08 April 2026
Geram, Bupati Alex Kecam Teror di Air Upas
![]() |
| Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin Bupati Ketapang Alecander Wilyo Selasa (7/4/26) masalah teror di kecamatan Air Upas Ketapang. |
Ketapang (Borneo Tribun) - Rangkaian teror pembakaran rumah warga di kecamatan Air Upas Ketapang yang terjadi secara beruntun dalam beberapa hari belakangan ini disikapi Bupati Ketapang Alexander Wilyo.
Ia merasa geram dan resah atas ulah seseorang yang mengganggu ketenteraman masyarakat di Air Upas. Bupati menegaskan, Pemda akan aktif membantu Kepolisian menangkap oknum pelaku yang meresahkan tersebut.
"Kami akan berperan aktif agar ada progres dalam penanganan kasus ini, sekaligus mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh Polres Ketapang" ucapnya, Selasa (7/4/2026) saat mimpin Rakor masalah ini di kantor Bupati.
Sebagai bentuk kehadiran pemerintah, Bupati telah menginstruksikan dinas terkait untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat yang terdampak.
"Kita jaga Ketapang ini bersama-sama. Keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab kita semua," katanya
Data yang dicatat mengungkapkan, sebanyak 37 kejadian di Desa Petuakan dan Desa Gahang sejak Februari 2025 hingga April 2026.
Rinciannya meliputi 30 kasus pembakaran pondok, 4 kasus penembakan menggunakan senjata angin, 2 kasus pembakaran alat berat, serta 1 kasus pencurian. Mayoritas insiden terjadi pada malam hari, antara pukul 18.30 hingga 01.00 WIB.
Kapolres Ketapang, Muhammad Harris, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah penanganan, mulai dari penyelidikan intensif, olah tempat kejadian perkara (TKP), hingga pemeriksaan sejumlah saksi.
Kepolisian juga meningkatkan patroli rutin dan dialogis, membentuk tim khusus untuk penjagaan dan pengintaian, serta melakukan penyisiran wilayah. Upaya pencarian pelaku turut dibantu dengan penurunan anjing pelacak dan penerbitan daftar pencarian orang (DPO).
"Upaya lainnya juga kami lakukan seperti penyisiran dan pencarian terhadap terduga pelaku, serta patroli di wilayah terdampak," ujarnya.
Dalam proses penanganan, Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang telah mengamankan dua pelaku yang kini telah menjalani proses hukum dan dijatuhi vonis. Meski demikian, pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan pelaku lain.
"Menjaga keamanan dan ketertiban dimulai dari desa. Semua pihak harus mengambil peran masing-masing,” ujarnya.
86 SMP Di Bengkayang Ikuti TKA 2026, Libatkan 4.392 Siswa Secara Bertahap
![]() |
| Sebanyak 86 SMP di Bengkayang mengikuti TKA 2026 dengan 4.392 siswa. Mayoritas ujian dilakukan secara online sebagai bagian transformasi digital pendidikan daerah. (Ilustrasi) |
BENGKAYANG - Sebanyak 86 sekolah menengah pertama (SMP/MTs) di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, mengikuti pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik (TKA) Tahun 2026 yang digelar secara bertahap mulai 6 hingga 16 April 2026.
Pelaksanaan TKA tahun ini melibatkan 4.392 siswa kelas akhir dari berbagai satuan pendidikan di wilayah tersebut. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mengukur kemampuan akademik siswa sekaligus mendorong digitalisasi pendidikan di daerah.
Mayoritas Sekolah Siap Gunakan Sistem Berbasis Teknologi
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkayang, Heru Pujiono, mengatakan bahwa sebagian besar sekolah sudah siap melaksanakan ujian berbasis teknologi.
“Sebanyak 86 sekolah jenjang SMP berpartisipasi, dengan mayoritas telah siap melaksanakan ujian berbasis teknologi. Ini menunjukkan kesiapan satuan pendidikan dalam mendukung transformasi digital di sektor pendidikan,” ujar Heru di Bengkayang, Selasa.
Ia menjelaskan, dari total sekolah peserta, 84 sekolah melaksanakan ujian secara mandiri, sementara satu sekolah menumpang di sekolah lain yang memiliki fasilitas lebih memadai.
Dari sisi moda pelaksanaan, 75 sekolah telah menggunakan sistem daring (online) penuh, sedangkan 10 sekolah lainnya menggunakan semi-online, menyesuaikan kondisi jaringan dan infrastruktur di wilayah masing-masing.
TKA Digelar Dalam Empat Gelombang
Untuk memastikan kelancaran teknis pelaksanaan ujian, TKA tahun ini dibagi dalam empat gelombang pelaksanaan, yaitu:
-
Gelombang 1: 6–7 April 2026
-
Gelombang 2: 8–9 April 2026
-
Gelombang 3: 13–14 April 2026
-
Gelombang 4: 15–16 April 2026
Pembagian jadwal ini bertujuan menjaga stabilitas sistem serta mengantisipasi kendala teknis yang mungkin muncul selama pelaksanaan ujian berlangsung.
112 Guru Dilibatkan Dalam Pengawasan Silang
Untuk menjaga integritas pelaksanaan ujian, pengawasan dilakukan secara silang antar sekolah.
Sebanyak 112 guru pengawas disebar di berbagai lokasi ujian guna memastikan pelaksanaan TKA berjalan secara objektif dan transparan.
“Pengawasan silang ini penting untuk memastikan pelaksanaan TKA berjalan objektif, transparan, dan akuntabel,” jelas Heru.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem evaluasi pendidikan yang diterapkan pemerintah daerah.
TKA SD Dijadwalkan Setelah SMP
Setelah pelaksanaan TKA jenjang SMP selesai, kegiatan serupa akan dilanjutkan pada jenjang sekolah dasar.
Pelaksanaan TKA SD/MI dijadwalkan berlangsung pada 20 hingga 30 April 2026, dengan melibatkan 264 sekolah dan 5.004 peserta.
Secara keseluruhan, pelaksanaan TKA tahun 2026 di Kabupaten Bengkayang melibatkan:
-
9.396 siswa dari jenjang SD dan SMP
-
456 pengawas yang bertugas di berbagai lokasi ujian
TKA Jadi Dasar Penyusunan Kebijakan Pendidikan
Menurut Heru, pelaksanaan TKA bukan sekadar evaluasi rutin, tetapi memiliki peran strategis dalam meningkatkan mutu pendidikan.
“Hasil TKA akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Bengkayang, sehingga program yang dirancang benar-benar berbasis data dan kebutuhan riil di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah bersama seluruh satuan pendidikan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan demi mencetak generasi Bengkayang yang unggul, berkarakter, dan memiliki daya saing tinggi.
Dengan dukungan teknologi serta pengawasan yang ketat, pelaksanaan TKA diharapkan mampu memberikan gambaran akurat mengenai capaian akademik siswa di daerah tersebut.
FAQ (Frequently Asked Questions)
Apa Itu Tes Kompetensi Akademik (TKA)?
Tes Kompetensi Akademik (TKA) adalah ujian yang bertujuan mengukur capaian akademik siswa secara komprehensif sebagai dasar evaluasi mutu pendidikan.
Berapa Jumlah Sekolah SMP Yang Mengikuti TKA 2026 Di Bengkayang?
Sebanyak 86 SMP/MTs di Kabupaten Bengkayang mengikuti pelaksanaan TKA Tahun 2026.
Berapa Jumlah Siswa Yang Mengikuti TKA SMP 2026?
Total 4.392 siswa kelas akhir SMP/MTs mengikuti pelaksanaan TKA tahun ini.
Apakah Semua Sekolah Menggunakan Sistem Online?
Tidak semuanya. Sebanyak 75 sekolah menggunakan sistem online penuh, sementara 10 sekolah menggunakan sistem semi-online.
Kapan TKA Untuk Jenjang SD Dilaksanakan?
TKA untuk jenjang SD/MI dijadwalkan berlangsung pada 20 hingga 30 April 2026.
07 April 2026
Program Retret ASN Kalbar Ditegaskan Wajib, Anggaran Masih Di Bawah Standar
![]() |
| Sekda Kalbar Harisson menegaskan retret ASN wajib sesuai UU ASN. Anggaran pengembangan kompetensi 2026 masih di bawah standar nasional. |
Pontianak — Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson, menegaskan bahwa program retret atau peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Harisson, pelaksanaan retret ASN bukan sekadar kegiatan tambahan, melainkan bagian dari tanggung jawab pengembangan kapasitas aparatur agar tetap relevan dengan kebutuhan organisasi.
"Pelaksanaan retret ASN ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 49 ayat (1), yang mewajibkan setiap ASN untuk terus mengembangkan kompetensinya melalui pembelajaran berkelanjutan," ujar Harisson di Pontianak, Senin.
Retret ASN Diperkuat Aturan Nasional
Harisson menjelaskan, ketentuan pengembangan kompetensi ASN juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Dalam aturan tersebut, setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki hak yang sama untuk mengikuti pengembangan kompetensi dengan alokasi minimal 20 jam pelajaran setiap tahun.
Hal ini bertujuan agar ASN mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi, perubahan sistem kerja, serta tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Anggaran Pengembangan Kompetensi Masih Rendah
Meski program retret wajib dilaksanakan, Harisson mengakui bahwa alokasi anggaran pengembangan kompetensi ASN di Kalimantan Barat masih tergolong terbatas.
Pada APBD 2026, anggaran pengembangan kompetensi ASN hanya mencapai sekitar 0,11 persen dari total belanja daerah.
Angka tersebut masih berada di bawah ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025, yang mengamanatkan alokasi sebesar 0,34 persen.
Secara rinci, anggaran yang tersedia meliputi:
-
Rp1,558 miliar untuk pengembangan kompetensi teknis, umum, inti, dan pilihan bagi jabatan administrasi
-
Rp1,938 miliar untuk pengembangan kompetensi pimpinan daerah, jabatan pimpinan tinggi, jabatan fungsional kepemimpinan, serta prajabatan
Kondisi ini menunjukkan masih adanya tantangan dalam pemenuhan standar nasional pengembangan kompetensi ASN.
Perangkat Daerah Diminta Lakukan Pergeseran Anggaran
Harisson menyebutkan bahwa kegiatan retret atau peningkatan kompetensi bagi pimpinan tinggi pratama dan kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) telah dianggarkan oleh 25 badan dan dinas serta 11 UPT dalam APBD 2026.
Namun, bagi perangkat daerah yang belum menganggarkan kegiatan tersebut, diminta segera melakukan penyesuaian melalui mekanisme pergeseran anggaran.
"Dalam surat yang saya keluarkan tanggal 6 Maret 2026, perangkat daerah yang belum menganggarkan diminta melakukan pergeseran anggaran untuk pembiayaan peningkatan kompetensi," jelasnya.
Pergeseran anggaran tersebut harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Harisson menegaskan, pergeseran hanya diperbolehkan pada mata anggaran yang sejenis, seperti perjalanan dinas atau administrasi pendidikan dan pelatihan.
Ia juga mengingatkan bahwa anggaran untuk masyarakat, hibah, maupun pembangunan infrastruktur tidak boleh digeser.
Retret ASN Akan Ditata Ulang Seiring Efisiensi Anggaran
Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri pada 31 Maret 2026 terkait transformasi budaya kerja ASN, pemerintah daerah berencana menata ulang pelaksanaan retret ASN.
Salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah efisiensi perjalanan dinas.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan efisiensi perjalanan dinas sebesar 50 persen serta efisiensi kegiatan perangkat daerah sebesar 50 persen dalam APBD 2026.
Dengan adanya kebijakan terbaru, efisiensi perjalanan dinas dipastikan akan semakin diperketat.
"Dengan adanya surat edaran terbaru tersebut, tentunya kegiatan retret akan ditata ulang," kata Harisson.
Makna Retret ASN Bagi Kualitas Pelayanan Publik
Program retret ASN dinilai memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.
Melalui pelatihan berkelanjutan, ASN diharapkan mampu:
-
meningkatkan kompetensi teknis
-
memperkuat kepemimpinan
-
memperbaiki pelayanan publik
-
beradaptasi dengan perubahan sistem birokrasi modern
Dengan demikian, keberadaan retret ASN tidak hanya berdampak pada internal organisasi, tetapi juga pada kualitas layanan kepada masyarakat.
FAQ
Apa itu retret ASN?
Retret ASN adalah kegiatan peningkatan kompetensi dan kapasitas aparatur sipil negara melalui pelatihan, pembelajaran, dan pengembangan kepemimpinan.
Apakah retret ASN wajib dilaksanakan?
Ya. Retret ASN merupakan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Berapa minimal jam pengembangan kompetensi ASN setiap tahun?
Minimal 20 jam pelajaran per tahun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Berapa anggaran pengembangan kompetensi ASN Kalbar tahun 2026?
Sekitar 0,11 persen dari total belanja daerah, masih di bawah standar nasional 0,34 persen.
Apakah anggaran masyarakat bisa digeser untuk retret ASN?
Tidak. Anggaran untuk masyarakat, hibah, dan pembangunan infrastruktur tidak boleh digeser.









