Berita Indokalbar.com: Hukum hari ini

Masukkan Serial Number dibawah ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

13 Mei 2026

BNN dan TMMD Kodim Sanggau Bersinergi Bentengi Masyarakat dari Bahaya Narkoba

BNN lakukan sosialisasi bahaya narkotika dalam kegiatan TMMD Ke-128 Kodim Sanggau.

Sanggau – Upaya memerangi penyalahgunaan narkotika terus digencarkan hingga ke pelosok desa. Melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-128 Kodim 1204/Sanggau, Badan Narkotika Nasional (BNN) memberikan sosialisasi tentang bahaya narkotika kepada masyarakat di Kecamatan Kembayang, Senin (11/5/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung penuh antusias dengan dihadiri warga setempat yang mengikuti setiap materi yang disampaikan. Dalam sosialisasi itu, BNN memaparkan berbagai dampak buruk penyalahgunaan narkoba, mulai dari kerusakan kesehatan, gangguan kehidupan sosial, hingga ancaman terhadap masa depan generasi muda.

BNN juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Warga diimbau agar lebih waspada terhadap pengaruh pergaulan yang dapat menjerumuskan ke dalam penyalahgunaan narkoba.

Pasiter Kodim 1204/Sanggau Kapten Inf Demianus mengatakan, kegiatan nonfisik dalam program TMMD memiliki peran penting dalam meningkatkan wawasan dan kesadaran masyarakat terhadap berbagai persoalan sosial, termasuk bahaya narkotika.

“Melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya narkotika serta mampu menjaga lingkungan agar tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Ia menambahkan, TMMD tidak hanya berfokus pada pembangunan infrastruktur desa, tetapi juga menjadi sarana pembinaan masyarakat melalui berbagai kegiatan edukatif demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berkualitas.

Program TMMD Ke-128 Kodim 1204/Sanggau pun diharapkan mampu memperkuat sinergi antara TNI, BNN, dan masyarakat dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika sekaligus mendorong terciptanya kehidupan sosial yang lebih baik di wilayah pedesaan. (*)

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Landak Amankan Pengedar Shabu di Ngabang

Satresnarkoba Polres Landak berhasil menangkap pengedar narkotika jenis shabu di Kost Pelangi di Desa Hilir Tengah Kecamatan Ngabang.

Landak – Satuan Reserse Narkoba Polres Landak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Seorang pria berinisial ES yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika ditangkap di sebuah rumah kost di Dusun Hilir Tengah II, Desa Hilir Tengah, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika jenis shabu di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Landak dengan melakukan penyelidikan intensif.

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak melakukan penindakan di Kost Pelangi, tempat ES diketahui berada. Saat penggerebekan dilakukan, polisi turut menghadirkan kepala dusun dan ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan badan, pakaian, dan kamar kost pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu yang berada dalam penguasaan pelaku. Selanjutnya, ES bersama barang bukti langsung diamankan ke Polres Landak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Landak Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak Yulianus Van Chanel membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan total berat bruto 0,22 gram.

“Terduga pelaku ES merupakan residivis kasus narkotika tahun 2022 yang pernah ditangani Polres Landak dan menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Landak. Setelah keluar dari penjara, pelaku kembali mengedarkan narkotika jenis shabu,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Kasat Resnarkoba juga menyayangkan informasi yang diterima pihak kepolisian terlambat sehingga sebagian besar barang haram tersebut diduga telah habis terjual sebelum dilakukan penangkapan.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan,” katanya.

Ia menegaskan, Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Landak masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polres Landak juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (*) 

11 Mei 2026

Polres Sekadau Klarifikasi Aktivitas PETI di Dusun Brona, Hasil Pengecekan Tidak Ditemukan Kegiatan Penambangan

Foto: Pengecekan lokasi dugaan PETI di Dusun Brona, Senin (11/5/2026).

08 Mei 2026

Kejati Kalbar Optimalkan Barang Rampasan Negara sebagai Rupbasan demi Efisiensi Anggaran

Kejati Kalbar Optimalkan Barang Rampasan Negara sebagai Rupbasan demi Efisiensi Anggaran
Kejati Kalbar Optimalkan Barang Rampasan Negara sebagai Rupbasan demi Efisiensi Anggaran. 
Pontianak (08/05/2026) – Pasca bergabungnya fungsi Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) ke dalam kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri Pontianak mengambil langkah strategis dan inovatif dalam mendukung efisiensi anggaran negara melalui optimalisasi pemanfaatan barang rampasan negara berstatus Penetapan Status Penggunaan (PSP).

Langkah tersebut diwujudkan dengan memanfaatkan aset barang rampasan negara yang telah memiliki status penggunaan resmi sebagai lokasi representatif untuk pengelolaan barang bukti dan barang rampasan di wilayah hukum Kejati Kalbar. 
Kejati Kalbar Optimalkan Barang Rampasan Negara sebagai Rupbasan demi Efisiensi Anggaran
Kejati Kalbar Optimalkan Barang Rampasan Negara sebagai Rupbasan demi Efisiensi Anggaran. 
Hal ini diwujudkan oleh Kejaksaan Negeri Pontianak yang secara resmi telah menerima Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI pada Senin (04/05/2026).

Aset yang diserahkan berupa sebidang tanah seluas 1.053 meter persegi beserta bangunan lapangan futsal di Jalan Tanjung Raya II Gang Nusa Indah, Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, dengan nilai BMN mencapai Rp2,52 miliar berdasarkan penilaian KPKNL Pontianak.

Aset hasil rampasan negara tersebut selanjutnya akan dimanfaatkan sebagai Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kejari Pontianak guna mendukung optimalisasi pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara secara profesional, akuntabel, dan representatif.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Agus Eko Purnomo, SH.MHum,  menyampaikan terima kasih atas dukungan Kejaksaan Agung RI melalui Badan Pemulihan Aset dan Kementerian Keuangan RI atas persetujuan Penetapan Status Penggunaan (PSP) aset dimaksud, sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan fungsi pemulihan aset dan pelayanan hukum kepada masyarakat. 
Kejati Kalbar Optimalkan Barang Rampasan Negara sebagai Rupbasan demi Efisiensi Anggaran
Kejati Kalbar Optimalkan Barang Rampasan Negara sebagai Rupbasan demi Efisiensi Anggaran. 
“Pemanfaatan aset negara hasil rampasan sebagai fasilitas pengelolaan barang bukti merupakan bentuk efisiensi yang konkret sekaligus optimalisasi aset negara agar memiliki manfaat langsung bagi penegakan hukum,” ujarnya.

Pemanfaatan aset PSP ini sekaligus mencerminkan transformasi kelembagaan Kejaksaan dalam merespons perubahan tata kelola Rupbasan secara adaptif dan progresif. Dengan pendekatan tersebut, Kejati Kalbar tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, namun juga berperan aktif dalam mendukung penghematan keuangan negara dan optimalisasi pemanfaatan barang milik negara secara berkelanjutan.

07 Mei 2026

Satreskrim Polres Sekadau Monitoring Stok BBM di Tiga SPBU


Breaking News: Ancam Mantan Istri Pakai Airgun, Pria di Pontianak Dibekuk Satgas Pekat Polda Kalbar

Foto: Satgas Operasi Pekat 2026 Resmob Polda Kalbar Bekuk Terduga Pengancaman Dengan Senjata Airgun Jenis Pistol 

PONTIANAK - Satgas Operasi Pekat 2026 Resmob Polda Kalimantan Barat membekuk seorang pria berinisial RBS setelah diduga melakukan pengancaman terhadap mantan istrinya dengan menggunakan senjata airgun jenis pistol.

RBS diamankan di salah satu kamar hotel di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (6/5/2026) malam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti terkait tindak pidana pengancaman. 

Selanjutnya, RBS dibawa ke Mako Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Operasi Pekat 2026 digelar Polda Kalbar untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk kasus pengancaman dan kepemilikan senjata tanpa izin. (Red)

06 Mei 2026

Polres Sekadau Bongkar Modus Curanmor RX-King, Pelaku Residivis


Curi RX-King, Residivis Sanggau Dibekuk Warga Saat Motor Mogok di Sekadau

Foto: Tersangka Residivis Pencurian Sepeda Motor RX-King Diamankan Beserta Barang Bukti 

SEKADAU - Aksi pencurian sepeda motor di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, berhasil diungkap dalam waktu singkat. Pelaku berinisial LD (42), warga Kabupaten Sanggau, diamankan warga saat mengendarai motor hasil curian yang mogok di depan bengkel tambal ban, Selasa (5/5/2026).

Peristiwa dialami Hariyani (35), warga Jalan Merdeka Barat Gang Barage, Desa Sungai Ringin. Korban baru menyadari sepeda motor Yamaha RX-King warna biru miliknya hilang saat bangun sekitar pukul 06.25 WIB. Kendaraan sebelumnya diparkir di samping rumah.

“Sekitar pukul 03.30 WIB saya sempat mendengar anjing menggonggong dan suara kendaraan, namun tidak saya hiraukan karena masih tidur,” ujar Hariyani.

Setelah menanyakan kepada warga sekitar, korban menghubungi adik iparnya, Nanang (36), yang saat itu dalam perjalanan pulang dari Sanggau menuju Sekadau usai berjualan sayur.

Sekira pukul 07.00 WIB, Nanang menemukan sepeda motor milik korban bersama pelaku dalam kondisi mogok di depan bengkel tambal ban di Jalan Sekadau-Sanggau Km 6, Dusun Senuruk, Desa Sungai Ringin.

“Saya curiga karena motornya sama persis. Saat ditanya, orang itu mengaku motor miliknya, tetapi tidak dapat menunjukkan surat-surat,” kata Nanang.

Saat diminta menunjukkan identitas, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Namun, dengan bantuan warga sekitar, pelaku berhasil diamankan tanpa aksi main hakim sendiri. Nanang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Tidak lama kemudian, petugas dari Samapta Polres Sekadau bersama piket fungsi dan personel Polsek Sekadau Hilir tiba di lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Residivis Baru Bebas April 2026

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Kasus ini telah dilakukan gelar perkara oleh Satreskrim Polres Sekadau dan memenuhi unsur tindak pidana pencurian. Saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka sudah diamankan,” ujar AKP Triyono, Rabu (6/5/2026).

AKP Triyono mengapresiasi peran aktif masyarakat yang tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan kepada polisi. “Partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, pelaku LD merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan di wilayah Kabupaten Sanggau dan baru selesai menjalani hukuman di Rutan Sanggau pada April 2026.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sekadau dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f sub Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkapnya.

AKP Triyono mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan pada malam hari, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah tindak pidana pencurian. (Red)

03 Mei 2026

Motor Dicuri di Sekadau, Aksi Cepat Korban Bantu Polisi Amankan Pelaku


Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Bengkayang Terungkap, Tersangka Pria Usia 28 Tahun Ditahan

Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Bengkayang Terungkap, Tersangka Pria Usia 28 Tahun Ditahan.
Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Bengkayang Terungkap, Tersangka Pria Usia 28 Tahun Ditahan.
Bengkayang, Kalbar - Seorang pria berinisial PP alias Andi (28) ditahan oleh Polres Bengkayang, Kalimantan Barat, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penahanan dilakukan setelah tersangka diserahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bengkayang pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Tersangka kemudian dibawa ke Polres Bengkayang dan ditahan di rumah tahanan pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB dalam keadaan sehat. Situasi selama proses penahanan berlangsung aman dan terkendali,” ujar Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul Awab, S.Sos., S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin, S.H., M.H.
Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Bengkayang Terungkap, Tersangka Pria Usia 28 Tahun Ditahan
Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Bengkayang Terungkap, Tersangka Pria Usia 28 Tahun Ditahan.
AKP Anuar menjelaskan, sebelum diamankan, tersangka sempat melarikan diri ke Pontianak. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Polres Bengkayang bersama tim Resmob Polda Kalbar, diperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Pontianak.

“Informasi tersebut kemudian didalami hingga dipastikan keberadaan tersangka. Setelah itu, tim gabungan langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Pontianak,” jelasnya.

Kasus ini sempat menjadi perhatian publik, khususnya di Kabupaten Bengkayang, mengingat korban merupakan anak di bawah umur.

Kasus ini melibatkan korban seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada pertengahan Januari 2026 di wilayah Bengkayang.

Menurut keterangan keluarga korban, korban sempat dijemput oleh tersangka pada malam hari dan diajak berkeliling sebelum akhirnya dibawa ke tempat tinggal tersangka. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan perbuatan persetubuhan dengan korban.
Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Bengkayang Terungkap, Tersangka Pria Usia 28 Tahun Ditahan
Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Bengkayang Terungkap, Tersangka Pria Usia 28 Tahun Ditahan.
Keesokan harinya, keluarga korban mengetahui kejadian tersebut setelah melakukan komunikasi secara intensif dengan korban. Pihak keluarga kemudian mengumpulkan informasi tambahan, termasuk bukti percakapan, sebelum akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bengkayang setelah kondisi psikologis korban dinilai siap.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta sejumlah pasal lain yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya.

Polres Bengkayang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

(Hms)

02 Mei 2026

Gegana Brimob Kalbar Ledakkan Granat Tua Di Landak

Polisi memusnahkan granat tangan peninggalan lama di Landak, Kalbar. Disposal berjalan aman dengan pengamanan ketat oleh tim Gegana Brimob.
Polisi memusnahkan granat tangan peninggalan lama di Landak, Kalbar. Disposal berjalan aman dengan pengamanan ketat oleh tim Gegana Brimob.

NGABANG - Tim Gegana Jibom Brimob Polda Kalimantan Barat melakukan pemusnahan granat tangan di area kebun sawit milik warga bernama Eko, yang berada di Dusun Pemantas, Desa Darit, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Proses disposal berlangsung dengan pengamanan ketat guna menghindari risiko bagi masyarakat sekitar.

Granat tersebut sebelumnya ditemukan warga pada 15 Januari 2026 di Dusun Jatak, Desa Bagak. Penemuan itu langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh AKP Sri Rubianto bersama dua personel Gegana Jibom Brimob Polda Kalbar. Proses tersebut turut disaksikan Kapolsek Menyuke Iptu I Nyoman Astika beserta jajaran kepolisian setempat.

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kapolsek Menyuke Iptu I Nyoman Astika menjelaskan bahwa granat tangan tersebut diduga merupakan peninggalan masa penjajahan yang masih aktif dan berpotensi membahayakan.

Sebelum pelaksanaan disposal, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan pemerintah desa dan perangkat dusun setempat. Langkah pengamanan area juga dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan keselamatan warga selama proses berlangsung.

Iptu I Nyoman Astika juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor jika menemukan benda mencurigakan yang diduga bahan peledak. Peran aktif warga dinilai penting untuk mencegah potensi bahaya yang tidak diinginkan.

Proses pemusnahan granat berjalan lancar tanpa kendala. Situasi di lokasi dilaporkan tetap aman dan kondusif hingga kegiatan selesai.

FAQ

Apa itu disposal granat?
Disposal granat adalah proses pemusnahan bahan peledak oleh tim khusus agar tidak membahayakan masyarakat.

Dari mana asal granat tersebut?
Granat diduga merupakan peninggalan masa penjajahan yang masih aktif hingga ditemukan warga.

Apakah lokasi kejadian aman?
Pengamanan dilakukan secara menyeluruh dan proses disposal berjalan aman tanpa insiden.

Apa yang harus dilakukan jika menemukan benda mencurigakan?
Masyarakat diminta segera melapor ke kepolisian terdekat dan tidak menyentuh benda tersebut.

Siapa yang menangani pemusnahan granat?
Tim Gegana Jibom Brimob Polda Kalimantan Barat dipimpin AKP Sri Rubianto.

01 Mei 2026

Penutupan Jalan Kebun PT Hunggarindo Persada Sudah Lalui Proses Mediasi

Penutupan Jalan Kebun PT Hunggarindo Persada Sudah Lalui Proses Mediasi
Penutupan Jalan Kebun PT Hunggarindo Persada Sudah Lalui Proses Mediasi. 
Ketapang, (Indo Kalbar) –Perusahaan kelapa sawit PT Hungarindo Persada mengklarifikasi bahwa pemutusan jalan dan pembuatan parit batas di areal kebun dilakukan berdasarkan hasil sosialisasi dan kesepakatan bersama sejumlah pihak terkait.

Melalui Corporate Affair Manager Region Sungai Melayu, Romulus, menyampaikan, bahwa pemutusan jalan yang berada di blok C3/4 tersebut telah melalui proses pemberitahuan dan koordinasi sejak awal April 2026.

Menurut Romulus, jalan yang diputus tersebut merupakan akses yang dibangun oleh perusahaan namun kemudian dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk aktivitas menuju kawasan hutan produksi (HP), termasuk kegiatan penambangan tanpa izin (PETI).

"Jalan ini sebelumnya digunakan untuk mobilisasi alat, tenaga kerja, BBM, hingga hasil kerja oleh kelompok tertentu di areal HP. Karena itu, perusahaan melakukan penataan dengan membuat batas berupa parit," katanya, Jumat (01/05/2026) dalam keterangan tertulis. 

Ia menambahkan, kegiatan pemutusan jalan yang dilaksanakan pada Kamis, 16 April 2026 itu berlangsung aman dan disaksikan oleh berbagai unsur, termasuk perwakilan masyarakat, pengurus koperasi, tim perusahaan, serta humas.

Ia juga menegaskan bahwa dari hasil sosialisasi awal, seluruh tokoh masyarakat yang dilibatkan menyatakan persetujuan atas rencana pemutusan jalan tersebut, dan tidak ada keluhan hingga hari pelaksanaan.

"Dari hasil sosialisasi, semua tokoh menyatakan setuju dilakukan pemutusan jalan, " kata Romulus 

Imbas penutupan, muncul keberatan dari pihak organisasi Persatuan Tambang Independen Rakyat (PETIR) Kabupaten Ketapang. Menanggapi hal tersebut, perusahaan bersama pihak terkait menggelar mediasi pada Senin, 20 April 2026.
Penutupan Jalan Kebun PT Hunggarindo Persada Sudah Lalui Proses Mediasi
Penutupan Jalan Kebun PT Hunggarindo Persada Sudah Lalui Proses Mediasi. 
Mediasi tersebut dihadiri oleh sejumlah kepala desa, tokoh adat, aparat keamanan, pengurus koperasi, serta perwakilan PETIR. Dalam pertemuan itu, mayoritas peserta menyetujui langkah perusahaan, kecuali Kepala Desa Kepuluk yang menyatakan tidak setuju.

"Dalam mediasi disepakati bahwa akan dibuat jalan alternatif sebagai pengganti akses yang diputus. Bahkan direncanakan survei lokasi dilakukan pada 21 April dan pengerjaan dilakukan bersama antara pihak perusahaan dan PETIR,”kata Romulus.

Namun, ia menyebutkan bahwa pihak PETIR tidak hadir dalam agenda survei yang telah disepakati, dan sejak saat itu komunikasi belum kembali terjalin.

"Kami tetap terbuka untuk komunikasi dan mencari solusi terbaik, terutama agar aktivitas masyarakat tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan yang ada,”tandasnya. (zn)

29 April 2026

Jatanras Polres Landak Bongkar Curanmor dan Pencurian Laptop di Ngabang, Dua Pelaku Ditangkap

Pelaku dan berang bukti berupa sepeda motor yang berhasil  diamankan Polisi.

Landak – Tim Jatanras Satreskrim Polres Landak kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus kriminal di wilayahnya. Dua pelaku tindak pidana pencurian, yakni kasus curanmor dan pencurian laptop di Kecamatan Ngabang, berhasil dibekuk dalam waktu singkat.

Pengungkapan kasus bermula pada Kamis, 23 April 2026, saat petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi KB 3738 QE di Dusun Mabar, Desa Pagung. Kendaraan tersebut ditemukan di rumah seorang warga bernama Herkulanus.

Dari hasil penyelidikan, motor tersebut diketahui dibeli dari seorang pria berinisial M bersama rekannya Ivan dengan harga Rp1,5 juta. Polisi kemudian mengembangkan kasus dan mengungkap bahwa M merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik korban Dimas yang terjadi di kawasan Kos Alhammuhajirin, Dusun Sungai Buluh, Desa Hilir Kantor, pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.

Tidak berhenti di situ, Satreskrim Polres Landak juga mengungkap kasus pencurian lain yang melibatkan tersangka berinisial R. Ia diduga mencuri satu unit laptop merek Asus tipe X454Y di Gang Bersatu, Dusun Binjai, Desa Amboyo Inti.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.20 WIB saat korban meninggalkan rumah untuk pergi ke kebun. Laptop yang ditinggalkan di atas meja makan raib saat korban kembali sekitar pukul 17.00 WIB, dengan kondisi pintu rumah sudah terbuka.

Akibat dua kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatanras bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka M terlebih dahulu. Sehari kemudian, tersangka R juga berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini keduanya telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Landak melalui Kasat Reskrim AKP Kuswiyanto menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam merespons laporan masyarakat dan memberantas tindak kriminal.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam menindak segala bentuk kejahatan. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga keamanan lingkungan. Segera laporkan jika ada hal mencurigakan,” pungkasnya. (*)