SEKADAU – Pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Prima Makmur Lestari (PML) di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau menuai pro kontra. Pasalnya, pabrik yang dibangun untuk pengolahan CPO kelapa sawit itu diketahui tidak memiliki kebun.
Hal ini yang mendorong Dinas terkait bersama Komisi II DPRD Sekadau mengambil langkah inspeksi ke lokasi pembangunan pabrik yang berada di wilayah Dusun Gonis Desa Gonis Tekam Sekadau Hilir beberapa waktu lalu.
Media ini juga memperoleh informasi bahwa Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar sudah melayangkan surat tertanggal 22 April dengan nomor, 500.8/620/DISBUNAK.C sifat penting, prihal Penghentian Kegiatan Pembagunan Pabrik Kelapa Sawit PT. Prima Makmur Lestari.
Didalam surat tersebut, terdapat beberapa point terkait regulasi perijinan untuk pendirian pabrik dan terkait PT.PML.
Sedangkan pada point'terakhir yakni point ke 4 dijelaskan beberapa hal terkait persaratan pendirian pabrik yang harus dipenuhi antaraa lain, harus memiliki Perrsetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Pabrik Pengolahan Minyak Mentah kelapa Sawit.
Memiliki Ijin Lingkungan (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup/SKKL), Memiliki Perijinan Berusaha untuk Bidang Usaha KBLI 10431 (Pengolahan Minyak Mentah Kelapa Sawit'CPO) dan point selanjutnya terkait Rekomendasi atau keterangan dari Forum Tata Ruang Kabupaten Sekadau terkait Persetujuan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang terbit secara otomatis.
Surat ini, ditandatangi oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat atas nama Gubernur Kalbar.
(A.Lintang)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS