Berita Indokalbar.com: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

11 Juli 2024

Kejari dan Forkompinda Sekadau Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Pemusnahan barang bukti oleh Kejari dan unsur Forkompinda di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sekadau. (Arni Lintang)
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari dan unsur Forkompinda di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sekadau. (Arni Lintang)
SEKADAU - Sejumlah barang bukti tindak pidana yang sudah memiliki keputusan tetap dimusnakan Kejaksaan Negeri Sekadau bersama unsur Forkompinda dan instansi terkait, Kamis (10/7/2024).selain itu, juga turut dimusnakan barang sitaan kasus khusu s berupa rokok tanpa cukai yang diserahkan Beacukai kepada Kejaksaan Negeri Sekadau.

"Pemusnahan barang bukti ini adalah barang sitaan yang menjadi barang bukti yang sudah memiliki keputusan tetap," ujar Kejari Sekadau, Adiyantana Meru Herlambang, dalam sambutanya.

Pemusnahan barang bukti oleh Kejari dan unsur Forkompinda di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sekadau. (Arni Lintang)
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari dan unsur Forkompinda di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sekadau. (Arni Lintang)
Adapun barang bukti yang dimusnakan berasal dari beberapa kasus seperti,tindak pidana Narkotika,Perlindungan anak, Pertambangan tapa ijin, pencurian, penganiayaan, penipuan dan pidana khusus beacukai Sanggau di wilayah hukum Sekadau.

"diharapkan setelah pemusnahan barang bukti  tidak ada penyalahgunaan barang bukti dan sesuai undang - undang harus transparansi.untuk itu dilaksanakan pemusnahan barang bukti," tegas Kejari Adiyantana Meru Herlambang.

Ditempat yang sama, Wakil Bupati, Subandrio menegaskan dukungan pemerintah Daerah kepada Kejaksaan Negeri Sekadau dalam penindakan hukum  di wilayah Sekadau.

" Pemusnahan ini sebagai bentuk salah satu bukti  fungsi kejaksaan dan barang yang dimusnahkan sudah berketetapan hukum," ujar Subandrio.

Lebih jauh, Subandrio menyatakan, Pemerintah Daerah selama ini telah  menjalani kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sekadau untuk penegakan hukum yang baik untuk  membangun Kabupaten Sekadau yang maju dan sejahtera serta berkeadilan.

Pemusnahan barang bukti oleh Kejari dan unsur Forkompinda di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sekadau. (Arni Lintang)
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari dan unsur Forkompinda di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sekadau. (Arni Lintang)
Adapun pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara merendam dan diblender untuk barang bukti jenis Narkotika, barang bukti rokok dan pidan KDTR serta anak dibawah umur dengan dibakar, barang bukti kasus pencurian dan peralatan tambang di potong dengan Gerindra serta Henfon dipecahkan.

(Arni Lintang)

10 Juni 2024

Polres Sekadau Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Nanga Mahap

Polres Sekadau Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Nanga Mahap
Polres Sekadau Amankan Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Nanga Mahap.
SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sekadau berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi di Desa Nanga Suri, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, pada Sabtu (8/6), sekitar pukul 12.00 WIB.

Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa pelaku, seorang pria berinisial VP (22), ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Sekadau berdasarkan laporan informasi dari masyarakat. 

"VP diamankan di Jalan poros Desa Nanga Suri, bersama barang bukti berupa mobil Daihatsu Sigra warna Abu-Abu Metalik yang mengangkut BBM jenis petralite menggunakan jerigen. Saat pemeriksaan, VP tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan BBM tersebut," ujar IPTU Kuswiyanto, pada Senin (10/6/2024).

IPTU Kuswiyanto menjelaskan bahwa, total BBM petralite yang ditemukan oleh petugas sebanyak 350 liter, disimpan dalam enam jerigen berukuran 35 liter dan dua jerigen berukuran 70 liter. Kepada petugas, VP mengaku berencana menjual BBM petralite tersebut dari Desa Nanga Mentukak, Kecamatan Nanga Taman ke kios-kios di wilayah Kecamatan Nanga Mahap.

"Pelaku, VP saat ini telah diamankan di Polres Sekadau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," jelasnya.

Selain pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu enam jerigen berukuran 35 liter, dua jerigen berukuran 70 liter yang berisi BBM petralite, satu unit mobil Daihatsu Sigra warna Abu-Abu Metalik beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK), serta satu buah terpal.

"Kasus ini menjadi perhatian serius kepolisan dalam upaya menekan dan memberantas tindak pidana penyalahgunaan BBM di wilayah hukum Polres Sekadau, untuk menjaga kestabilan distribusi dan harga BBM di masyarakat," pungkasnya.

08 Juni 2024

Polres Sekadau Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana KDRT Berujung Kematian Ibu Kandung

Polres Sekadau Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana KDRT Berujung Kematian Ibu Kandung
Polres Sekadau Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana KDRT Berujung Kematian Ibu Kandung.
SEKADAU – Kepolisian Resor (Polres) Sekadau menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau penganiayaan yang menyebabkan kematian. 

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto, dalam kegiatan konferensi pers kepada awak media, pada Sabtu 8 Juni 2024, siang, di Mapolres Sekadau, Jl. Merdeka Timur, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

"Dalam kasus ini, Polres Sekadau menetapkan satu pelaku seorang laki-laki berinisial HA (37), warga Desa Gonis Tekam kecamatan Sekadau Hilir, atas tindakan KDRT atau penganiayaan kepada YR (77) yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri, hingga korban meninggal dunia," jelas IPTU Kuswiyanto saat membuka konferensi pers.

Kejadian ini terjadi pada Rabu (5/6) sore, sekitar pukul 14.30 WIB, ketika pelaku pulang dari acara di rumah tetangganya dengan kondisi dibawah pengaruh minuman beralkohol. Pelaku pergi ke dapur dan mulai meracau kepada istrinya, namun karena tidak dihiraukan, dia menuju ruang tamu dan melanjutkan ocehannya hingga dijawab oleh ibunya dengan berkata, "ngapa bah kamu tu". 

Pelaku kemudian emosi menendang pintu kamar, dan mereka terlibat adu mulut. Pelaku kemudian melakukan pemukulan kepada korban di bagian pelipis kanan dan kiri. Saat itu, korban dan pelaku hanya berdua di rumah, sedangkan istri pelaku sudah keluar rumah. 

Mendengar keributan di rumah korban, tetangga yang masih sepupu pelaku ini, masuk ke rumah dan berusaha memisahkan. Namun mirisnya setelah pelaku dibawa keluar rumah oleh sepupunya, pelaku berontak dan kembali ke kamar korban dan memukuli korban lagi.

"Korban terbaring di atas kasur dengan wajah yang sudah berdarah dan masih dalam keadaan sadar. Kemudian sepupu pelaku ini mencoba membawa HA keluar kamar, tapi tiba-tiba HA masuk lagi ke kamar lalu meninju wajah ibunya yang saat itu sedang terbaring di atas kasur," jelas Kuswiyanto.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Sekadau namun nyawanya tidak tertolong. IPTU Kuswiyanto menambahkan penyebab kematian korban berdasarkan hasil visum luar dari pihak medis RSUD Sekadau. Korban mengalami luka lebam di pelipis kanan dan kiri serta ada trauma yang mengganggu suplai oksigen ke otak dan mempengaruhi pernapasan korban.

"Korban dilarikan ke RSUD Sekadau pada pukul 16.00 WIB, dan korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 22.00 WIB malam," tambahnya.

"Jadi korban ini saat dibawa ke rumah sakit masih bisa bicara, namun setelah mendapatkan perawatan medis, korban mengalami penurunan kondisi dan meninggal dunia di RSUD Sekadau," kata IPTU Kuswiyanto. 

Berdasarkan penuturan beberapa saksi yang dimintai keterangan, pelaku ini sudah sering melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban yang merupakan ibu kandungnya sendiri.

Saat diamankan, pelaku juga masih dalam kondisi pengaruh alkohol. Setelah ditahan dan dilakukan pemeriksaan di Mapolres Sekadau, pelaku dalam kondisi normal, tidak menunjukkan gangguan kejiwaan.

Atas perbuatannya, pelaku HA dijerat dengan pasal 44 ayat (3) Undang Undang No. 23 Th 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, atau pasal 354 ayat (2) sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. 

Di akhir konferensi pers, Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat terutama yang kadar toleransi terhadap alkoholnya rendah, jangan mengkonsumsi alkohol. Karena selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan orang lain. 

"Sat Reskrim Polres Sekadau akan berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk melakukan penertiban minuman beralkohol mengingat dampak negatif dari pengaruh alkohol dimana beberapa kali sudah terjadi di wilayah Kabupaten Sekadau," tutupnya.

30 Mei 2024

Terima Keluhan Masyarakat, Polres Sekadau Tertibkan Kendaraan Antri di SPBU

Penertiban Kendaraan Antri di SPBU Jl.Merdeka Barat oleh Kepolisian Resor Sekadau. (Humas Polres)
Penertiban Kendaraan Antri di SPBU Jl.Merdeka Barat oleh Kepolisian Resor Sekadau. (Humas Polres)
SEKADAU – Puluhan  mobil pengantri di Stasiun Bahan Bakar Umum (SPBU) Jl Merdeka Barat, Sekadau Hilir ditertibkan, Kamis (30/5/2024) siang. Penertiban ini dilaksanakan anggota Satlantas Polres Sekadau.

Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan dan keluhan masyarakat terkait banyaknya antrian kendaraan di bibir jalan raya.dikhawatirkan dapat mengganggu pengguna jalan lainnya, baik yang melintas maupun kendaraan yang masuk dan keluar dari SPBU.

Penertiban Kendaraan Antri di SPBU Jl.Merdeka Barat oleh Kepolisian Resor Sekadau. (Humas Polres)
Penertiban Kendaraan Antri di SPBU Jl.Merdeka Barat oleh Kepolisian Resor Sekadau. (Humas Polres)
Kapolres Sekadau AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan oleh personel Satlantas Polres Sekadau, yang langsung turun ke lapangan untuk menertibkan dan mengatur antrian kendaraan agar tidak mengganggu arus lalu lintas.

"Kami menerima keluhan dari masyarakat tentang antrean kendaraan yang parkir di tepi jalan sekitar SPBU. Hal ini tidak hanya mengganggu pengguna jalan lain, tetapi juga menimbulkan potensi bahaya bagi keselamatan pengguna jalan," ujar AKP Agus.

AKP Agus menjelaskan bahwa antrean kendaraan yang tidak tertib dapat menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, penting untuk selalu tertib saat antri di SPBU.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar tertib saat antri di SPBU. Parkirlah kendaraan di tempat yang disediakan dan jangan parkir di tepi jalan yang dapat mengganggu pengguna jalan lainnya," tukas AKP Agus.

Penertiban Kendaraan Antri di SPBU Jl.Merdeka Barat oleh Kepolisian Resor Sekadau. (Humas Polres)
Penertiban Kendaraan Antri di SPBU Jl.Merdeka Barat oleh Kepolisian Resor Sekadau. (Humas Polres)
Kepolosian Resor Sekadau  mengimbau kepada masyarakat atau pihak SPBU untuk melaporkan kepada pihak kepolisian melalui call center 110 Polri jika menemukan antrean kendaraan yang tidak tertib.

"dengan adanya penertiban ini, diharapkan situasi lalu lintas di sekitar SPBU Jalan Merdeka Barat akan lebih tertib dan aman, sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya hambatan," tandasnya.

(Arni Lintang/Humas Polres)

28 Mei 2024

ATR/BPN Sekadau dan Polres "Teken" Kerjasama

Penadatanganan perjanjian kerjasama antara ATR/BPN Sekadau dengan Kepolisian Resor Sekadau, Selasa (28/5/2024) di Aula Kantor ATR/BPN. (Arni Lintang)
Penadatanganan perjanjian kerjasama antara ATR/BPN Sekadau dengan Kepolisian Resor Sekadau, Selasa (28/5/2024) di Aula Kantor ATR/BPN. (Arni Lintang)
SEKADAU – Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sekadau, resmi bekerja sama dengan Kepolisian Resor Sekadau. Hal ini ditandai dengan penandatanganan kerjasama kedua belah pihak, Selasa (28/5/2024) pagi di Aula ATR/BPN.

Memorandum Of Understanding (MoU) ini dihadiri sejumlah pihak, seperti, Pemerintah Daerah melalui Asisten II Bupati, Kejaksaan Negeri dan Dinas Instansi terkait di Pemda Sekadau.

Penadatanganan perjanjian kerjasama antara ATR/BPN Sekadau dengan Kepolisian Resor Sekadau, Selasa (28/5/2024) di Aula Kantor ATR/BPN. (Arni Lintang)
Penadatanganan perjanjian kerjasama antara ATR/BPN Sekadau dengan Kepolisian Resor Sekadau, Selasa (28/5/2024) di Aula Kantor ATR/BPN. (Arni Lintang)
Kepala kantor ATR/BPN Sekadau, Kainda dalam sambutanya menjelaskan, penandatangan kerjasama ini merupakan  tindak lanjut dari penandatanganan kerjasama antara Kanwil BPN di tingkat Provinsi  dengan Polda Kalbar.

"Maksud dan tujuan kerjasama ini adalah, untuk pendampingan dan pengamanan dalam pelaksanaan tugas BPN serta penyelesaian sengketa," ujar Kainda.

Dikatakan, Kainda, ATR/BPN juga sering kali melaksanakan kegiatan proyek strategis Nasional, salah satunya adalah program PTSL oleh kementrian ATR/BPN.

"Tahun ini kami akan melaksakanan PTSL sebanyak 13.600 bidang, dengan sebaran 18 Desa," tambahnya.

Diakui Kainda,dalam pelaksanaan kegiatan PTSL, pihaknya (ATR/BPN)  dibantu Polres dalam penyuluhan-penyuluhan, guna mencegah terjadinya sengketa-sengketa pertanahan.

Tak hanya kepolisian, Kainda juga mengaku kedepannya akan bekerjasama dengan instansi terkait.

"Diharapkan setelah MoU ini, dapat pertukaran data secara cepat, mengingat selama ini proses keluarnya data harus melalui ijin," timpalnya.

Penadatanganan perjanjian kerjasama antara ATR/BPN Sekadau dengan Kepolisian Resor Sekadau, Selasa (28/5/2024) di Aula Kantor ATR/BPN. (Arni Lintang)
Penadatanganan perjanjian kerjasama antara ATR/BPN Sekadau dengan Kepolisian Resor Sekadau, Selasa (28/5/2024) di Aula Kantor ATR/BPN. (Arni Lintang)
Ditempat yang sama, Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama mengakui bahwa masalah pertanahan cukup komplek hampir terjadi disemua wilayah

"Terobosan yang dilakukan BPN perlu didukung bersama, penerbitan sertifikat menjadi kepastian hukum pada pemiliknya," ungkap Kapolres.

Kapolres juga menyatakan, saat ini, sudah ada sertifikat elektronik sehingga jika terjadi kehilangan sertifikat elektronik bisa menjadi arsip.

"Terkait MoU ini akan dibentuk tim terpadu untuk penyelesaian sengketa dan diharapkan dukungan semua pihak. sehingga hal - hal yang komplek dalam permasalahan dapat secara cepat diselesaikan," beber Kapolres.

Asisten Bupati Sekadau, Sadae, mewakili Bupati, juga mengakui permasalahan pertanahan di Kabupaten Sekadau cukup kongkrit.

"Pemerintah sudah memberikan ruang untuk kerjasama pihak - pihak terkait dalam penyelesaian sengketa pertanahan,"   kata Sadae.

Terkait kerjasama yang dijalin ATR/BPN dengan Kepolisian Resor Sekadau ini, Sandae atas nama pemerintah Daerah menyabut baik hal ini.

Selain itu, ia (Sandae)  mengaku dari 7 Kecamatan Kabupaten Sekadau, hanya ada 2 Kecamatan (Belitang dan Sekadau Hulu) yang tidak dalam kawasan hutan lindung.

"Didalam kawasan hutan juga banyak masyarakat yang berdomisili. akibat dari hal ini pembangunan fisik  tidak bisa masuk kedalam kawasan hutan lindung," timpalnya.

Penulis: Arni Lintang

10 Mei 2024

Menyoal Pendirian Pabrik PKS Tanpa Kebun di Sekadau, Ini Kata Dinas Terkait di Kabupaten

Aktifitas pekerjaan di lapangan pendirian pabrik PKS tanpa kebun PT.PML. (Foto Istimewa)
Aktifitas pekerjaan di lapangan pendirian pabrik PKS tanpa kebun PT.PML. (Foto Istimewa)
SEKADAU – Proses pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Prima Makmur Lestari (MPL) di Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau masih berlangsung. Pabrik ini merupakan PKS tanpa kebun.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Peternakan,dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Sekadau, melalui kepala Bidang Perkebunan, Ifan Nurfatria dikonfirmasi menyatakan, sejauh ini, pihaknya masih dalam tahapan pemantauan.

"Karena proses tahapan perizinan belum sampai pada kewenangan Dinas kami," ujar Irfan, Jum'at (10/5/2024) sore.

Aktifitas pekerjaan di lapangan pendirian pabrik PKS tanpa kebun PT.PML. (Foto Istimewa)
Aktifitas pekerjaan di lapangan pendirian pabrik PKS tanpa kebun PT.PML. (Foto Istimewa)
Irfan, mengakui bahwa Dinasnya terkahir melakukan pemantauan bersama Komisi II DPRD pada Minggu.

"Kegiatan pembangunan masih berlangsung," jawanya singkat di pesan WhatsApp.

sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Sekadau, Apeng Petrus dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya tidak berhak atau memiliki kewenangan untuk menghentikan aktifitas pembangunan pabrik tersebut (PT.MPL).

"Izin MPL sedang berproses di provinsi," kata Apeng.

Menurutnya, (Apeng), Dinas LH berkewenangan untuk mengawasi jalanya pabrik tersebut jika sudah beroperasi.

"Jadi terkait perizinan pendirian, silakan konfirmasi ke Dinas terkait di provinsi," timpal Apeng.

Terkait pro-kontra mengenai perizinan dalam proses pembangunan pabrik tanpa kebun ini, sebelumnya, diperoleh informasi bahwa, pada 22 April lalu, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar sudah melayangkan surat bernomor,  500.8/620/DISBUNAK.C.sifat penting, prihal Penghentian Kegiatan Pembagunan Pabrik Kelapa Sawit PT.Prima Makmur Lestari.

Didalam surat tersebut, terdapat beberapa point terkait regulasi perizinan untuk  pendirian pabrik dan terkait PT.PML.

Sedangkan pada point terakhir yakni point ke 4  dijelaskan beberapa hal terkait persyaratan pendirian pabrik yang harus dipenuhi antaraa lain, harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Pabrik Pengolahan Minyak Mentah kelapa Sawit. 

Memiliki izin Lingkungan (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup/SKKL), Memiliki Perizinan Berusaha untuk Bidang Usaha KBLI 10431 (Pengolahan Minyak Mentah Kelapa Sawit CPO) dan point selanjutnya terkait Rekomendasi atau keterangan dari Forum Tata Ruang Kabupaten Sekadau terkait Persetujuan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang terbit secara otomatis. 

Surat ini, ditandatangi oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat  atas nama Gubernur Kalbar. 

(Arni Lintang)

08 Mei 2024

Advokad Markus SH .MH, Siap Bela Dan Dampingi Permasalahan Hukum Di Masyarakat

Advokad Markus SH .MH,  Siap Bela  Dan Dampingi Permasalahan Hukum Di Masyarakat
Markus SH.MH. (Gogle)
SEKADAU – Semakin majunya sebuah daerah tentunya disertai dengan kompleknya permasalahan.tak terkecuali permasalahan hukum yang kerab kali terjadi di masarakat.

Saat ini, bermunculan beberapa advokad bermunculan.salah satunya adalah, Kantor Hukum Markus, S.H,M.H & Partners yang beralamat di Jalan Merdeka Barat, Km 04 depan Gereja Katedral Sekadau.

Berdirinya, kantor Advokad ini, dengan tujuan untuk mengatasi segala permasalahan hukum yang ada baik di tengah-tengah masyarakat maupun dalam perkembangan dunia usaha di Negara Republik Indonesia. 

" kami siap menampung konsultasi hukum, pidata, pidana, bagi masarakat Sekadau dan Kalbar secara umum," ujar Markus, Rabu (8/5/2024) sore.

Advokad yang beramat di Jalan Panglima Naga Komplek Pasar Baru Sekadau itu terbuka setiap hari dan jam kerja.

Markus mengatakan,ia bersama para advokad rekan kerjanya, siap membantu atau mendampingi permasalahan hukum klien.

" kami dimotori oleh para Advokat, Konsultan Hukum, Auditor Hukum dan Praktisi Pajak yang terlatih, berpengalaman dan berkomitmen serta memiliki keahlian hukum bertaraf internasional untuk membantu klien kami baik lokal maupun asing," paparnya.

Ia bukanlah orang baru di dunia hukum, lulus  Megister Hukum untan itu  juga sudah malang melintang mengeyam dunia politik.dua periode ia menjabat anggota DPRD Sekadau.

Adapun  keahlian yang Markus miliki di berbagai bidang hukum dalam penyelesaian sengketa komersial maupun personal.

pembelaan hukum yang ia kuasai juga beragam, mulai dari Hukum Perdata, Hukum Pidana secara umum dan Hukum Pidana Korporasi, Hukum Pidana Korupsi dan Hukum Pidana Pencucian Uang secara khusus, Kepailitan & PKPU, Arbitrase, PHPU & PUU, Perselisihan Hubungan Industrial (PHI), hukum pertambangan, Hukum Perpajakan, Hukum Koperasi, Hukum Perbankan serta Tata Usaha Negara dan Pemerintahan. 

" kita juga  berpengalaman dalam bidang Hukum Korporasi dan Pasar Modal," timpalnya.

Ia berkomitmen untuk  pelayanan hukum yang terbaik demi kebutuhan para klien baik dalam pengembangan bisnis maupun penyelesaian sengketa. 

Markus, S.H., M.H. & Partners memiliki personil dan tim yang telah memiliki izin Advokat dan Auditor Hukum serta merupakan anggota aktif dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) dan Perhimpunan Pengacara dan Kuasa Hukum Pengadilan Pajak Indonesia (PKPPI).

(Arni Lintang)

05 Mei 2024

Perkebunan Dan Peternakan Kalbar Surati PT.MPL Hentikan Aktifitas Pembangunan Pks Tanpa Kebun

Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun. (Dok.Gogle)
Pabrik Kelapa Sawit Tanpa Kebun. (Dok.Gogle)
SEKADAU – Pendirian Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Prima Makmur Lestari (PML) di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau menuai pro kontra. Pasalnya, pabrik yang dibangun untuk pengolahan CPO kelapa sawit itu diketahui tidak memiliki kebun.

Hal ini yang mendorong Dinas terkait bersama Komisi II DPRD Sekadau mengambil langkah inspeksi ke lokasi pembangunan pabrik yang berada di wilayah Dusun Gonis Desa Gonis Tekam Sekadau Hilir beberapa waktu lalu.

Media ini juga memperoleh informasi bahwa  Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar sudah melayangkan surat tertanggal 22 April dengan nomor, 500.8/620/DISBUNAK.C sifat penting, prihal Penghentian Kegiatan Pembagunan Pabrik Kelapa Sawit PT. Prima Makmur Lestari.

Didalam surat tersebut, terdapat beberapa point terkait regulasi perijinan untuk  pendirian pabrik dan terkait PT.PML.

Sedangkan pada point'terakhir yakni point ke 4  dijelaskan beberapa hal terkait persaratan pendirian pabrik yang harus dipenuhi antaraa lain, harus memiliki Perrsetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk Pabrik Pengolahan Minyak Mentah kelapa Sawit. 

Memiliki Ijin Lingkungan (Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup/SKKL), Memiliki Perijinan Berusaha untuk Bidang Usaha KBLI 10431 (Pengolahan Minyak Mentah Kelapa Sawit'CPO) dan point selanjutnya terkait Rekomendasi atau keterangan dari Forum Tata Ruang Kabupaten Sekadau terkait Persetujuan kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang terbit secara otomatis. 

Surat ini, ditandatangi oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat  atas nama Gubernur Kalbar.

(A.Lintang)

08 Maret 2024

Enam Pekerja PETI Di Tumbang Titi Ditangkap Polisi

Foto: Penggrebekan aktivitas PETI di Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang oleh Ditkrimsus Polda Kalbar.

KETAPANG - Polda Kalbar gerebek dan tangkap pelaku penambangan emas tanpa izin di Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, Jumat (8/3/2024).

Aktivitas penambangan emas tersebut sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Dalam penyergapan tersebut, Tim Penindakan dari unit 4 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalbar telah mengamankan 6 orang yang diduga pelaku pertambangan emas tanpa izin jenis gelondong milik BS, GS dan SP.

Adapun keenam pelaku PETI yang diamankan antara lain RM, SM, UD, MS, DD dan YT, beserta peralatan penambangan berupa Mesin Gelondong, Mesin Api, Mesin Jek Hamer, Mesin Blower dan Palu.

Kabidhumas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh Tim dari Ditreskrimsus Polda Kalbar.

“Benar ada penangkapan namun masih dalam proses pengembangan lebih lanjut. Ikuti saja perkembangannya," Ucap Raden.

Menurutnya, terkait penambangan tanpa izin merupakan atensi khusus dari Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto.

“Tolong rekan-rekan media bisa bersabar terhadap proses penyelidikan dan penyidikan kasus pertambangan tanpa izin yang kami tangani ini, terhadap pemilik pastinya akan tetap kami cari, nanti akan ada jumpa pers," tukasnya. (Red/Tim)

07 Maret 2024

Kedapatan Miliki Sabu 0,17 Gram, H Ditangkap Polisi

Foto: Tersangka Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

SEKADAU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial H, warga Kabupaten Sintang, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (6/3/2024), di Jalan Merdeka Timur, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.

Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi mengungkapkan kronogis penangkapan tersebut.

"Pada pukul 12.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Sekadau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang membawa narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Merdeka Timur Desa Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir," ujar AKP Agus, pada Kamis (7/3/2024).

Berbekal informasi tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di TKP sekitar pukul 16.30 WIB.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh saksi- saksi, ditemukan satu buah plastik klip transparan berukuran kecil, berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 0,17 gram," ungkapnya.

Foto: Barang bukti jenis sabu-sabu seberat 0, 17 gram.

Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sekadau juga mengamankan barang bukti lain yang ada kaitannya seperti satu buah kotak rokok, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

"Terhadap pelaku beserta barang bukti tersebut telah dibawa dan di amankan ke Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditempatkan di rumah tahanaan Sat Tahti Polres Sekadau. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Rh)

23 Februari 2024

Reskrim Polres Sanggau Ringkus Bandar Judi Kolok-Kolok

Foto: Reskrim Polres Sanggau Ringkus Bandar Judi Kolok-Kolok.

SANGGAU - Berdasarkan informasi warga, Seorang Bandar dan Penyedia Judi Kolok-kolok di amankan oleh Satuan Reskrim Polres sanggau dikebun sawit di wilayah Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.

Kasat Reskrim Polres Sanggau melalui rilisnya mengungkapkan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga dirinya beserta tim langsung meluncur ke Tempat Kejadian dan melakukan penangkapan pada 09 Februari 2024 yang lalu.

“Dari penangkapan tersebut kita mengamankan Dua Orang, Satu orang Bandar berinisial L Sebagai Bandar dan satu orang lagi Berinisial N sebagai penyedia tempat atau arena perjudian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Indrawan Wira Saputra, Jumat (23/2/2024).

Hingga berita ini diturunkan, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 303 Ayat 1e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak Rp. 25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah). (Tim/Rh)

20 Februari 2024

Cabuli Anak Tiri, P Ditangkap Polisi

Foto : Konferensi pers kasus pencabulan anak bawah umur.

SEKADAU - Polres Sekadau menggelar Press Release kasus tindak pidana pencabulan yang terjadi di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalbar.

Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono, S.H., M.H, mengungkapkan kronologis kejadian tersebut.

Pelaku, seorang pria berinisial P (36) di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Pelaku kini telah ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim AKP Rahmad mengatakan pelaku ditangkap oleh Kapolsek Nanga Mahap bersama anggotanya pada Senin, 19 Februari 2024. Pelaku mencabuli korban sejak tahun 2020 lalu.

"P yang merupakan ayah tiri korban ini sudah melakukan aksi pencabulan itu sejak tahun 2020 sampai dengan tahun 2024. Untuk beberapa kali (aksi pencabulan itu), korban sudah lupa," kata AKP Rahmad didampingi Kapolsek Nanga Mahap, IPDA Eric Ibrahim Pattimura, saat menggelar Press Release di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, Selasa, 20 Februari 2024. 

Pelaku mencabuli korban saat sang istri tidak berada di rumah. Perbuatan bejat pelaku itu akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya itu kepada kakak kandungnya. 

"Saat ini korban didampingi oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak masih dimintai keterangan," ungkap AKP Rahmad. 

Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Hms)


Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda