Berita Indokalbar.com: Hukum -->
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

23 Oktober 2023

Dampak Banjir Bandang di Kapuas Hulu Akibat Penambangan Emas Tanpa Izin

Dampak Banjir Bandang di Kapuas Hulu akibat PETI
Dampak Banjir Bandang di Kapuas Hulu akibat PETI.
KAPUAS HULU - Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan telah mengeluarkan permintaan keras kepada aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap oknum dan warga yang terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di Desa Sungai Besar, Kecamatan Hulu Gurung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Fransiskus Diaan, yang berbicara di Putussibau Kapuas Hulu pada hari Senin, mengatakan bahwa tambang emas ilegal tersebut memiliki dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat, terutama dalam hal kerusakan lingkungan. Salah satu dampak serius dari penambangan emas ilegal di Desa Sungai Besar adalah rusaknya fasilitas umum akibat banjir bandang yang terjadi.

Menurut Bupati Fransiskus, saat ia melakukan peninjauan terhadap banjir bandang di Desa Sungai Besar, masyarakat setempat memberikan informasi bahwa pekerjaan tambang emas ilegal telah mengalihkan aliran sungai di hulu. Hal ini menyebabkan sungai kecil tersebut meluap dan menyebabkan banjir bandang selama musim hujan. Sementara itu, aliran sungai yang lebih besar telah kehilangan air karena dialihkan untuk kepentingan penambangan.

Melihat situasi tersebut, Bupati Fransiskus telah memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kapuas Hulu untuk melakukan pengecekan lokasi dan mengembalikan akses aliran sungai yang telah dialihkan.

Namun, disayangkan bahwa petugas PUPR mengalami hambatan ketika mencoba memasuki lokasi penambangan emas ilegal. Mereka bahkan dilarang mengambil foto dan video di sana.

Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan telah mengajukan permintaan keras kepada pihak berwenang agar bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam penambangan emas ilegal tersebut.

Fransiskus juga mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan dan mengurus izin jika ingin melanjutkan aktivitas pertambangan. Pemerintah daerah siap untuk memfasilitasi proses perizinan, namun penambangan ilegal harus dihindari.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu, Hiasintus Gunung Agung, menjelaskan bahwa oknum-oknum yang terlibat dalam penambangan emas ilegal di Desa Sungai Besar telah mengambil lahan sawah milik masyarakat sebagai tempat tambang. Oleh karena itu, instansinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penindakan.

Menurut Gunung, lahan yang digunakan sebagai tempat tambang emas ilegal adalah lahan sawah milik masyarakat dan bukan milik pemerintah daerah atau Dinas Pertanian. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat mengambil tindakan apapun karena tidak diizinkan oleh oknum dan warga setempat untuk mengunjungi lokasi penambangan.

Ia menekankan bahwa Dinas Pertanian Kapuas Hulu tidak pernah mencatat kegiatan di lahan sawah Desa Sungai Besar selama empat tahun terakhir. Terkait dengan masalah irigasi, Gunung menjelaskan bahwa hal ini bukan dalam wewenang Dinas Pertanian Kapuas Hulu, melainkan merupakan urusan yang telah diatur sejak tahun 90-an oleh Kimpraswil.

Hiasintus Gunung Agung juga menyampaikan dukungannya kepada pihak berwajib untuk menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam penambangan emas ilegal.

22 Oktober 2023

Kasatgas Preventif Ops Mantap Brata Kapuas 2023/2024 Pimpin Patroli Objek Vital

Kasatgas preventif OMB Kapuas 2023/2024 pimpin patroli objek vital
Kasatgas preventif OMB Kapuas 2023/2024 pimpin patroli objek vital.
MELAWI – Polres Melawi gencar melaksanakan kegiatan Kepolisian yang bersifat pencegahan mau pun pembinaan kamtibmas pasca berlakunya Ops Mantap Brata Kapuas 2023/2024 terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2023.Langkah pencegahan terjadinya gangguan dan pembinaan kamtibmas terlihat saat pelaksanaan patroli yang di pimpin langsung AKP Oding Ardi selaku Kasatgas Preventif bersama personel Sat Samapta Polres Melawi.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi'i,S.I.K.,S.H.,M.H melalui Kasatgas Preventif mengatakan patroli dengan sasaran objek vital,banggunan dan petugas penyelenggara pemilu serta kantor partai menjadi sasaran pelaksanaan patroli,minggu (22/10/2023) siang.

"Satgas preventif melaksanakan tugas guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas,hari ini dengan sasaran Kantor Bawaslu,Kantor KPU dan Kantor Partai Golkar," ujar AKP Oding.

Tambahnya,pelaksanaan tugas patroli akan dilaksanakan baik siang mau pun malam hari dengan selalu melihat dinamika situasi kamtibmas ditengah masyarakat dan pelaksanaan patroli satgas preventif bertujuan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas menjelang agenda nasional 2024.

"Kami menyapa dengan humanis,berdialog mengedepankan pembinaan dan menyampaikan pesan kamtibmas bersama menjaga kamtibmas kondusif ditengah masyarakat sebagai bentuk kehadiran Polri," terangnya.

Adang Wahyudi,salah satu tokoh pemuda Melawi menyambut baik patroli yang dilakukan,dengan harapan kamtibmas kondusif selalu terjaga di Kabupaten Melawi.

"Tentu kami sangat mendukung dan menyampaikan terima kasih pelaksanaan patroli yang dilakukan,menjelang pemilu 2024 kami siap membantu pihak Kepolisian dalam menjaga keamanan tentu dengan selalu berkoordinasi intens dalam menjaga kamtibmas," pungkas Adang Wahyudi pemuda yang aktif di organisasi Kelompok pecinta alam Ciwanadri Melawi.

Satgas Preventif Dalam Operasi Mantap Brata Polres Singkawang Lakukan Kegiatan Patroli

Satgas Preventif OMB Polres Singkawang giatkan patroli
Satgas Preventif OMB Polres Singkawang giatkan patroli.
SINGKAWANG – Polres Singkawang, Untuk menjaga keamanan dan menjaga ketertiban masyarakat, Satuan Tugas (Satgas) Preventif Operasi Mantap Brata Polres Singkawang, melaksanakan Kegiatan patroli ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Sekitar kota Singkawang, Sabtu (21/10/2023). 

Satgas Preventif Operasi Mantap Brata berperan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta mencegah potensi gangguan yang dapat membahayakan integritas proses pemilu.

Satgas Preventif Operasi Mantap Brata berkoordinasi dan bekerja sama dengan pejabat KPU untuk mengatasi terkait masalah keamanan.

Kapolres Singkawang Melalui Kasat Samapta Polres Singkawang AKP Rusmail Menuturkan, Personel Satgas Preventif akan rutin lakukan Patroli, pentingnya kepolisian yang proaktif dan menjaga kehadiran yang kuat di lokasi-lokasi kritis untuk mencegah terjadinya insiden yang tidak diinginkan.

“Misi kami adalah untuk memastikan proses pemilu yang aman dan adil. Dengan melakukan patroli rutin dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan terkait, kami bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi pejabat KPU dan masyarakat.”

Satgas Preventif Operasi Mantap Brata Polres Singkawang berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban, Dedikasi dan profesionalisme mereka memastikan rangkaian proses pemilu berjalan dengan aman, transparan, dan bebas dari potensi ancaman ataupun gangguan keamanan, Pungkasnya.

21 Oktober 2023

Ormas Islam di Sekadau Minta APH Beri Kesempatan Kepada Pelaksana pembangunan Masjid Agung Sultan Anum Hingga Selesai.

Pembangunan Masjid Agung Sultan Anum dipertanyakan
Pembangunan Masjid Agung Sultan Anum dipertanyakan.
SEKADAU - Sejumlah pengurus organisasi Islam, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda melakukan pemantauan progres pembangunan Masjid Agung Sultan Anum Sekadau di Jalan Merdeka Timur Km 7  Desa Mungguk, Jumat (20/10/2023) siang.  

Mereka mendukung pembangunan dan meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan kesempatan kepada pelaksana untuk melanjutkan pembangunan hingga selesai.

Usai melakukan pemantauan progres, dilakukan rapat bersama hadir dari jajaran Pembina dan Pengurus Yayasan Masjid Sultan Anum, kemudian organisasi Islam, MUI, Muhammadiyah, Baznas, PHBI, DMI, MABM, BKMT, Muslimat NU, Pergunu, POM dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya.

Adapun hasil rapat bersama diputuskan 4 point pernyataan yang dibacakan oleh Ketua MUI Sekadau KH. Muhdlar, pertama mendukung sepenuhnya pembangunan Masjid Agung Sultan Anum sebagai Ikon masyarakat Kabupaten Sekadau.

“Kedua, kami siap membantu mengawasi/memonitor pelaksanaan pembangunan Masjid Agung Sultan Anum,”ungkapnya. 

Selanjutnya, ketiga  meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan kesempatan kepada pelaksana untuk melanjutkan pembangunan Masjid Agung hingga selesai.

“Keempat, mengharapkan kepada Pemkab Sekadau untuk melanjutkan penganggaran pembangunan pengembangan Masjid Agung Sultan Anum Kabupaten Sekadau,” tegasnya. 

Sementara, H. Salim, selaku pembina yayasan masjid Agung Sultan Anum mengatakan bahwa pembangunan sudah hampir ditahap finishing dan dia juga berharap pembangunan masjid Agung dapat segera diselesaikan sesuai dengan tahapannya. 

"Pembangunan masjid agung ini sudah hampir pada tahap finishing, yaitu pelaksanaan pengerjaan aksesoris, ornamen dan pintu yang akan dilaksanakan oleh pihak pelaksana kontraktor maupun sub kontraktor. Makanya kami para ormas islam berkumpul pada hari ini melakukan permintaan sekaligus mengharapkan bahwa pelaksanaan pembangunan masjid agung ini akan segera diselesaikan sesuai dengan tahapan yang sudah dilaksanakan," ungkapnya. 

Selain itu, H. Salim juga berharap kepada pemerintah daerah agar bisa melanjutkan pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana di masjid agung. 

"Kami juga berharap kepada pihak pemerintah daerah kabupaten sekadau, agar juga bisa melanjutkan pelaksanaan pembangunan sarana prasarana yang ada di masjid agung ini dimasa yang akan datang," ucapnya. 

Pernyataan tersebut juga mencakup beberapa poin kunci, di antaranya adalah:

1 . Kami mendukung sepenuhnya Pembangunan Masjid Agung Sultan Anum sebagai Ikon Masyarakat Kabupaten Sekadau.

2. Kami siap membantu mengawasi/memonitor pelaksanaan Pembangunan Masjid Agung Sultan Anum.

3. Meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan kesempatan kepada pelaksana untuk melanjutkan pembangunan Masjid Agung hingga selesai.

4. Mengharapkan kepada Pemkab Sekadau untuk melanjutkan penganggaran Pembangunan Pengembangan Masjid Agung Sultan Anum Kabupaten Sekadau. Demikian Pernyataan yang kami buat semoga Allah SWT melindungi kita semua, memudahkan semua urusan kita. Aamiin.

Usai membacakan pernyataan bersama didepan masjid Agung Sultan Anum itu diakhiri dengan takbir sebanyak tiga kali.

20 Oktober 2023

ATM BRI Jadi Sasaran Patroli Kamtibmas Polres Sekadau

Polres Sekadau patroli di kawasan BRI
Polres Sekadau patroli di kawasan BRI.
SEKADAU - Patroli Kamtibmas yang dipimpin oleh Perwira Pengawas, Kasi Hukum Polres Sekadau IPDA Suharno, melakukan pemantauan di lokasi Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank BRI Sekadau pada Kamis (19/10/2023) malam.

Kegiatan patroli ini dilakukan dalam upaya mencegah berbagai bentuk tindak kejahatan di sekitar fasilitas perbankan, terutama fasilitas ATM. Selain itu, patroli ini juga bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang sering menggunakan ATM sebagai sarana transaksi keuangan mereka.

Dalam patroli yang dilaksanakan, IPDA Suharno beserta tim mengunjungi dua titik lokasi ATM di Sekadau. Tujuan dari kunjungan tersebut adalah memantau situasi dan memberikan respons cepat terhadap laporan atau indikasi adanya tindak kejahatan di sekitar fasilitas tersebut.

"Patroli Kamtibmas di sekitar fasilitas ATM merupakan prioritas utama dalam menjaga Kamtibmas. Tindak kejahatan di sektor perbankan dapat terjadi kapan saja, sehingga patroli ini rutin dilakukan guna mencegah dan memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujar IPDA Suharno.

IPDA Suharno menyebut, selain pemantauan dan respons terhadap situasi, tim patroli juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang sedang menggunakan fasilitas ATM. 

"Kami memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga keamanan data pribadi, mewaspadai modus kejahatan seperti pencurian data pribadi kartu ATM, serta menjaga kerahasiaan PIN ATM masing-masing," katanya.

"Dengan patroli Kamtibmas ini, kami berharap dapat mengurungkan niat para pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman di masyarakat. Tindak kejahatan dapat dicegah dan ditanggulangi secara lebih efektif melalui patroli Kamtibmas yang dilakukan secara rutin," tandasnya.

18 Oktober 2023

Tim Siber Polda Kalbar Amankan Terduga Pembakar Bendera Merah Putih Yang Beredar di Facebook

Terduga pembakar bendera merah putih diamankan Polda Kalbar
Terduga pembakar bendera merah putih diamankan Polda Kalbar.
Pontianak - Polda Kalbar berhasil mengamankan terduga pembakaran bendera merah putih yang beredar di Facebook dan menyebar di Instagram pada hari Senin (16/10).

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.IK., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombespol R. Petit Wijaya, S.IK., M.M., menjelaskan bahwa awalnya Kapolda mendapat Laporan Informasi tentang vidio pembakaran bendera merah putih yang diduga terjadi di Pontianak.

"Ya, pada hari ini senin 16 Oktober 2023, Kapolda Kalbar mendapatkan Laporan Informasi tentang vidio pembakaran bendera merah putih yang berasal dari akun Facebook L'js Lesli, dan tersebar di beberapa akun instagram," Jelas Kabidhumas Polda Kalbar.

Ia mengatakan bahwa dari Laporan Informasi tersebut Kapolda Kalbar memerintahkan Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Sardo M.P Sibarani, S.IK., M.H., untuk segera mengungkap kasus pembakaran bendera merah putih tersebut  agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat. 

"Tim Siber Ditreskrimsus polda kalbar beberapa jam kemudian berhasil mengamankan seorang gadis 16 tahun inisial BMN, yang merupakan si pembuat dan pengupload vidio pembakaran bendera merah putih sekaligus pemilik akun Facebook L'js Lesli," terang Kabidhumas Polda Kalbar.

Namun, lanjut kabidhumas bahwa dari penjelasan ayah kandungnya, terduga BMN pernah mencoba akan membunuh adik kandungnya dengan menggunakan dasi yang di cekikan di leher, dan setelah diperiksakan ke dokter yang bersangkutan didiagnosa ada gangguan kejiwaan.

"Ada surat keterangan dari dokter yang dilampiri Kwitansi pemeriksaan di UPT KLINIK Pratama Sungai bangkong", kata Kabidhumas.

Ia menambahkan bahwa terduga BMN menjelaskan bahwa ia melakukan pembakaran bendera merah putih pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 wib di halaman sebuah rumah kosong yang beralamat di Komplek Bank duta Jalan Danau Sentarum Pontianak yang tidak jauh dari rumah tempat tinggal terduga, dengan menggunakan HP dan hanya sebatas keisengan semata karena ingin viral tanpa ada perintah atau pemaksaan dari pihak lain.

"Dengan Kondisi demikian Pihak Polda Kalbar masih akan mendalami dan meminta rekam medis dan keterangan dari dokter spesialis kejiwaaan pada upt klinik pratama sungai Bangkong Pontianak  pada Unit Perawatan Intensif Psikiatrik", pungkas Kombes Pol R. Petit Wijaya.

17 Oktober 2023

Dihentikan !!!! Penanganan Kasus Dana Hibah KONI 2016-2018 Tidak Cukup Bukti

Kejari Sekadau hentikan penanganan kasus dana hibah KONI
Kejari Sekadau hentikan penanganan kasus dana hibah KONI.
SEKADAU – Penanganan kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2016-2018 dengan nomor PRINT – 05/O.1 20/fd.1/10/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sekadau. 

Menanggapi hal ini, A. Rusmin Nuryadin, mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sekadau, mengatakan kewajiban sebagai warga negara yang baik untuk taat hukum, seraya menekankan bahwa mereka telah menyampaikan keterangan dan bukti yang diperlukan kepada pihak kejaksaan.

Sementara, dalam keterangan pers pada Selasa (17/10/2023), Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sekadau, Irawan Suhendra menjelaskan bahwa pihaknya menerima informasi terkait Dana Hibah KONI tahun 2016-2018. 

Wawan menegaskan bahwa mereka belum menemukan cukup alat bukti dalam penanganan kasus dana hibah KONI periode 2016-2018 pada tahun 2022 lalu. 

"Jika ditemukan bukti yang cukup, akan dilanjutkan. Namun, sementara ini, penanganan dihentikan karena kami belum menemukan bukti yang cukup," ungkap Wawan.

15 Oktober 2023

Polres Sintang Gelar Lat Pra Ops Operasi Mantap Brata Kapuas 2023- 2024

Polres Sintang Gelar Lat Pra Ops OMB Kapuas 2023- 2024
Polres Sintang Gelar Lat Pra Ops OMB Kapuas 2023- 2024.
SINTANG – Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo, S.I.K memimpin pelaksanaan Latpra Ops Mantap Brata Kapuas 2023-2024 di Aula Polres Sintang, Minggu (15/10/23).

Pelatihan Pra Operasi (latpraops) ini diadakan dalam rangka pengamanan Pemilu serentak Tahun 2024 di wilayah hukum Polres Sintang.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh personil yang akan dilibatkan dalam Operasi Mantap Brata Kapuas 2023-2024. Dalam kegiatan latpraops, para Kasatgas Operasi masing-masing memaparkan terkait berbagai 
Tugas fungsi masing-masing satgas.

Dalam sambutannya, Kapolres mengatakan bahwa operasi ini bertujuan untuk terciptanya keamanan pada penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024. Saat ini tahapan Pemilu sudah dimulai yang mana sampai saat ini kita tetap melakukan monitoring terhadap perjalanan situasi masa tahapan Pemilu tahun 2024.

Ke Depan akan dilaksanakan gelar pasukan dalam rangka pembukaan Operasi Mantap Brata Kapuas 2023-2024. Dalam operasi ini terdapat beberapa Satgas yang akan dibentuk  dalam pengamanan Pemilu serentak tahun 2024, sesuai dengan tugas pokok masing masing.

14 Oktober 2023

Kapolres Kapuas Hulu Kontrol Penjagaan dan Ruang Tahanan Antisipasi Tahanan Kabur Dan Sakit

Kapolres Kapuas Hulu kontrol Penjagaan dan ruang tahanan
Kapolres Kapuas Hulu kontrol Penjagaan dan ruang tahanan.
KAPUAS HULU – Tindakan Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan, S.I.K., M.H., dalam melakukan kontrol penjagaan dan ruang tahanan pada Sabtu, 14 Oktober 2023, menunjukkan dedikasinya untuk memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

Kegiatan ini menunjukkan bahwa Kapolres memahami pentingnya memantau anggota polisi yang harus tetap siap siaga, bahkan pada hari libur, serta memastikan bahwa kondisi tahanan dan ruang tahanan tetap terjaga dan memenuhi standar kesehatan dan keamanan.

Ini adalah langkah yang baik dalam menjaga tata tertib dan memastikan bahwa pelayanan hukum dan keamanan tetap berjalan dengan baik, bahkan di hari libur.

“kami dari Polres Kapuas Hulu akan selalu memberikan pelayanan yang baik kepada Masyarakat bahkan kepada tahanan sekalipun, kami menghimbau kepada masyarakat jika menemukan dan mendengar gangguan kamtibmas bisa menghubungi Polres Kapuas Hulu dan Polsek terdekat” jelas Kapolres Kapuas Hulu.

3 Pelaku PETI di Sekadau Ditangkap, Ini Keterangan Kasat Reskrim

3 orang pelaku PETI di Nanga Mahap ditangkap Polisi
3 orang pelaku PETI di Nanga Mahap ditangkap Polisi.
SEKADAU - Polres Sekadau melaksanakan press release terkait tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang mana Sat Reskrim Polres Sekadau mengamankan tiga orang terduga pelaku PETI, di kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau. 

Ketiganya masing-masing berinisial P (28), H (27), dan RY (23). Mereka diamankan saat sedang melakukan aktivitas PETI, di Tanjung Kelapa, Dusun Tanjung Melati, Desa Lembah Beringin, Kecamatan Nanga Mahap, pada Kamis, (12/10/2023).

"Penangkapan ini bermula dari informasi yang kami dapat dari masyarakat terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di tengah hutan di wilayah Tanjung Kelapa," kata Kompol Hoerrudin didampingi Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Rahmad Kartono, saat press release di Mapolres Sekadau, Jumat (13/10/2023).

"Mendapat informasi tersebut, Tim Satreskrim Polres Sekadau langsung bergerak menuju lokasi dan sesampainya di lokasi ternyata benar, ada kegiatan pertambangan emas yang diduga tidak memiliki izin," beber Kompol Hoerudin. 

Ketiganya pun langsung diamankan bersama barang bukti yang digunakan untuk menambang. Adapun barang bukti yang diamankan, di antaranya satu lempengan besi mesin, satu unit engkolan mesin diesel, dua alat dulang, dua helai kain, satu paralon berukuran 6 inch warna abu-abu.

Selain itu, ada selang spiral ukuran 6 inch warna biru, satu selang hose ukuran 4 inch warna hitam, satu selang hose ukuran 4 inch warna putih, selang plastik ukuran 2,5 inch warna putih, dua karet panbel mesin serta satu jerigen ukuran 35 liter berisi BBM jenis solar.

Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Rahmad Kartono, menambahkan pihaknya bersama Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan uji sampel air Sungai Sekadau.

"Diketahui bahwa baku mutu air di aliran Sungai Sekadau itu sudah tercemar akibat aktivitas PETI. Maka atas perintah pimpinan Bapak Kapolres Sekadau dan kami juga melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sampai dengan bulan Desember 2023 guna meminimalisir PETI di wilayah hukum Sekadau," jelas IPTU Kartono. 

Dari pengungkapan kasus PETI yang menjerat tiga orang ini, kata Kasat Reskrim, pihaknya menemukan tersangka berinisial P, yang menyimpan atau memiliki air raksa atau merkuri, yang saat ini juga telah diamankan, yakni sebanyak 174,2 gram air raksa.

Atas kepemilikan air raksa tersebut, P juga disangkakan dengan Pasal 22 angka 32 Jo Pasal 82B ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang. 

"Tersangka P melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dan atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat 1 huruf a, di mana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya kesehatan manusia, luka, luka berat, dan atau matinya orang, dikenai sanksi administratif dan mewajibkan kepada penanggung jawab perbuatan itu untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan atau tindakan lain yang diperlukan," papar Kasat Reskrim. 

Kasat Reskrim menambahkan, terhadap ketiga tersangka saat ini telah dilakukan proses tindak pidana secara hukum di Polres Sekadau, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

11 Oktober 2023

Kakek Usia 70 Tahun Setubuhi Bocah 7 Tahun, Polisi : Pelaku Sudah Ditangkap

Polisi di Kubu Raya tangkap kakek  setubuhi bocah 7 tahun
Polisi di Kubu Raya tangkap kakek  setubuhi bocah 7 tahun.
KUBU RAYA – Kasus Persetubuhan seorang kakek terhadap anak umur 7 tahun, saat ini unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya masih melakukan proses penyidikan. Terhadap seorang kakek berinisial HN (70) warga Kubu Raya sudah ditangkap.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat,S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade menerangkan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA Polres Kubu Raya, dan pelaku sudah ditangkap, saat ini berada di Polres Kubu Raya.

" Pelaku sudah kami amankan pada Rabu (20/9/23) pukul 16.00 WIB di rumahnya yang berlokasi di Kabupaten Kubu Raya dan penangan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini masih dalam proses penanganan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya," kata Ade saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (10/10/23).

" Pelaku HN yang sudah berumur 70 tahun saat ini sudah ditetapkan selaku tersangka dalam Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur." terang Ade.

Ade mengatakan, Kasus tersebut diketahui ibu korban setelah mendapatkan informasi dari keponakannya bawa korban telah disetubuhi oleh HN dirumahnya, Ibu korban pun langsung menanyakan hal itu kepada anaknya dan betapa syoknya ibu korban ternyata hal itu benar, selanjutnya ibu korban langsung melaporkan perbuatan HN ke Polres Kubu Raya.

" Saat dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA, HN mengakui perbuatannya, perbuatan tersebut dilakukan di rumah HN tepatnya dikamar dan saat itu situasi rumah pelaku dalam keadaan sepi. Perbuatan itu dilakukan HN pada Rabu (13/9/23) pukul 18.30 WIB lalu dan perbuatan itu dilakukannya hanya sekali, ungkap Ade.

" Setelah perbuatan itu terlaksana HN memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 10.000 dengan maksud untuk membungkam mulut korban agar tidak bercerita kepada siapapun," sambung Ade

Diketahui pihak keluarga korban sudah menganggap HN sudah seperti keluarga dan pelaku ini sering membawa korban seperti cucunya sendiri, namun entah apa yang ada di pikiran HN hingga tega berbuat cabul terhadap korban.     

Atas perbuatannya Tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan atau pasal 82 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas  Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

06 Oktober 2023

Tangkap 2 Orang, Gabungan Tim Interdiksi Terpadu Kalbar Sita 1,5 Kilogram Ganja dan Ekstasi 9.497 Butir

Tim Interdiksi Terpadu Kalbar tangkap 2 pelaku tindak pidana narkotika
Tim Interdiksi Terpadu Kalbar tangkap 2 pelaku tindak pidana narkotika.
PONTIANAK - Bertempat di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar yang beralamat di Jl. Zainudin No.1 telah diselenggarakan Press Conference dan Pemusnahan Barang bukti Tindak Pidana Narkotika yang diselenggarakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, Jum'at (6/10).

Pengungkapan kali ini ialah hasil kerja keras dari Tim Interdiksi Terpadu Kalbar yang tergabung dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bea Dan Cukai Kalbagbar, Kanwil Kemenkumham Kalbar, BNN Prov. Kalbar, Kodam XII Tanjung Pura.

Tim Interdiksi Terpadu Kalbar berhasilengamankan 2 orang Tersangka dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja 1,5 Kilogram dan Ekstasi sebanyak 9.497 Butir.

Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda S.I.K., melalui  Kompol Agus Dwi Cahyono, S.I.K. PS kasubdit 2 mengatakan bahwa terdapat 2 TKP dalam ungkap kasus kali ini.

"TKP pertama, Tim Prediksi terpadu Polda Kalbar mendapatkan laporan dari pihak Lion Parcel terkait adanya barang kiriman dari Medan yang diduga Narkotika jenis ganja yang akan dikirim ke alamat sekitaran mesjid Jami Kesultanan Pontianak, kemudian Tim berkerja sama dengan seorang karyawan pengantar paket, sesampainya di sekitaran mesjid jami dengan penerima Maulana tidak bisa dihubungi  selanjutnya barang bukti tersebut di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda kalbar," jelasnya.

Kemudian di TKP kedua, Kost yang beralamat di Jalan Kalimantan Kecamatan Singkawang Tengah. Pelaku ditangkap pada hari sabtu 23 September 2023.

"Adapun petugas berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial HP, dan WA yang merupakan seorang residivis, dan 1 orang DPO," ungkap Agus.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 1,5 Kilogram Ganja dan Ekstasi 9.497 Butir, 1 tas, 1 kantong plastik alfamart, 1 kantong klip transparan, dan 1 HP.

"Sehingga Generasi muda yang berhasil terselamatkan berjumlah 22.006 Jiwa," tutup Kompol Agus. (Humas Polda Kalbar)

30 September 2023

Memberikan Rasa Aman Dalam Beribadah, Brimob Kalbar Sterilisasi Klenteng Thai Shin Ja

Brimob Kalbar sterilisasi Klenteng Thai Shin Ja
Brimob Kalbar sterilisasi Klenteng Thai Shin Ja.
PONTIANAK – Satbrimob Polda Kalbar lakukan sterilisasi disalah satu tempat ibadah yang berada di Kota Singkawang demi berikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pada saat melaksanakan ibadah. Sabtu (30/09/23).

Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota Singkawang yang ingin melaksanakan ibadah Satbrimob Polda Kalbar menurunkan satu regu personelnya untuk melakukan kegiatan sterilisasi di Klenteng Thai Shin Ja yang berada di Jl. Latsarta, Kec. Singkawang Selakatan Kota Singkawang. Kegiatan sterilisasi ini merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh Satbrimob Polda Kalbar apabila di kota maupun di kabupaten yang ada di Provinsi Kalbar akan melaksanakan ibadah atau acara besar lainnya.

Di Kegiatan sterilisasi kali ini Satbrimob Polda Kalbar menurunkan 10 orang personelnya untuk melakukan sterilisasi di Klenteng Thai Shin Ja Jin Kota Singkawang. 

Di Kegiatan sterilisasi ini personel melakukan pengecekan mulai dari melakukan pengecekan didalam tempat pelaksanaan ibadah hingga diluar tempat pelaksanaan ibadah dengan tujuan agar pada saat pelaksanaan ibadah nanti tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan serta untuk memberikan rasa aman dan nyaman pada saat pelaksanaan ibadah berlangsung.

Setelah semua dipastikan aman personel kemudian berkoordinasi kepada pengurus tempat ibadah untuk tetap mengabsen atau memeriksa siapa saja nanti yang akan melaksanakan ibadah ditempat ibadah mereka dan apabila ada masyarakat diterlihat mencurigakan disekitar tempat ibadah mereka agar segera dilaporkan kepada pihak kepolisian agar dilakukan penindakan terhadap masyarakat tersebut.

“Kegiatan sterilisasi ini memang kegiatan wajib yang kami lakukan apabila di kota ataupun kabupaten di Provinsi Kalbar akan melaksanakan ibadah maupun acara besar lainnya. Kami sudah melakukan pengecekan mulai dari pengecekan didalam tempat pelaksanaan ibadah sampai diluar dan alhamdulillah tidak ditemukan barang-barang yang mencurigakan."

"Nantinya kami akan melakukan patroli disini dilingkungan tempat ibadah ini dengan tujuan untuk memastikan kembali keamanan selama pelaksanaan kegiatan ibadah berlangsung, ” ucap Ipda Ageur Gunawan. 

(Humas Polda Kalbar)

Ayah Mengaku Khilaf Cabuli Putri Kandung Berusia 13 Tahun di Kubu Raya

Pelaku cabul putri kandung di Kubu Raya ditangkap Polisi
Pelaku cabul putri kandung di Kubu Raya ditangkap Polisi.
KUBU RAYA - Entah apa yang ada di pikiran seorang ayah berinisial HR (36), ia tega mencabuli anak gadisnya sendiri berinisial FN (12). Perbuatan bejat HR dilakukan di rumah mereka yang berada di kawasan Jalan Raya Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya sebanyak dua kali. Perbuatan itu pun terbongkar setelah setela FN menceritakan perbuatan HR kepada ibu kandungnya MA (36).

Tak terima atas perbuatan tersebut, MA (36) ibu kandung FN melaporkan HR ke Polres Kubu Raya pada Rabu (20/9/23) pukul 15.00 WIB.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade mengatakan, pelaku sudah diamankan di Polres Kubu Raya dan saat ini Unit PPA Polres Kubu Raya masih melakukan proses penyelidikan.

" Hasil introgasi MA mengatakan, dari cerita anaknya FN, ia sudah dua kali dicabuli ayah kandungnya sendiri dan perbuatan itu diakui HR ayah kandung FN. Pertama kali perbuatan cabul HR terhadap FN terjadi pada Minggu (21/5/23) sekira pukul 06.30 WIB dan yang terakhir pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekitar pukul 05.42 WIB di rumah mereka yang berlokasi di Jalan Raya Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/23).

Kejadian itu berlangsung saat ibu korban pergi bekerja, saat FN berbaring di ruang tamu HR datang dan langsung berbaringan di samping FN. Awalnya HR memeluk FN dan dan mengancam korban sehingga perbuatan cabul terhadap korban terlaksana.

" HR ini datang dan langsung mengunci pintu depan rumah mereka, kemudian baring di sebelah korban, saat korban ini hendak melepaskan pelukan pelaku, HR melakukan ancaman dengan nada kasar sehingga membuat FN ini ketakutan dan perbuatan tersebut di akui HR karena Khilaf," ungkap Ade.

Setelah dicabuli, kata Ade, FN menangis histeris di kamarnya. Kemudian FN menghampiri ibunya dan menceritakan aksi bejat ayah kandungnya tersebut.

Atas perbuatannya HR diancam dengan Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan pasal 82 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76 E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan aNcaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

25 September 2023

Patroli Kamtibmas Polres Sekadau Tertibkan Truk Parkir di Simpang Jalan Kantor Bupati

Polres Sekadau gelar patroli di sekitar komplek Kantor Bupati
Polres Sekadau gelar patroli di sekitar komplek Kantor Bupati.
SEKADAU - Dalam upaya memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas, Patroli Kamtibmas Polres Sekadau melakukan penertiban terhadap truk yang parkir di simpang jalan menuju Kantor Bupati Sekadau. Tindakan ini dilakukan oleh personel gabungan piket fungsi yang dipimpin oleh Pawas (Perwira Pengawas) pada Senin (25/9/2023) dini hari.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kasi Humas IPTU Agus Junaidi menuturkan, simpang jalan tersebut seringkali digunakan oleh truk ekspedisi dan truk pengangkut buah sawit untuk beristirahat. 

Meskipun truk tersebut diperbolehkan untuk berhenti sejenak, namun keberadaannya tidak boleh menghalangi pandangan pengguna jalan lain yang hendak memasuki komplek Kantor Bupati Sekadau.

"Kami tidak melarang truk untuk beristirahat, namun kami mengimbau untuk tidak menutupi jarak pandang pengguna jalan lain yang sedang melintas atau hendak keluar dari komplek," jelas Kasi Humas IPTU Agus.

Sambung IPTU Agus, para petugas kemudian memberikan imbauan kepada para sopir truk untuk memindahkan kendaraan mereka dari lokasi parkir tersebut. Tindakan penertiban ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terjadinya kejadian yang tidak diinginkan seperti kecelakaan lalu lintas.

"Pada situasi ketika kendaraan lain keluar dari komplek Kantor Bupati dan harus berbelok menuju jalan utama, penting untuk memastikan keamanan dan keteraturan lalu lintas agar setiap pengguna jalan dapat melintas dengan aman," tambahnya.

Dalam melindungi keselamatan dan keteraturan lalu lintas, Kasi Humas IPTU Agus mengajak seluruh masyarakat untuk saling menghormati peraturan lalu lintas dan memberikan prioritas pada keselamatan.

"Peran penting tidak hanya berada pada petugas kepolisian, tetapi juga pada kesadaran dan kepatuhan masyarakat secara keseluruhan," tandasnya.

24 September 2023

Kejaksaan Singkawang Hancurkan Barang Bukti Narkotika dan Kasus Lainnya


Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Singkawang
Pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Singkawang.
SINGKAWANG - Kejaksaan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, telah melakukan pemusnahan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Proses pemusnahan ini dilakukan dengan tujuan menghindari potensi masalah yang mungkin timbul terkait penyimpanan barang bukti yang telah mendapatkan status hukum yang final.

Abdul Farid, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Singkawang, menjelaskan pentingnya tindakan pemusnahan barang bukti, terutama dalam perkara narkotika, sebagai upaya untuk menghindari akumulasi barang bukti yang telah memiliki status hukum yang mengikat di Kejaksaan Negeri Singkawang. Dia menekankan bahwa ketika suatu perkara telah mencapai status kekuatan hukum tetap, maka tindakan pemusnahan perlu dilakukan untuk mencegah potensi masalah di masa depan.

Dalam pemusnahan ini, berbagai jenis barang bukti dari perkara tindak pidana umum dihancurkan. Ini termasuk 24 perkara narkotika, 3 perkara perjudian, 2 perkara pencurian, 1 perkara penipuan, dan 2 perkara kasus KDRT. Selain itu, terdapat juga perkara pengeroyokan, kepemilikan senjata api, dan kasus ITE, masing-masing satu perkara.

Salah satu aspek yang paling mencolok dalam pemusnahan ini adalah pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 161,26 gram. Namun, sekitar 36,49 gram dari jumlah tersebut akan disimpan untuk keperluan persidangan.

Adapun senjata api yang merupakan barang bukti juga dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa senjata api tersebut tidak dapat digunakan lagi untuk tujuan yang mungkin berbahaya.

Sementara itu, barang bukti dari perkara KDRT ternyata berupa sebatang kayu dengan panjang sekitar 50 cm, yang kemudian dimusnahkan oleh pihak kejaksaan.

Abdul Farid menekankan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam penanganan perkara tindak pidana umum, bukan hanya untuk menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga untuk menegakkan keadilan dalam sistem hukum.

Kejaksaan Negeri Singkawang berkomitmen untuk terus melakukan pemusnahan barang bukti secara berkala sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan upaya mereka dalam menjalankan tugasnya untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.

23 September 2023

Direktur Gemawan Serukan Story Telling Movement untuk Komunikasikan Gerakan Antikorupsi

Direktur Gemawan serukan gerakan antikorupsi
Direktur Gemawan serukan gerakan antikorupsi.
PONTIANAK - Menargetkan peta identifikasi evaluasi masyarakat sipil terhadap kinerja KPK, Transparency International Indonesia (TII), Lembaga Gemawan, bersama Tim Percepatan Reformasi Hukum melaksanakan Konsolidasi Masyarakat Sipil Antikorupsi di Kota Pontianak, pada Jumat (22/09/2023).

Kegiatan yang menargetkan adanya peta identifikasi evaluasi masyarakat sipil terhadap kinerja KPK diadakan di Rumah Gesit Gemawan, kawasan Ujung Pandang, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Kegiatan menghadirkan empat (4) orang pemantik diskusi, yakni Adnan Topan Husodo, Tim Percepatan Reformasi Hukum; Alvin Nicola, Manajer Program Democratic and Participatory Governance TI Indonesia; Dr. Zulkarnaen, M.Si, Akademisi FISIP Universitas Tanjungpura; dan Laili Khairnur, Direktur Eksekutif Gemawan.

Peserta yang datang berlatar belakang akademisi, jurnalis, advokat, kelompok masyarakat sipil, serta mahasiswa. 

Laili Khairnur mengajak forum untuk berefleksi atas gerakan antikorupsi yang telah dilakukan selama ini. 

"Kita harus menempatkan posisi kita dengan benar agar dapat bergerak dengan tepat untuk menghentikan korupsi yang terjadi," terangnya. 

Ia menekankan perlunya beberapa hal dalam gerakan antikorupsi, yakni asset-based thingking, tidak terpaku hanya pada satu solusi (no blanked solution), serta komunikasi strategis.

Story Telling Movement

"Story telling itu penting dalam gerakan pemberantasan korupsi," tegasnya. Dengan cara ini, Laili menuturkan, cerita yang disampaikan dapat menggerakkan hati pendengar untuk ikut melakukan aksi-aksi antikorupsi.

"Melalui story telling, kita harus mulai mengampanyekan bahwa Indonesia memang sedang tidak baik-baik saja. Realitas dilapangan berbanding terbalik yang terlihat dipermukaan," tambahnya.

Laili menambahkan, Gemawan saat ini sedang mengidentifikasi inovator-inovator di tingkat lokal agar menjadi aktor-aktor perubahan. "Kami ingin banyak pihak terlibat dalam gerakan perubahan," harapnya.

21 September 2023

Sempat Melarikan Diri, Pelaku Rudapaksa Anak Kandung Berhasil Diringkus Polisi

Pelaku rudapaksa di Kubu Raya diringkus Polisi
Pelaku rudapaksa di Kubu Raya diringkus Polisi.
KUBU RAYA - Seorang Ayah di Kubu Raya rudapaksa anak kandungnya sendiri. Pelaku ditangkap Jatanras Polres Kubu Raya bersama personil Polsek Kakap pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023 di salah satu rumah keluarga pelaku di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Sejak Istrinya mengadukan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya pada hari Senin tanggal 4 April 2022, pelaku langsung melarikan diri.

"Pelaku yang merupakan orang tua kandung korban ini berinisial BG (46) asal Kelurahan Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, ia ditangkap oleh petugas setelah melarikan diri kurang lebih satu tahun lebih," ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat Konferensi Pers di Aula Mapolres Kubu Raya pada Rabu (22/9/23) pukul 10.00 Wib.

"Kendala kami dalam mengungkap kasus ini karena minimnya informasi keberadaan pelaku, namun dengan terus melakukan penyelidikan mendalam akhirnya pelaku dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Arief.

Arief menerangkan, pelaku rudapaksa anak kandungnya sebanyak dua kali di rumah korban Jalan Sungai Parang Kelurahan Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Kejadian pertama kali diketahui pada pertengahan bulan Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB dan saat itu umur korban 16 tahun dan yang kedua pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB dan umur korban 17 tahun.

"Korban yang merupakan anak kandungnya sendiri memiliki penyakit Disabilitas Fisik dan kejadian itu dilakukan di rumah korban sebanyak 2 kali, yakni di pertengahan bulan Februari dan hari Kamis tanggal 31 Maret 2022," terang Arief dihadapan awak media.

Perbuatan itu pun terbongkar, pada hari kamis itu pukul 20.00 WIB korban menceritakan peristiwa memilukan tersebut kepada ibu kandungnya, sontak ibu korban menangis miris atas perbuatan suaminya kepada anak kandungnya sendiri.

Arief mengatakan perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku saat istrinya pergi berladang. 

Demi meluruskan niat bejatnya, sekira bulan November 2022, Ibu korban sempat mendapatkan intimidasi dari pelaku.

"Saat menuju ke ladang pukul 05.00 Wib, pelaku menghampiri istrinya dan meminta untuk mencabut laporan di kantor kepolisian, namun istrinya tidak mau, pelaku langsung menganiaya istrinya setelah istrinya berteriak meminta tolong pelaku langsung melarikan diri," sambung Arief.

Tidak berhenti disitu saja, pelaku melakukan teror kepada istrinya melalui telepon, pelaku mengancam akan membunuh istrinya dan keluarganya jika tidak mencabut laporan tersebut di kepolisian. Diteror dan ancaman bertubi tubi tidak membuat sang Ibu gentar untuk mendapatkan keadilan bagi anaknya 

Atas perbuatannya BG diancam dengan Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan pasal 82 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76 E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas  Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

(Humas_ReKR)

20 September 2023

Polres Melawi Amankan 2310 Liter BBM Dari Dua Tersangka

Polres Melawi amankan 2310 liter BBM dari 2 tersangka
Polres Melawi amankan 2310 liter BBM dari 2 tersangka.
MELAWI – Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi berhasil mengamankan dua tersangka dalam perkara UU RI Nomor 11 tahun 2020 pasal 55 tentang Cipta Kerja  Perubahan atas UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 KUHP di Dusun Tahlut Desa Semadin Lengkong Kecamatan Nanga Pinoh.

Penindakan hukum dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penindakan hukum sesuai dengan LP Nomor : LP:13/IX/2023/SPKT/Polres Melawi/Polda Kalbar,tanggal 17 September 2023.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi'i,S.I.K.,S.H.,M.H melalui Humas Polres Melawi membenarkan  Polres Melawi sedang menanggani perkara tentang minyak dan gas serta telah mengamankan dua tersangka,selasa (19/9/2023) siang.

"Benar,kami telah mengamankan dua tersangka berinisial BHN Als UJ (45), SKD Als KD (43) dan menyita 2310 liter dalam 9 drum,1 unit mesin robin warna kuning merk Yashin dan selang serta 1 lembar nota penjualan BBM jenis solar dan perkaranya sedang berproses," Jelas  pejabat humas Aiptu Samsi.

Tambahnya,guna memperkuat  penanganannya perkaranya Satreskrim  berkoordinasi dan akan memeriksa  saksi ahli dari BPH Migas Jakarta,sedangkan kedua tersangka telah dilakukan penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan di rumah tahanan negara Polres Melawi guna mempermudah proses penyidikan sedangkan TKP telah kami pasang Police  Line guna mengamankan status quo perkara yang sedang ditangani.

"Atas perkara ini, kami terus melakukan pendalaman dan memastikan proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas pejabat humas.

19 September 2023

Polres Kubu Raya Tangkap Pelaku Pencurian 125 Tabung Gas

Pelaku pencurian 125 tabung gas di Kubu Raya ditangkap Polisi
Pelaku pencurian 125 tabung gas di Kubu Raya ditangkap Polisi.
KUBU RAYA – Tim Joker Polsek Sungai Raya bersama Jatanras Polres Kubu Raya menangkap seorang pelaku pencurian tabung gas berinisial HA (21) asal Desa Wajok Hulu Kecamatan SIantan Kabupaten Mempawah. Peristiwa itu terjadi di Jalan Adisucipto Dusun Banjar Baru Desa Parit Baru Kabupaten Kubu Raya, tepatnya di Ruko Lamongan Bu Sri.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan penangkapan pelaku pencurian gas sebanyak 125 ukuran 3 kilo. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 21.525.000,- (Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya.

"Kejadian itu diketahui korban pada Kamis tanggal 14 September 2023 pukul 12.00 Wib. Setelah dilakukan penyelidikan pada Jumat tanggal 15 September 2023 pukul 15.00 Wib HA ditangkap Tim Gabungan (Joker dan Jatanras) di depan Rumah Sakit Soedarso Pontianak,"kata Ade, Selasa (19/9/23).

"HA merupakan mantan pekerja di Lamongan Bu Sri kurang lebih selama 6 bulan dan merupakan seorang mahasiswa di salah satu fakultas yang berada di Kalimantan Barat," terang Ade.

"Jadi satu buah tabung gas ukuran 3 kilo itu dijual HA seharga Rp 155.000,- (Seratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) di beting kecamatan Pontianak Timur dari dari hasil penjualan 125 tabung gas tersebut pelaku mendapatkan hasil sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah)," ungkapnya.

Kemudian Ade menerangkan, uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar cicilan kredit mobil dan sepeda motor sisanya digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.

"Benar, pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan mobil dan motor miliknya, dimana mobil HA ini juga direntalkan, kemudian sisa uang tersebut habis digunakan untuk keperluan pribadinya, " ujar Ade.

"Pelaku ini dalam melakukan aksinya tidak merusak pintu atau jendela, HA yang pernah bekerja di Lamongan Bu Sri mengetahui letak kunci ruko tersebut, dengan mudah ia mengambil 125 tabung gas ukuran 3 kilo dan diangkut dengan mobilnya, selanjutnya HA langsung menjual barang tersebut ke salah satu warga di kampung beting yang ia tidak kenal, " ujar Ade.

"Saat ini pelaku berada di Polsek Sungai Raya dan petugas masih memburu barang bukti sebanyak 125 tabung gas ukuran 3 kilo yang di jual HA di kampung beting Kecamatan Pontianak Timur. Akibat perbuatannya HA di jerat dengan Pasal 363 KUHP Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," tegas Ade. 

(Sumber : Humas_ReKR)

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda