Bengkayang - Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, menyebutkan seluruh Koperasi Desa Merah Putih harus memiliki rekening bank paling lambat September 2025.
"Pembuatan rekening bank ini akan didampingi Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bengkayang," kata Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Bengkayang Markus Dalon dalam sosialisasi pemanfaatan potensi desa untuk Koperasi Merah Putih di Bengkayang, Kalbar, Jumat.
Selain rekening, Koperasi Merah Putih juga memiliki stempel koperasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Menurut Markus Dalon, pihaknya juga mendorong setiap desa mengoptimalkan potensi sumber daya lokal desa melalui penguatan peran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai wadah ekonomi kerakyatan.
"Upaya ini ditetapkan melalui Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 23 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," ujarmya.
Markus Dalon mengatakan koperasi desa diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya lokal secara kolektif dan berkelanjutan.
Menurut dia, koperasi dapat menjadi solusi dalam meningkatkan kesejahteraan sekaligus memperkuat kemandirian desa.
“Melalui koperasi, potensi yang ada di desa dapat dikelola bersama sehingga hasilnya bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat. Prinsipnya adalah gotong royong ekonomi yang berdampak langsung bagi kesejahteraan warga,” ujarnya.
Ia menjelaskan sosialisasi tentang koperasi desa dilakukan secara bertahap di berbagai kecamatan agar masyarakat memahami fungsi dan manfaat koperasi, baik sebagai wadah usaha bersama maupun instrumen pembangunan desa.
Pemerintah daerah juga memberikan pendampingan teknis agar pengelolaan koperasi lebih profesional dan akuntabel.
"Sampai hari ini sudah selesai sosialisasi di 122 desa dan kelurahan," ujarnya.
Lebih lanjut, Markus menyebut koperasi desa memiliki peluang besar dalam mengelola potensi pertanian, perikanan, perkebunan, hingga produk olahan lokal.
Dengan pola manajemen yang baik, koperasi diyakini mampu membuka akses pasar yang lebih luas dan meningkatkan daya saing produk desa.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong koperasi desa menjadi mitra strategis dalam pemberdayaan UMKM. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan rantai nilai ekonomi baru, mulai dari produksi, distribusi, hingga pemasaran yang berbasis pada kekuatan lokal.
“Kami ingin koperasi desa benar-benar hadir sebagai instrumen ekonomi rakyat yang berkeadilan, transparan dan berorientasi pada kepentingan bersama. Dengan demikian, masyarakat desa bisa lebih mandiri secara ekonomi,” katanya.
Melalui penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pemkab Bengkayang menargetkan terbentuknya ekosistem ekonomi desa yang berkelanjutan.
Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat sekaligus mengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.
Dia berharap pengurus dan pengawas koperasi memahami dan melaksanakan tata kelola KDMP secara baik dan benar.
Kemudian memahami permodalan KDMP dan proses pengajuan pinjaman modal koperasi kepada Bank Himbara dan melakukan sosialisasi KDMP kepada masyarakat desa sehingga mau menjadi anggota koperasi.
"KDMP dapat segera beroperasi untuk memulai usaha koperasi dan mampu mengidentifikasi potensi desa sebagai usaha utama koperasi termasuk menentukan usaha pendukung dan penunjang," ujarnya.
Oleh : Narwati/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS