Berita Indokalbar.com: Pencurian
Tampilkan postingan dengan label Pencurian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pencurian. Tampilkan semua postingan

24 Juli 2023

Ungkap Komplotan Perampokan Mobil Box Logistik, Polda Kalbar Tangkap 7 Tersangka

Polda Kalbar Ringkus 7 Pelaku Perampokan Mobil Box Logistik
Polda Kalbar Ringkus 7 Pelaku Perampokan Mobil Box Logistik
PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar berhasil meringkus para Residivis terkait kasus pencurian mobil box di wilayah Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau pada dua pekan lalu. Pengungkapan kali ini ialah kerjasama antara Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar bersama Polres Sanggau dan Polsek Tayan Hilir.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Imantio mengatakan bahwa terdapat 2 TKP berbeda dalam kasus pencurian kali ini.

"TKP pertama yakni di salah rumah makan di Dusun Ampar, Desa Cempedak, pada tanggal 7 Juni 2023. Korban bernama Muhammad Ali yang sedang memparkirkan mobilnya kemudian mobil tersebut hilang dicuri," ungkapnya.

Selanjutnya, di TKP kedua di Dusun Terentang, Desa Subah, pada tanggal 2 Juli 2023 dengan korban atas nama Asep Maulana yang sedang membawa barang ekspedisi dari Kabupaten Ketapang menuju Kota Pontianak.

Menurutnya, dua kasus perampokan tersebut berhasil diungkap setelah para korban melapor ke Polsek Tayan Hilir.

"Adapun petugas berhasil mengamankan 7 tersangka berinisial N, EK, EKP, AR, AA, MS dan M. Tersangka N dan EK merupakan residivis dan saat diamankan mereka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan tembakan," jelas Kombes Bowo.

Menurut Kombes Bowo, para pelaku melakukan modus operandinya dengan menghalang dan memberhentikan secara paksa mobil yang dikendarai korban.

"Setelah itu para pelaku melakukan pemborgolan dan mata korban ditutup serta pelaku mengaku sebagai petugas yang ingin melakukan razia narkoba," bebernya.

Kemudian, korban dinaikan ke dalam mobil pelaku. Barang korban pun diambil oleh pelaku.

Setelah dibawa di area kebun sawit, para pelaku itu langsung memasukan korban ke dalam mobil box dan menguncinya dari luar.

"Salah satu pelaku merupakan mantan supir dari perusahaan tersebut, sehingga hal ini dapat dengan cepat mengungkap para identitas pelaku," ujarnya.

Bowo menambahkan para pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut. Ini masih dalam pendalaman penyidik namun mereka semua mempunyai peran dalam melakukan aksi pencurian ini.

"Hasil pemeriksaan bahwa para pelaku setelah melakukan kejahatannya mereka pun menjual hasil pencurian tersebut. Kemudian hasil penjualannya mereka belikan kendaraan sepeda motor dan kebutuhan para pelaku," ungkap Kombes Bowo.

Untuk total kerugian korban di TKP pertama ini sekitar Rp.84 Juta Rupiah kemudian untuk TKP kedua sekitar Rp.200 Juta Rupiah.

Barang bukti yang diamankan berupa dua unit kendaraan motor, satu buah Gunting Pemotong Besi, satu unit Apil, 3 buah Senjata Tajam dan 7 unit Handphone

"Dimana saat ini masih ada beberapa pelaku yang menjadi DPO. Ia berharap pelaku yang belum ditangkap untuk menyerahkan diri, sebelum pihaknya mengambil tindakan tegas dan terukur," tutup Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Imantio.

Kegiatan tersebut didampingi Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kalbar AKBP Wira Prayatna, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar AKBP Prinanto.

Seorang Pelaku Pencurian Di Toko HP Dibekuk Reskrim Polsek Pontianak Utara

Polisi bekuk seorang pelaku pencurian di toko HP kawasan Pontianak Utara
Polisi bekuk seorang pelaku pencurian di toko HP kawasan Pontianak Utara.
PONTIANAK - Pelaku pencurian Telepon genggam milik penjaga toko di Jl. Gst Situt Mahmud pontianak utara pada 6 Juli 2023 yang lalu berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi, SH, M.AP dalam press release dikantornya, senin (24/7/2023) pagi.

Dujelaskan oleh Suryadi, "Benar pelaku pencurian sudah kami amankan tanpa perlawanan dirumah pelaku didaerah siantan tengah pada 21 juli kemarin,berdasarkan laporan korban nomor LP/51/30/VII/ 2023, pelaku berinisial J (31) pekerjaan buruh lepas,setelah kami lakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian ditoko Hanphone i Jaya cell jl. Gst Situt Mahmud Pontianak Utara.

Dari keterangan pelaku, saat itu pelaku datang ke toko tersebut untuk membeli pulsa dan dilayani oleh korban. Saat korban sedang menerima telepon datang niat pelaku  untuk merampas telepon genggam milik korban dengan mengancam menggunakan pisau yang dibawanya. Setelah berhasil merampas Handphone korban, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya.

Suryadi menerangkan, alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut karena pelaku tidak memiliki uang untuk berobat anaknya yang sedang sakit sehingga nekat melakukan perbuatan tersebut, dan menurut pelaku handphone hasil kejahatannya tersebut dujual dengan harga Rp. 800.000 kepada temannya yang terlebih dulu diaman.

"Dari pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit HP merk oppo A 16 K, satu buah pisau dan satu unit sepeda motor matic yang digunakan oleh pelaku," terangnya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kami kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya. (Humas Polresta Pontianak)

Usai Aksi Kejar-Kejaran, Tim Patroli Perintis Presisi Kubu Raya Bekuk Pelaku Pencurian

Polres Kubu Raya Bekuk Pelaku Pencurian
Polres Kubu Raya Bekuk Pelaku Pencurian.
KUBU RAYA - Tim Patroli Perintis Presisi Polres Kubu Raya berhasil meredam aksi pencurian dengan menangkap salah satu dari pelaku pencurian. Insiden ini terjadi di Kantor Traktor Nusantara, Jalan Arteri Supadio Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, tepat di samping Qubu Resort, Minggu (23/7/23) subuh.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Saat berpatroli di Jalan Arteri Supadio, tim mendapati dua pengendara sepeda motor yang tampak mencurigakan. Mereka berhenti di pinggir jalan Arteri Supadio, dan salah satunya mulai memanjat pagar Kantor Traktor Nusantara.

" Kedua pelaku mencoba melarikan diri saat tim mendekat, namun Tim Patroli Perintis Presisi tak tinggal diam. Pengejaran intens terjadi pun terjadi dan saat itu masyarakat membantu pihak Kepolisian, hingga akhirnya tim memutuskan menabrak kendaraan pelaku, yang mengakibatkan kedua pelaku terjatuh di putaran Qubu Resort. Namun, petualangan belum berakhir. Kedua pelaku masih mencoba kabur ke arah Gang dekat Qubu resort dan petugas berhasil menangkap salah satu pelaku, sementara pelaku satunya melarikan diri dan sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas" ujar Ade.

“  Tim Patroli menemukan sejumlah barang bukti di dalam jok sepeda motor pelaku berupa, tiga unit handphone, satu dompet, dua buah besi pencongkel, dan satu unit HT, saat dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah barang hasil pencurian,” tutur Ade.

Pelaku berinisial LI (29), warga Jalan Komyos Sudarso Perum 2, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, diketahui telah melakukan aksi pencurian di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jl. Parit Bugis Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar sebelum mencoba beraksi di Kantor Traktor Nusantara.

Barang bukti yang ditemukan kemudian dikonfirmasi kepada korban di Kantor BPBD dan diakui sebagai miliknya, termasuk handphone Samsung A71 warna Crush Silver dan dompet berwarna hitam berisi dokumen pribadi. Korban kemudian diarahkan untuk melapor ke Polres Kubu Raya.

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan dan dibawa ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan proses lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya,” tegas Ade.

Ade juga mengimbau masyarakat Kubu Raya untuk selalu waspada dan menjaga harta bendanya. "Pelaku kejahatan selalu mencari kesempatan. Jadilah polisi untuk diri sendiri dalam mengantisipasi kejadian serupa," pesannya.

20 Juli 2023

8 Pelaku Penjarahan Barang Bekas Kebakaran Ruko Di Jalan Wr Supratman Ditangkap Polisi

Para pelaku penjarahan barang bekas kebakaran ruko ditangkap Polisi
Para pelaku penjarahan barang bekas kebakaran ruko ditangkap Polisi.
SINTANG – Polres Sintang melalui Polsek Sintang Kota mengamankan sejumlah pemulung yang terlibat dalam penjarahan barang-barang bekas kebakaran di kawasan ruko jalan Wr Supratman yang terdampak musibah kebakaran beberapa waktu yang lalu, Kamis (20/7).

Pemulung yang diamankan masing-masing berinisial H, DP, HE, PI, E, B, YA dan A beserta barang bukti seperti hasil jarahan dan kendaraan pengangkut yang digunakan oleh pemulung.

Usai diamankan, Kepolisian juga melakukan pendataan serta meminta keterangan dari pelaku terkait keterlibatan para pemulung lainnya yang ikut dalam penjarahan tersebut.

“Yang sudah diamankan kita data, kita minta keterangan siapa-siapa saja yang terlibat atau ikut pada aksi penjarahan kebakaran ruko yang terjadi malam hari tersebut” Tutur Kapolsek.

“Kita juga undang pemilik toko untuk komunikasi, bagaimana tindakan atau sanksi yang akan kita kenakan pada pelaku tapi respon juga datang dari pemilik toko agar hal ini tidak dilanjutkan ke proses hukum mengingat mereka juga telah mengikhlaskan” Ucapnya.

Ucapan terimakasih juga datang dari masing-masing pemilik toko atas respon Kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap pelaku penjarahan.

“Permasalahan sudah diselesaikan antara pemilik dan pelaku pemulung, memang tidak dilanjutkan ke proses hukum cuma disini kita berikan peringatan tegas agar tidak mengulangi kembali perbuatan tersebut” Ungkap Iptu Sugiyono.

17 Juli 2023

Pelaku Pencurian Kendaraan di Kubu Raya Ditangkap, Satu Tersangka Masih Diburu

Polisi tangkap pelaku pencurian mobil di Kubu Raya
Polisi tangkap pelaku pencurian mobil di Kubu Raya.
KUBU RAYA – Tim Jatanras Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan roda empat di Gudang Roti AOKA yang terletak di Jl. Mayor Alianyang, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Jumat (14/7/23) lalu.

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial RS (38), berasal dari Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Tayan Hulu berkat kerjasama antara Jatanras Polres Kubu Raya dan Satuan Reserse Polsek Tayan Hulu Kabupaten Sanggau.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Indrawan Wira Saputra, S.T.K., S.I.K., membenarkan penangkapan salah satu tersangka pencurian mobil Pick Up Suzuki warna hitam di Gudang Roti AOKA saat dikonfirmasi pada Senin (17/7/23) pagi.

"Dalam kasus ini, ada 2 orang tersangka yang diamankan oleh Jatanras Polres Kubu Raya di Jalan Raya Tayan Hulu pada hari Jumat (14/7/23) pukul 06.10 WIB, berinisial RS dan seorang pria berinisial HA yang saat ini masih dalam pengejaran," kata Wira.

Wira menjelaskan bahwa penangkapan RS berawal dari laporan pihak manajemen PT. Kapuas Inti Pratama ke Polres Kubu Raya, dimana laporan tersebut menyatakan bahwa Gudang Roti AOKA telah dibobol oleh maling, menyebabkan kerugian sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) pada Jumat (14/7/23) pukul 01.00 WIB dini hari.

"Pelaku merusak gembok pintu rolling door untuk masuk ke dalam gudang roti AOKA milik PT. Kapuas Inti Pratama. Barang-barang yang diambil oleh kedua pelaku meliputi 1 unit mobil pick up Suzuki warna hitam, 1 unit mesin genset, 1 unit mesin cuci, dan 1 buah CCTV," terang Wira.

Wira menjelaskan bahwa penangkapan RS berhasil berkat kerjasama Jatanras Polres Kubu Raya dan Satuan Reserse Polsek Tayan Hulu dari Polres Sanggau.

Namun, saat upaya penangkapan terhadap HA dilakukan, pelaku berhasil mengelabui petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas harus melakukan tindakan tegas terukur terhadap RS.

"Saat ini, RS bersama dengan barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut, sementara Jatanras Polres Kubu Raya masih melakukan pengejaran terhadap HA. Tersangka RS akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Wira.

04 Juli 2023

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencurian di SPBU Sungai Mawang

Polisi tangkap dua pelaku pencurian di SPBU Sungai Mawang Kabupaten Sanggau
Sanggau – Dua orang pelaku pencurian yang terlibat dalam kejadian di SPBU Sungai Mawang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau pada hari Minggu, 2 Juli 2023.

Kepala Kepolisian Resor Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, melalui Kasat Reserse Kriminal Polres Sanggau, AKP Sulastri, menyampaikan hal ini dalam konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di Ruang Satuan Reserse Kriminal Polres Sanggau, Kalimantan Barat, pada Senin, 3 Juli 2023. Dalam konferensi pers tersebut, juga dihadirkan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan.

AKP Sulastri menjelaskan kronologi kejadian bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di SPBU di Sei Mawang, Kecamatan Kapuas.

Aksi pencurian dilakukan oleh terduga pelaku pada malam tanggal 29 Juni 2023. Setelah tim mendapatkan laporan, mereka segera melacak pelaku dan pada hari berikutnya, tepatnya pada Jumat, 30 Juni 2023, antara pukul 19.00 dan 22.30 WIB, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku dengan inisial TT dan PJ di jalan raya Sanggau.

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua terduga pelaku adalah satu buah obeng yang digunakan untuk merusak pintu kantor SPBU Sei Mawang. Uang yang dicuri sebesar Rp 3.300.000 telah habis dibagi oleh kedua terduga pelaku dan digunakan untuk membeli minuman keras," ujar AKP Sulastri pada Senin, 3 Juli 2023.

Modus operandi kedua terduga pelaku adalah melakukan pencurian pada malam hari dengan cara memanjat dan melompati pagar SPBU untuk masuk ke dalam area tersebut.

"Mereka kemudian menuju pintu kantor SPBU dan merusaknya menggunakan satu buah obeng. Setelah berhasil membuka pintu kantor, keduanya masuk dan mengambil uang yang ada di laci meja," jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, kedua terduga pelaku meninggalkan tempat kejadian dan membagi hasil pencurian tersebut.

Kedua terduga pelaku mengakui bahwa jumlah uang yang berhasil mereka ambil sebesar Rp 2.400.000, yang kemudian dibagi secara merata. "Terduga pelaku dengan inisial TT mengambil Rp 1.200.000, sedangkan terduga pelaku dengan inisial PJ mengambil Rp 1.200.000," tambahnya.

"Atas perbuatan kedua pelaku ini, mereka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3E, 4E, dan 5E KUHPidana, yang mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun," tutup Kasat Reserse Kriminal.

26 Juni 2023

Kasus Pengeroyokan dan Pencurian di Desa Temuyuk: 13 Orang Diamankan

13 orang terduga pelaku pengeroyokan diamankan Polres Kapuas Hulu
KAPUAS HULU – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kapuas Hulu bekerja sama dengan Polsek Bunut Hulu berhasil mengamankan 13 orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pencurian terhadap pengguna kendaraan bermotor di Desa Temuyuk, Kecamatan Bunut Hulu, Kapuas Hulu. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 00.00 WIB pada Minggu (25/6/2023).

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Joni, S.H., M.A.P., mengungkapkan bahwa insiden ini berawal setelah Diklatsar Banser dan Pembentukan GP Ansor Kecamatan Bunut Hulu selesai. Tiga korban bernama Jumry, Rijal, dan Rahmad Al Ghifari pulang setelah mengantar seorang teman ke Desa Nanga Suruk. Ketiganya berhenti di depan SMPN 3 Bunut Hulu, Desa Temuyuk, untuk buang air kecil dan merokok.

"Kemudian tiba-tiba datang sekelompok pemuda yang menggunakan sekitar 11 hingga 14 kendaraan roda dua," ujar AKP Joni.

Para pelaku langsung menganiaya korban-korban tersebut. Korban-korban itu lalu melarikan diri ke rumah sarang walet dan kebun karet di sekitar lokasi kejadian untuk menyelamatkan diri. Saat korban-korban melarikan diri, para pemuda tersebut merusak kendaraan milik korban dan mengambil karburator serta aki motor.

Pada sekitar pukul 00.10 WIB, salah satu korban bernama Jumry berhasil menghubungi seorang temannya di Bali untuk meminta bantuan di lokasi kejadian. Pukul 00.40 WIB, Minggu (25/6/2023), Polsek Bunut Hulu menerima laporan dari Jumry dan Bali. Mereka melaporkan insiden pengeroyokan dan pencurian pengguna kendaraan bermotor di Desa Temuyuk, Kecamatan Bunut Hulu.

"Dua unit sepeda motor yang rusak adalah Yamaha Rzr 135 dan Honda Supra," tambah AKP Joni.

Berdasarkan kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu bekerja sama dengan Polsek Bunut Hulu menjemput para tersangka di rumah masing-masing.

"Saya dan tim Jatanras Polres Kapuas Hulu dibantu oleh Kapolsek Bunut Hulu IPTU Dendy dan anggota Polsek Bunut Hulu. Saat ini, telah diamankan sebanyak 13 orang tersangka di Mapolsek Bunut Hulu Polres Kapuas Hulu. Masih ada satu pelaku pemukulan yang akan dicari oleh petugas," ungkap Kasat Reskrim.

Para tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kapuas Hulu.

"Dugaan sementara, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan, yang memiliki ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan, Selain itu, para tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana mengenai pencurian, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun," ujar AKP Joni.

22 Juni 2023

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di PT.BPK Sungai Ambawang Ditetapkan Tersangka

Pelaku curanmor di PT. BPK diamankan Polsek Sungai Ambawang
KUBU RAYA - Satuan Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang  mengamankan seorang pria berusia 33 tahun, warga Desa Sungai Enau Kecamatan Kuala Mandor B ini diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis honda beat di PT. BPJ Blok 9 Desa Sungai Malaya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.

“Kejadian ini bermula, pada saat korban memarkirkan kendaraannya di tepi jalan, selanjutnya korban memanen sawit PT. BPK di area Blok 9 Desa Sungai Malaya, saat selesai memanen sawit, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar RP. 17.000.000 ( Tujuh Belas Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Ambawang,” kata Kapolsek Sungai Ambawang Iptu Budi Setiono.

Ade pun menjelaskan, bahwa korban merupakan karyawan PT. BPK dan kejadian itu terjadi pada hari Senin (22/5/23) pukul 11.30 Wib.

“Berdasarkan Laporan Aduan Nomor : TBL/73/V/2023/SPKT POLSEK SUNGAI AMBAWANG/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR tanggal 22 Mei 2023 Unit Reskrim Polsek Sungai AMBAWANG langsung melakukan serangkaian penyelidikan terkait peristiwa tindak pidana pencurian tersebut,” kata Ade saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (22/6/23) siang.

“ Hasil penyelidikan mendalam dari Unit Reserse Polsek Sungai Ambawang membuahkan hasil, pada hari Sabtu (17/6/23) pada jam 03.00 Wib, ES (33) berhasil diamankan di salah satu warung kopi di Kecamatan Sungai Ambawang. Saat di introgasi secara singkat, ES mengakui perbuatannya dan selanjutnya petugas mengambil barang bukti di rumah pelaku,” ujar Budi.

“Ternyata, ES ini tidak bekerja sendiri. Saat dilakukannya pengembangan terhadap HT Alias Sayat (28) warga Pontianak Utara. Saat ini HT Alias Sayat masih dilakukan pemeriksaan atas tindak pidana pencurian di TKP lain untuk dilakukannya pengembangan, tidak menutup kemungkinan adanya sindikat lain dalam kasus ini,” tegas Budi.

Terhadap perbuatan ES sudah ditetapkan selaku Tersangka Tindak Pidana Pencurian sesuai dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

19 Juni 2023

Yayasan Marga Segar Alami Kerugian Rp. 15 Juta, Dua Orang Diamankan di Polsek Sungai Raya

Pelaku pencurian diamankan Polsek Sungai Raya
KUBU RAYA
– Yayasan Marga Segar (Heng) mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- akibat aksi kedua pelaku. Yayasan tersebut telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya dengan Laporan Pengaduan Nomor: TBL/120/VI/2023/SPKT Polsek Sungai Raya/Polres Kubu Raya/Polda Kalbar pada tanggal 12 Juni 2023, untuk ditindaklanjuti.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari Yayasan Bhakti Suci. Tim Joker Polsek Sungai Raya langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap pelaku pencurian.

"Setelah menerima pengaduan dari Yayasan Bhakti Suci, Tim Joker, yang terdiri dari anggota Bhabinkamtibmas dan Sat Reskrim Polsek Sungai Raya, melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap pelaku pencurian kayu belian yang digunakan untuk penahan tanggul parit dan jalan di komplek pemakaman Bhakti Suci," ujar Hasiholan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin (19/6/23) pukul 10.00 WIB.

"Kayu belian tersebut dicuri oleh pelaku dengan cara membongkar dari dalam tanah. Kayu belian tersebut digunakan untuk penahan tanggul parit dan jalan di komplek pemakaman Bhakti Suci Desa Parit Baru. Akibatnya, Yayasan Marga Segar (Heng) mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,-," tambah Hasiholan.

Pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekitar pukul 05.00 WIB, Tim Joker di bawah pimpinan Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih, S.H., berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.

"Kami berhasil mengamankan IB Als Iqbal (25) yang merupakan warga Kecamatan Sungai Raya tanpa perlawanan di salah satu warung Kopi di Kecamatan Sungai Raya. Setelah diinterogasi singkat, IB Als Iqbal mengakui telah melakukan pencurian kayu belian di komplek pemakaman Bhakti Suci Desa Parit Baru," ungkap Hasiholan.

"Selain itu, dari keterangan IB, kami mengembangkan kasus ini. Sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Joker berhasil mengamankan HN Als Iwan di kediamannya yang berada di Pontianak Timur beserta barang bukti berupa 18 buah kayu belian balok, 30 buah kayu papan belian, dan 1 unit Pick Up Merek Daihatsu Grand Max KB 8592 A0 (Sarana Sewa Order Maxim)," jelasnya.

"Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Tim Joker masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini," kata Hasiholan.

"Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana," tegas Hasiholan.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih, juga menghimbau seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi kejahatan dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada aparat kepolisian.

Tindak pidana pencurian merupakan ancaman bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, kerjasama dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas kejahatan tersebut.

17 Juni 2023

Pencuri Generator Listrik Ditangkap Polsek Singkawang Tengah

Polsek Singkawang Tengah tangkap pelaku pencurian generator listrik
SINGKAWANG – Polsek Singkawang Tengah dari Polres Singkawang telah berhasil menangkap pelaku pencurian di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Makmur No. 39, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Jumat (16/6/2023).

Kapolres Singkawang, AKBP Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singkawang Tengah, AKP Samsudin, mengungkapkan, "Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah berhasil menangkap satu tersangka pria berusia 23 tahun dengan inisial 'M', yang diduga melakukan tindak pidana pencurian."

Sebelumnya, Polsek Singkawang Tengah menerima laporan polisi tentang pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 16 Juni 2023, sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Makmur, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah.

Tersangka berhasil mencuri barang milik orang lain berupa satu unit generator listrik merk YAMAMOTO berwarna hijau pada malam hari.

Barang tersebut disimpan oleh pemiliknya di samping rumah, kemudian tersangka membawanya menggunakan sepeda motor.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singkawang Tengah setelah mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah segera melakukan penyelidikan dan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak menerima laporan, mereka berhasil mengungkap tersangka beserta barang bukti.

"Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Polsek Singkawang Tengah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa tersangka inisial 'M' akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Sub Pasal 362 KUHPidana atas tuduhan pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun.

19 Mei 2023

Aksi Licik Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Sungai Kakap Berhasil Ditangkap Polres Kubu Raya

Aksi Licik Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Sungai Kakap Berhasil Ditangkap Polres Kubu Raya.
Kubu Raya – Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di dua lokasi di Komplek Residence Borneo Khatulistiwa 3, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Pelaku dengan inisial SO Als CILUT (25) berasal dari Peniraman, Kabupaten Mempawah, ditangkap oleh Jatanras Polres Kubu Raya yang dibantu oleh Jatanras Polres Mempawah di Jalan Ahmad Yani, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Mempawah pada hari Kamis (11/5/23) pukul 15.00 WIB.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade, mengatakan bahwa pelaku dikenal sangat licin dan tidak segan melukai korban dalam menjalankan aksinya. Saat ini, SO Als CILUT beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Aksi pelaku pencurian sepeda motor ini dilakukan di dua tempat di Komplek Residence Borneo Khatulistiwa 3, Kecamatan Sungai Kakap, dalam satu malam pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekitar pukul 15.18 WIB. Korban pertama mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- setelah sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KB 4714 NL hilang saat diparkir di depan teras rumahnya," ujar Ade pada Kamis (18/5/23) siang.

"Kemudian korban kedua, sepeda motor Scoopy dengan nomor polisi KB 6043 JI hilang saat diparkir di teras rumahnya. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan membengkokkan jendela, kemudian mengambil kunci sepeda motor tersebut. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 21.000.000,-," jelas Ade.

SO Als CILUT sempat melarikan diri saat melihat petugas. Namun, dalam kejar-kejaran antara petugas dan pelaku, akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh Jatanras Polres Kubu Raya dan Jatanras Polres Mempawah di Jalan Ahmad Yani, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh.

"Saat ini, Satuan Reserse Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus pencurian ini. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Ade.

Polres Kubu Raya menghimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor dengan sebaik mungkin untuk menghindari kejadian serupa.

06 Maret 2023

Kantor Dep Indosat Sanggau Dibobol Maling, Voucher Internet Senilai Lebih dari 1 Miliar Rupiah Hilang

Kantor Indosat Sanggau Dibobol Maling, Kerugian Mencapai Rp 1 Miliar!
Kantor Indosat Sanggau Dibobol Maling, Kerugian Mencapai Rp 1 Miliar!

Sanggau, Indokalbar.com - Kantor depo Indosat Sanggau yang berasal di jalan Jend. Sudirman (Deretan Ruko dekat SPBU) Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, dibobol maling saat kantor unit dalam keadaan kosong dan diketahui karyawan di sana pada senin pagi (6/3).

"Kami tidak tahu pasti kapan kejadiannya tapi Pagi tadi saat karyawan hendak masuk bekerja didapati lampu dalam keadaan mati karena stut kontak yang diluar dalam keadaan turun. Tampa curiga begitu masuk kedalam kantor terlihatlah barang barang berantakan"

Diceritakannya ada sebagian elektronik sudah tercecer di lantai bawah dan di tangga atas, proyektor dan tv sudah berpindah tempat dari tempat asalnya, diduga barang barang itu akan di bawak pencuri. 

Kantor Indosat Sanggau Dibobol Maling, Kerugian Mencapai Rp 1 Miliar!
Kantor Indosat Sanggau Dibobol Maling, Kerugian Mencapai Rp 1 Miliar!

"kita sudah melaporkan secara lisan kepolisi, pagi tadi sudah ada anggota polisi yang datang dan mengecek ke kantor unit, setelah itu kita  menghitung apa saja yang hilang dan kerugian yang ditimbulkan dari pencurian ini setelah itu kita langsung mebuat laporan resminya," ujar Hamdani. 

Hamdani mengatakan selain Dvr CCTV dan Monitor CCTV yang hilang setelah cek barang fisik berupa Voucher siap pakai 2,5G dan 1G

"Setelah diteliti dan dicek ternyata yang hilang Dvr CCTV, Monitor CCTV dan Monitor gudang selain itu hilang juga Voucer internet siap Pakai 2,5G dan 1G " Ujar Hamdani disela sela mbuat Laporan di Kepolisian. 

Dijelaskan Hamdani Voucher 1GBsebanyak 1500pcs, dan Voucher 2.5GB sebanyak 102.750pcso Sedangkan harga voucher 1GB harga nya Rp5000 dan Voucher 2.5GB harga Rp10.300 jika ditotal kerugian Mencapai Rp. 1,065,825,000,-

Kantor Indosat Sanggau Dibobol Maling, Kerugian Mencapai Rp 1 Miliar!
Kantor Indosat Sanggau Dibobol Maling, Kerugian Mencapai Rp 1 Miliar!

Menurut Hamdani diduga pencuri masuk dari pintu belakang kantor, dugaan itu disampaikanya melihat kondisi pintu belakang yang rusak.

"Kantor unit dalam.keadaan kosong karna waktu libur kerja, tapi Satu malam 4 Maret 2023 pukul 20:00 Wib masih ada karyawan datang kekantor setelah karyawan pulang kantor dalam keadaan kosong sampai senin pagi," ungkapnya.

"Hari ini kami  mebuat laporan secara resmi ke pihak kepolisian Polres Sanggau, selanjutnya akan ditangani oleh pihak Kepolisian" pungkasnya.

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda