Sidak di Kawasan PT KBS Pagar Mentimun, Kemenaker Ungkap 364 Orang WNA Ilegal - Berita Indokalbar.com -->

29 November 2025

Sidak di Kawasan PT KBS Pagar Mentimun, Kemenaker Ungkap 364 Orang WNA Ilegal

Foto: Sidak Tenaga Kerja Asing di Kawasan Industri PT Ketapang Bangun Saran (KBS) Pagar Mentimun, Ketapang, Kemenaker



KETAPANG - Kawasan Industri PT Ketapang Bangun Saran (KBS) Pagar Mentimun, Ketapang mempekerjakan 364 orang Warga Negara Asing (WNA) tanpa dokumen resmi berupa dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). 


Jumlah itu ditemukan saat Tim Pengawasan dan K3 Kemenaker melakukan Inspeksi Mendadak atau Sidak pada Selasa 11 September 2025.


Ratusan WNA tidak resmi itu bekerja di dua perusahaan kontraktor kawasan industri tersebut yakni pada PT SCZI sebanyak 202 orang dan PT BAP sebanyak 162 orang.


Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya mengungkapkan, operasi ini guna merespon kasus kecelakaan yang menimpa seorang TKA bernama Wang Abao yang diketahui tidak memiliki dokumen RPTKA.


Meski saat Sidak sempat terjadi penolakan dari oknum yang mengaku sebagai pengelola kawasan, tim operasi tetap berjalan dan tetap tegas menindak ratusan TKA tersebut.


"Untuk memastikan kepatuhan kedua perusahaan - perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan dilanjutkan hingga 14 November 2025," ungkap Ismail Pakaya, Kamis (27/11/2025) dalam siaran Pers resmi Kemenaker.


Secara terpisah, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Rinaldi Umar mengatakan proses pengeluaran WNA dilakukan sesuai tahapan regulasi yang berlaku.


"Memberikan pelayanan maksimal kepada TKA itu penting, tetapi jangan sampai berhadapan dengan pengawas ketenagakerjaan yang sedang menjalankan tugas penegakan aturan," ujarnya.


Rinaldi memastikan Kemenaker tetap bertindak profesional dan proporsional dalam menyikapi insiden penolakan tersebut. 


Pihaknya akan menjatuhkan sanksi administratif kepada kedua perusahaan yang melanggar ketentuan penggunaan TKA sesuai Permenaker Nomor 8 Tahun 2021.


Ia mengingatkan kewajiban memiliki RPTKA tercantum jelas dalam Pasal 42 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa setiap pemberi kerja TKA wajib memiliki RPTKA yang disahkan pemerintah pusat.


"Pengecualian hanya dapat diberikan dalam keadaan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Rinaldi. (Mz)



*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar