Berita Indokalbar.com: Hukum -->
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

08 Maret 2024

Enam Pekerja PETI Di Tumbang Titi Ditangkap Polisi

Foto: Penggrebekan aktivitas PETI di Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang oleh Ditkrimsus Polda Kalbar.

KETAPANG - Polda Kalbar gerebek dan tangkap pelaku penambangan emas tanpa izin di Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (8/3/2024).

Aktivitas penambangan emas tersebut sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Dalam penyergapan tersebut, Tim Penindakan dari unit 4 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar telah mengamankan 6 orang yang diduga pelaku pertambangan emas tanpa izin jenis gelondong milik BS, GS dan SP.

Adapun keenam pelaku PETI yang diamankan antara lain RM, SM, UD, MS, DD dan YT, beserta peralatan penambangan berupa Mesin Gelondong, Mesin Api, Mesin Jek Hamer, Mesin Blower dan Palu.

Kabidhumas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Tim dari Ditreskrimsus Polda Kalbar.

“Benar ada penangkapan namun masih dalam proses pengembangan lebih lanjut. Ikuti saja perkembangannya," Ucap Raden.

Menurutnya, terkait penambangan tanpa izin merupakan atensi khusus dari Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto.

“Tolong rekan-rekan media bisa bersabar terhadap proses penyelidikan dan penyidikan kasus pertambangan tanpa izin yang kami tangani ini, terhadap pemilik pastinya akan tetap kami cari, nanti akan ada jumpa pers," tukasnya. (Red/Tim)

07 Maret 2024

Kedapatan Miliki Sabu 0,17 Gram, H Ditangkap Polisi

Foto: Tersangka Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

SEKADAU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial H, warga Kabupaten Sintang, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (6/3/2024), di Jalan Merdeka Timur, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.

Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi mengungkapkan kronogis penangkapan tersebut.

"Pada pukul 12.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Sekadau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang membawa narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Merdeka Timur Desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir," ujar AKP Agus, pada Kamis (7/3/2024).

Berbekal informasi tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di TKP sekitar pukul 16.30 WIB.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh saksi- saksi, ditemukan satu buah plastik klip transparan berukuran kecil, berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 0,17 gram," ungkapnya.

Foto: Barang bukti jenis sabu-sabu seberat 0, 17 gram.

Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sekadau juga mengamankan barang bukti lain yang ada kaitannya seperti satu buah kotak rokok, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

"Terhadap pelaku beserta barang bukti tersebut telah dibawa dan di amankan ke Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditempatkan di rumah tahanaan Sat Tahti Polres Sekadau. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Rh)

23 Februari 2024

Reskrim Polres Sanggau Ringkus Bandar Judi Kolok-Kolok

Foto: Reskrim Polres Sanggau Ringkus Bandar Judi Kolok-Kolok.

SANGGAU - Berdasarkan informasi warga, Seorang Bandar dan Penyedia Judi Kolok-kolok di amankan oleh Satuan Reskrim Polres sanggau dikebun sawit di wilayah Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.

Kasat Reskrim Polres Sanggau melalui rilisnya mengungkapkan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga dirinya beserta tim langsung meluncur ke Tempat Kejadian dan melakukan penangkapan pada 09 Februari 2024 yang lalu.

“Dari penangkapan tersebut kita mengamankan Dua Orang, Satu orang Bandar berinisial L Sebagai Bandar dan satu orang lagi Berinisial N sebagai penyedia tempat atau arena perjudian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Indrawan Wira Saputra, Jumat (23/2/2024).

Hingga berita ini diturunkan, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 303 Ayat 1e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak Rp. 25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah). (Tim/Rh)

20 Februari 2024

Cabuli Anak Tiri, P Ditangkap Polisi

Foto : Konferensi pers kasus pencabulan anak bawah umur.

SEKADAU - Polres Sekadau menggelar Press Release kasus tindak pidana pencabulan yang terjadi di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalbar.

Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono, S.H., M.H, mengungkapkan kronologis kejadian tersebut.

Pelaku, seorang pria berinisial P (36) di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Pelaku kini telah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim AKP Rahmad mengatakan pelaku ditangkap oleh Kapolsek Nanga Mahap bersama anggotanya pada Senin, 19 Februari 2024. Pelaku mencabuli korban sejak tahun 2020 lalu.

"P yang merupakan ayah tiri korban ini sudah melakukan aksi pencabulan itu sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Untuk beberapa kali (aksi pencabulan itu), korban sudah lupa," kata AKP Rahmad didampingi Kapolsek Nanga Mahap, IPDA Eric Ibrahim Pattimura, saat menggelar Press Release di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Selasa, 20 Februari 2024. 

Pelaku mencabuli korban saat sang istri tidak berada di rumah. Perbuatan bejat pelaku itu akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada kakak kandungnya. 

"Saat ini korban didampingi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak masih dimintai keterangan," ungkap AKP Rahmad. 

Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Hms)


29 Januari 2024

Lokasi Judi Sabung Ayam di Sintang di Grebek Polisi

Foto : Penggrebekan lokasi sabung ayam.

SINTANG - Polisi menggerebek dan membongkar arena judi sabung ayam yang berada di tiga lokasi, Minggu (28/1) Sore.

Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo Wibowo yang memimpin langsung penggerebekan itu menjelaskan ketiga lokasi tersebut masing-masing berada di kawasan Kecamatan Sintang Kota dan Kecamatan Sungai Tebelian.

“Ada tiga lokasi yang kita lakukan penggerebekan, dua diantaranya di area Kecamatan Sintang dan satunya lagi berada di area Kecamatan Sungai Tebelian,” Jelas Kapolres.

Diungkapkannya dari ketiga lokasi yang dilakukan penggerebekan, Kepolisian mendapati barang bukti berupa 3 (tiga) ekor ayam yang di sembunyikan di hutan tidak jauh dari lokasi arena judi sabung ayam yang berada di salah satu TKP kawasan Kecamatan Sintang.

Pada saat Kepolisian melakukan penggerebekan, tim tidak menemukan adanya aktifitas judi sabung ayam di TKP tersebut.

AKBP Dwi Prasetyo Wibowo menambahkan meski tidak menemukan seorangpun di lokasi, pihaknya tak luput mengamankan sejumlah peralatan yang juga digunakan dalam praktek perjudian.

Tidak hanya mengamankan TKP, Kepolisian juga melakukan pembongkaran terhadap fasilitas arena judi sabung ayam.

“Penggerebekan tentunya kita dapati berdasarkan keluhan masyarakat setempat yang cukup resah akan praktek perjudian sabung ayam yang berada di sekitar mereka,” Terangnya.

Menurutnya penggerebekan ini merupakan langkah aparat untuk menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat di Kabupaten Sintang agar terhindar dari praktek perjudian dalam bentuk apapun.

Lebih lanjut Kapolres Sintang juga menekankan peran penting masyarakat dalam memberantas perjudian, ia menyatakan bahwa masyarakat sebagai mata dan telinga Kepolisian di lapangan berperan sangat krusial dalam memberikan informasi yang lebih objektif terkait situasi Kamtibmas di wilayah.

“Kami berharap peran serta masyarakat dalam memberantas praktik perjudian, jika menemukan hal serupa segera laporkan kepada kami,” Tutupnya. (**)

22 Desember 2023

Musnahkan 8,3 Kilogram Sabu dan 148 butir Pil Ekstasi, Polda Kalbar Amankan Dua Pengedar

Musnahkan 8,3 Kilogram Sabu dan 148 butir Pil Ekstasi, Polda Kalbar Amankan Dua Pengedar
Foto: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba sebanyak 8,3 Kilogram Sabu dan 148 butir Pil Ekstasi. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba sebanyak 8,3 Kilogram Sabu dan 148 butir Pil Ekstasi, Kamis (21/12).

Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.I.K., melalui Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar Kompol Bermawis, S.H., M.H., didampingi oleh JPU Kejati Kalbar E. Sinaga, Parik 1 Irbid 2 Itwasda Polda Kalbar Kompol Dedi Setiawan, BNN Provinsi Kalbar, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar AKBP Prinanto, serta Instansi terkait.

Kasubdit I Ditrewnarkoba Polda Kalbar Kompol Bermawis, S.H., M.H mengatakan, bahwa terdapat 2 kasus dalam pengungkapan kasus kali ini.

Foto: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba sebanyak 8,3 Kilogram Sabu dan 148 butir Pil Ekstasi. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Foto: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba sebanyak 8,3 Kilogram Sabu dan 148 butir Pil Ekstasi. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
"Kasus pertama pada 9 Desember 2023, Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penyelidikan tentang indikasi pengiriman Narkotika jaringan antar Provinsi melalui Bandara Internasional Supadio Pontianak. Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama petugas Avsec berhasil mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika berinisial A.
Dilakukan penggeledahan dan ditemukan berupa barang bukti, 2 (dua) kantong dengan berat total 1,012,54 gram dan 3 (tiga) klip berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 148 butir. Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Kemudian, kasus kedua Pada 18 Desember 2023, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar mendapat informasi tentang BL ada sesesorang yang akan membawa Narkotika Jenis Shabu dari Kec. Jagoi Babang menuju Kota Pontianak. 

Setelah melakukan undercover buy, Tim melihat Mobil Toyota Rush Warna Silver yang dikendarai tersangka berhenti di pinggir Jalan Khatulistiwa Kel. Batu Layang Kec. Pontianak Utara, saat itu Tim langsung mendatangi mobil dan meminta pengendara untuk keluar dari dalam mobil, namun pengendara langsung melarikan diri dan terjadilah pengejaran. 

Tersangka sempat keluar dari mobil sambil membawa tas ransel yang diletakkannya di halaman rumah warga, dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Tim Ditresanrkoba Polda Kalbar didepan warga sekitar sebagai saksi, ditemukanlah 7 bungkus narkotika jenis dengan berat keseluruhan 7.297,07 gram. 

Foto: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba sebanyak 8,3 Kilogram Sabu dan 148 butir Pil Ekstasi. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Foto: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba sebanyak 8,3 Kilogram Sabu dan 148 butir Pil Ekstasi. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
"Setelah itu tersangka BL Als B berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar.
"Ditemukan juga 1 buah kotak Rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 1 klip plastic tablet ekstasi 2 butir, 1 klip plastik serbuk kristal jenis shabu 0,16 gram, 1 unit Mobil Toyota Rush Warna Silver dan 4 unit handphone," jelasnya.

Jumlah kasus yang berhasil diungkap adalah 2 kasus dengan total barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 8.309,61 Kilogram Sabu dan 148 butir Pil Ekstasi
Ada dua tersangka yang berhasil diamankan, yaitu A dan BL. A merupakan kurir dengan barang bukti sebanyak 1.012,54 kilogram, sementara BL juga sebagai kurir dengan barang bukti sebanyak 7.297,07 kilogram.

14 Desember 2023

Mayat Seorang Lelaki di Sekadau Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Karet

Mayat Seorang Lelaki di Sekadau Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Karet
Mayat Seorang Lelaki di Sekadau Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Karet.
SEKADAU – Seorang laki-laki bernama Martinus David (60) ditemukan meninggal dunia di kebun karet di Dusun Gonis Butun, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir pada Rabu (13/12/2023).

Kapolres Sekadau AKBP Suyono, dikonfirmasi melalui Kasi Humas IPTU Agus Junaidi, menjelaskan kronologis penemuan mayat tersebut.

Menurut keterangan dari pihak keluarga, yang menjelaskan bahwa korban Martinus David tinggal sendiri di rumahnya di Dusun Gonis Butun, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir. Sekitar pukul 06.00 WIB pagi, korban berangkat berjalan kaki dari rumah menuju kebun karet miliknya yang berjarak sekitar dua kilometer dari rumahnya.

"Tidak lama setelah itu, pada pukul 18.00 WIB, salah satu keluarga korban, melihat bahwa rumah korban masih dalam keadaan gelap. Biasanya pada jam tersebut, korban sudah pulang dari kebun karet," kata Kasi Humas IPTU Agus pada Kamis (14/12/2023).

Lanjut IPTU Agus, ketika dilihat langsung di rumahnya, korban diketahui tidak ada di tempat. Khawatir dengan keadaan tersebut, pihak keluarga memutuskan untuk mencari korban di kebun karet. Sekira pukul 21.00 WIB korban ditemukan tergeletak di kebun karet dalam keadaan meninggal dunia.

"Keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau. Kemudian piket Reskrim dan Inafis bersama Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir segera tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan," katanya.

IPTU Agus menjelaskan, dalam pemeriksaan awal, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada jenazah korban. Untuk mengetahui penyebab kematian korban, selanjutnya jenazah Martinus David dibawa ke RSUD Sekadau untuk dilakukan visum.

"Meskipun demikian, pihak keluarga menolak dilakukan autopsi, mereka meyakini bahwa kematian korban merupakan musibah. Jenazah korban saat ini telah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan," tukasnya.

07 Desember 2023

Pj. Gubernur Kalbar Ajak Semua Berantas Korupsi

Pj. Gubernur Harisson Ajak Semua Berantas Korupsi
Pj. Gubernur Harisson Ajak Semua Berantas Korupsi.
PONTIANAK - Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023 di Pemerintah Provinsi Kalbar, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., membuka secara resmi agenda tersebut di Kalimantan Ballroom Hotel Aston Pontianak, Kamis (7/12/2023).

Mengawali sambutannya, Pj. Gubernur mengatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menggerogoti keadilan dan kesetaraan serta menghambat kemajuan.

"Dampak korupsi sangatlah luas, baik secara ekonomi, sosial, maupun politik. Dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara namun juga dapat merusak budaya dan sendi-sendi kehidupan dalam bernegara," katanya.

Dirinya mengajak seluruh stakeholder bersama-sama memberantas korupsi dan ikut berperan aktif, sebagaimana telah tertuang dalam amanah undang-undang pemberantasan tindak korupsi.

"Pemberantasan korupsi membutuhkan peran aktif semua pihak pada setiap tingkatannya mulai dari upaya preventif maupun upaya represif melalui pendekatan pendidikan, pencegahan dan penindakan sehingga pemberantasan korupsi merupakan agenda nasional yang harus kita laksanakan bersama-sama," ajak Harisson.

Selain itu, dirinya menceritakan pengalaman saat diundang oleh KPK RI dan diagendakan meninjau gedung tahanan KPK.

"Jadi kami disuruh masuk ke ruang tahanan KPK dan dikunci selama 5 menit, ruangannya kecil di situlah toilet dan tempat tidurnya. Saya hanya merasakan 5 menit, itu rasanya minta ampun saya. Saya berharap kita semua tidak terjerat dari hal itu (korupsi)," ungkapnya..

Selanjutnya, Pj. Gubernur menyebut pada Tahun 2023, KPK mempunyai beberapa program unggulan, salah satunya program Desa Anti Korupsi.

"Hal ini merupakan upaya pencegahan, dimana berdasarkan data kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa, KPK mencatat dari Tahun 2014 sampai 2022 ada 841 kasus dengan tersangka 975 yang melibatkan Kepala Desa, Bendahara Keuangan Desa dan Sekretaris Desa," ucapnya.

Berdasarkan hal tersebut, Harisson berharap dengan adanya Kick Off Calon Desa Antikorupsi di Kalbar Tahun 2023, dapat menjadi percontohan Desa Anti Korupsi di setiap Kabupaten pada Tahun 2024.

"Saya berharap melalui program Desa Anti Korupsi ini, masyarakat beserta seluruh perangkat desa memahami tentang permasalahan tindak pidana korupsi dan dapat berperan aktif baik secara individu maupun kelompok dalam upaya pemberantasan korupsi dan juga sekaligus menangkal adanya virus virus korupsi yang akan masuk desa," harapnya sembari menutup pidatonya.

Kegiatan ini dirangkaikan dengan pemberian penghargaan atas Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan (SAKIP) yang diserahkan oleh Pj. Gubernur Kalbar kepada 10 (sepuluh) Perangkat Daerah yang menyabet peringkat 1 s/d 10.

Kemudian dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada 12 Desa Anti Korupsi sebagai kick off replikasi percontohan Desa Anti Korupsi di Provinsi Kalbar Tahun 2023.

Agenda ini turut dihadiri Forkopimda Kalbar ataupun pejabat yang mewakili, stakeholder terkait, Pj. Ketua TP-PKK Provinsi Kalbar, Ny. Windy Prihastari Harisson, S.STP., M.Si., Pj. Ketua DWP Kalbar, Ny. D. Efy Masfiaty M. Bari, dan Seluruh Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalbar.(wnd)

06 Desember 2023

Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Rumah Kerabat di Jalan Kalimas Kubu Raya

Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Rumah Kerabat di Jalan Kalimas Kubu Raya
Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Rumah Kerabat di Jalan Kalimas Kubu Raya.
KUBU RAYA – Seorang pria bernama Eko Wahyudi (32) ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri di kamar rumah kerabatnya di kawasan Jalan Kalimas, Rabu (6/12/23). Polisi dari Tim Inafis Sat Reskrim Polres Kubu Raya bersama petugas Polsek Sungai Kakap telah menangani kejadian tersebut dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H.,S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, membenarkan peristiwa tersebut. Jenazah telah dibawa ke Puskesmas Sungai Kakap untuk visum et repertum luar yang menunjukkan tidak ada tanda penganiayaan, hanya bekas upaya bunuh diri.

Ade menyampaikan bahwa korban mengalami depresi karena masalah keluarga, termasuk perceraian dan masalah ekonomi. Sebelum kejadian, korban mengirim pesan serta gambar tali yang digunakan untuk bunuh diri kepada istrinya melalui WhatsApp.

Pria itu tinggal sementara di rumah seorang teman sejak Senin (04/12/23) dan tampak merenung serta bercerita kepada saksi tentang kesulitan yang dihadapi, termasuk masalah perceraian dan keuangan. Ketika korban tidak muncul dari kamarnya, saksi curiga dan menemukan korban telah meninggal dunia akibat gantung diri.

Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut meskipun jenazah telah diserahkan kepada keluarga untuk prosesi pemakaman.

Mobil Avanza KB 1077 WC Digadaikan Rp. 24 Juta, Akui Pelaku

Mobil Avanza KB 1077 WC Digadaikan Rp. 24 Juta, Akui Pelaku
Mobil Avanza KB 1077 WC Digadaikan Rp. 24 Juta, Akui Pelaku. Foto Pelaku.
KUBU RAYA – Tim Opsnal Satuan Reserse Polres Kubu Raya (Jatanras) sukses menangkap pelaku penggelapan mobil rental di Kalimantan Tengah. 

Mereka berhasil mendapatkan bukti berupa 1 unit Mobil Avanza KB 1077 WC melalui kerjasama antara Jatanras Polres Kubu Raya dengan Jatanras Polresta Palangkaraya.

AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, Kapolres Kubu Raya, mengatakan bahwa kasus ini terbongkar setelah tim Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku, seorang pria berinisial AG (32) di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

"Akibat dari laporan aduan yang kami terima, tim Jatanras Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AG pada Kamis (16/11/2023) Pukul 18.30 WIB di rumahnya," ungkap Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade.

"Pelaku mengakui perbuatannya meskipun sempat berkelit. Mobil Avanza KB 1077 WC tersebut digadaikan sebesar Rp. 24.000.000 kepada seseorang berinisial DW di Kalimantan Tengah," tambahnya.

"Akibat dari tindakan tersebut, uang sebesar Rp. 24.000.000 digunakan pelaku untuk membayar hutang dan keperluan pribadinya," jelasnya.

Proses pencarian barang bukti di Kalimantan Tengah sempat terkendala karena minimnya informasi dari pelaku. 

Namun, berkat kerjasama antara Tim Jatanras Polres Kubu Raya dan Jatanras Polresta Palangkaraya, akhirnya berhasil mengamankan mobil tersebut di Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin (5/12/2023) Pukul 13.00 WIB.

"Barang bukti mobil akhirnya diamankan di daerah Banten dan kini sudah berada di Polres Kubu Raya," tutup Ade.

29 November 2023

Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti 9,8 Kilogram Sabu dan 86 Butir Pil Ekstasi

Polda Kalbar musnahkan BB Sabu dan Pil Ekstasi
Polda Kalbar musnahkan BB Sabu dan Pil Ekstasi.
PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika sebanyak 9.839,72 Gram atau 9,8 Kilogram, serta 86 butir pil Esktasi. Ini merupakan hasil penangkapan dari dua tersangka.

"Pemusnahan ini kita lakukan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, di mana barang bukti ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar," jelas Wadir Reserse Narkoba Polda Kalbar AKBP Abdul Hafidz di Pontianak, Rabu (29/11).

Wadir Resnarkoba Polda Kalbar mengatakan bahwa pihaknya mendapat Informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis Shabu di wilayah perbatasan Kabupaten Sanggau.

"Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis Shabu seberat 9,8 Kilogram, 86 butir pil ekstasi," ungkapnya.

Hafidz mengatakan bahwa pihaknya meringkus dua tersangka ini pada Senin 13 November 2023 di Jalan Raya Lintas Malindo, Dusun Engkahan, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

"Petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RA dan MG yang bertugas sebagai kurir pengantar barang haram tersebut," bebernya.

Dengan tertangkap dua pelaku tersebut, sehingga generasi muda yang berhasil terselamatkan berjumlah 78.889 jiwa.

Dalam hal ini, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Atas perbuatannya, RA dan MG akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

28 November 2023

Tersangka Pencurian Besi Diamankan Security di Alfamart

Tersangka Pencurian Besi di Kubu Raya
Tersangka Pencurian Besi di Kubu Raya.
KUBU RAYA – Seorang pria berinisial DI (31) dari Kecamatan Kuala Mandor B, Kubu Raya, diamankan oleh security pergudangan Alfamart karena mencuri besi milik PT. Maharani Kharisma Mandiri. Perbuatan ini menyebabkan PT. Maharani Kharisma Mandiri mengalami kerugian sekitar Rp.3.966.230.00.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Kaubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade, membenarkan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pria tersebut. Pelaku ditangkap oleh security pergudangan Alfamart di Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya pada Minggu (26/11/23) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Pelaku diamankan saat hendak membawa barang curiannya keluar dari lokasi pergudangan Alfamart. Selain besi, pelaku juga mengambil berbagai barang seperti 2 buah jack base 60cm, 2 buah jack base + Roda, besi behel dan cincin 37 batang, besi 19 polos sebanyak 4 potong dengan panjang 1 meter, besi 19 ulir sebanyak 7 potong, dan besi 13 ukuran 80 cm 3 batang," jelas Ade, Selasa (28/11/23).

"Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke petugas Polres Kubu Raya. Saat ini, pelaku sedang dalam proses hukum oleh Tim Pidum Sat Reskrim Polres Kubu Raya dengan ancaman 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP," tambahnya.

"Dari keterangan pelaku, aksinya didasari oleh kebutuhan ekonomi, namun perbuatannya tetap dianggap melanggar hukum. DI telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian," tegas Ade.

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda