SEKADAU, Kalbar - Polres Sekadau menegaskan komitmennya dalam menangani aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono dalam keterangannya, Rabu (25/2/2026), menyampaikan bahwa setiap informasi terkait dugaan aktivitas PETI akan ditindaklanjuti secara profesional dan terukur.
“Pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum dan berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan yang dampaknya bisa dirasakan luas oleh masyarakat. Karena itu, kami konsisten melakukan langkah preemtif, preventif hingga penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Triyono.
Ia menjelaskan, jajaran Polsek Sekadau Hulu sebelumnya telah melakukan pengecekan dugaan aktivitas PETI di Dusun Gurung, Desa Mondi, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, pada Sabtu (21/2).
“Dari hasil pengecekan di lapangan serta musyawarah warga Dusun Engkorong, Desa Sungai Sambang, diketahui bahwa lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan tersebut sudah tidak lagi beroperasi. Sejumlah pekerja juga telah melakukan pengemasan peralatan untuk dibawa kembali,” jelasnya.
Kepala Dusun Sungai Gontin, Desa Sungai Sambang, Benus, menyampaikan kondisi air yang sebelumnya sempat dikeluhkan kini telah kembali jernih dan dapat dimanfaatkan warga Dusun Sungai Gontin dan Dusun Engkorong untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi dan mencuci.
Warga terdampak juga bersepakat, apabila di kemudian hari masih ditemukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin, maka pemilik mesin maupun pekerja akan dikenakan sanksi adat.
AKP Triyono menegaskan, stabilitas kamtibmas tetap menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan persoalan di wilayah hukum Polres Sekadau. Karena itu, sinergi lintas sektor bersama instansi terkait dan pemerintah daerah terus diperkuat agar penanganan berjalan komprehensif dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Polsek Sekadau Hulu juga telah menyampaikan imbauan secara langsung kepada warga serta memasang spanduk bertuliskan “Stop PETI” melalui Bhabinkamtibmas sebagai langkah pencegahan. Upaya tersebut dilakukan secara berkala guna membangun kesadaran dan dukungan aktif dari seluruh elemen masyarakat.
“Polres Sekadau mengajak masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan dan mematuhi ketentuan hukum demi keberlanjutan sumber daya alam serta terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya. (Rg/Hms)
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

