Berita Indokalbar.com: Pemilu 2024 -->
Tampilkan postingan dengan label Pemilu 2024. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemilu 2024. Tampilkan semua postingan

07 Desember 2023

Satlinmas Siap Amankan 706 TPS di Kota Singkawang pada Pemilu Serentak

Satlinmas Siap Amankan 706 TPS di Kota Singkawang pada Pemilu Serentak
Foto: Upacara pengambilan sumpah dan janji anggota Satlimnas Singkawang, Rabu (6/12/2023). ANTARA/HO-Rudi.
SINGKAWANG - Pemerintah Kota Singkawang mengadakan upacara resmi untuk melantik 1.412 anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kota Singkawang 2023 dalam rangka mengamankan pelaksanaan Pemilu 2024.

Dalam sambutannya di Singkawang pada hari Rabu, Penjabat Wali Kota Singkawang Sumastro mengungkapkan langkah kebijakan konstruktif yang diambil oleh Pemerintah Kota Singkawang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Langkah ini diambil sebagai upaya bersama untuk memastikan keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat.

Sumastro menjelaskan bahwa pengukuhan Satlinmas ini juga merupakan bagian dari implementasi Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.

"Dalam menjaga keamanan lingkungan, Satlinmas memiliki peran sebagai garda terdepan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan, pengamanan, dan penanggulangan berbagai tantangan bersama sesuai dengan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020," ujarnya.

Sumastro menegaskan bahwa keamanan di masa depan akan semakin kompleks, dan peran Satlinmas menjadi semakin krusial, terutama dalam menghadapi Pemilu serentak 2024. Berdasarkan pertimbangan ini, dua anggota Satlinmas akan bekerja sama dengan TNI/Polri dan PPS untuk menjaga keamanan di 706 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh Kelurahan.

"Partisipasi Satlinmas ini diarahkan untuk membantu penanganan ketertiban, ketertiban umum, dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum, dengan dukungan dua anggota Satlinmas pada setiap TPS di seluruh Kelurahan di Kota Singkawang. Keberhasilan keamanan dan pemungutan suara di TPS berada di pundak Satlinmas," tambahnya.

Selain itu, keberadaan Satlinmas juga dianggap sebagai pendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung program pembangunan di Kota Singkawang, dengan tujuan meminimalisir risiko keamanan, kesehatan, dan bencana alam di masyarakat, terutama dalam kondisi musim hujan yang tinggi saat ini.

Sumastro berharap bahwa melalui Satpol PP, secara berjenjang melalui Kelurahan dan Kecamatan, akan disediakan program pembinaan fisik dan mental bagi anggota Satlinmas dalam waktu dekat. Hal ini bertujuan agar mereka dapat menjalankan tugas dan kewajiban dengan sigap dan tangguh.

05 Desember 2023

Polres Sintang Siapkan Pengamanan Pemilu 2023/2024 Melalui Simulasi di Mapolres

Polres Sintang gelar simulasi pengamanan Pemilu 2023/2024
Polres Sintang gelar simulasi pengamanan Pemilu 2023/2024.
SINTANG – Sebagai bagian dari langkah memantapkan kesiapan dalam mengamankan proses pemilu 2023/2024, Satgas Operasi Mantap Brata Kapuas di Polres Sintang menggelar simulasi pengamanan TPS di halaman Mapolres Sintang pada tanggal 5 Desember 2023.

Kegiatan simulasi ini bertujuan untuk memeriksa tingkat kesiapan Personel Polres Sintang dalam mengamankan TPS. Kapolres Sintang, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, S.I.K menjelaskan bahwa pelatihan simulasi pengamanan TPS ini dilakukan untuk memberikan perspektif kepada petugas keamanan yang bertugas dalam pengamanan.

"Simulasi ini diharapkan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada petugas, sehingga mereka bisa mengambil keputusan dengan cepat dan tepat saat menghadapi potensi gangguan," ungkap Kapolres.

Tak hanya simulasi pengamanan TPS, Polres Sintang juga menyelenggarakan simulasi pengawalan Capres dan Cawapres.

"Kami tetap siaga mengantisipasi kemungkinan adanya kegiatan kampanye Capres dan Cawapres di wilayah kami ke depannya," tegas AKBP Dwi.

21 November 2023

Pemerintah Sekadau Umumkan Pergantian 11 Kepala Desa Melalui PAW

PAW Kades di Sekadau mencapai 11 Desa
PAW Kades di Sekadau mencapai 11 Desa.
SEKADAU – Hari ini, Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengumumkan bahwa sebanyak 11 desa di kabupaten tersebut telah melakukan proses penggantian kepala desa secara antar waktu (PAW). 

Sabas, S.IP, Kepala Dinas PMD Sekadau, menjelaskan bahwa dari 11 desa tersebut, satu di antaranya karena kepala desanya telah meninggal dunia, satu desa lainnya mengundurkan diri karena lulus dari program PPPK (P3K), sementara yang lainnya mengundurkan diri untuk mencalonkan diri dalam pemilu legislatif tahun 2024 mendatang. 

Desa-desa yang telah melaksanakan PAW termasuk Balai Sepuak, Batuk, Merbang, Sungai Ayak 2, Tinting Boyok, Tamang, Tapang Perodah, Sunsong, Ensalang, dan Sungai Ayak 1. 

Proses pemilihan PAW berlangsung di beberapa desa seperti Tinting Boyok kecamatan Sekadau Hilir dan Tamang kecamatan Nanga Mahap.

Sabas juga menekankan bahwa diharapkan program kerja yang akan dilanjutkan oleh kepala desa yang baru terpilih tidak mengalami perubahan yang signifikan, melainkan dapat melanjutkan program yang sudah ada karena program-program tersebut telah tersusun dengan baik.

"Hari ini, proses pemilihan PAW kepala desa dilakukan di Pemdes Sunsong, kecamatan Sekadau Hulu, dengan kemungkinan besar bahwa dalam waktu dekat, PAW akan dilakukan juga di desa Ensalang dan Sungai Ayak 1." ungkapnya. 

Sabas menambahkan bahwa PAW dilakukan untuk menjaga kontinuitas kepemimpinan desa hingga akhir masa jabatan, dengan pemilihan baru akan dilakukan pada tahun 2025. 

Meski demikian, kata Sabas, mereka yang ingin mencalonkan diri boleh ikut dalam pemilihan kepala desa serentak tahun 2025, mengingat tahun 2024 sibuk dengan pemilu dan pilkada.

18 November 2023

KPU Ketapang Berkas Pencalonan Caleg PKB Tersangka Pidana Penghuni Lapas Memenuhi Syarat

KPU Ketapang Berkas Pencalonan Caleg PKB Tersangka Pidana Penghuni Lapas Memenuhi Syarat
KPU Ketapang Berkas Pencalonan Caleg PKB Tersangka Pidana Penghuni Lapas Memenuhi Syarat.
KETAPANG – KPU Kabupaten Ketapang menjelaskan pencalonan Ahmad Upin Ramadan (AUR) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten Ketapang dari dapil 5 secara keseluruhan dianggap memenuhi syarat untuk ikut serta pada pileg 2024.

"Secara kesuluruhan status pencalonan yang bersangkutan memenuhi syarat pada saat penyusunan dan Penetapan daftar calon sementara (DCS),"kata Abdul Hakim, ketua KPU kabupaten Ketapang Sabtu petang (18/11/23) di Ketapang. 

Hakim menjelaskan, sejak tahapan pengajuan bakal calon sampai dengan dengan penetapan dan Pengumun DCT (daftar calon tetap) tanggal 4 November 2023, pihaknya tidak mendapat informasi apapun terkait adanya kasus pidana lain caleg tersebut baik dari partai politik, masyarakat, media serta lembaga dan stakeholders yang lain. 

KPU kabupaten Ketapang mengetahui nama caleg tersebut sedang menjadi tersangka kasus pertambangan dan sedang jadi penghuni lapas Ketapang pada 11 November 2023. 

Karena itu, lanjut Hakim, KPU lantas mendalami dan memeriksa kembali berkas pencalonan caleg tersebut dengan meminta keterangan dari parpol tempat caleg tersebut berasal termasuk memenuhi klarifikasi dari Bawaslu kabupaten Ketapang. 

Dari langkah pendalaman tersebut, KPU Ketapang sudah menyusun kronologi untuk diteruskan ke KPU provinsi Kalbar selanjutnya ke KPU pusat untuk menentukan keputusan, dicoret atau tidak nama caleg PKB tersebut.

"Sementara terkait dengan adanya potensi eliminasi dalam Daftar Calon Tetap kita akan menjalankan sesuai dengan mekanisme dan hasil telaah dari kronologis dan dokumen yang sudah kita kirimkan kemaren kepada KPU Provinsi dengan berpedoman pada PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan," kata Abdul Hakim. 

Hakim juga menjelaskan, dokumen adminstrasi syarat pencalonan yang diterbitkan oleh lembaga lain dan selanjutnya diunggah parpol dalam sistim informasi pencalonan (silon) dilkukan oleh parpol pada bulan April dan awal bulan Mei 2023.

Seperti, surat hasil oengujian kesehatan dari RSUD Agoesdjam, surat keterangan kesehatan jiwa dari UPT Klinik Utama Sungai Bangkong, surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika dari RSUD dr. Agoesdjam. 

Terkhusus, surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, caleg tersebut diberi catatan yakni pernah dijatuhi pidana selama 10 bulan sesuai dengan salinan putusan nomor 341/Pid.B/2022/PN.Ktp tertanggal 18 Agustus 2022. 

Tapi, dalam catatan lain, PN Ketapang menyatakan saat ini, nama caleg dimaksud sedang tidak menjalani hukuman pidana penjara. 

Jadi, tutur Hakim, sesuai dengan ketentuan, yang bersangkutan tidak diperlukan jeda jangka waktu 5 (lima) tahun karena ancaman hukum kasus terpidanya yang pernah dijalani tidak sampai 5 (lima) tahun.

"Penentuan status pencalonan yang bersangkutan sudah dilakukan KPU Kabupaten Ketapang sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," tuntasnya. 

Penulis: Muzahidin

16 November 2023

Penandatanganan NPHD, Aron : Mari Wujudkan Pilkada Bersih, Berintegritas dan Berkualitas

Pemkab Sekadau hibahkan 5,5 M untuk Pemilu 2024
Pemkab Sekadau hibahkan 5,5 M untuk Pemilu 2024.
SEKADAU - Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau menggelar kegiatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau dengan Bawaslu Kabupaten Sekadau, di Ruang Rapat Wakil Bupati Sekadau Kamis (16/11/23). 

Dalam Arahan Bupati Sekadau  Aron.SH mengatakan, penyediaan dana hibah kegiatan pemilihan kepala daerah yang dibebankan pada anggaran pendapatan
belanja daerah (APBD) Kabupaten Sekadau tahun 2023 dan 2024 untuk bawaslu sebesar Rp. 5.500.000.000.- (lima milyar lima ratus juta rupiah) yang dicairkan sebanyak 2 (dua) tahapan tahun anggaran 2023 dan 2024.

"ini merupakan nilai keseluruhan yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau sebagai tindak lanjut Surat Edaran Mendagri Nomor 900. 1.9. 1. 1435/sj tanggal 24 januari 2023 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta wali kota dan Wakil  wali kota tahun 2024," ujar Aron.

Aron juga mengatakan, Dengan ditandatanganinya NPHD ini merupakan suatu komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam mewujudkan penyelenggaraan pilkada
serentak tahun 2024 sehingga dapat dilaksanakan dan diawasi sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dengan peraturan KPU. 

Untuk penggunaan pertanggungjawaban agar dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, saya berharap sinergitas antara Pemda melalui OPD terkait dalam penyelenggaraan Pilkada tetap terpelihara dengan baik, sehingga semua tahapan dapat dipastikan berjalan aman dan lancar dengan adanya pengawasan yang baik.

"Mari kita wujudkan pilkada yang bersih, berintegritas dan  berkualitas dengan menjaga kondisi penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Sekadau tahun 2024 senantiasa dalam keadaan sejuk aman dan nyaman tanpa adanya tindakan yang merugikan
serta mengganggu jalannya pemerintahan dan  pembangunan di kabupaten sekadau," ajak Bupati Sekadau.

Hadir Kejari Sekadau, Kapolres Sekadau di wakil, Sekda Kabupaten Sekadau, Kaban Kesbangpol Kabupaten Sekadau, Ketua Bawaslu dan anggota, KPU dan tamu undangan.

15 November 2023

Perkuat Kamtibmas Menjelang Pemilu 2024, Polsek Belitang Hilir Tingkatkan Patroli

Polsek Belitang Hilir tingkatkan Patroli jelang Pemilu
Polsek Belitang Hilir tingkatkan Patroli jelang Pemilu.
SEKADAU – Jajaran Polsek Belitang Hilir, Polres Sekadau, meningkatkan patroli dalam rangka mendukung Operasi Mantap Brata Kapuas 2023-2024, untuk mengamankan Pemilu Tahun 2024.

Patroli ini dilaksanakan rutin oleh Unit Samapta Polsek Belitang Hilir, salah satu lokasi yang menjadi tujuan patroli adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Dusun Simpi Madya, Desa Sungai Ayak II, pada Rabu, (15/11/2023).

Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kapolsek Belitang Hilir, IPTU Sudarsono, mengatakan bahwa pihaknya telah merencanakan langkah-langkah untuk mencegah gangguan Kamtibmas. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan meningkatkan patroli.

"Kami menyadari bahwa SPBU sering menjadi titik rawan terjadinya gangguan Kamtibmas. Oleh karena itu, kami meningkatkan patroli ke SPBU guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," kata IPTU Sudarsono.

IPTU Sudarsono mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak SPBU terkait tindakan pencegahan ini. Pihak SPBU diimbau untuk memperketat pengawasan, baik terhadap pelanggan maupun lingkungan sekitar.

"Kami telah menyampaikan imbauan kepada pihak SPBU agar lebih waspada dan siaga dalam melayani pelanggan. Mereka juga diminta untuk melaporkan segala hal yang mencurigakan kepada aparat kepolisian," tuturnya.

Selain itu, IPTU Sudarsono juga mengatakan bahwa Polsek Belitang Hilir mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas menjelang Pemilu. Dengan tidak terprovokasi oleh berita hoax, yang dapat menimbulkan perpecahan.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terpancing dan terprovokasi oleh berita yang belum diketahui kebenarannya. Mari kita jaga kerukunan dan saling menghargai perbedaan pilihan guna menciptakan situasi yang aman dan damai," pungkasnya.

Polres dan Bawaslu Sekadau Teken Kerjasama Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Polres dan Bawaslu Sekadau Teken Kerjasama Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024
Polres dan Bawaslu Sekadau Teken Kerjasama Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024.
SEKADAU – Polres Sekadau dan Bawaslu Sekadau melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Acara tersebut diadakan di Hotel Vinca Borneo, Jalan Mawar, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir pada Selasa (14/11/2023).

Hadir dalam kegiatan, Kapolres Sekadau AKBP Suyono, S.I.K., S.H., M.H, Ketua Bawaslu Sekadau Marikun, S.Sos, Komisioner KPU Sekadau Nur Soleh, Kasat Binmas Polres Sekadau AKP Masdar, Kasat Intelkam IPTU Didik Darman Putra, ST., M.Si, dan Komisioner beserta staf Bawaslu Sekadau.

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Marikun mengungkapkan, bahwa tahapan pemilihan umum tahun 2024 semakin hari semakin dekat.

“Oleh karena itu, kami merasa perlu melakukan MoU berkaitan dengan pertukaran data dan informasi. Kami menyadari bahwa sektor keamanan pemilu ini ada di tangan kepolisian, sehingga kami berharap pelaksanaan pemilu di Kabupaten Sekadau dapat berjalan dengan aman dan lancar,” ucapnya.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono mengatakan, bahwa perjanjian kerjasama ini merupakan turunan atau tindak lanjut dari MoU yang telah ditandatangani oleh Kapolri bersama Ketua Bawaslu RI terkait sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi dalam bentuk komunikasi dan koordinasi bersama selama tahapan pemilu 2024.

“Kegiatan pemilu tahun 2024 ini merupakan pemilu terbesar dari yang pernah kita hadapi. Oleh karena itu, sinergitas kita perlu dijalin agar tugas dan fungsi yang kita emban dapat terlaksana dengan baik,” kata Kapolres Sekadau AKBP Suyono.

“Semoga kita semua tetap bersatu dalam mensukseskan pemilu 2024 dan berharap tahapan pemilu dapat berjalan dengan baik hingga pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,” tambahnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kapolres Sekadau dan Ketua Bawaslu Sekadau, sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi guna terselenggaranya pemilu tahun 2024 di Kabupaten Sekadau, dapat berjalan aman dan kondusif.

13 November 2023

Kapolres Landak Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Landak

Kapolres Landak tandatangani perjanjian kerjasama dengan Bawaslu
Kapolres Landak tandatangani perjanjian kerjasama dengan Bawaslu.
NGABANG – Polres Landak dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Landak melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang sinergitas Pelaksanaan tugas dan Fungsi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 diWeng Cafe Jl.Raya Pontianak Sanggau Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.

Dalam sambutannya Kapolres Landak mengucapkan terimakasih Kepada Bawaslu Kabupaten Landak dalam pelaksanaan kegiatan Perjanjian Kerjasama antar Polres Landak dengan Bawaslu Kabupaten Landak.

AKBP I Nyoman  menjelaskan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Polres Landak dengan Bawaslu Kabupaten Landak dalam Pemilu Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari kegiatan penandatanganan kerjasama yang telah dilakukan di tingkat Provinsi dan RI.

“Kegiatan ini adalah awal serta menfokuskan program dan kegiatan dalam melakukan pengamanan dalam Pemilu 2024,” ungkapnya.

Kapolres Landak mengungkapkan bahwa hal yang paling utama dengan dilaksanakannya kegiatan ini agar terciptanya 3 hal yaitu Komunikasi, Koordinasi dan Kolaborasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Perjanjian Kerja Sama ini sebagai landasan pelaksanaan dan pedoman bagi Polri dan Bawaslu untuk mewujudkan sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi pengamanan dan pengawasan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 di wilayah Kabupaten Landak,” ungkap AKBP I Nyoman.

Kapolres Landak berharap antar lembaga untuk dapat berkomitmen dalam menjaga keamanan dan kelancaran tahapan Pemilu di wilayah Kabupaten Landak.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Landak mengucapkan terimakasih kepada Polres Landak dalam Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepolisian Resor Landak Dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Landak.

“Saya mengucapkan terimakasih karena Polres Landak dan Bawaslu Kabupaten Landak telah resmi bekerjasama secara tertulis sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama yang akan ditandatangani pada hari ini,” ucap Barto Agato Dirgo.

Dirinya mengungkapkan bahwa Perjanjian Kerjasama ini sebagai wujud nyata landasan pelaksanaan dan pedoman sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dan serentak tahun 2024 di wilayah Kabupaten Landak.

“Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, kedepan kita dapat lebih intens berkomunikasi dalam mensukseskan terselenggaranya rangkaian tahapan Pemilu serentak Tahun 2024 dengan aman dan lancar,” tukasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bawaslu dan Polres Landak Tentang Sinergitas dan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Nomor: /HM.02.00/K.KN-06/11/2023 dan Nomor: PKS/   17  /X/HUK.8.1.1..2023.

Pelaksanaan kegiatan Perjanjian Kerjasama antara Polres Landak dan Bawaslu Kabupaten Landak sebagai bentuk peningkatan sinergitas guna mewujudkan terselenggaranya rangkaian Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Landak dapat berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.

Kegiatan dihadiri oleh Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan.,S.H.,S.I.K.,M.M, Ketua Bawaslu Kabupaten Landak Barto Agato Dirgo.,S.H, Wakapolres Landak Kompol Fritz Orlando Siagian,S.I.K, Kabag Ops Polres Landak Kompol Sugiyono.,S.H.,M.Pd., Kasat Intelkam Polres Landak Iptu Hengki Gunawan.,S.H.,Kbo Intelkam Ipda Yulius Van Chanel TK.,S.H,Kbo Reskrim Ipda Dahroni.,S.H,anggota Bawaslu Theresia MS Ursus.,Arifian.,S.E,dan Muh Maetado. (Rad52)

Selama Pemilu 2024, Bupati Kapuas Hulu minta Warga Jaga Kerukunan

Bupati Kapuas Hulu tekankan kerukunan dalam Pemilu 2024
Bupati Kapuas Hulu tekankan kerukunan dalam Pemilu 2024.
KAPUAS HULU – Bupati Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat(Kalbar) Fransiskus Diaan mengingatkan masyarakat di daerah tersebut untuk tetap menjaga kerukunan antar umat beragama menghadapi pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2024.

"Jangan mudah terpancing oleh isu-isu yang dapat merusak kerukunan menghadapi tahun politik menjelang Pemilu 2024," kata Fransiskus Diaan, di Putussibau Kapuas Hulu, Minggu.

Disampaikan Fransiskus, perbedaan pilihan pada Pemilu merupakan proses demokrasi dan tidak perlu menjadi pemicu terjadinya perpecahan serta merusak kerukunan antar umat beragama.

Menurut dia, Kabupaten Kapuas Hulu terdiri dari berbagai suku dan agama, selama ini masyarakat selalu hidup harmonis berdampingan di tengah perbedaan.

Fransiskus tidak menginginkan terjadinya perpecahan yang dapat merusak persatuan dan kesatuan di tengah keberagaman.

"Silahkan gunakan hak pilih tepat sasaran, berpikir jernih jangan mudah terprovokasi," kata Fransiskus.

Selain itu, di tengah perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat, Fransiskus meminta masyarakat untuk bijak dalam menerima setiap informasi atau berita yang ada di media sosial.

Informasi di media sosial begitu cepat menyebar, sehingga perlu berhati-hati membagikan informasi atau pun menyikapi setiap informasi yang beredar.

Oleh karena itu, perlu kerja sama semua pihak terutama tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat agar kerukunan dan rasa kekeluargaan di Kapuas Hulu tetap terjaga.

"Bisa saja ada pihak tertentu yang menyebarkan informasi hoax atau ujaran kebencian dan tindakan kejahatan lainnya pada saat Pemilu, tentu kita harus bijak menyikapinya," pesan Fransiskus.

Wabup Sekadau Hadiri Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

Wabup Sekadau harap Pemilu 2024 berjalan aman
Wabup Sekadau harap Pemilu 2024 berjalan aman.
SEKADAU – Wakil Bupati Sekadau, Subandrio membuka kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilu partisipatif, bertempat di Salah satu Hotel di Kabupaten Sekadau. Senin (13/11/2023).

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Sekadau, Subandrio Mengatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau menyambut baik kegiatan ini.

"Pemilu merupakan Agenda Nasional yang kita laksanakan 5 Tahun sekali untuk memilih Pemimpin baik di Tingkat Nasional maupun Daerah,"

"Tahun ini Pemilu dilaksanakan Pada Tanggal 14 Februari 2024," tambahnya.

Subandrio juga mengatakan, Melalui sosialisasi ini diharapkan nantinya bisa menghasilkan Pemilu yang aman dan damai sehingga menghasilkan Pemimpin yang berkualitas. 

"Melalui Pemilu yang aman dan damai diharapkan dapat menurunkan angka indeks kerawanan Pemilu di Kabupaten Sekadau, sehingga Sekadau yang maju Sejahtera dan Bermartabat bisa kita wujudkan di Kabupaten Sekadau ini," pungkasnya.

12 November 2023

Polres Sekadau Kawal Kedatangan Segel Kotak Suara Pemilu 2024

Polres Sekadau Kawal Kedatangan Segel Kotak Suara Pemilu 2024
Polres Sekadau Kawal Kedatangan Segel Kotak Suara Pemilu 2024.
SEKADAU – KPU Provinsi Kalimantan Barat mendistribusikan logistik pemilu 2024 berupa segel kotak suara, untuk 14 Kabupaten/Kota yang didistribusikan secara bertahap ke masing-masing Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat. Proses distribusi segel kotak suara ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian di setiap wilayah Kabupaten. 

Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kasi Humas IPTU Agus Junaidi mengatakan, Polres Sekadau menerjunkan personel dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) untuk mengawal distribusi segel kotak suara, pada Sabtu, (11/11/2023) mulai pukul 21.30 sampai dengan pukul 22.30 WIB. 

"Distribusi segel kotak suara dikawal ketat oleh personel Satlantas menggunakan mobil Patroli, dari batas Kabupaten Sanggau, menuju gudang logistik KPU Kabupaten Sekadau," terang IPTU Agus, Minggu (12/11/2023).

IPTU Agus menyebutkan, untuk Kabupaten Sekadau, sebanyak 67.184 lembar segel kotak suara telah diterima dengan aman oleh komisioner KPU Kabupaten Sekadau Nur Sholeh, di Gudang Logistik KPU Kabupaten Sekadau, Jalan Panglima Naga, Komplek Pasar Baru Sekadau. 

Dari Gudang Logistik KPU Kabupaten Sekadau, pengawalan dilanjutkan personel Satlantas Polres Sekadau menuju batas Kabupaten Sekadau - Sintang dan dilanjutkan pengawalan oleh personel Satlantas Polres Sintang menuju gudang logistik KPU Kabupaten Sintang.

"Pengawalan ketat diberikan untuk memastikan keamanan dan keselamatan dalam seluruh proses distribusi logistik Pemilu sampai tuntas sebagai bentuk komitmen Polres Sekadau untuk mensukseskan Pemilu 2024," kata Kasi Humas IPTU Agus.

"Kami berharap dalam proses pengamanan dan pengawalan logistik Pemilu ini bisa berjalan lancar tanpa ada hambatan," tandasnya.

09 November 2023

Bawaslu Singkawang Keluarkan Imbauan Pencegahan Pelanggaran Kampanye

Bawaslu Singkawang cegah pelanggaran kampanye di luar jadwal
Bawaslu Singkawang cegah pelanggaran kampanye di luar jadwal.
SINGKAWANG - Berdasarkan informasi dari Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Singkawang, Hendro Susanto, pada Kamis kemarin, pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan tertulis kepada pimpinan partai politik yang menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di Singkawang. 

Imbauan ini merupakan bagian dari arahan pencegahan pelanggaran kampanye di luar jadwal, yang merupakan turunan dari imbauan serupa yang dikeluarkan oleh Bawaslu Republik Indonesia kepada pimpinan partai politik peserta pemilu di tingkat pusat.

Isi dari surat imbauan ini mencakup berbagai poin terkait pencegahan potensi pelanggaran kampanye di luar jadwal. Salah satunya adalah memperhatikan penjadwalan daftar calon tetap (DCT) yang dijadwalkan pada tanggal 3 November 2023. 

Dengan adanya penetapan DCT ini, diinstruksikan bahwa mulai dari tanggal 4 hingga 27 November 2023, seluruh peserta pemilu diizinkan untuk melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik, namun tidak diperkenankan melakukan kampanye di luar jadwal.

Imbauan juga menekankan pentingnya aturan terkait pemasangan alat peraga sosialisasi (APS), termasuk larangan tempat pemasangan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, disarankan untuk memperhatikan konten materi APS, seperti kalimat dan gambar, agar tidak memuat ajakan untuk memilih, seperti menampilkan nomor urut, simbol, atau materi lain yang bersifat ajakan memilih.

Selain itu, peserta pemilu diingatkan untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada kampanye sebelum jadwal tahapan kampanye pemilu dimulai. 

Ini mencakup berbagai bentuk kegiatan seperti pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye (seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atribut kampanye lainnya), pemasangan alat peraga kampanye (seperti reklame, spanduk, dan umbul-umbul), serta aktivitas terkait media sosial.

Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat guna mengambil langkah penertiban jika ditemukan APS peserta pemilu yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 20 Tahun 2023 dan melanggar peraturan daerah yang berlaku di Singkawang tentang Ketertiban Umum.

Hendro Susanto juga menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, tahapan kampanye untuk Pemilihan Umum 2024 akan berlangsung mulai tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024, total selama 75 hari. 
Pada tahap ini, peserta pemilu diizinkan untuk melakukan pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye, serta mengungkapkan unsur citra diri, identitas, dan karakteristik khusus dari partai politik yang mereka wakili.

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda