![]() |
| Dok : Demo Masyarakat Adat Kecamatan Meranti Kabupaten Landak |
Landak (Borneotribun.com)-Masyarakat Adat di Kecamatan Meranti Kabupaten Landak yang terdiri dari 6 Desa secara tegas menolak rencana pemasangan patok lahan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di wilayah mereka.
Penolakan tersebut diwujudkan melalui pemasangan adat Pamabankg dan aksi orasi yang digelar pada Rabu (1/4/2026) Di Desa Meranti, Kecamatan Meranti, Kabupaten Landak. Aksi tersebut melibatkan ratusan warga dari Seluruh Desa yang ada di Kecamatan Meranti.
Hadir dalam kegiatan terseubt sejumlah tokoh adat dari seluruh desa di Kecamatan Meranti, di antaranya, Ketua DAD Kecamatan Meranti, Ambrosius, Pasirah Pangaraga, Timanggong Binua dari enam desa, Ketua Ormas Bala Dayak Kurniawan Abok, Penasehat Ormas Bala Dayak Suanto dan Perwakilan Ormas Melayu Alidian Aliani. Pemasangan Pamabangk tersebut merupakan simbol penolakan secara adat terhadap rencana pemasangan plang oleh negara melalui satgas PKH.
Melalui orasinya, Ketua DAD Kecamatan Meranti, Ambrosius mengatakan rencana pemasangan plang penguasaan lahan oleh Satgas PKH sebagai bentuk perampasan tanah Ulayat masyarakat adat yang telah dikelola secara turun-temurun yang jauh sebelum Berdirinya NKRI.
“Kepada Pemerintah dan Satgas PKH perlu di ketahui masyarakat adat kami telah hidup,bermukim, dan bercocok tanam secara nyata dan terus menerus di wilayah ini sebagai sumber penghidupan yang utama dari nenek moyang lelulur kami selaku masyarakat Adat Dayak," kata Ambrosius dalam orasinya.
Ia menegaskan berdasarkan ketentuan pasal 18B ayat 2 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI.
"Jangan membuat kami masyarakat Dayak marah. Karena tindakan pemasangan patok tanpa adanya musyawarah, pe gakuan dan penyelesaian status hak masyarakat adat akan berpotensi menimbulkan konflik sosial serta bertentangan dengan asas keadilan dan kepastian hukum,” tegas Ambrosius.
Ambrosius juga menilai masyarakat tidak akan tinggal diam jika upaya pemasangan patok tetap dilakukan. Bahkan, warga siap melakukan perlawanan sebagai bentuk mempertahankan hak atas tanah adat mereka.
Di sisi lain mewakili Timangong seluruh desa Kecamatan Meranti, Timangong Binua Moro Betung, Lasa mengatakan pelaksanaan pemasangan Patok oleh Satgas PKH harusnya di lakukan Verifikasi dan pengakuan resmi atas keberadaan hak masyarakat adat.
"Ini tidak dilaksanakan musyawarah bersama yang melibatkan masyarakat adat secara terbuka dan transparan. Jadi ini bisa di bilang perampasan hak masyarakat adat," ujar Lasa Timangong Moro Betung.
Kemudian Ketua Ormas Bala Dayak Kurniawan Abok juga meminta kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah dan DPR untuk mendengarkan aspirasi masyarakat adat yang telah memperjuangkan Hak Ulayat tersebut.
"Kami akan terus mengawal dan menolak program yang semena mena merampas hak Masyarakat adat ini," ungkap Kurniawan Abok saat berada di lokasi.
Selanjutnya Perwakilan Ormas Melayu Kecamatan Meranti, Alidin Aliani ikut mendesak segera menyelesaikan persoalan tersebut secara adil dan bijaksana. Ia meminta agar wilayah Kecamatan Meranti dikeluarkan dari status kawasan hutan HP (Hutan Produksi). Mereka menilai tanah tersebut merupakan milik adat yang telah diwariskan oleh leluhur sejak jauh sebelum berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Kami minta kepada Bapak Presiden, agar tidak membuat gaduh terhadap masyarakat adat dan kami menolak rencana pemasangan Patok Satgas PKH ini, kami butuh keadilan, kami butuh di akui, kami juga minta di hormati warisan leluhur nenek moyang kami," tutup Alidin Alian.
(Tino)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
