Pemkot Pontianak perkuat pengawasan penyelenggaraan perizinan daerah - Berita Indokalbar.com

28 Oktober 2025

Pemkot Pontianak perkuat pengawasan penyelenggaraan perizinan daerah


Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan perizinan daerah guna memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, efisien, dan selaras dengan kebijakan nasional dalam menciptakan kemudahan berusaha bagi masyarakat serta pelaku usaha.

"Kami ingin perizinan di Pontianak menjadi contoh transparansi dan efisiensi di tingkat daerah," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, usai memimpin Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Kota Pontianak Tahun 2025 yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa.

Edi menegaskan pentingnya sistem perizinan yang cepat, terintegrasi, dan berintegritas untuk meningkatkan kepercayaan publik. Ia menyebut, kemudahan perizinan merupakan kunci utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, dan menarik investasi baru ke Pontianak.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur perangkat daerah serta perwakilan lembaga penegak hukum yang tergabung dalam tim pengawasan. Melalui rapat itu, Pemkot Pontianak berkomitmen memperkuat koordinasi dan menegakkan tata kelola perizinan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Edi menuturkan, pengawasan yang kuat juga menjadi langkah pencegahan terhadap praktik pungutan liar (pungli), suap, maupun pemalsuan dokumen yang masih ditemukan dalam proses penerbitan izin. Ia menegaskan, setiap penyelenggara layanan publik harus menjaga integritas serta mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Pemkot Pontianak telah membentuk Tim Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tahun 2025. Tim ini bertugas melakukan pemantauan, evaluasi, serta memberikan tindak korektif terhadap potensi penyimpangan dalam penerbitan izin.

"Data menunjukkan, sepanjang tahun 2025 terdapat 26.901 izin dan 388 non-izin yang telah diterbitkan di Kota Pontianak," kata Edi.

Penguatan pengawasan perizinan ini juga sejalan dengan nota kesepahaman nasional antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Bappisus, yang ditandatangani pada 4 Februari 2025. Nota tersebut menjadi dasar kerja sama lintas lembaga dalam memperkuat pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah.

Edi menambahkan, sinkronisasi kebijakan perizinan di tingkat daerah turut mendukung pelaksanaan program prioritas nasional Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui Astacita, yang menekankan pembangunan ekonomi inklusif dan pemberantasan korupsi dalam pelayanan publik.

"Langkah ini kami harapkan dapat menjadikan Pontianak sebagai kota dengan pelayanan perizinan yang terbuka, efisien, dan berintegritas," tuturnya.

Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar