30 Oktober 2025
PT Angkasa Pura Indonesia Berikan Diskon 50% untuk PJP2U di 37 Bandara
![]() |
| Foto: Bandara Supadio Pontianak |
PONTIANAK - PT Angkasa Pura Indonesia (Injourney Airports) memberlakukan potongan sebesar 50 persen atas tarif jasa kebandarudaraan di 37 bandar udara yang dikelolanya, termasuk Bandara Internasional Supadio Pontianak.
Kebijakan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung mobilitas masyarakat serta berkontribusi menurunkan harga tiket pesawat selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Pemberlakuan potongan tarif ini sejalan dengan Surat Menteri Perhubungan Nomor PR/303/1/8/MHB/2025 tentang Pengenaan Potongan Harga Tarif Jasa Kebandarudaraan Periode Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
Tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), atau yang dikenal sebagai Passenger Service Charge (PSC), merupakan tarif atas pelayanan di bandara yang dititipkan dalam komponen tiket pesawat. Dengan demikian, potongan harga sebesar 50 persen terhadap tarif PJP2U akan berdampak langsung pada penurunan harga tiket pesawat.
Potongan ini berlaku untuk penerbangan niaga berjadwal dalam negeri maupun penerbangan tambahan (extra flight) di seluruh bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura Indonesia, termasuk Bandara Internasional Supadio Pontianak.
Adapun ketentuan pemberlakuan potongan tarif ini mencakup pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025, dengan periode keberangkatan pada 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Potongan tarif tersebut diberikan kepada seluruh penumpang pesawat atau pengguna jasa bandara.
PT Angkasa Pura Indonesia menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan komitmen perusahaan dalam mendukung kelancaran mobilitas masyarakat serta menjadi bagian dari upaya menjaga keterjangkauan harga tiket pesawat di masa libur akhir tahun. (Tim)
29 Oktober 2025
Pewarta foto ANTARA pimpin PFI Pontianak
Petani Keluhkan Dampak Limbah Perusahaan Akasia dan Sawit
![]() |
| Foto: Zailani, Petani Mempawah Keluhkan Dampak Limbah dari aktivitas dua perusahaan besar, yakni PT SL (Akasia) dan PT MAS (Sawit) |
MEMPAWAH - Warga dan petani di wilayah Kabupaten Mempawah mengeluhkan dampak limbah dari aktivitas dua perusahaan besar, yakni PT SL (Akasia) dan PT MAS (Sawit), yang dinilai telah mengganggu lahan pertanian masyarakat selama bertahun-tahun.
Salah satu warga, Zailani, menyampaikan bahwa akibat limbah tersebut, petani sudah tidak bisa mengolah sawah selama delapan tahun terakhir.
“Kami minta solusinya bagaimana. Sudah delapan tahun kami tidak bisa badang (mengolah sawah). Harapan kami, perusahaan jangan merugikan masyarakat. Petani ini cuma ingin hasilnya lancar, enggak lebih dan enggak kurang,” ujar Zailani di area persawahan setempat.
Menurut warga, keluhan terkait pencemaran limbah ini sudah berulang kali disampaikan kepada pihak perusahaan, namun belum ada tindak lanjut yang memuaskan. Mereka berharap pihak PT SL dan PT MAS bersama pemerintah daerah turun langsung meninjau lokasi untuk mencari solusi agar lahan pertanian bisa kembali produktif.
Meski demikian, kegiatan panen raya di wilayah tersebut tetap berlangsung dengan dukungan kelompok tani dan instansi terkait. Dalam kegiatan itu, juga hadir perwakilan TNI Angkatan Laut yang ikut mendukung program ketahanan pangan bersama masyarakat petani. (Tim/Red)
TNI AL Kodaeral XII Gelar Panen Raya di Desa Jungkat, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
![]() |
| Foto: Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XII menggelar panen raya padi bersama masyarakat petani di Desa Jungkat |
PONTIANAK - Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XII menggelar panen raya padi bersama masyarakat petani di Desa Jungkat, Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Selasa (29/10/2025). Kegiatan ini merupakan wujud nyata dukungan TNI Angkatan Laut terhadap program ketahanan pangan nasional serta upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah pesisir.
Panen raya dipimpin langsung oleh Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Dankodaeral) XII, Laksamana Muda TNI Al-Mundzir bin Sawa, S.E., M.M., CIQaR, yang turut didampingi oleh pejabat Forkopimda Kabupaten Mempawah, antara lain perwakilan Bupati Mempawah, Dandim 1201/Mempawah, perwakilan Kapolres, Ketua DPRD, dan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mempawah.
Dalam sambutannya, Laksda TNI Sawa menyampaikan bahwa kegiatan panen raya ini tidak hanya mendukung program nasional, tetapi juga menjadi bentuk sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat petani dalam memperkuat ketahanan pangan di wilayah Kalimantan Barat.
“Hari ini kita bersama melaksanakan panen raya di Desa Jungkat. Jenis padi yang dipanen adalah Inpari 32, dengan rata-rata hasil antara 5 hingga 6 ton per hektar. Ke depan kita berharap hasil ini dapat meningkat lebih dari 6 ton per hektar,” ujar Laksda TNI Sawa.
Menurutnya, di Desa Jungkat terdapat dua kelompok tani dengan total sekitar 60 petani, yang menggarap lahan seluas kurang lebih 30 hektar. Program seperti ini, kata dia, menjadi bukti bahwa kerja sama lintas sektor dapat memberikan hasil yang positif bagi masyarakat.
Menanggapi kendala yang dihadapi petani, khususnya terkait pembuangan air dan pengelolaan irigasi sawah, Dankodaeral XII menekankan pentingnya sinergitas seluruh pihak.
> “Kita pelajari dulu apa permasalahannya, baru kita carikan solusinya bersama. Tidak bisa satu pihak bekerja sendiri. Diperlukan sinergi dan kolaborasi antara TNI, pemerintah daerah, serta kementerian terkait seperti PUPR Pusat,” jelasnya.
Laksda TNI Sawa juga menyoroti pentingnya normalisasi sungai dan muara, khususnya di kawasan Muara Jungkat dan Segedong, yang menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR.
“Dengan kebersamaan dan gotong royong, kita yakin persoalan dapat diselesaikan dan hasil pertanian masyarakat bisa terus meningkat,” pungkasnya.
Kegiatan panen raya ini disambut antusias oleh para petani. Mereka menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan TNI AL terhadap pengembangan pertanian di Kabupaten Mempawah. Melalui kegiatan ini, TNI AL menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dan berperan aktif dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. (Red/Ms)
28 Oktober 2025
Pemkot Pontianak perkuat pengawasan penyelenggaraan perizinan daerah
Pemkab Bengkayang dukung penguatan keamanan digital
Pemkot Singkawang perkuat kedisiplinan dan budaya kerja ASN
Nasabah BNI Tuntut Keadilan, Diduga Dirugikan Rp430 Miliar dalam Kasus Kredit
![]() |
| Foto: Yusnelly, Nasabah BNI Tuntut Keadilan Terkait Dana Kredit Modal Kerja |
PONTIANAK - Seorang nasabah Bank Nasional Indonesia (BNI), Yusnelly, mengaku mengalami kerugian besar akibat dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan kredit modal kerja yang ia ambil sejak tahun 2014. Kasus ini disebut telah berlangsung selama hampir satu dekade lebih tanpa penyelesaian yang jelas.
Dalam wawancara bersama media, Selasa (28/10) Yusnelly menjelaskan bahwa pada awalnya ia ditawari pinjaman dengan bunga 9 persen per tahun, lebih rendah dibandingkan rata-rata bunga bank lain yang mencapai 14 persen. Namun, menurutnya, bunga yang diterapkan ternyata mencapai 12 persen, atau sekitar 1 persen per bulan, sehingga tidak sesuai dengan perjanjian awal.
Lebih lanjut, Yusnelly mengungkapkan bahwa dari total pinjaman sebesar Rp1 miliar, dana yang benar-benar diterimanya hanya sekitar 20 persen, sementara sisanya tidak dapat diakses.
“Dana yang seharusnya masuk ke rekening justru ditahan. Di rekening koran, hanya terlihat saldo seolah-olah uang itu ada, padahal tidak bisa digunakan,” ujarnya.
Ia juga menduga adanya praktik manipulasi data saldo dan limit kredit. Dari catatan yang dimilikinya, sejumlah dana dilaporkan berputar di rekening koran, namun tidak pernah diterima secara tunai. Bahkan setelah berpindah dari Bank Panin ke BNI Cabang Pontianak dulu nya, pola yang sama tetap terjadi.
Berdasarkan perhitungan pribadi dan pendampingan kuasa hukum, Yusnelly memperkirakan total kerugian mencapai lebih dari Rp430 miliar, setelah memperhitungkan bunga dan nilai pengendapan dana yang tidak pernah bisa dicairkan.
Kasus ini sudah pernah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2022. OJK disebut telah menemukan bahwa plafon kredit yang tercatat atas nama Yusnelly mencapai sekitar Rp12 miliar, namun realisasi dana yang diterima tidak sesuai dengan catatan tersebut.
“Saya berharap pihak bank dan regulator segera menelusuri hal ini. Jangan sampai masyarakat kecil terus dirugikan oleh sistem yang tidak transparan,” tutur Yusnelly. (Tim)
27 Oktober 2025
Polisi Amankan Pekerja Tambang Emas Ilegal di Sekadau, Pemodal Masih Di Buru
![]() |
| Foto: Polisi Amankan Pekerja Tambang Emas Ilegal di Sekadau |
SEKADAU - Setelah sebelumnya melakukan penyelidikan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Belitang, jajaran Polres Sekadau akhirnya menangkap satu orang pekerja tambang ilegal di aliran Sungai Kapuas, Desa Belitang Satu, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait adanya aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi di kawasan tersebut.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, petugas mendapati seorang pekerja yang tengah melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di pinggir aliran Sungai Kapuas.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial R (43) mengaku bekerja di lokasi tersebut tanpa memiliki izin resmi. Ia juga mengaku bekerja di lahan milik seseorang berinisial AK, namun tidak mengetahui siapa pemodal di balik kegiatan itu,” ungkap IPTU Zainal, Senin (27/10).
Sebelumnya, pada Rabu (22/10/2025), Polres Sekadau bersama Polsek Belitang telah melakukan penyelidikan di daerah Sungai Kubu, Dusun Belitang Satu, setelah menerima laporan serupa. Saat itu, petugas tidak menemukan aktivitas PETI maupun peralatan tambang di lokasi.
“Setelah dilakukan pengecekan pertama memang belum ada aktivitas, tapi kami terus memantau. Hasilnya, keesokan harinya tim menemukan kegiatan penambangan aktif di titik yang berdekatan,” jelas IPTU Zainal.
Pelaku langsung diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut. Keesokan harinya, Jumat (24/10/2025), petugas menurunkan alat berat guna membongkar dan mengamankan mesin serta peralatan lain di lokasi tambang.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit mesin PS 120, satu unit mesin diesel merk Tianli 22 HP, satu unit kopol/katrol, dua unit pompa (5 inch dan NS), selang spiral 6 inch, paralon 8 inch, serta perlengkapan lain seperti terpal dan kain.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sekadau. Kami juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” kata IPTU Zainal.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025,” pungkasnya. (*)




