Berita Indokalbar.com: Narkoba -->
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

18 Februari 2023

Seorang Pemuda Ketapang Edar Sabu di Warung Bakso berhasil ditangkap Polisi

Seorang Pemuda Ketapang Edar Sabu di Warung Bakso berhasil ditangkap Polisi
Seorang Pemuda Ketapang Edar Sabu di Warung Bakso berhasil ditangkap Polisi.
KETAPANG – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap seorang pemuda pengedar Narkoba di sebuah warung bakso, Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Kalbar.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya mengatakan, bahwa tidak henti-hentinya tim penyidik Ditresnarkoba Polda Kalbar dibawah pimpinan Kombes pol Yohanes Hernowo berhasil mengamankan seorang pemuda asal Ketapang pada Kamis 16 Februari 2023 yang diduga mengedarkan narkoba.

Penangkapan kali ini merupakan laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas tersangka yang di duga mengedarkan narkoba di wilayah tersebut

“Ya dengan bermodalkan informasi dari masyarakat bahwa di Kabupaten Ketapang sering terjadi transaksi barang haram tersebut, tim pun melakukan penangkapan,” jelas Kabid Humas.

Pemuda tersebut berinisial DS (28) yang membawa Narkotika jenis sabu seberat 9,68 Gram serta satu unit Handphone.

“Saat ini tersangka DS dan barang bukti sudah dibawa ke mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan kasus,” ujar Kabid Humas.

Menurutnya, saat ini pihaknya masih mendalami jaringan tersangka tersebut, termasuk dari mana barang haram tersebut didapat.

“Sekali lagi kami menghimbau kepada masyarakat, mari kita bersama- sama berantas narkoba, peran serta seluruh lapisan masyarakat sangatlah penting, karena ini demi masa depan bangsa,”. Tutup Kabid Humas.

Oleh: Humas Polda Kalbar
Editor: Yakop

Kedapatan Bawa Sabu untuk Pesta Ulta, Dua Wanita di Sekadau Ditangkap Polisi

Kedapatan Bawa Sabu untuk Ulta, Dua Wanita di Sekadau Ditangkap Polisi
Foto pelaku dan BB. Kedapatan Bawa Sabu untuk Ulta, Dua Wanita di Sekadau Ditangkap Polisi. (Humas Polres Sekadau)
SEKADAU, INDOKALBAR.com – Sat Resnarkoba Polres Sekadau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 05 / II / 2023 / SPKT. Satresnarkoba / Polres sekadau / Polda Kalbar tanggal 13 Februari 2023.

Pelakunya wanita berinisial W (26) dan DA (35) yang ditangkap pada Senin (13/2/2023) malam sekitar pukul 18.00 Wib saat kedapatan membawa Sabu dari Kabupaten Sintang dan hendak dibawa menuju Kecamatan Belitang Kabupaten Sekadau.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba AKP Salahudin menerangkan, kedua pelaku berhasil ditahan oleh petugas ketika melintasi dusun Sunyat desa Sungai Ayak II Kecamatan Belitang Hilir.

"Saat dihentikan, kedua pelaku yang saat itu berboncengan tidak dapat mengelak ketika petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 paket sabu," kata Kasat Resnarkoba, Sabtu 18 Februari 2023.

"Paket sabu tersebut dibungkus klip kecil transparan dan disimpan dalam dompet. Petugas berhasil menemukannya saat memeriksa tas hitam milik salah seorang pelaku," bebernya.

Kedapatan Bawa Sabu untuk Ulta, Dua Wanita di Sekadau Ditangkap Polisi
Kedapatan Bawa Sabu untuk Ulta, Dua Wanita di Sekadau Ditangkap Polisi.
Saat diamankan ke Polsek Belitang Hilir. DA mengaku barang tersebut rencana akan dikonsumsi untuk merayakan ulang tahunnya pada tanggal 14 Februari 2023. Namun sayang, niatnya tidak kesampaian karena keburu ditangkap.

"Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kasat Resnarkoba AKP Salahudin.

(Er/Mul)

04 Januari 2023

Pengungkapan 78 kasus Narkotika di Singkawang pada Tahun 2022

Kapolres Singkawang, AKBP Arwin Amrih Wientama
Kapolres Singkawang, AKBP Arwin Amrih Wientama.
Singkawang - Kapolres Singkawang, AKBP Arwin Amrih Wientama mengatakan sepanjang tahun 2022, pihaknya telah melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika sebanyak 78 kasus

"Pengungkapan kasus narkotika di tahun 2022 sama dengan jumlah pengungkapan kasus narkotika di tahun 2021," kata Arwin, Selasa (3/1/2023). 

Namun untuk penyelesaian perkara narkotika di tahun 2021 ada sebanyak 80 kasus.

"Hal itu dikarenakan adanya laporan polisi di tahun sebelumnya, namun untuk berkas P21 nya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan di akhir 2020 (tahap dua), sedangkan pengiriman tersangka dan barang buktinya baru diajukan di tahun 2021," tuturnya.

Kemudian, alasan mengapa laporan polisi di tahun 2022 ada sebanyak 78 kasus, sedangkan penyelesaian perkara ada sebanyak 74 kasus, hal itu dikarenakan empat laporan polisi masih dalam proses.

"Tersangka kita tahan, namun terkait dengan proses pemberkasan mengingat ada laporan polisi di bulan November dan Desember masih dalam proses penyidikan dan masih dalam pemeriksaan Kejaksaan Negeri Singkawang," katanya.

Sementara untuk barang bukti tindak pidana narkotika yang diamankan, untuk pil ekstasi di tahun 2021 ada sebanyak 24 butir dan di tahun 2022 ada sebanyak 88 butir.

Kemudian, narkotika jenis sabu-sabu ada peningkatan, dimana di tahun 2021 ada sebanyak 535 gram dan di tahun 2022 ada sebanyak 958 gram.

Kemudian, barang bukti narkotika jenis ganja di tahun 2021 nihil (0 kasus) dan di tahun 2022 ada sebanyak 11,62 gram.

"Artinya sitaan barang bukti narkotika untuk jenis pil ekstasi, sabu dan ganja mengalami peningkatan di tahun 2022," katanya.

Sementara barang bukti berupa uang yang diamankan di tahun 2021 ada sebanyak Rp349 juta dan di tahun 2022 ada sebanyak Rp19.780.000.

Selanjutnya, untuk barang bukti berupa kendaraan yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika, untuk roda dua yang diamankan pada tahun 2021 ada sebanyak 14 unit dan di tahun 2022 ada sebanyak 7 unit.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat di tahun 2021 dan 2022 ada sebanyak 1 unit.

"Untuk jumlah tersangka di tahun 2021 ada sebanyak 122 orang dan di tahun 2022 ada sebanyak 110 orang," kata dia.

Pewarta : Rendra Oxtora/Antara
Editor : Yakop

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda