Berita Indokalbar.com: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

29 Januari 2024

Lokasi Judi Sabung Ayam di Sintang di Grebek Polisi

Foto : Penggrebekan lokasi sabung ayam.

SINTANG - Polisi menggerebek dan membongkar arena judi sabung ayam yang berada di tiga lokasi, Minggu (28/1) Sore.

Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo Wibowo yang memimpin langsung penggerebekan itu menjelaskan ketiga lokasi tersebut masing-masing berada di kawasan Kecamatan Sintang Kota dan Kecamatan Sungai Tebelian.

“Ada tiga lokasi yang kita lakukan penggerebekan, dua diantaranya di area Kecamatan Sintang dan satunya lagi berada di area Kecamatan Sungai Tebelian,” Jelas Kapolres.

Diungkapkannya dari ketiga lokasi yang dilakukan penggerebekan, Kepolisian mendapati barang bukti berupa 3 (tiga) ekor ayam yang di sembunyikan di hutan tidak jauh dari lokasi arena judi sabung ayam yang berada di salah satu TKP kawasan Kecamatan Sintang.

Pada saat Kepolisian melakukan penggerebekan, tim tidak menemukan adanya aktifitas judi sabung ayam di TKP tersebut.

AKBP Dwi Prasetyo Wibowo menambahkan meski tidak menemukan seorangpun di lokasi, pihaknya tak luput mengamankan sejumlah peralatan yang juga digunakan dalam praktek perjudian.

Tidak hanya mengamankan TKP, Kepolisian juga melakukan pembongkaran terhadap fasilitas arena judi sabung ayam.

“Penggerebekan tentunya kita dapati berdasarkan keluhan masyarakat setempat yang cukup resah akan praktek perjudian sabung ayam yang berada di sekitar mereka,” Terangnya.

Menurutnya penggerebekan ini merupakan langkah aparat untuk menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat di Kabupaten Sintang agar terhindar dari praktek perjudian dalam bentuk apapun.

Lebih lanjut Kapolres Sintang juga menekankan peran penting masyarakat dalam memberantas perjudian, ia menyatakan bahwa masyarakat sebagai mata dan telinga Kepolisian di lapangan berperan sangat krusial dalam memberikan informasi yang lebih objektif terkait situasi Kamtibmas di wilayah.

“Kami berharap peran serta masyarakat dalam memberantas praktik perjudian, jika menemukan hal serupa segera laporkan kepada kami,” Tutupnya. (**)

22 Desember 2023

Musnahkan 8,3 Kilogram Sabu dan 148 butir Pil Ekstasi, Polda Kalbar Amankan Dua Pengedar

Musnahkan 8,3 Kilogram Sabu dan 148 butir Pil Ekstasi, Polda Kalbar Amankan Dua Pengedar
Foto: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba sebanyak 8,3 Kilogram Sabu dan 148 butir Pil Ekstasi. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba sebanyak 8,3 Kilogram Sabu dan 148 butir Pil Ekstasi, Kamis (21/12).

Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.I.K., melalui Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalbar Kompol Bermawis, S.H., M.H., didampingi oleh JPU Kejati Kalbar E. Sinaga, Parik 1 Irbid 2 Itwasda Polda Kalbar Kompol Dedi Setiawan, BNN Provinsi Kalbar, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar AKBP Prinanto, serta Instansi terkait.

Kasubdit I Ditrewnarkoba Polda Kalbar Kompol Bermawis, S.H., M.H mengatakan, bahwa terdapat 2 kasus dalam pengungkapan kasus kali ini.

Foto: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba sebanyak 8,3 Kilogram Sabu dan 148 butir Pil Ekstasi. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Foto: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba sebanyak 8,3 Kilogram Sabu dan 148 butir Pil Ekstasi. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
"Kasus pertama pada 9 Desember 2023, Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar melakukan penyelidikan tentang indikasi pengiriman Narkotika jaringan antar Provinsi melalui Bandara Internasional Supadio Pontianak. Tim Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama petugas Avsec berhasil mengamankan seorang laki-laki yang dicurigai membawa narkotika berinisial A.
Dilakukan penggeledahan dan ditemukan berupa barang bukti, 2 (dua) kantong dengan berat total 1,012,54 gram dan 3 (tiga) klip berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 148 butir. Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Kemudian, kasus kedua Pada 18 Desember 2023, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar mendapat informasi tentang BL ada sesesorang yang akan membawa Narkotika Jenis Shabu dari Kec. Jagoi Babang menuju Kota Pontianak. 

Setelah melakukan undercover buy, Tim melihat Mobil Toyota Rush Warna Silver yang dikendarai tersangka berhenti di pinggir Jalan Khatulistiwa Kel. Batu Layang Kec. Pontianak Utara, saat itu Tim langsung mendatangi mobil dan meminta pengendara untuk keluar dari dalam mobil, namun pengendara langsung melarikan diri dan terjadilah pengejaran. 

Tersangka sempat keluar dari mobil sambil membawa tas ransel yang diletakkannya di halaman rumah warga, dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Tim Ditresanrkoba Polda Kalbar didepan warga sekitar sebagai saksi, ditemukanlah 7 bungkus narkotika jenis dengan berat keseluruhan 7.297,07 gram. 

Foto: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba sebanyak 8,3 Kilogram Sabu dan 148 butir Pil Ekstasi. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
Foto: Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkoba sebanyak 8,3 Kilogram Sabu dan 148 butir Pil Ekstasi. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
"Setelah itu tersangka BL Als B berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar.
"Ditemukan juga 1 buah kotak Rokok Sampoerna Mild didalamnya terdapat 1 klip plastic tablet ekstasi 2 butir, 1 klip plastik serbuk kristal jenis shabu 0,16 gram, 1 unit Mobil Toyota Rush Warna Silver dan 4 unit handphone," jelasnya.

Jumlah kasus yang berhasil diungkap adalah 2 kasus dengan total barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 8.309,61 Kilogram Sabu dan 148 butir Pil Ekstasi
Ada dua tersangka yang berhasil diamankan, yaitu A dan BL. A merupakan kurir dengan barang bukti sebanyak 1.012,54 kilogram, sementara BL juga sebagai kurir dengan barang bukti sebanyak 7.297,07 kilogram.

14 Desember 2023

Mayat Seorang Lelaki di Sekadau Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Karet

Mayat Seorang Lelaki di Sekadau Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Karet
Mayat Seorang Lelaki di Sekadau Ditemukan Meninggal Dunia di Kebun Karet.
SEKADAU – Seorang laki-laki bernama Martinus David (60) ditemukan meninggal dunia di kebun karet di Dusun Gonis Butun, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir pada Rabu (13/12/2023).

Kapolres Sekadau AKBP Suyono, dikonfirmasi melalui Kasi Humas IPTU Agus Junaidi, menjelaskan kronologis penemuan mayat tersebut.

Menurut keterangan dari pihak keluarga, yang menjelaskan bahwa korban Martinus David tinggal sendiri di rumahnya di Dusun Gonis Butun, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir. Sekitar pukul 06.00 WIB pagi, korban berangkat berjalan kaki dari rumah menuju kebun karet miliknya yang berjarak sekitar dua kilometer dari rumahnya.

"Tidak lama setelah itu, pada pukul 18.00 WIB, salah satu keluarga korban, melihat bahwa rumah korban masih dalam keadaan gelap. Biasanya pada jam tersebut, korban sudah pulang dari kebun karet," kata Kasi Humas IPTU Agus pada Kamis (14/12/2023).

Lanjut IPTU Agus, ketika dilihat langsung di rumahnya, korban diketahui tidak ada di tempat. Khawatir dengan keadaan tersebut, pihak keluarga memutuskan untuk mencari korban di kebun karet. Sekira pukul 21.00 WIB korban ditemukan tergeletak di kebun karet dalam keadaan meninggal dunia.

"Keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau. Kemudian piket Reskrim dan Inafis bersama Unit Reskrim Polsek Sekadau Hilir segera tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan," katanya.

IPTU Agus menjelaskan, dalam pemeriksaan awal, tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan fisik pada jenazah korban. Untuk mengetahui penyebab kematian korban, selanjutnya jenazah Martinus David dibawa ke RSUD Sekadau untuk dilakukan visum.

"Meskipun demikian, pihak keluarga menolak dilakukan autopsi, mereka meyakini bahwa kematian korban merupakan musibah. Jenazah korban saat ini telah diserahkan ke pihak keluarga untuk dimakamkan," tukasnya.

07 Desember 2023

Pj. Gubernur Kalbar Ajak Semua Berantas Korupsi

Pj. Gubernur Harisson Ajak Semua Berantas Korupsi
Pj. Gubernur Harisson Ajak Semua Berantas Korupsi.
PONTIANAK - Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023 di Pemerintah Provinsi Kalbar, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., membuka secara resmi agenda tersebut di Kalimantan Ballroom Hotel Aston Pontianak, Kamis (7/12/2023).

Mengawali sambutannya, Pj. Gubernur mengatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang menggerogoti keadilan dan kesetaraan serta menghambat kemajuan.

"Dampak korupsi sangatlah luas, baik secara ekonomi, sosial, maupun politik. Dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara namun juga dapat merusak budaya dan sendi-sendi kehidupan dalam bernegara," katanya.

Dirinya mengajak seluruh stakeholder bersama-sama memberantas korupsi dan ikut berperan aktif, sebagaimana telah tertuang dalam amanah undang-undang pemberantasan tindak korupsi.

"Pemberantasan korupsi membutuhkan peran aktif semua pihak pada setiap tingkatannya mulai dari upaya preventif maupun upaya represif melalui pendekatan pendidikan, pencegahan dan penindakan sehingga pemberantasan korupsi merupakan agenda nasional yang harus kita laksanakan bersama-sama," ajak Harisson.

Selain itu, dirinya menceritakan pengalaman saat diundang oleh KPK RI dan diagendakan meninjau gedung tahanan KPK.

"Jadi kami disuruh masuk ke ruang tahanan KPK dan dikunci selama 5 menit, ruangannya kecil di situlah toilet dan tempat tidurnya. Saya hanya merasakan 5 menit, itu rasanya minta ampun saya. Saya berharap kita semua tidak terjerat dari hal itu (korupsi)," ungkapnya..

Selanjutnya, Pj. Gubernur menyebut pada Tahun 2023, KPK mempunyai beberapa program unggulan, salah satunya program Desa Anti Korupsi.

"Hal ini merupakan upaya pencegahan, dimana berdasarkan data kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala Desa, KPK mencatat dari Tahun 2014 sampai 2022 ada 841 kasus dengan tersangka 975 yang melibatkan Kepala Desa, Bendahara Keuangan Desa dan Sekretaris Desa," ucapnya.

Berdasarkan hal tersebut, Harisson berharap dengan adanya Kick Off Calon Desa Antikorupsi di Kalbar Tahun 2023, dapat menjadi percontohan Desa Anti Korupsi di setiap Kabupaten pada Tahun 2024.

"Saya berharap melalui program Desa Anti Korupsi ini, masyarakat beserta seluruh perangkat desa memahami tentang permasalahan tindak pidana korupsi dan dapat berperan aktif baik secara individu maupun kelompok dalam upaya pemberantasan korupsi dan juga sekaligus menangkal adanya virus virus korupsi yang akan masuk desa," harapnya sembari menutup pidatonya.

Kegiatan ini dirangkaikan dengan pemberian penghargaan atas Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintahan (SAKIP) yang diserahkan oleh Pj. Gubernur Kalbar kepada 10 (sepuluh) Perangkat Daerah yang menyabet peringkat 1 s/d 10.

Kemudian dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada 12 Desa Anti Korupsi sebagai kick off replikasi percontohan Desa Anti Korupsi di Provinsi Kalbar Tahun 2023.

Agenda ini turut dihadiri Forkopimda Kalbar ataupun pejabat yang mewakili, stakeholder terkait, Pj. Ketua TP-PKK Provinsi Kalbar, Ny. Windy Prihastari Harisson, S.STP., M.Si., Pj. Ketua DWP Kalbar, Ny. D. Efy Masfiaty M. Bari, dan Seluruh Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalbar.(wnd)

06 Desember 2023

Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Rumah Kerabat di Jalan Kalimas Kubu Raya

Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Rumah Kerabat di Jalan Kalimas Kubu Raya
Pria Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Rumah Kerabat di Jalan Kalimas Kubu Raya.
KUBU RAYA – Seorang pria bernama Eko Wahyudi (32) ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri di kamar rumah kerabatnya di kawasan Jalan Kalimas, Rabu (6/12/23). Polisi dari Tim Inafis Sat Reskrim Polres Kubu Raya bersama petugas Polsek Sungai Kakap telah menangani kejadian tersebut dengan melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H.,S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, membenarkan peristiwa tersebut. Jenazah telah dibawa ke Puskesmas Sungai Kakap untuk visum et repertum luar yang menunjukkan tidak ada tanda penganiayaan, hanya bekas upaya bunuh diri.

Ade menyampaikan bahwa korban mengalami depresi karena masalah keluarga, termasuk perceraian dan masalah ekonomi. Sebelum kejadian, korban mengirim pesan serta gambar tali yang digunakan untuk bunuh diri kepada istrinya melalui WhatsApp.

Pria itu tinggal sementara di rumah seorang teman sejak Senin (04/12/23) dan tampak merenung serta bercerita kepada saksi tentang kesulitan yang dihadapi, termasuk masalah perceraian dan keuangan. Ketika korban tidak muncul dari kamarnya, saksi curiga dan menemukan korban telah meninggal dunia akibat gantung diri.

Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut meskipun jenazah telah diserahkan kepada keluarga untuk prosesi pemakaman.

Mobil Avanza KB 1077 WC Digadaikan Rp. 24 Juta, Akui Pelaku

Mobil Avanza KB 1077 WC Digadaikan Rp. 24 Juta, Akui Pelaku
Mobil Avanza KB 1077 WC Digadaikan Rp. 24 Juta, Akui Pelaku. Foto Pelaku.
KUBU RAYA – Tim Opsnal Satuan Reserse Polres Kubu Raya (Jatanras) sukses menangkap pelaku penggelapan mobil rental di Kalimantan Tengah. 

Mereka berhasil mendapatkan bukti berupa 1 unit Mobil Avanza KB 1077 WC melalui kerjasama antara Jatanras Polres Kubu Raya dengan Jatanras Polresta Palangkaraya.

AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, Kapolres Kubu Raya, mengatakan bahwa kasus ini terbongkar setelah tim Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku, seorang pria berinisial AG (32) di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

"Akibat dari laporan aduan yang kami terima, tim Jatanras Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AG pada Kamis (16/11/2023) Pukul 18.30 WIB di rumahnya," ungkap Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade.

"Pelaku mengakui perbuatannya meskipun sempat berkelit. Mobil Avanza KB 1077 WC tersebut digadaikan sebesar Rp. 24.000.000 kepada seseorang berinisial DW di Kalimantan Tengah," tambahnya.

"Akibat dari tindakan tersebut, uang sebesar Rp. 24.000.000 digunakan pelaku untuk membayar hutang dan keperluan pribadinya," jelasnya.

Proses pencarian barang bukti di Kalimantan Tengah sempat terkendala karena minimnya informasi dari pelaku. 

Namun, berkat kerjasama antara Tim Jatanras Polres Kubu Raya dan Jatanras Polresta Palangkaraya, akhirnya berhasil mengamankan mobil tersebut di Kota Palangkaraya, Provinsi Kalimantan Tengah pada Senin (5/12/2023) Pukul 13.00 WIB.

"Barang bukti mobil akhirnya diamankan di daerah Banten dan kini sudah berada di Polres Kubu Raya," tutup Ade.

29 November 2023

Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti 9,8 Kilogram Sabu dan 86 Butir Pil Ekstasi

Polda Kalbar musnahkan BB Sabu dan Pil Ekstasi
Polda Kalbar musnahkan BB Sabu dan Pil Ekstasi.
PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika sebanyak 9.839,72 Gram atau 9,8 Kilogram, serta 86 butir pil Esktasi. Ini merupakan hasil penangkapan dari dua tersangka.

"Pemusnahan ini kita lakukan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, di mana barang bukti ini merupakan hasil kerja keras dari anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar," jelas Wadir Reserse Narkoba Polda Kalbar AKBP Abdul Hafidz di Pontianak, Rabu (29/11).

Wadir Resnarkoba Polda Kalbar mengatakan bahwa pihaknya mendapat Informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis Shabu di wilayah perbatasan Kabupaten Sanggau.

"Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis Shabu seberat 9,8 Kilogram, 86 butir pil ekstasi," ungkapnya.

Hafidz mengatakan bahwa pihaknya meringkus dua tersangka ini pada Senin 13 November 2023 di Jalan Raya Lintas Malindo, Dusun Engkahan, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

"Petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RA dan MG yang bertugas sebagai kurir pengantar barang haram tersebut," bebernya.

Dengan tertangkap dua pelaku tersebut, sehingga generasi muda yang berhasil terselamatkan berjumlah 78.889 jiwa.

Dalam hal ini, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Atas perbuatannya, RA dan MG akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

28 November 2023

Tersangka Pencurian Besi Diamankan Security di Alfamart

Tersangka Pencurian Besi di Kubu Raya
Tersangka Pencurian Besi di Kubu Raya.
KUBU RAYA – Seorang pria berinisial DI (31) dari Kecamatan Kuala Mandor B, Kubu Raya, diamankan oleh security pergudangan Alfamart karena mencuri besi milik PT. Maharani Kharisma Mandiri. Perbuatan ini menyebabkan PT. Maharani Kharisma Mandiri mengalami kerugian sekitar Rp.3.966.230.00.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Kaubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade, membenarkan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pria tersebut. Pelaku ditangkap oleh security pergudangan Alfamart di Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya pada Minggu (26/11/23) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Pelaku diamankan saat hendak membawa barang curiannya keluar dari lokasi pergudangan Alfamart. Selain besi, pelaku juga mengambil berbagai barang seperti 2 buah jack base 60cm, 2 buah jack base + Roda, besi behel dan cincin 37 batang, besi 19 polos sebanyak 4 potong dengan panjang 1 meter, besi 19 ulir sebanyak 7 potong, dan besi 13 ukuran 80 cm 3 batang," jelas Ade, Selasa (28/11/23).

"Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke petugas Polres Kubu Raya. Saat ini, pelaku sedang dalam proses hukum oleh Tim Pidum Sat Reskrim Polres Kubu Raya dengan ancaman 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP," tambahnya.

"Dari keterangan pelaku, aksinya didasari oleh kebutuhan ekonomi, namun perbuatannya tetap dianggap melanggar hukum. DI telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian," tegas Ade.

26 November 2023

Polda Kalbar Terapkan Scaning Canggih Dalam Pengamanan Kongres HMI

Polda Kalbar Terapkan Scaning Canggih Dalam Pengamanan Kongres HMI
Polda Kalbar Terapkan Scaning Canggih Dalam Pengamanan Kongres HMI.
PONTIANAK – Dalam kesempatan acara nasional Kongres HMI yang ke- XXXII dan Munas Kohati yang ke-XXV  menerapkan pengamanan Scaning canggih , Check Bag X-Ray dan Secdoor Cellsense melalui almatsus Ditpamobvit. Minggu (26/11).

Direktorat Pengamanan Objek Vital (Pamobvit) Polda Kalimantan Barat menggelar Alat Material Khusus (Almatsus) dibeberapa titik objek vital kegiatan kongres tersebut, hal ini demi upaya memelihara suasana kamtibmas di Kota pontianak, terutama kegiatan kongres HMI ini.

"Kami telah menyediakan logistik Almatsus Scaning, Senjata maupun kendaraan yang digunakan dalam pengamanan kepada peserta Kongres HMI dan tamu negara," Ujar Direktur Pamobvit Polda Kalbar, Kombes Pol Bestari Hamonangan.

Almatsus yang didatangkan dari Baharkam Mabes Polri dapat digunakan saat momentum Kongres HMI maupun tamu-tamu negara yang akan berkunjung dalam perhelatan akbar ini.

"Begitu pula, saat ini personel di Pamobvit telah diberikan pelatihan untuk menggunakan alat-alat tersebut," katanya.

Oleh karena itu, Kombes Bestari menyatakan personel yang akan menggunakan Almatsus ini akan diberikan pelatihan maupun tes kesehatan, psikologi, beladiri, menembak, hingga kejiwaan.

Peralatan ini tentunya bisa mendukung pelaksanaan dalam pengamanan Kongres HMi di beberapa titik objek vital, guna membantu pengamanan nantinya Pamobvit bekerja sama dengan Polwan Polda Kalbar sebagai bentuk pelayanan vital saat Kongres HMI dan Munas Kohati.

Bahkan, saat ini, pihaknya telah menyiapkan berbagai alat seperti metal detector, tuxedo, security scan, X-ray, handsfree, kamera saku empat unit, alkom motorola dan senpi genggam laras pendek jenis sig sauer.

Pihaknya juga menyiapkan empat unit mobil jenis Avanza dan Triton dilengkapi kamera yang bisa memantau setiap aktivitas massa dalam jumlah yang banyak.

Dirpamobvit berharap agar semua pihak dapat bersinergi dalam menjalankan tugas-tugas pengamanan yang bersentuhan dengan kepentingan masyarakat dan pihaknya tetap membantu memberikan pengawalan terutama kepada pejabat negara yang hadir dalam Kongres ini.

22 November 2023

Kisruh Penyekapan Pekerja PT BSL, Proses Hukum Berlanjut Pekerja di Pulangkan

Polres Sekadau gelar Rakor permasalahan pekerja PT. BSL 
Polres Sekadau gelar Rakor permasalahan pekerja PT. BSL.
SEKADAU - Polres Sekadau menggelar Rapat Koordinasi terkait permasalahan pekerja PT. Bintang Sawit Lestari. Rapat berlangsung di Aula Bhayangkara Patriatama Polres Sekadau, pada Rabu, (22/11/2023).

Rapat ini dihadiri Kapolres Sekadau AKBP Suyono, Wakapolres Kompol Hoerrudin, Kabid Naker DPMPTSP Sekadau Basuki Rahmat, PJU Polres Sekadau, Kapolsek Sekadau Hulu, Camat Sekadau Hulu, Pj. Kades Tapang Perodah, Kadus TP. Perodah, General Manager Agrina Plantition Region Sanggau Perusahaan PT. BSL, HRD GA Region Sanggau Perusahaan PT. BSL, Tumenggung Adat Sub Suku Dayak Kerabat Penyapat Pengagang, serta perwakilan pekerja dari NTT, Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono mengatakan, rapat yang dilaksanakan hari ini bertujuan untuk mencari solusi terkait permasalahan PT. BSL dengan para pekerja. Mengingat saat ini memasuki tahun politik, Kapolres meminta semua pihak agar permasalahan segera diselesaikan karena dikhawatirkan akan ditunggangi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. 

"Kami pihak kepolisian merupakan aparat negara yang bertugas memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, oleh karena itu disini kita bersama - sama mencari solusi pemecahan masalah," kata Kapolres membuka rapat. 

Dalam rapat ini, masing-masing pihak menyampaikan permasalahan dan tuntutan sekaligus dilakukan mediasi sehingga mendapatkan hasil yang disepakati bersama. 

Adapun hasil kesepakatan tersebut antara lain, pihak Perusahaan PT. BSL bersedia memfasilitasi proses pemulangan pekerja yang mau pulang ke daerah asal berupa tiket pemulangan dan biaya akomodasi dalam perjalanan dan pemenuhan terhadap hak-hak seluruh karyawan.

Dinas DPMPTSP Kabupaten Sekadau membantu proses pembuatan administrasi penyelesaian pemutusan perjanjian kontrak kerja antara karyawan dan Perusahaan PT. BSL dan memfasilitasi untuk bekerja pada perusahaan lain.

Terkait permasalahan adat agar dikoordinasikan dengan pemerintah Desa dan pemangku Temenggung adat daerah setempat sehingga dapat meredam permasalahan yang timbul di masyarakat.

Sementara itu, terkait adanya kasus dugaan tindak pidana baik perorangan ataupun kelompok yang dilakukan oleh oknum perusahaan PT. BSL terhadap karyawan, Kapolres Sekadau AKBP Suyono mengatakan bahwa pihak kepolisian akan melanjutkan proses penyelidikan. 

"Terkait dugaan adanya tindak pidana penganiyaan, penyekapan dan TPPO kami selesaikan secara profesional sesuai prosedur hukum, dan sudah dilakukan penahanan terhadap oknum - oknum yang diduga melakukan pelanggaran hukum," kata Kapolres.

"Kiranya permasalahan ini dapat menjadi evaluasi bagi perusahaan agar kedepannya tidak terjadi hal serupa," tandasnya.

Pasca Evakuasi di PT. BSL, Polres Sekadau Tampung 32 Pekerja Di Aula Polres

Polres Sekadau tampung 32 pekerja PT. BSL
Polres Sekadau tampung 32 pekerja PT. BSL.
SEKADAU - Setelah mengungkap kasus penyekapan karyawan yang terjadi di PT. Bintang Sawit Lestari (BSL), petugas gabungan Polres Sekadau bersama Satpol PP Kabupaten Sekadau pada Senin (21/11) melakukan evakuasi terhadap para pekerja dari camp PT. BSL, di Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasi Humas IPTU Agus Junaidi. IPTU Agus membeberkan, karyawan yang diselamatkan tersebut rata-rata berasal dari NTT dan bekerja sebagai pemanen sawit di lahan milik PT. Bintang Sawit Lestari.

"Ketika petugas tiba di camp PT. BSL, disana sekitar 32 orang karyawan meminta perlindungan dari polisi, kepada polisi, mereka mengaku tidak mendapatkan gaji dan fasilitas yang tidak sesuai, bahkan mendapat perlakukan yang kurang mengenakkan," terang IPTU Agus.  

Kemudian Polisi bersama Satpol PP melakukan evakuasi dan dibawa menuju Sekadau. Hingga berita ini diturunkan, sebanyak 32 orang karyawan tersebut masih ditampung sementara di Polres Sekadau dalam kondisi baik. 

"Terkait hal ini Polres Sekadau masih berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Sekadau, untuk sementara karyawan kami tampung disini dengan aman, mereka menempati Aula Polres Sekadau dan mendapatkan fasilitas yang layak, seperti air bersih dan makanan," sambung IPTU Agus. 

Kemudian pada hari ini, Rabu (22/11/2023), para karyawan tersebut diberikan layanan pemeriksaan kesehatan dari Sie Dokkes Polres Sekadau. Seperti cek tensi darah, pemberian vitamin, serta pemeriksaan kesehatan dan pemberian obat bagi mereka yang mengeluhkan sakit. 

"Hal ini merupakan bentuk kepedulian Polres Sekadau, untuk memastikan mereka dalam kondisi sehat selama tinggal disini maupun nanti ketika pulang ke NTT, namun untuk hal ini masih didiskusikan dengan Dinas terkait dan dengan karyawan itu sendiri apakah mereka mau pulang ke kampung halaman atau masih ingin bekerja di Sekadau," jelas IPTU Agus.

Kakek Di Sekadau Hamili Cucu Yang Masih 14 Tahun

Kakek hamili cucu di bawah umur di Sekadau
Kakek hamili cucu di bawah umur di Sekadau.
SEKADAU - Kabar mengejutkan datang dari Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Seorang kakek berinisial AY dilaporkan melakukan tindakan asusila terhadap cucunya sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim IPTU Rahmad Kartono mengungkapkan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Juni 2023 yang lalu.

Namun, kasus ini baru terbongkar pada tanggal 16 November 2023 setelah ibu korban mendapatkan informasi bahwa anaknya sedang mengandung. Meski awalnya sang ibu meragukan informasi tersebut.

"Ibu korban kembali ke rumah dan mempertanyakan kondisi anaknya setelah anak pulang sekolah. Dengan berat hati, korban mengakui bahwa dirinya tengah mengandung sekitar 6 bulan, namun korban enggan memberitahukan siapa pelakunya," jelas IPTU Rahmad, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, (22/11/2023).

Kemudian, ibu korban pada Senin (20/11) mengunjungi sekolah dan meminta bantuan kepala sekolah untuk menanyakan identitas pelaku yang telah menghamili anaknya.

"Kepala sekolah kemudian mengunjungi rumah korban dan berhasil mendapatkan pengakuan dari korban bahwa kakeknya, dengan inisial AY, adalah pelakunya," tambah IPTU Rahmad.

"Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau dan saat ini Sat Reskrim sedang melakukan proses penanganan lebih lebih lanjut terkait kasus ini," pungkasnya.

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda