuasa menahan air mata saat mendengar langsung kepastian bahwa rumahnya akan segera dibangun kembali agar layak huni. 

“Terimakasih Pak Bupati, terimakasih ya Allah, Engkau mendengarkan doa-doa kami,” ucapnya lirih.

Kondisi Bu Eli semakin memprihatinkan. Ia tinggal bersebelahan dengan kedua orang tuanya yang juga hidup dalam keterbatasan. Sang ayah diketahui mengalami kelumpuhan, sementara ibunya menderita cacat netra. 

Potret kondisi rumah milik Bu Eli di Dusun Parit Cek Mina, Desa Sungai Itik, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya

Tak hanya itu, dua saudaranya juga mengalami gangguan jiwa. Situasi tersebut membuat Bu Eli dan keluarganya tidak memiliki kemampuan untuk memperbaiki ataupun membangun rumah yang layak huni.

Kehadiran Bupati bersama rombongan merupakan bentuk respons cepat atas laporan kondisi rumah warga yang memprihatinkan. 

Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Agus Sudarmansyah dan Moch. Darwis, serta sejumlah pejabat daerah lainnya, di antaranya Kepala Dinas PUPR Kubu Raya Supratmansyah, Kepala Dinas Pertanian Agus Siswandi, Kepala Dinas Perikanan Yoga P, Camat Sungai Kakap Junaidi, Kepala Desa Sungai Itik, serta RT dan RW setempat.

Di lokasi, rombongan meninjau langsung kondisi bangunan yang mengalami kerusakan parah dan berdialog dengan Bu Eli untuk mengetahui kebutuhan mendesak yang diperlukan. Pemerintah daerah memastikan akan segera mengambil langkah konkret agar Bu Eli dan keluarganya dapat kembali tinggal di rumah yang aman dan layak.

Bupati H. Sujiwo menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap kondisi warganya yang mengalami kesulitan.

“Kami hadir untuk memastikan warga yang terdampak mendapatkan perhatian dan bantuan. Ini adalah tanggung jawab kami sebagai pemerintah untuk selalu berada di tengah masyarakat,” tegasnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya kepedulian sosial dan semangat gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat. Kehadiran pemerintah di tengah warga yang mengalami musibah menjadi bukti nyata bahwa negara hadir memberikan perlindungan dan harapan bagi masyarakatnya. (Tim Liputan)

Bus DAMRI Kecelakaan di Penyeladi Sanggau, Ada Korban Jiwa

Foto: Bus DAMRI mengalami kecelakaan di tanjakan Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Minggu (5/4/2026)

SANGGAU - Telah terjadi kecelakaan maut Bus DAMRI di tikungan turunan/tanjakan Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Sanggau pada Minggu (5/4/2026).

Bus DAMRI berangkat dari Sintang tujuan Pontianak tersebut mengangkut sebanyak 31 penumpang.

Berdasarkan informasi dilapangan, pasca kecelakaan tersebut 1 (satu) penumpang dinyatakan meninggal ditempat, 1 (satu) orang mengalami putus tangan, dan penumpang lainnya mengalami luka-luka.

Dilihat dari posisinya, Bus tersebut baru saja menuruni tanjakan Penyeladi dan sebagian badan bus mengarah ke sungai Kapuas.

Polisi sudah melakukan identifikasi terkait kronologi kejadian, dan sampai berita ini dipublikasikan belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda