Berita Indokalbar.com: Kubu Raya -->
Tampilkan postingan dengan label Kubu Raya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kubu Raya. Tampilkan semua postingan

03 November 2023

Pengguna Narkoba Jenis Sabu Diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya

Pengguna narkoba di Kubu Raya diamankan Polisi
Pengguna narkoba di Kubu Raya diamankan Polisi.
KUBU RAYA – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Kubu Raya telah berhasil menangkap seorang pria berinisial EI (27) di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (28/10/23) pukul 23.00 WIB. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari warga yang resah akibat aktivitas mencurigakan yang terjadi di rumah EI.

Warga sekitar menjadi curiga ketika rumah EI seringkali dijadikan tempat untuk mengkonsumsi Narkoba jenis sabu oleh EI dan teman-temannya. Kecurigaan ini mencuat ketika beberapa teman EI datang ke rumahnya dan berperilaku mencurigakan yang mengganggu ketertiban lingkungan.

Masyarakat yang merasa khawatir melaporkan situasi ini kepada pihak Kepolisian Polres Kubu Raya. Tim Opsnal Satuan Narkoba segera merespons laporan tersebut dan melakukan penyelidikan yang mendalam. Hasilnya, EI berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 0,16 gram.

Dalam konfirmasi terkait penangkapan ini, Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade menjelaskan bahwa EI telah membeli barang haram tersebut seharga Rp. 70.000 di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, untuk penggunaan pribadi.

Ade menjelaskan, "Setelah menerima laporan dari warga, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, ketika kami menangkap EI di Jalan Adi Sucipto, kami menemukan barang bukti Narkoba jenis sabu dalam kepemilikannya."

Meskipun EI mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, ia berusaha mengelak dengan alasan bahwa narkoba jenis sabu seharga Rp. 70.000 tersebut diberikan secara cuma-cuma oleh temannya berinisial R di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.

Saat ini, EI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

02 November 2023

Polres Kubu Raya Kawal Ketat Kedatangan 7.870 Bilik Suara KPU Kabupaten Kubu Raya

Polres Kubu Raya kawal  Kedatangan 7.870 Bilik Suara KPU
Polres Kubu Raya kawal  Kedatangan 7.870 Bilik Suara KPU.
KUBU RAYA -  Polres Kubu Raya kawal ketat kedatangan 7.870 Bilik Suara pemilu 2024 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Kubu Raya yang berlokasi di Pergudangan Bumi Raya Group, Jalan Adi Sucipto, Km.8, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu (1/11/2023) Pukul 14.20 WIB.

Kedatangan Logistik Pemilu 2024 KPU Kabupaten Kubu Raya dilakukan secara berkala dengan melibatkan Polres Kubu Raya guna menjamin kondisi barang itu tetap aman dan siap dipakai pada pemilu 2024

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat S.H, S.I.K, saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan, proses kedatangan logistik pemilu 2024 wajib dikawal petugas Kepolisian guna menjamin keamanan sampai di Gudang penyimpanan KPU Kabupaten Kubu Raya.

"Barang logistik pemilu 2024 yang datang ini berupa Bilik suara. Sebanyak 7.870 kotak ini dikawal ketat petugas Polres Kubu Raya dari pelabuhan Dwikora Pontianak sampai ke Gudang penyimpanan KPU Kubu Raya yang berlokasi di Pergudangan Bumi Raya Group, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya."kata Ade, Kamis (2/11/23).

"Terhitung sejak hari Senin kemarin, kami dari Polres Kubu Raya sudah mendirikan Pospam Gudang KPU Kubu Raya. Petugas sudah melakukan pengaman selama 24 jam dan siap mengamankan setiap pergerakan logistik KPU Kabupaten Kubu Raya," ungkap Ade.

Ade mengatakan, Polres Kubu Raya dalam hal ini siap siaga dalam mengamankan dan mengawal kedatangan barang-barang logistik pemilu 2024 secara continue. Dengan demikian proses penerimaan logistik oleh KPU Kabupaten Kubu Raya dapat berjalan aman dan lancar.

"Gudang penyimpan KPU ini sudah ada dua barang logistik pemilu 2024 yakni tinta dan Bilik suara,"pungkas Ade.

Ade menambahkan, Pengamanan yang dilakukan Polri yakni Polres Kubu Raya bertujuan mengantisipasi segala bentuk ancaman gangguan kamtibmas mulai dari proses pengawalan, pengamanan Gudang Logistik KPU, pelipatan surat suara sampai nantinya saat pendistribusian logistik pemilu 2024 dari gudan logistik ke TPS seluruh Kecamatan dan Desa di Kabupaten Kubu Raya.

25 Oktober 2023

Agen Judi Kupon Putih Ditangkap di Pasar Alas Kusuma

Agen judi kupon putih di Kubu Raya ditangkap Polisi
Agen judi kupon putih di Kubu Raya ditangkap Polisi.
KUBU RAYA – Tim Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial TT (52), warga Kabupaten Kubu Raya, yang diduga menjadi agen judi kupon putih online di Pasar Alas Kusuma Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis, 28 September 2023, sekitar pukul 19.00 WIB. 

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, membenarkan penangkapan tersebut, yang berdasarkan informasi dari masyarakat. 

"Saat ini, proses hukum terkait kasus ini sedang berlangsung di Sat Reskrim Polres Kubu Raya," ungkapnya. 

Lebih lanjut dikatakan Ade, pria tersebut diamankan bersama barang bukti setelah ditemukan melakukan perjudian kupon putih secara online di situs judi online INA TOGEL. 

Barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 Unit Handphone, Uang Tunai sebesar Rp. 381.000, dan 1 lembar rekapan nomor togel. 

Menurut Ade, petugas melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi tentang kegiatan perjudian jenis togel tersebut. 

Setelah sampai di lokasi kejadian, TT tertangkap sedang melakukan rekapan nomor judi, dan ia mengaku sebagai penampung atau penerima pasangan nomor judi jenis togel. 

Selanjutnya, TT bertugas mengunggah nomor judi dari para pemasang ke situs judi online INA TOGEL.

Akibat perbuatannya, kata Ade, pelaku diancam dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

14 Oktober 2023

Rayakan HUT Humas Polri Ke 72, Polres Kubu Raya Tanam 1.500 Pohon

Polres Kubu Raya tanam 1.500 pohon dalam rangka HUT Humas Polri ke-72
Polres Kubu Raya tanam 1.500 pohon dalam rangka HUT Humas Polri ke-72.
KUBU RAYA - Polres Kubu Raya merayakan Hari Ulang Tahun Humas Polri Ke 72. Perayaan bertajuk ' HUMAS POLRI PRESISI UNTUK NEGERI MENUJU INDONESIA MAJU' ini dirayakan dengan menanam 1500 pohon pinang di lingkungan Polres Kubu Raya dan Polsek Jajaran. Jumat (13/10/23) pukul 08.00 WIB.

Dalam kesempatan itu, Wakapolres Kubu Raya Kompol Hilman Malaini, S.H, S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya menyatakan, Kegiatan penanaman pohon atau penghijauan dilaksanakan secara serentak, sampai dengan tingkat Polda, Polres dan tingkat polsek dalam rangka memperingati hari ulang tahun Humas Polri yang ke-72.

"Perayaan ini kami lakukan dengan cara menanam pohon pinang di lingkungan Polres Kubu Raya dan Polsek Jajaran dengan target 1500 pohon bersama Pokdar Kamtibmas, Mitra Jurnalis dan Perkumpulan Merah Putih Kubu Raya," ungkap Ade.

"Secara simbolis, Wakapolres Kubu Raya Kompol Hilman Malaini, S.H, S.I.K yang mewakili Bapak Kapolres melakukan penanaman pertama kali, selanjutnya di ikuti Pokdar Kamtibmas, Mitra Jurnalis dan Perkumpulan Merah Putih Kubu Raya," kata Ade.

"Di Polres Kubu Raya sendiri hari ini kita menanam pohon pinang sebanyak 150 pohon, mengingat Polres Kubu Raya terhitung masih baru maka sangat membutuhkan penghijauan," tambahnya.

"Penanaman pohon ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dalam membuka lahan perkebunan, dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi menjaga lingkungan. Hal itu sebagaimana harapan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang diutarakan berkali-kali, bahkan dalam KTT AIS Forum 2023,"tegas Ade.

11 Oktober 2023

Kakek Usia 70 Tahun Setubuhi Bocah 7 Tahun, Polisi : Pelaku Sudah Ditangkap

Polisi di Kubu Raya tangkap kakek  setubuhi bocah 7 tahun
Polisi di Kubu Raya tangkap kakek  setubuhi bocah 7 tahun.
KUBU RAYA – Kasus Persetubuhan seorang kakek terhadap anak umur 7 tahun, saat ini unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya masih melakukan proses penyidikan. Terhadap seorang kakek berinisial HN (70) warga Kubu Raya sudah ditangkap.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat,S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade menerangkan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA Polres Kubu Raya, dan pelaku sudah ditangkap, saat ini berada di Polres Kubu Raya.

" Pelaku sudah kami amankan pada Rabu (20/9/23) pukul 16.00 WIB di rumahnya yang berlokasi di Kabupaten Kubu Raya dan penangan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini masih dalam proses penanganan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya," kata Ade saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (10/10/23).

" Pelaku HN yang sudah berumur 70 tahun saat ini sudah ditetapkan selaku tersangka dalam Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur." terang Ade.

Ade mengatakan, Kasus tersebut diketahui ibu korban setelah mendapatkan informasi dari keponakannya bawa korban telah disetubuhi oleh HN dirumahnya, Ibu korban pun langsung menanyakan hal itu kepada anaknya dan betapa syoknya ibu korban ternyata hal itu benar, selanjutnya ibu korban langsung melaporkan perbuatan HN ke Polres Kubu Raya.

" Saat dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA, HN mengakui perbuatannya, perbuatan tersebut dilakukan di rumah HN tepatnya dikamar dan saat itu situasi rumah pelaku dalam keadaan sepi. Perbuatan itu dilakukan HN pada Rabu (13/9/23) pukul 18.30 WIB lalu dan perbuatan itu dilakukannya hanya sekali, ungkap Ade.

" Setelah perbuatan itu terlaksana HN memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 10.000 dengan maksud untuk membungkam mulut korban agar tidak bercerita kepada siapapun," sambung Ade

Diketahui pihak keluarga korban sudah menganggap HN sudah seperti keluarga dan pelaku ini sering membawa korban seperti cucunya sendiri, namun entah apa yang ada di pikiran HN hingga tega berbuat cabul terhadap korban.     

Atas perbuatannya Tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan atau pasal 82 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas  Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

30 September 2023

8 Rumah di Kubu Raya Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

Angin Puting Beliung rusak rumah warga Kubu Raya
Angin Puting Beliung rusak rumah warga Kubu Raya.
KUBU RAYA - Delapan rumah warga rusak akibat diterjang badai angin puting beliung, peristiwa itu terjadi di Jalan Parit Rintis Lama RT 61 RW 18 Dusun Kenanga Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis tanggal (28/9/23) pukul 20.30 WIB.

"Ada 5 buah bangunan rumah warga yang rusak berat dan 3 lainnya rusak ringan, akibat peristiwa itu 8 KK 28 jiwa ini mengungsi di rumah keluarganya," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arif Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (30/9/23).

Sebagian besar kerusakan dari 8 rumah warga tersebut berada pada bagian atap dan tidak ada korban jiwa. Namun, kerugian material belum dapat rincikan.

"Kedelapan Rumah tersebut rata-rata rusaknya berada di bagian atap akibat terjangan angin puting beliung yang disertai hujan deras dan untuk kerugian material belum dapat dirincikan,"terang Ade.

Dalam peristiwa tersebut. petugas Polsek Sungai Kakap ikut membantu warga membersihkan sisa bangunan yang berserakan dijalan.

"Dari hari Jumat hingga Sabtu ini warga yang menjadi korban puting beliung mulai memperbaiki rumah mereka yang rusak akibat disapu angin puting beliung dan pembersihan sisa-sisa bangunan di bantu personil Polsek Kakap dan dari Kapolres Kubu Raya memberikan bantuan melalui Polsek Kakap untuk meringankan beban korban angin puting beliung di Dusun Kenanga Desa Punggur Kecil," tegas Ade.

Ayah Mengaku Khilaf Cabuli Putri Kandung Berusia 13 Tahun di Kubu Raya

Pelaku cabul putri kandung di Kubu Raya ditangkap Polisi
Pelaku cabul putri kandung di Kubu Raya ditangkap Polisi.
KUBU RAYA - Entah apa yang ada di pikiran seorang ayah berinisial HR (36), ia tega mencabuli anak gadisnya sendiri berinisial FN (12). Perbuatan bejat HR dilakukan di rumah mereka yang berada di kawasan Jalan Raya Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya sebanyak dua kali. Perbuatan itu pun terbongkar setelah setela FN menceritakan perbuatan HR kepada ibu kandungnya MA (36).

Tak terima atas perbuatan tersebut, MA (36) ibu kandung FN melaporkan HR ke Polres Kubu Raya pada Rabu (20/9/23) pukul 15.00 WIB.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade mengatakan, pelaku sudah diamankan di Polres Kubu Raya dan saat ini Unit PPA Polres Kubu Raya masih melakukan proses penyelidikan.

" Hasil introgasi MA mengatakan, dari cerita anaknya FN, ia sudah dua kali dicabuli ayah kandungnya sendiri dan perbuatan itu diakui HR ayah kandung FN. Pertama kali perbuatan cabul HR terhadap FN terjadi pada Minggu (21/5/23) sekira pukul 06.30 WIB dan yang terakhir pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekitar pukul 05.42 WIB di rumah mereka yang berlokasi di Jalan Raya Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/23).

Kejadian itu berlangsung saat ibu korban pergi bekerja, saat FN berbaring di ruang tamu HR datang dan langsung berbaringan di samping FN. Awalnya HR memeluk FN dan dan mengancam korban sehingga perbuatan cabul terhadap korban terlaksana.

" HR ini datang dan langsung mengunci pintu depan rumah mereka, kemudian baring di sebelah korban, saat korban ini hendak melepaskan pelukan pelaku, HR melakukan ancaman dengan nada kasar sehingga membuat FN ini ketakutan dan perbuatan tersebut di akui HR karena Khilaf," ungkap Ade.

Setelah dicabuli, kata Ade, FN menangis histeris di kamarnya. Kemudian FN menghampiri ibunya dan menceritakan aksi bejat ayah kandungnya tersebut.

Atas perbuatannya HR diancam dengan Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan pasal 82 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76 E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan aNcaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

29 September 2023

Penumpang Jatuh dari Kapal KM Bintang Grub Ditemukan Selamat

Penumpang jatuh dari Kapal KM Bintang Grub ditemukan selamat
Penumpang jatuh dari Kapal KM Bintang Grub ditemukan selamat.
KUBU RAYA - Pihak Polres Kubu Raya menyatkan penumpang KM. Bintang Grub bernama Muhammad Qoyirul Ivan (24) ditemukan selamat. Muhammad Qoyirul Ivan sebelumnya dilaporkan terjatuh saat KM. Bintang Grub berlayar dari Dermaga Sungai Durian menumpangi KM. Bintang Grub menuju ke Kecamatan Terentang Kabupaten Kubu Raya pada Rabu. (27/9/23) pukul 16.00 WIB.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Kubu Raya AIPTU Ade mengutarakan, hasil pencarian Tim SAR gabungan Muhammad Qoyirul Ivan ditemukan mengapung di tepi Sungai Kapuas Dusun Kelola Jaya Desa Teluk Empening, pada saat korban ditemukan dalam keadaan hidup.

" Pada pukul 18.30 WIB Tim SAR Gabungan melakukan penyisiran di perairan Sungai Kapuas radius 500 M dari TKP dengan menggunakan 2 unit speed boat 40 PK namun korban belum dapat ditemukan, dikarenakan cuaca buruk pukul 01.00 WIB team kembali ke Dermaga untuk melakukan konsolidasi, kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/23).

" Pencarian sempat terhenti karena hujan disertai angin yang ekstrem. Pada Kamis (28/9/23) pukul 22.39 WIB petugas kepolisian Terentang dan warga setempat kembali melakukan pencarian dan berhasil menemukan korban yang mengapung di tepian Sungai dengan posisi kepala diatas air dengan jarak ±400 M dari TKP korban terjatuh," terang Ade.

" Ya, saat ditemukan Muhammad Qoyirul Ivan dalam keadaan hidup namun setengah tidak sadarkan diri, " ungkap Ade.

Ade menambahkan, korban langsung dinaikan ke dalam speed boat 40 PK kemudian langsung dibawa ke Puskesmas Sungai Radak untuk memberikan pertolongan medis terhadap Muhammad Qoyirul Ivan.

" Informasi dari personil Polsek Terentang, saat ini Muhammad Qoyirul Ivan masih masih dilakukan perawatan medis dan kondisinya belum sadar, mari kita doakan semoga korban lekas diberikan kesembuhan dan dapat kembali berkumpul dengan keluarganya," tegas Ade.

27 September 2023

Tim Sar Gabungan Lakukan Evakuasi TB Pulau Mas 07, Polisi Kubu Raya : 8 ABK Selamat

Tim Sar gabungan evakuasi TB. Pulau Mas 07
Tim Sar gabungan evakuasi TB. Pulau Mas 07 yang tenggelam.
KUBU RAYA - Tim SAR gabungan yang terdiri dari personel SAR Pontianak, TNI AL, Polair Polda Kalbar, dan Polsek Batu Ampar beserta masyarakat setempat, hari ini melakukan evakuasi tenggelamnya TB. Pulau Mas 07 yang tenggelam akibat cuaca ekstrem di perairan Muara Padang Tikar Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya pada Minggu (24/9/23) pukul 19.00 WIB. Delapan awak kapal dinyatakan selamat.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade menyampaikan, pencarian awak kapal dinyatakan selesai pada Senin (25/9/23) dan ke delapannya dinyatakan selamat, dan hari ini Tim SAR gabungan melakukan upaya evakuasi TB. Pulau MAS 07 agar tidak menghambat jalur di perairan.

"Sebelumnya pada Sabtu (23/9/23) diketahui TB. Pulau Mas 07 bertolak dari Muara Kabu menuju ke Ketapang, kemudian Minggu (24/9/23) sekira pukul 17.00 WIB, TB. Pulau Mas 07 tenggelam karena kapal masuk air akibat cuaca ekstrem di perairan Muara Padang Tikar Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya,"kata Ade saat dikonfirmasi. Rabu (27/9/23) siang.   

"Pencarian sempat terhambat akibat cuaca buruk, namun kedelapan awak kapal berhasil diselamatkan oleh Tim SAR gabungan yang di bantu warga setempat dan hari ini Tim SAR gabungan melakukan upaya evakuasi TB. Pulau MAS 07 agar tidak menghambat jalur di perairan," ujarnya. 

"Dengan adanya kecelakaan air yang terjadi di perairan Kubu Raya, kami dari Polres Kubu Raya menghimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalur air baik itu nelayan, kapal penumpang dan kapal angkutan untuk selalu berkoordinasi dengan petugas terkait agar mendapatkan informasi cuaca, sehingga kejadian serupa tidak terjadi saat berlayar,"tegas Ade.

(Humas Polres Kubu Raya)

Tim Sar Gabungan Lakukan Evakuasi TB Pulau Mas 07, Polisi Kubu Raya : 8 ABK Selamat

Tim Sar gabungan evakuasi TB. Pulau Mas 07
Tim Sar gabungan evakuasi TB. Pulau Mas 07 yang tenggelam.
KUBU RAYA - Tim SAR gabungan yang terdiri dari personel SAR Pontianak, TNI AL, Polair Polda Kalbar, dan Polsek Batu Ampar beserta masyarakat setempat, hari ini melakukan evakuasi tenggelamnya TB. Pulau Mas 07 yang tenggelam akibat cuaca ekstrem di perairan Muara Padang Tikar Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya pada Minggu (24/9/23) pukul 19.00 WIB. Delapan awak kapal dinyatakan selamat.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade menyampaikan, pencarian awak kapal dinyatakan selesai pada Senin (25/9/23) dan ke delapannya dinyatakan selamat, dan hari ini Tim SAR gabungan melakukan upaya evakuasi TB. Pulau MAS 07 agar tidak menghambat jalur di perairan.

"Sebelumnya pada Sabtu (23/9/23) diketahui TB. Pulau Mas 07 bertolak dari Muara Kabu menuju ke Ketapang, kemudian Minggu (24/9/23) sekira pukul 17.00 WIB, TB. Pulau Mas 07 tenggelam karena kapal masuk air akibat cuaca ekstrem di perairan Muara Padang Tikar Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya,"kata Ade saat dikonfirmasi. Rabu (27/9/23) siang.   

"Pencarian sempat terhambat akibat cuaca buruk, namun kedelapan awak kapal berhasil diselamatkan oleh Tim SAR gabungan yang di bantu warga setempat dan hari ini Tim SAR gabungan melakukan upaya evakuasi TB. Pulau MAS 07 agar tidak menghambat jalur di perairan," ujarnya. 

"Dengan adanya kecelakaan air yang terjadi di perairan Kubu Raya, kami dari Polres Kubu Raya menghimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalur air baik itu nelayan, kapal penumpang dan kapal angkutan untuk selalu berkoordinasi dengan petugas terkait agar mendapatkan informasi cuaca, sehingga kejadian serupa tidak terjadi saat berlayar,"tegas Ade.

(Humas Polres Kubu Raya)

25 September 2023

Polres Kubu Raya Selidiki Pasutri Tewas Bersimbah Darah di Gagang Sakura Kubu Raya

Polisi selidiki tewasnya pasutri di Gang Sakura Kubu Raya
Polisi selidiki tewasnya pasutri di Gang Sakura Kubu Raya.
KUBU RAYA - Sadis, sepasang suami istri ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya di Gang Sakura Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Minggu (24/9/23) pukul 18.45 WIB. Muncul dugaan pasutri bernama Abun (65) dan Acu (74) itu menjadi korban pembunuhan.

Kapolsek Sungai Raya AKP Setyo Pramono yang didampingi Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan, kejadian bermula saat anak korban mengantarkan makanan untuk kedua orang tuanya, saat pintu rolling door diketuk dari dalam rumah tersebut tidak merespon, sehingga anak korban meminta bantuan kepada warga yang saat itu melintas di rumahnya, dengan menggunakan tangga warga tersebut mengintip dari ventilasi dan melihat ibu korban terbaring di bawah meja.

"Anak korban yang saat itu mengantar makanan menggedor pintu tersebut lebih dari satu kali namun tidak ada respon dari dalam rumah, ketika salah satu warga melintas di depan rumahnya ia meminta bantuan untuk melihat keadaan orang tuanya dari ventilasi. Selanjutnya warga tersebut memberitahukan bahwa ibu korban terbaring di bawah meja," kata Setyo kepada awak media.

Kemudian anak korban meminta bantuan kepada warga setempat untuk membongkar paksa pintu rolling door tersebut, teriakan keras pun terdengar dari dalam rumah itu, Abun dan Acu ditemukan tewas bersimbah darah oleh anaknya. 

"Acu ditemukan di bawah meja dan Abun di dalam kamar, keduanya dalam keadaan tewas berlumuran darah," ungkap Setyo

"Hasil olah TKP dari Inafis Polres Kubu Raya yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Heru Anggoro, diduga korban tewas akibat tusukan benda tajam yang mengenai bagian kepala dan perut dan untuk kedua korban sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Anton Soedjarwo Pontianak untuk dilakukan visum et repertum dan otopsi guna penyelidikan," ujar Setyo.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade menambahkan, untuk motif serta pelaku saat ini masih dalam penyelidikan mendalam oleh Polres Kubu Raya.

"Untuk pelaku serta motif pembunuhan terhadap pasutri ini masih kami selidiki dan saat ini Sat Reskrim Polres kubu Raya sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ade

Sehari-hari pasutri ini berjualan, rumah sekaligus toko kelontong menjadi tempat keduanya mencari nafkah, dari informasi warga sekitar Abun mengidap penyakit stroke dan hanya bisa terbaring ditempat tidurnya sedangkan Acu mengisi kekosongannya berjualan kelontong.

Keduanya dikenal baik oleh warga sekitar, setiap pagi, siang dan sore hari anak korban selalu mengantar makanan untuk keduanya sambil menjenguk keadaan orang tuanya.

Warga yang mendengar kejadian itu berkerumun di sekitar tempat kejadian. Polisi terlihat sibuk melakukan olah TKP dan memasang garis polisi mengelilingi gerbang depan rumah korban.

Ade pun meminta dukungan dan doa kepada warga serta masyarakat Kubu Raya semoga kasus ini segera dapat di ungkap. ia pun memohon kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa ini untuk segera menginformasikan kepada pihak kepolisian agar kasus ini cepat terungkap dan pelaku dapat ditangkap.

"Kami dari Polres Kubu Raya 24 jam terbuka bagi warga yang memiliki informasi terhadap kasus ini. Kami memohon dukungan dan doa kepada warga Kubu Raya agar kasus ini cepat terungkap dan pelaku segera ditangkap," tegasnya.

24 September 2023

Bupati Kubu Raya Tindaklanjuti Laporan Jembatan Putus di Desa Pinang Luar

Kubu Raya fokus pada perbaikan jembatan vital
Kubu Raya fokus pada perbaikan jembatan vital.
KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya Kalimantan Barat, Muda Mahendrawan, telah mengumumkan bahwa pembangunan dan perbaikan sejumlah jembatan yang rusak di kabupaten tersebut akan menjadi prioritas utama dalam penganggaran melalui APBD Perubahan 2023.

Muda Mahendrawan mengungkapkan bahwa pemerintah kabupaten telah menetapkan beberapa fokus strategis, termasuk penguatan dana yang tidak terduga. Hal ini penting mengingat daerah ini sering menghadapi situasi insidentil seperti kebakaran hutan dan lahan. Kerusakan jembatan juga menjadi prioritas, mengingat Kubu Raya memiliki banyak jembatan vital.

Untuk mewujudkan rencana ini, Bupati Muda Mahendrawan telah menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) mengenai Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun 2023. Perubahan anggaran ini diperlukan untuk mengakomodasi kebutuhan mendesak yang harus selesai dalam tahun ini.

Perubahan anggaran mencakup penyesuaian kebijakan pokok yang telah disepakati serta perubahan berdasarkan regulasi dan kebutuhan. Bupati Muda Mahendrawan menekankan pentingnya percepatan serapan anggaran agar program-program yang bermanfaat bagi masyarakat dapat segera dilaksanakan.

Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya, Agus Sudarmansyah, juga mengungkapkan bahwa belanja akhir dalam nota kesepakatan KUPA mencapai sekitar Rp1,7 triliun. Ia menyoroti masalah infrastruktur jalan dan jembatan yang masih menjadi fokus penyelesaian di Kubu Raya, terutama setelah laporan tentang dua jembatan yang putus di Desa Pinang Luar Kecamatan Kubu.

Meskipun infrastruktur menjadi sorotan utama, APBD Kubu Raya tetap memperhatikan sektor lain seperti nelayan, pertanian, dan sektor lainnya dengan menyediakan bantuan stimulan. Bupati Muda Mahendrawan dan DPRD Kubu Raya bersama-sama berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam memajukan daerah ini.

23 September 2023

Api Karhutla Kembali Menyala, Polisi Dan Stakeholder Upayakan Pemadaman Di TR 12 Dusun Sidomulyo

Polisi dan stakeholder lakukan upaya pencegahan karhutla
Polisi dan stakeholder lakukan upaya pencegahan karhutla.
KUBU RAYA - Tim Pemadaman Api Polres Kubu Raya kembali berjibaku dalam mengupayakan pemadaman api karhutla yang kembali menyala di TR 12 Dusun Sidomulyo Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (23/9/2023) pukul 13.00 WIB. 

Sampai berita ini diturunkan, Tim pemadaman api Polres Kubu Raya bersama Manggala Agni dan BPBD Kubu Raya masih melakukan upaya pemadaman dan memutus rambatan api yang membakar lahan kosong di TR 12, upaya ini dilakukan agar api tidak meluas ke lahan lain. 

Kapolres Kubub Raya AKBP Arief Hidaya, S.H, S.I.K, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade membenarkan peristiwa tersebut, saat ini Tim Pemadam Api Polres Kubu Raya bersama Manggala Agni dan BNPB Kubu Raya masih melakukan pemadaman api di lokasi TR 12 Dusun Sidomulyo Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. 

" Api ini mulai hidup pukul 12.30 WIB, dikarenakan hempasan angin yang sangat kuat, upaya pemadaman awal dilakukan melalui udara waterboom dan sampai detik ini, upaya pemadaman di lakukan melalui udara dan darat, "terang Ade. 

Ade menambahkan lahan tersebut sebelumnya sudah dilakukan pendinginan oleh tim pemadam api Polres Kubu Raya bersama Manggala Agni dan BNPB Kubu Raya pada Jumat (22/9/23) pukul 15.00 WIB. 

" Kurang lebih sudah tiga hari ini cuaca di Kabupaten Kubu Raya ini sangat panas terik, sehingga rerumputan pakis dan rumput sangat mudah terbakar. Namun upaya pemadam api ini kami terhambat oleh minimnya sumber air, "ujar Ade. 

" Benar, saat ini pun kami juga melakukan patroli Karhutla untuk melakukan pemantauan titik Api yang berada di Kabupaten Kubu Raya. Jika ditemukan titik api personil langsung melakukan pemadaman dan pendinginan. Personil Polres Kubu Raya pun mensosialisasikan program Bapak Kapolres Kubu Raya kepada masyarakat yakni " Asem Pedes" Ayo semprot peduli presisi,"pungkas Ade. 

" Perlu diketahui tim pencari api Polres Kubu Raya saat ini melakukan peyelidikan mendalan terbakarnya lahan di TR 12 Dusun Sidomulyo Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya," ungkap Ade. 

" Kami dari Polres Kubu Raya tak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat, jangan melakukan pembakaran dalam membuka lahan perkebunan. Jika masyarakat mengetahui pelaku pembakar lahan segara laporkan kepada kami, laporan tersebut akan segera kami tindak lanjuti 24 jam,"tegas Ade.

21 September 2023

Sempat Melarikan Diri, Pelaku Rudapaksa Anak Kandung Berhasil Diringkus Polisi

Pelaku rudapaksa di Kubu Raya diringkus Polisi
Pelaku rudapaksa di Kubu Raya diringkus Polisi.
KUBU RAYA - Seorang Ayah di Kubu Raya rudapaksa anak kandungnya sendiri. Pelaku ditangkap Jatanras Polres Kubu Raya bersama personil Polsek Kakap pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023 di salah satu rumah keluarga pelaku di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Sejak Istrinya mengadukan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya pada hari Senin tanggal 4 April 2022, pelaku langsung melarikan diri.

"Pelaku yang merupakan orang tua kandung korban ini berinisial BG (46) asal Kelurahan Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, ia ditangkap oleh petugas setelah melarikan diri kurang lebih satu tahun lebih," ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat Konferensi Pers di Aula Mapolres Kubu Raya pada Rabu (22/9/23) pukul 10.00 Wib.

"Kendala kami dalam mengungkap kasus ini karena minimnya informasi keberadaan pelaku, namun dengan terus melakukan penyelidikan mendalam akhirnya pelaku dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Arief.

Arief menerangkan, pelaku rudapaksa anak kandungnya sebanyak dua kali di rumah korban Jalan Sungai Parang Kelurahan Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Kejadian pertama kali diketahui pada pertengahan bulan Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB dan saat itu umur korban 16 tahun dan yang kedua pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB dan umur korban 17 tahun.

"Korban yang merupakan anak kandungnya sendiri memiliki penyakit Disabilitas Fisik dan kejadian itu dilakukan di rumah korban sebanyak 2 kali, yakni di pertengahan bulan Februari dan hari Kamis tanggal 31 Maret 2022," terang Arief dihadapan awak media.

Perbuatan itu pun terbongkar, pada hari kamis itu pukul 20.00 WIB korban menceritakan peristiwa memilukan tersebut kepada ibu kandungnya, sontak ibu korban menangis miris atas perbuatan suaminya kepada anak kandungnya sendiri.

Arief mengatakan perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku saat istrinya pergi berladang. 

Demi meluruskan niat bejatnya, sekira bulan November 2022, Ibu korban sempat mendapatkan intimidasi dari pelaku.

"Saat menuju ke ladang pukul 05.00 Wib, pelaku menghampiri istrinya dan meminta untuk mencabut laporan di kantor kepolisian, namun istrinya tidak mau, pelaku langsung menganiaya istrinya setelah istrinya berteriak meminta tolong pelaku langsung melarikan diri," sambung Arief.

Tidak berhenti disitu saja, pelaku melakukan teror kepada istrinya melalui telepon, pelaku mengancam akan membunuh istrinya dan keluarganya jika tidak mencabut laporan tersebut di kepolisian. Diteror dan ancaman bertubi tubi tidak membuat sang Ibu gentar untuk mendapatkan keadilan bagi anaknya 

Atas perbuatannya BG diancam dengan Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan pasal 82 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76 E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas  Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

(Humas_ReKR)

19 September 2023

Polres Kubu Raya Tangkap Pelaku Pencurian 125 Tabung Gas

Pelaku pencurian 125 tabung gas di Kubu Raya ditangkap Polisi
Pelaku pencurian 125 tabung gas di Kubu Raya ditangkap Polisi.
KUBU RAYA – Tim Joker Polsek Sungai Raya bersama Jatanras Polres Kubu Raya menangkap seorang pelaku pencurian tabung gas berinisial HA (21) asal Desa Wajok Hulu Kecamatan SIantan Kabupaten Mempawah. Peristiwa itu terjadi di Jalan Adisucipto Dusun Banjar Baru Desa Parit Baru Kabupaten Kubu Raya, tepatnya di Ruko Lamongan Bu Sri.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan penangkapan pelaku pencurian gas sebanyak 125 ukuran 3 kilo. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 21.525.000,- (Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya.

"Kejadian itu diketahui korban pada Kamis tanggal 14 September 2023 pukul 12.00 Wib. Setelah dilakukan penyelidikan pada Jumat tanggal 15 September 2023 pukul 15.00 Wib HA ditangkap Tim Gabungan (Joker dan Jatanras) di depan Rumah Sakit Soedarso Pontianak,"kata Ade, Selasa (19/9/23).

"HA merupakan mantan pekerja di Lamongan Bu Sri kurang lebih selama 6 bulan dan merupakan seorang mahasiswa di salah satu fakultas yang berada di Kalimantan Barat," terang Ade.

"Jadi satu buah tabung gas ukuran 3 kilo itu dijual HA seharga Rp 155.000,- (Seratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) di beting kecamatan Pontianak Timur dari dari hasil penjualan 125 tabung gas tersebut pelaku mendapatkan hasil sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah)," ungkapnya.

Kemudian Ade menerangkan, uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar cicilan kredit mobil dan sepeda motor sisanya digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.

"Benar, pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan mobil dan motor miliknya, dimana mobil HA ini juga direntalkan, kemudian sisa uang tersebut habis digunakan untuk keperluan pribadinya, " ujar Ade.

"Pelaku ini dalam melakukan aksinya tidak merusak pintu atau jendela, HA yang pernah bekerja di Lamongan Bu Sri mengetahui letak kunci ruko tersebut, dengan mudah ia mengambil 125 tabung gas ukuran 3 kilo dan diangkut dengan mobilnya, selanjutnya HA langsung menjual barang tersebut ke salah satu warga di kampung beting yang ia tidak kenal, " ujar Ade.

"Saat ini pelaku berada di Polsek Sungai Raya dan petugas masih memburu barang bukti sebanyak 125 tabung gas ukuran 3 kilo yang di jual HA di kampung beting Kecamatan Pontianak Timur. Akibat perbuatannya HA di jerat dengan Pasal 363 KUHP Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," tegas Ade. 

(Sumber : Humas_ReKR)

Polisi Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat Di Kamar Mandi Pergudangan PT Fast Food Indonesia Kubu Raya

Polisi Olah TKP penemuan mayat di Kubu Raya 
Polisi Olah TKP penemuan mayat di Kubu Raya.
KUBU RAYA - Seorang pria paruh baya ditemukan tewas di dalam kamar mandi Komplek Pergudangan PT. Fast Food Indonesia, Jalan Extra Joss No. E7 Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Jasad Korban ditemukan pertamakali oleh karyawan PT. Fast Food Indonesia pada Senin (18/9/23) pukul 12.09 Wib.

"Dari hasil pemeriksaan di TKP, Tim Inafis Polres Kubu Raya yang didampingi Kapolsek Sungai Raya dan beberapa personilnya, korban tersebut atas nama Muhammad Nur (44) asal Jalan Gusti Situt Mahmud Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak," kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade saat dikonfirmasi.

"Korban ini merupakan sopir yang mengantarkan barang ke Pergudangan PT. Fastfood Indonesia dengan menggunakan mobil Kontainer 20fit bersama ponakan berinisial MH (Saksi), kemudian dari rekaman CCTV Komplek Pergudangan PT. Fast Food Indonesia oleh petugas, diketahui pada pukul 10.52 Wib korban ini masuk kedalam kamar mandi. Hingga pukul 12.09 Wib korban tidak kunjung keluar dari kamar mandi, ungkap Ade.

"Kemudian beberapa karyawan PT. Fastfood Indonesia mengecek ke kamar mandi tersebut dan tidak ada aktivitas di dalamnya, kemudian pintu kamar mandi tersebut didobrak dan di temukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi telungkup," terang Ade.

Ade menambahkan, setelah itu pihak kepolisian yang didampingi keluarga korban dan perwakilan dari pihak perusahaan mengevakuasi korban dengan menggunakan mobil ambulance Formaslindam untuk dibawa ke Rumah Sakit Anton Sujarwo Pontianak guna dilakukan Visum Et Repertum Luar.

"Dari hasil identifikasi di mobil korban ditemukan beberapa obat maag dan asam lambung. Kemudian hasil dari Visum Et Repertum bagian luar di Rumah Sakit Anton Soedjarwo Pontianak, tidak terdapat tanda-tanda adanya kekerasan pada tubuh korban dan hanya terdapat benturan pada bagian pelipis kiri dan benturan tersebut tidak menyebabkan kematian," ungkapnya.

"Pihak keluarga korban menolak untuk diotopsi dan penolakan tersebut sudah dibuatkan pernyataan penolakan autopsi, dan untuk penyebab kematian korban pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan," tegas Ade. 

(Humas_ReKR)

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda