Berita Indokalbar.com: Pencurian -->
Tampilkan postingan dengan label Pencurian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pencurian. Tampilkan semua postingan

28 November 2023

Tersangka Pencurian Besi Diamankan Security di Alfamart

Tersangka Pencurian Besi di Kubu Raya
Tersangka Pencurian Besi di Kubu Raya.
KUBU RAYA – Seorang pria berinisial DI (31) dari Kecamatan Kuala Mandor B, Kubu Raya, diamankan oleh security pergudangan Alfamart karena mencuri besi milik PT. Maharani Kharisma Mandiri. Perbuatan ini menyebabkan PT. Maharani Kharisma Mandiri mengalami kerugian sekitar Rp.3.966.230.00.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, melalui Kaubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade, membenarkan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pria tersebut. Pelaku ditangkap oleh security pergudangan Alfamart di Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya pada Minggu (26/11/23) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Pelaku diamankan saat hendak membawa barang curiannya keluar dari lokasi pergudangan Alfamart. Selain besi, pelaku juga mengambil berbagai barang seperti 2 buah jack base 60cm, 2 buah jack base + Roda, besi behel dan cincin 37 batang, besi 19 polos sebanyak 4 potong dengan panjang 1 meter, besi 19 ulir sebanyak 7 potong, dan besi 13 ukuran 80 cm 3 batang," jelas Ade, Selasa (28/11/23).

"Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke petugas Polres Kubu Raya. Saat ini, pelaku sedang dalam proses hukum oleh Tim Pidum Sat Reskrim Polres Kubu Raya dengan ancaman 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 363 KUHP," tambahnya.

"Dari keterangan pelaku, aksinya didasari oleh kebutuhan ekonomi, namun perbuatannya tetap dianggap melanggar hukum. DI telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian," tegas Ade.

19 November 2023

Polres Sekadau Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Belitang Hilir, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Polres Sekadau tangkap pelaku curanmor di Belitang Hilir
Polres Sekadau tangkap pelaku curanmor di Belitang Hilir.
SEKADAU – Seorang pria berusia 21 tahun dengan inisial SUL berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Sekadau, setelah terlibat dalam aksi pencurian sebuah sepeda motor di Desa Sungai Ayak II, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau. Kejadian pencurian tersebut berhasil terekam oleh Closed Circuit Television (CCTV).

Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim IPTU Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa kejadian pencurian sepeda motor tersebut terjadi Sabtu (18/11) malam.

"Informasi mengenai adanya tindak pidana pencurian sepeda motor di Halaman Parkir Toko Bangunan Sinar Jaya didapat oleh anggota Polsek Belitang Hilir, yang kemudian diteruskan kepada anggota Unit IV Satreskrim Polres Sekadau," ujar IPTU Rahmad, pada Minggu (19/11/2023).

Mendapat informasi tersebut, petugas dari Unit IV Satreskrim Polres Sekadau dan anggota Polsek Belitang Hilir segera menuju lokasi kejadian untuk mengambil rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah berhasil mendapatkan identitas pelaku, tim gabungan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari pelaku.

"Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di SP 2 Maboh Permai, Kecamatan Belitang. Dengan cepat, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti yang ditemukan," tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Satria F 150 cc warna putih merk Suzuki beserta satu kunci kontak. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau dan akan diproses lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," pungkas Kasat Reskrim IPTU Rahmad.

19 September 2023

Polres Kubu Raya Tangkap Pelaku Pencurian 125 Tabung Gas

Pelaku pencurian 125 tabung gas di Kubu Raya ditangkap Polisi
Pelaku pencurian 125 tabung gas di Kubu Raya ditangkap Polisi.
KUBU RAYA – Tim Joker Polsek Sungai Raya bersama Jatanras Polres Kubu Raya menangkap seorang pelaku pencurian tabung gas berinisial HA (21) asal Desa Wajok Hulu Kecamatan SIantan Kabupaten Mempawah. Peristiwa itu terjadi di Jalan Adisucipto Dusun Banjar Baru Desa Parit Baru Kabupaten Kubu Raya, tepatnya di Ruko Lamongan Bu Sri.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan penangkapan pelaku pencurian gas sebanyak 125 ukuran 3 kilo. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 21.525.000,- (Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya.

"Kejadian itu diketahui korban pada Kamis tanggal 14 September 2023 pukul 12.00 Wib. Setelah dilakukan penyelidikan pada Jumat tanggal 15 September 2023 pukul 15.00 Wib HA ditangkap Tim Gabungan (Joker dan Jatanras) di depan Rumah Sakit Soedarso Pontianak,"kata Ade, Selasa (19/9/23).

"HA merupakan mantan pekerja di Lamongan Bu Sri kurang lebih selama 6 bulan dan merupakan seorang mahasiswa di salah satu fakultas yang berada di Kalimantan Barat," terang Ade.

"Jadi satu buah tabung gas ukuran 3 kilo itu dijual HA seharga Rp 155.000,- (Seratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) di beting kecamatan Pontianak Timur dari dari hasil penjualan 125 tabung gas tersebut pelaku mendapatkan hasil sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah)," ungkapnya.

Kemudian Ade menerangkan, uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar cicilan kredit mobil dan sepeda motor sisanya digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.

"Benar, pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan mobil dan motor miliknya, dimana mobil HA ini juga direntalkan, kemudian sisa uang tersebut habis digunakan untuk keperluan pribadinya, " ujar Ade.

"Pelaku ini dalam melakukan aksinya tidak merusak pintu atau jendela, HA yang pernah bekerja di Lamongan Bu Sri mengetahui letak kunci ruko tersebut, dengan mudah ia mengambil 125 tabung gas ukuran 3 kilo dan diangkut dengan mobilnya, selanjutnya HA langsung menjual barang tersebut ke salah satu warga di kampung beting yang ia tidak kenal, " ujar Ade.

"Saat ini pelaku berada di Polsek Sungai Raya dan petugas masih memburu barang bukti sebanyak 125 tabung gas ukuran 3 kilo yang di jual HA di kampung beting Kecamatan Pontianak Timur. Akibat perbuatannya HA di jerat dengan Pasal 363 KUHP Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," tegas Ade. 

(Sumber : Humas_ReKR)

16 September 2023

Polres Ketapang Ungkap Kasus Pencurian Disertai Pembunuhan Terhadap Seorang IRT

Kasus pencurian dan pembunuhan IRT di Ketapang terungkap
Kasus pencurian dan pembunuhan IRT di Ketapang terungkap.
KETAPANG – Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Ketapang, Satuan Intelkam Polres Ketapang, dan  Polsek Tumbang Titi yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Tumbang Titi IPTU E. Tulus W, S.H, berhasil mengungkap kasus pencurian yang disertai dengan pembunuhan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga yang terjadi pada hari Rabu tanggal 13 september 2023 di Desa Titi Baru Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim gabungan, seorang pelaku berinisial YO, Warga Kecamatan Tumbang Titi, berhasil diamankan. Pria berusia 23 tahun tersebut diamankan lantaran diduga sebagai pelaku pencurian yang disertai pembunuhan terhadap seorang ibu rumah tangga EW (60) di rumah korban.

Terbongkarnya kasus ini bermula saat adanya penemuan mayat korban yang tergeletak di dalam kamar rumah korban. Dari hasil olah TKP dan visum, diketahui wanita tersebut meninggal dunia akibat adanya tanda-tanda kekerasan di bagian leher terdapat luka lebam dan memar seperti di cekik, pada dada sebelah kanan mengalami luka memar, pada bagian telinga sebelah kanan mengeluarkan darah serta pada mulut korban mengeluarkan darah.

Dari hasil olah TKP dan visum, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan diketahui korban merupakan seorang ibu rumah tangga berusia 60 tahun dan tinggal di Desa Titi Baru Kecamatan Tumbang Titi. Petugas pun melakukan pemerikasaan terhadap beberapa saksi.

Dari keterangan seorang saksi yang mendapatkan pesan chat via wa, yang berbunyi “ Cepat selamatkan An Yongki karena telah melihat saya merampok di rumah Ibu Simbolon ”. Berdasarkan pesan wa tersebut, petugas gabungan melakukan pengembangan di lapangan dan diketahui bahwa yang membuat chat tersebut adalah terduga pelaku. Petugas pun berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial YO. Terduga pelaku diamankan saat sedang berada di sebuah kebun di Desa Batu Tajam Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang. Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa Handphone Samsung A12, Dompet Warna Merah, Satu Dus Rokok Gudang Garam serta Uang Tunai sebesar 5.500.000 rupiah.
Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya dan berdalih melakukan pencurian dan pembunuhan dikarenakan ingin mengambil barang korban berupa handphone dan uang tunai. Pelaku juga mengakui telah membunuh korban dikarenakan terpergok korban saat melakukan pencurian sehingga pelaku langsung membekap kepala korban dengan menggunakan selimut dan bantal di bagian muka dan melakukan pencekikan serta pemukulan berulang kali di bagian wajah dan dada korban sehingga korban meninggal dunia. Pelaku pun sempat membuka celana korban untuk melihat alat vital korban.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang beserta seluruh barang bukti. Pelaku pun terancam dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman 12 Tahun Penjara.

Mengungkap Motif di Balik Kasus Pencurian dan Pembunuhan di Ketapang

Kasus pencurian dan pembunuhan di Ketapang akhirnya terungkap
Kasus pencurian dan pembunuhan di Ketapang akhirnya terungkap.
KETAPANG – Kasus pencurian dan pembunuhan di rumah Ibu Simbolon, yang melibatkan terduga pelaku berinisial YO (23), mengguncang Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Kejadian tragis ini mengakibatkan seorang wanita yang bernama EW tewas dengan cara yang kejam.

Kronologi kejadian ini diungkapkan oleh Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian. Menurutnya, setelah melakukan aksi pencurian dan membunuh korban, YO mengirim pesan instan melalui WhatsApp (WA) kepada seorang saksi. Pesan singkat tersebut berisi permintaan untuk "Cepat selamatkan Yongki."

"Berdasarkan petunjuk ini, petugas dari Polsek Tumbang Titi dan Reskrim Polres segera melakukan pengejaran. Akhirnya, YO berhasil ditangkap ketika bersembunyi dalam sebuah kebun di desa Batu Tajam Tumbang Titi pada Rabu, 13 September 2023," ungkap Tommy Ferdian.

Dalam hasil visum yang dilakukan, diketahui bahwa korban, EW, meninggal akibat pendarahan di telinga dan mulutnya. 

Selain itu, tubuhnya juga memiliki bekas luka memar dan lebam di dada dan leher. 

YO, sang pelaku, tega melakukan kekerasan berulang kali pada korban dengan menggunakan alat selimut dan bantal, bahkan sampai mencoba melihat alat vital korban.

Tommy Ferdian menjelaskan, "Pelaku mengakui telah membunuh korban karena terpergok saat melakukan pencurian. Maka, pelaku langsung membekap kepala korban untuk mencegahnya berteriak."

Selain tersangka YO, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kejahatan ini, seperti handphone merk Samsung A12, dompet berwarna merah, satu dus rokok Gudang Garam, dan uang tunai senilai 5,5 juta rupiah.

Tersangka YO saat ini menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara sesuai dengan ketentuan dalam KUHP pasal 365 ayat (3). 

Kasus ini masih terus diselidiki oleh pihak berwajib untuk mengungkap seluruh fakta dan motif di balik tindakan yang mengerikan ini. (Muzahidin)

11 September 2023

Kasus Pencurian Sarang Walet di Ketapang: Polisi Berhasil Selidiki dan Tangkap Pelaku

Polisi ungkap kasus pencurian sarang walet dan narkotika di Ketapang
Polisi ungkap kasus pencurian sarang walet dan narkotika di Ketapang.
KETAPANG - Kinerja luar biasa dari jajaran Polisi Sektor (Polsek) Simpang Hulu Polres Ketapang Polda Kalbar dalam menjaga keamanan di wilayahnya telah menghasilkan pencapaian yang luar biasa. 

Dalam waktu semalam, Kapolsek Simpang Hulu beserta anggotanya berhasil mengungkap dua kasus pidana sekaligus yang menarik perhatian publik.

Polisi tidak hanya mengungkap kasus pencurian sarang walet, tetapi juga menghadapi kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan tekad kuat untuk memberantas kejahatan di wilayah perbatasan Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau.

Dalam operasi yang dipimpin oleh Kapolsek Simpang Hulu IPTU Dewa Made Surita pada hari Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 19.00 WIB, satu terduga pelaku pencurian dan satu terduga pelaku peredaran sabu berhasil diamankan bersama barang bukti yang mencengangkan.

Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, yang menyampaikan melalui Kapolsek Simpang Hulu IPTU Dewa Made Surita, mengungkapkan bahwa kasus pencurian walet bermula dari laporan warga di Desa Kuala Labai, kecamatan Simpang Hulu, yang melaporkan bahwa rumah waletnya telah disatroni pada Jumat, 08 September 2023.

"Setelah menerima laporan tersebut, kita langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku, berinisial RO (33), tengah mencoba menjual sarang walet hasil kejahatannya ke beberapa pengepul sarang walet di Kecamatan Simpang Hulu." jelas Dewa Made Surita pada Senin (11/9/2023). 

Dari informasi ini, pada hari Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, Kapolsek beserta anggotanya menggerebek pelaku di rumahnya.

Selain pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sarang burung walet seberat 0.056 kg, obeng, tang, slot kunci, serta berbagai peralatan sound system rumah walet. Pelaku tak berkutik saat diamankan dan mengakui perbuatannya.

Namun, saat akan membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Simpang Hulu, Kapolsek menerima informasi dari warga tentang adanya individu yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya di Desa Labai Hilir, Kecamatan Simpang Hulu.

Kapolsek dan timnya segera melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan seorang pelaku, berinisial BP (69), di rumahnya. 

Selain BP, ada tiga orang lainnya yang juga diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk 30 paket klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sebagai sabu, dua timbangan digital, satu alat hisap sabu, dua handphone, dan uang tunai sejumlah Rp. 1.250.000 rupiah.

Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Simpang Hulu. Kapolsek mengungkapkan bahwa pelaku pencurian walet dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, sedangkan pelaku pengedar sabu dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek juga mengingatkan peran penting masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian dan berharap agar komunikasi antara warga Kecamatan Simpang Hulu dan Polsek Simpang Hulu semakin kuat dan intensif, guna mencegah segala bentuk potensi gangguan kamtibmas di wilayah tersebut.

08 September 2023

Jatanras Polres Kubu Raya Ciduk Pelaku Pencurian di Enam TKP Kubu Raya

Polisi bekuk pelaku pencurian pada 6 TKP di Kubu Raya.
Polisi bekuk pelaku pencurian pada 6 TKP di Kubu Raya.
KUBU RAYA - Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menciduk pelaku pencurian rumah kosong. Tak tanggung-tanggung pelaku melakukan aksinya di enam lokasi Kabupaten Kubu Raya. 

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan, pelaku yang ditangkap Tim Jatanras Polres Kubu Raya berinisial AN (28) warga Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar.

"AN ditangkap Tim Jatanras Polres Kubu Raya pada hari Selasa (5/9/23) pukul 19.10 Wib di rumahnya yang berlokasi di Sungai Raya Dalam setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku. AN ini sudah lama diburu setelah ia melakukan aksi pencurian di Komplek Sari Amah, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya pada Rabu tanggal 21 Juni 2023 pukul 01.00 Wib," jelas Ade saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/23).

"Aduan yang kami terima, korban ini kehilangan 5 unit dan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus Ribu Rupiah), dan total kerugian korban sebesar Rp. 10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah)," ujar Ade.

Ade mengatakan, saat Tim Jatanras melakukan penangkapan, pelaku sempat berkelit dan hendak melakukan perlawanan terhadap petugas namun aksinya ini tak berujung panjang, petugas langsung membekuk pelaku dan membawanya ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan mendalam.

" Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya dan aksinya ini tekuak, AN melakukan perbuatan tindak pidana pencurian di enam TKP, lima diantaranya di Gang Semi / Lantang Tipo Uang Tunai Rp. 300.000, Komplek RBK Sungai Raya Dalam 3 Unit HP, 1 Unit Laptop dan uang tunai 7.800.00, Komplek Sari Amanah Desa Kapur, 1 Unit HP dan Uang Tunai 900.000, Komplek Sari Amanah Desa Kapur 3 Unit HP dan Uang Tunai 100.000 dan Komplek Sari Amanah Desa Kapur 1 Unit HP dan Uang Tunai 70.000, dan kesemuanya itu masih dilakukan penyelidikan oleh Jatanras Polres Kubu Raya," terang Ade.

"Jadi pengakuan AN, barang-barang hasil curian ini di jual AN melalui marketplace media sosial Facebook. AN ini menjual barang tersebut bervariasi, mulai dari harga Rp. 300.00 - Rp. 500.00," kata Ade.

"Nah, uang hasil penjualan dan uang tunai hasil pencurian itu AN habiskan untuk bermain judi online. Saat ini Unit Pidum Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan, dimukinkan pelaku tidak hanya AN sendiri dan kemungkinan ada TKP lain di Kubu Raya maupun di luar Kubu Raya," ungkap Ade.

Ade pun membeberkan, pelaku dalam aksi pencurian memang mengincar rumah kosong yang ditinggal pergi pemiliknya, baik itu bekerja maupun keluar kota. Namun sebelum melakukan aksinya, pelaku akan melakukan patroli, setelah target didapatkan, AN akan melakukan aksi pencuriannya.

"Sebelum melakukan aksinya, AN ini akan melakukan patroli dulu dengan menggunakan sepeda motor, setelah mendapatkan targetnya barulah pelaku ini melakukan aksi pencuriannya dengan cara merusak pintu belakang dan jendela, kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang yang mudah dibawa oleh pelaku," ungkap Ade.  

"Saat ini Jatanras Polres Kubu Raya masih memburu barang bukti yang dijual AN melalui marketplace di Facebook," pungkasnya.

Dalam Kasus ini, kami dari Polres Kubu Raya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kubu Raya agar benar-benar memastikan keamanan baik rumah maupun harta bendanya sehingga memperkecil terjadinya aksi pencurian.

"Jadilah Polisi bagi diri sendiri dengan cara memastikan keamanan rumah dan harta benda sebelum bepergian, sebagai bentuk upaya mencegah dari risiko aksi pencurian, dan jangan segan melaporkan jika terjadi aksi pencurian kami Polres Kubu Raya beserta Polsek Jajaran siap 24 jam," tegas Ade.

01 September 2023

Jatanras Polres Kubu Raya Berhasil Meringkus Pelaku Pembobolan Rumah Kosong

Pelaku pencurian barang berharga di Kubu Raya dibekuk Polisi
Pelaku pencurian barang berharga di Kubu Raya dibekuk Polisi.
KUBU RAYA - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Jatanras) Polres Kubu Raya berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku pencurian dengan inisial TS (36), yang merupakan warga Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. 

Keberhasilan penangkapan ini terjadi pada Senin (28/8/23) sekitar pukul 22.05 WIB, saat pelaku tengah berupaya menjual barang-barang hasil curiannya melalui platform Facebook.

Dalam rangka menangkap pelaku, tim Jatanras Polres Kubu Raya menggunakan metode penyamaran, dimana salah satu petugas berperan sebagai pembeli yang tertarik untuk membeli barang-barang hasil curian. 

Setelah bersepakat untuk bertemu di Jalan Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur, penangkapan pun dilakukan dengan cepat dan tertib begitu pelaku tiba di lokasi transaksi.

Sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan di tangan pelaku meliputi berbagai barang berharga seperti 1 buah jam berdiri kayu jati, 1 buah partisi ruangan kayu jati, 1 buah cermin kayu jati, 1 buah meja air minum kayu jati, 1 buah guci, 1 buah meja jati kecil, 1 buah meja hosin, 1 buah meja besar kayu jati, 1 buah kursi bulat kayu jati, dan 1 set kursi kecil kayu jati. 

Seluruh barang-barang tersebut ternyata merupakan hasil pencurian dari sebuah rumah kosong yang terletak di Jalan Adi Sucipto, Gang Sahabat 2, Desa Sungai Raya.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, memberikan konfirmasi bahwa penangkapan tersebut memang telah dilakukan. 

Ade menjelaskan bahwa pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Kubu Raya, dan saat ini Unit Pidum (Pengaduan dan Penyidikan Umum) sedang mengambil alih penanganan perkara ini. 

Pihak kepolisian telah berhasil mengidentifikasi bahwa rumah yang menjadi sasaran pelaku sebenarnya adalah milik orang tua korban yang telah meninggal dunia. 

Namun, korban rutin memeriksa rumah tersebut dan baru menyadari hilangnya berbagai barang berharga pada tanggal 21 Agustus 2023. 

Diperkirakan, kerugian akibat peristiwa pencurian tersebut mencapai angka sekitar Rp. 50.000.000.

Ade juga menambahkan bahwa pelaku, TS, sebelumnya telah memantau rumah korban sebelum melancarkan aksinya. 

TS berhasil memasuki rumah korban melalui pintu belakang setelah merusaknya, dan kemudian mengangkut barang-barang curiannya keluar melalui pintu depan rumah tersebut. 

Barang-barang hasil curian tersebut selanjutnya disimpan di tempat tinggal pelaku.

Sang pelaku, TS, telah menjual sejumlah barang curiannya melalui platform marketplace di Facebook. 

Akibat dari penangkapan ini, TS kini dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang dapat berakibat pada hukuman penjara dengan jangka waktu maksimal 5 tahun.

23 Agustus 2023

Kerugian Hampir 3 Juta Rupiah Akibat Pencurian Buah Kelapa Sawit di PT. PHS

Polisi di Sekadau amankan pelaku pencurian buah kelapa sawit
Polisi di Sekadau amankan pelaku pencurian buah kelapa sawit.
SEKADAU – Sat Reskrim Polres Sekadau menangani tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di PT. Permata Hijau Sarana (PHS), Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir. Kasus ini terjadi pada Selasa (22/8) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Rahmad Kartono menuturkan, kejadian tersebut berawal saat Satpam perusahaan melakukan patroli di sekitar jalan poros D dan E Divisi 4 PT. PHS. Mereka melihat mobil Taft warna hitam yang dikendarai oleh terduga pelaku dengan inisial MJ sedang mengangkut buah kelapa sawit.

"MJ awalnya mengaku bahwa buah tersebut milik Anuar dan Tusman. Namun setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa buah kelapa sawit itu sebenarnya milik kebun inti PT. PHS," ujar IPTU Rahmad, Rabu (23/8/2023).

Setelah diinterogasi, MJ mengakui bahwa buah yang dia angkut adalah milik PT. PHS. MJ beserta mobilnya kemudian diamankan oleh Satpam  dan dibawa ke kantor PT. PHS. Setelah ditimbang, jumlah total buah yang diambil sebanyak 1.480 kg.

Akibat kejadian tersebut, PT. PHS mengalami kerugian sebesar Rp 2.960.000. Pihak perusahaan melaporkan kasus pencurian ini ke Polres Sekadau.

Terhadap MJ, yang diduga sebagai pelaku, telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sekadau untuk menjalani penyidikan. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 buah rojok, gancu, parang, 1 lembar nota timbangan, dan 1 unit mobil Daihatsu Taft dengan Nomor Polisi E 1036 ZX beserta kunci kontak.

"Saat ini MJ statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan persangkaan pasal 362 KUHP," tukas Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Rahmad Kartono.

12 Agustus 2023

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor Viral di Pontianak



Pelaku curanmor di RS Pontianak terungkap
Pelaku curanmor di RS Pontianak terungkap.
PONTIANAK – Tindak pencurian sepeda motor di area parkir Rumah Sakit Sultan Syarif Abdulrahman Alkadri, Kota Pontianak pada tanggal 8 Agustus 2023 yang lalu, yang sempat menjadi perbincangan viral di media sosial, telah berhasil diungkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Barat.

Keterangan dari Kapolsek Pontianak Barat, AKP Annuar Syarif, pada hari Sabtu (12/8), menyatakan bahwa pelaku pencurian tersebut, yang kemudian berhasil ditangkap, berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya yang terparkir di rumah sakit pada tanggal yang sama.

Tim penyidik Polsek Pontianak Barat melakukan pendalaman dengan memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan petunjuk dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berkat kerja keras ini, pelaku pencurian berhasil diidentifikasi.

Pelaku, yang bernama S (57 tahun), berhasil diamankan di wilayah Pontianak Timur pada dini hari Jumat (11/8). 

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatan serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

AKP Annuar Syarif menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. 

Pelaku mengatakan bahwa saat itu dia tengah mengunjungi seorang rekannya yang dirawat di rumah sakit.

Saat akan pulang, pelaku melihat sepeda motor yang terparkir dengan kunci kontak masih terpasang. Dari situlah, pelaku tertarik untuk mencuri sepeda motor tersebut.

Pelaku mencoba mengelabui petugas parkir dengan menunjukkan tiket parkirnya, lalu berhasil membawa kabur sepeda motor curian tersebut.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku meninggalkan sepeda motor pribadinya di lokasi kejadian.

Pelaku membawa sepeda motor curian ke wilayah Sungai Ambawang. Namun, pelaku harus kembali ke lokasi kejadian untuk mengambil sepeda motor pribadinya yang ia tinggalkan. 

Sayangnya, karena tidak bisa menunjukkan tiket parkir, pelaku mendapatkan denda dari petugas parkir.

Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Pontianak Barat dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Dengan penangkapan pelaku ini, kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat menjadi perhatian publik dan media sosial.

11 Agustus 2023

Nekat! Seorang Karyawan Swalayan di Kubu Raya Gelapkan Barang Demi Pengobatan Orangtua

Polisi amankan pelaku penggelapan di Kubu Raya
Polisi amankan pelaku penggelapan di Kubu Raya.
KUBU RAYA - Seorang karyawan berinisial AI (32) warga Dusun Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya harus mempertanggunggjawabkan perbuatannya, setelah kepergok menggelapkan barang milik swalayan di Jalan Adisucipto Km 7,3, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar. AI dilaporkan oleh pemilik salah satu swalayan di Kubu Raya ke Polsek Sungai Raya karena mengepak barang-barang secara sembunyi-sembunyi di dalam kardus layaknya sampah.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Aiptu Ade Kasubsi Penmas, kerugian yang diterima korban mencapai Rp. 14.353.300,-. "Setelah dilakukan interogasi, diketahui pelaku sudah mulai beraksi sejak bulan April," ungkap Ade, Jumat (11/8/23).

Barang-barang yang digelapkan AI antara lain kopi AMING, sprei KINTAKUN, susu kental manis ENAK, susu CHIL MIL Gold, bedak PIXY, dan lainnya. " Kerugian yang dilaporkan baru sebatas barang yang tertangkap pada Senin (7/8/23). Untuk kerugian lain, penyelidikan masih berlangsung," imbuh Ade.

AI, yang merupakan karyawan yang bertugas melakukan pengemasan barang, memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan tersebut. "AI menyembunyikan barang di dalam kardus seakan-akan itu adalah sampah, sehingga bisa dikeluarkan dari gudang tanpa diketahui pemilik," jelas Ade.

Namun, ketajaman insting pemilik swalayan membuat AI tertangkap tangan. "Saat ini, AI dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Raya," tambah Ade.

Menurut pengakuan AI, barang-barang tersebut dijualnya dengan harga murah. Uang hasil penjualan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sakit. "AI mengaku sebagai tulang punggung keluarga," tegas Ade.

Akibat perbuatannya, AI kini ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(Humas Polres Kubu Raya/Humas Polda Kalbar)

09 Agustus 2023

3 Tersangka pencurian Hewan Ternak ditangkap Sat Reskrim Polres Kayong Utara

Pasutri di Kayong Utara ditangkap Polisi akibat mencuri ternak
Pasutri di Kayong Utara ditangkap Polisi akibat mencuri ternak.
SUKADANA - Polres Kayong Utara menggelar Press Release pencurian ternak yang terjadi di Wilayah Polres Kayong Utara, Selasa, (08/07/2023).

Bertempat di Lobi Polres Kayong Utara telah dilaksanakan kegiatan press Release yang dipimpin Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto, S.H.,S.I.K., dengan didampingi Kasat Reskrim hadir juga PJU Polres Kayong Utara dan Awak Media serta pemilik Ternak.

Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto, S.H., S.I.K, yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Dedi Sitepu, S.H., M.H, mengatakan bahwa pencurian ternak tersebut terjadi di beberapa Tempat dengan cara ketiga tersangka menggunakan Mobil Sewaan dari Ketapang menuju Sukadana,  sambil dalam perjalanan para tersangka mencari sasaran ternak yang ditambat dikebun maupun ditepi jalan, didalam perjalanan ketiga tersangka  melihat Ternak calon korban yang Kemudian tersangka An. AG turun dengan membawa pisau, sedangkan kedua tersangka yang merupakan suami Istri bernama BG dan istrinya TC, menunggu didalam mobil sambil melihat keadaan, setelah tersangka AG memutuskan tali ikatan/tambatan Kambing tersebut dan dimasukan ke dalam mobil, setelah itu mobil dijalankan sesampainya ditempat sepi, tersangka turun dan Tersangka TC jugabikut turun dan memasukan kambing hasil curian tersebut kedalam Karung dan mengangkat untuk dimasukan kedalam mobil, sesampainya di Ketapang dijual kepada pembeli yang sudah ada surat ijin dari Dinas Peternakan, 

Lanjutnya bahwa kejadian tersebut ketiga tersangka dilakukan dari sebelum Hari Raya Idul Adha hingga ketiganya ditangkap, pada saat berada di Daerah Siduk dengan membawa mobil dan membawa hasil curian tersebut berkat informasi warga yang mengatakan mobil tersebut mondar mandir di wilayah Sukadana dan adanya laporan seringnya kambing warga yang hilang, dari kejadian tersebut Ketiga tersangka telah mengaku melakukan pencurian kambing tersebut sekitar 20 kali/Tempat Kejadian Perkara di wilayah Sukadana, namun ternak kambing yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kayong Utara sebanyak 10 (Sepuluh) ekor, dari pengakuan para tersangka sebagian sudah dijual, 

Kasat Reskrim Iptu Dedi Sitepu menjelaskan bahwa tersangka suami istri yang baru menikah tersebut terdorong mengambil Hak orang lain tanpa ijin tersebut dikarenakan terlilit Hutang, dan akhirnya melakukan pencurian tersebut. Dari para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 angka ke 1 dan 4 KUH. Pidana Jo Pasal 64 KUH. Pidana.

Achmad Dharmianto juga menghimbau kepada warga masyarakat agar diawasi jika sedang mengangon atau menambat Ternak, dan juga pemilik Ternak agar memberi tanda kepada ternaknya, sehingga pemilik dengan cepat mengenali ternaknya, setelah press release selesai, selanjutnya Kambing-kambing tersebut dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing. Namun hewan ternak  tersebut harus siap manakala dibutuhkan oleh pihak Kejaksaan dan pihak Pengadilan pada saat proses peradilan, tutupnya.

08 Agustus 2023

Polisi Sungai Raya Ringkus Dua Tersangka Pencurian Kayu Belian

Dua pelaku pencurian kayu Belian ditangkap di Kubu Raya
Dua pelaku pencurian kayu Belian ditangkap di Kubu Raya.
KUBU RAYA - Dua pelaku pencurian kayu belian berhasil ditangkap oleh Tim Joker Polsek Sungai Raya di Dusun Tabau Makmur, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Pelaku berinisial JI alias KODOK (27) dan YI (22), warga Desa Pulau Limbung, ditangkap atas laporan korban berinisial IN.

Peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui oleh korban saat ia ingin menggunakan 42 batang kayu belian ukuran 8x8 panjang 4 meter untuk pembangunan masjid. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian hingga Rp. 82.000.000,- (Delapan Puluh Dua Juta Rupiah), dan peristiwa tersebut dilaporkan korban ke Polsek Sungai Raya pada hari Sabtu, 29 Juni 2023.

Informasi dari Bhabinkamtibmas Pulau Limbung yang mengabarkan kedua pelaku sedang berada di warung kopi di Desa Pulau Limbung membuat Tim Joker Polsek Sungai Raya langsung meluncur ke TKP. Di lokasi, JI dan YI langsung diamankan tanpa perlawanan. Sebanyak 22 batang kayu belian yang dijadikan barang bukti berhasil diamankan dari sungai di belakang rumah JI alias KODOK.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H.,S.I.K., melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, JI alias Kodok dan YI ditangkap pada Sabtu (5/8/2023) pukul 14.00 WIB dan barang bukti berupa 22 batang kayu belian juga berhasil diamankan.

"Pencurian 42 batang kayu belian ini dilakukan secara bertahap dan rapi oleh lima orang pelaku. Dua di antaranya yang sudah diamankan yakni JI alias Kodok dan YI, sedangkan otak pencurian tersebut EO alias BRENG, AN, dan LO masih dalam pengejaran petugas," ungkap Ade.

“EO alias BRENG, diduga menjadi otak di balik operasi pencurian ini dan memberi instruksi kepada JI, YI, AN, dan LO melalui telepon untuk mengambil kayu belian dengan menggunakan sampan kato. Kayu belian tersebut lalu dijual ke Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, dengan harga Rp 175.000 per batang oleh EO alias BRENG,” terang Ade. 

Sementara itu, JI alias KODOK hanya mendapatkan bagian Rp 200.000, sedangkan YI hanya mendapatkan janji saja dari EO alias BRENG. Kini, kedua pelaku telah dijadikan tersangka atas kasus pencurian berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

"Pihak kepolisian juga akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut," tegas Ade. (Humas Polres Kubu Raya)

03 Agustus 2023

Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap di Jalan Sirtu oleh Polres Melawi

Polres Melawi tangkap pelaku curanmor di Nanga Pinoh
Polres Melawi tangkap pelaku curanmor di Nanga Pinoh.
MELAWI – Polres Melawi telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Jumat, 28 Juli 2023, pukul 03.30 WIB di Dusun Natai Mawang, Desa Tanjung Tengang, Nanga Pinoh.

Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi'i, mengonfirmasi bahwa tersangka pelaku curanmor, dengan inisial RRS, berhasil ditangkap pada hari Kamis, 3 Agustus 2023, di pagi hari. RRS ditangkap di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Sirtu.

AKBP Syafi'i menjelaskan bahwa pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor.

Kapolres Melawi juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga harta benda mereka. Dia menyarankan agar saat memarkirkan kendaraan, pastikan kendaraan berada dalam jarak pandang yang jelas, gunakan kunci pengamanan tambahan, dan utamakan keamanan.

Kapolres Melawi menegaskan bahwa atas pengungkapan kasus ini, mereka memastikan tidak akan memberikan ruang gerak bagi pelaku kriminal di Kabupaten Melawi. (Humas Polres)

01 Agustus 2023

Spesialis Pecah Kaca Mobil dan Pembengkas Jok Motor Diringkus Polda Kalbar, 5 Tersangka Diamankan, 2 Diantaranya Ditangkap di Palembang

Polda Kalbar ringkus spesialis pecah kaca mobil dan pembengkas jok motor
Polda Kalbar ringkus spesialis pecah kaca mobil dan pembengkas jok motor.
PONTIANAK - Pelaku Pencurian dengan modus Pecah Kaca dan Pembobolan Jok Motor yang terjadi pekan lalu berhasil diringkus Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar yang bekerjasama dengan Polresta Pontianak dan Polres Singkawang, Selasa (1/8).

Kapolda Kabar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., melalui Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Imantio, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa terdapat 3 TKP berbeda dalam kasus kali ini.

"TKP pertama yakni di Jalan Ratu Sepudak Kelurahan Sungai Wei, Kecamatan Singkawang Tengah pada Selasa 25 Juli 2023. Korban Bernama Cin Djung Fat sedang menarik uang tunai di salah satu Bank yang berada di daerah tersebut," ungkapnya.

TKP Kedua di Jalan Situt Mahmud depan Warung Nasi Achai Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, pada Kamis 27 Juli 2023 dengan Korban atas nama Desca Mulyana Candra yang juga sedang menarik uang tunai dari bank.

Selanjutnya, TKP Ketiga di Jalan Imam Bonjol, Hotel Kapuas Dharma Kecamatan Pontianak Selatan, pada Minggu, 30 Juli 2023 dengan korban Supriyadi.

"Adapun petugas berhasil mengamankan 5 tersangka berinisial IK, SN, H, ML, dan W.  Tersangka IK dan SN merupakan Residivis," jelas Kombes Bowo.

Dikatakan Bowo, modus yang dilakukan SN, IK, dan H ini ialah bahwa pelaku H mencari korban nasabah yang sedang melakukan tarik tunai dalam jumlah besar kemudian memberikan Informasi kepada SN, dan IK. Kemudian SN dan IK mengikuti Korban dengan motor sedangkan H mengikuti korban dengan Mobil.

"Saat korban keluar dari bank, Pelaku SN membocorkan ban mobil dengan cara menggunakan paku payung dengan menjepit ke kakinya dan diselipkan ke ban mobil korban. Sedangkan H berperan untuk menjaga supaya aksi pencurian itu berjalan dengan lancar dengan cara menggunakan mobilnya untuk menghalangi pantauan masyarakat umum," ungkapnya.

Kemudian ketiga pelaku ini melakukan aksi yang sama di TKP yang berbeda dengan modus menggunakan Kunci T untuk merusak kunci Jok Motor korban.

"Pelaku H disaat sudah melakukan aksinya sudah membeli sebuah kulkas menggunakan uang hasil curiannya tersebut," ujarnya.

Pelaku inisial SN dan IK ini berhasil kabur ke Palembang, kemudian Tim Ditreskrimum Polda Kalbar bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda Sumsel agar mengejar pelaku tersebut. 

Pada kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Imam bonjol pada pekan lalu, pelaku berinisial ML dan W melakukan aksinya disaat korban sedang lengah, kemudian pelaku mengambil kunci motor dan langsung membawa lari motor tersebut.

"Untuk total kerugian korban di TKP pertama ini RP 60 Juta Rupiah, dan untuk TKP kedua sebesar Rp 50 Juta Rupiah, kemudian TKP ketiga 1 Unit Motor dan 1 unit Handphone," bebernya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 1 buah cincin emas, 5 unit Handphone, 1 unit jam tangan, 1 Unit Kendaraan Roda 4, 1 Unit Kendaraan Roda dua, 1 Unit Kulkas , 1 Buah Kunci T yang sudah di modifikasi, 1 Buah cincin yang di modifikasi untuk memecahkan kaca.

Kombes Bowo menegaskan agar masyarakat yang melakukan penarikan uang tunai dengan jumlah besar dari bank diharapkan menggunakan jasa pengamanan kepolisian, Gratis tanpa dibayar," tutup Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Imantio.

27 Juli 2023

Korban Perampasan Handphone Alami Luka Serius, Pelaku Dijerat Hukum

Pelaku perampasan Handphone di Kubu Raya ditangkap Polisi
Pelaku perampasan Handphone di Kubu Raya ditangkap Polisi.
KUBU RAYA - Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RA (22) yang terlibat dalam kasus perampasan dua unit handphone di sebuah rumah kontrakan di Gang Bustami, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (24/7/23) sore sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, APITU Ade, mengonfirmasi bahwa pelaku RA berhasil ditangkap oleh petugas Polres Kubu Raya bersama-sama dengan bantuan warga setempat. Penangkapan dilakukan di belakang Taman Makam Pahlawan Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya.

Dalam aksi perampasannya, pelaku RA berhasil merebut satu unit handphone Realme 5l berwarna hijau lumut dan satu unit handphone Oppo A57 berwarna hitam milik korban dan temannya yang sedang bermain di dalam rumah kos mereka. Setelah berhasil merampas, pelaku segera kabur menggunakan sepeda motor.

Menurut keterangan Ade, korban yang merasa dirugikan mencoba mengejar pelaku, namun upayanya tidak berhasil. Beruntung, korban bertemu dengan beberapa warga yang bersedia membantu mengejar pelaku. Akhirnya, pelaku ditemukan di sebuah bengkel dekat Taman Makam Pahlawan Dharma Patria Jaya.

Namun, ketika salah satu warga mendekatinya, pelaku RA mengambil tindakan kekerasan dengan memukul warga menggunakan sebatang besi hingga membuat warga tersebut jatuh tersungkur. Pelaku kemudian melarikan diri ke area belakang Makam Pahlawan Dharma Patria Jaya.

Kabar mengenai perampasan ini cepat menyebar, dan petugas Polsek Sungai Raya segera bergerak merespons laporan dari warga.

Petugas bersama dengan warga setempat segera melakukan pengejaran di area belakang Makam Pahlawan.

Dalam waktu singkat, pelaku berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa dua unit handphone yang dicuri.

Ade menambahkan bahwa salah satu warga yang menjadi korban pukulan pelaku dengan sebatang besi saat ini sedang menerima perawatan medis di Rumah Sakit Kartika Husada akibat luka yang dideritanya.

Korban telah melaporkan kasus perampasan ini ke Polres Kubu Raya dengan nomor Laporan Polisi LP/B/47/VII/2023/SPKT/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR pada tanggal 25 Juli 2023.

Total kerugian yang dialami korban akibat peristiwa ini mencapai Rp. 4.400.000,- (Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).

Pelaku RA dan barang bukti saat ini telah diamankan ke Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda