Eks Kapolres Bima Kota Dipecat, Terbukti Terlibat Narkoba dan Pelanggaran Etik Berat - Berita Indokalbar.com -->

20 Februari 2026

Eks Kapolres Bima Kota Dipecat, Terbukti Terlibat Narkoba dan Pelanggaran Etik Berat


JAKARTA
- Kepolisian Republik Indonesia resmi memecat mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK, setelah terbukti terlibat kasus narkoba dan pelanggaran etik berat. Putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sidang etik berlangsung sejak pagi hingga sore hari dengan menghadirkan 18 saksi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, yang bersangkutan juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujarnya.

Majelis etik menyatakan perbuatan tersebut sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri. Selain sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela, terduga pelanggar juga telah menjalani penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, sebelum akhirnya dijatuhi sanksi terberat berupa PTDH.

“Putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut yang bersangkutan menyatakan menerima,” kata Trunoyudo.

Ia menegaskan, keputusan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas anggota yang terlibat narkoba maupun pelanggaran berat lainnya. Kapolri juga disebut telah menginstruksikan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan dan pengawasan internal.

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai putusan PTDH menunjukkan keseriusan Polri melakukan pembenahan internal.

“Putusan PTDH ini menunjukkan komitmen yang konsisten untuk melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba. Tidak boleh ada toleransi,” ujarnya.

Anam juga menyebut, fakta-fakta yang terungkap dalam sidang etik dapat menjadi dasar pengembangan proses pidana lebih lanjut oleh fungsi reserse kriminal.

Kasus ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam menjaga integritas institusi serta mendukung upaya pemberantasan narkoba di Indonesia. (Rg)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar