Pontianak - Balai Karantina Kalimantan Barat menggagalkan pengiriman ilegal 700 ekor burung di Pelabuhan Dwikora Pontianak sebagai bentuk komitmen mereka dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia melalui pengawasan ketat lalu lintas hewan.
"Penggagalan pengiriman ilegal ini berhasil dilakukan dalam operasi pengawasan pada Jumat dini hari, sekitar pukul 01.10 WIB di wilayah kerja Pelabuhan Dwikora, Pontianak di mana petugas Karantina menggagalkan upaya pengiriman ilegal ratusan burung tanpa dokumen kesehatan resmi," kata Kepala Balai Karantina Kalimantan Barat Amdali Adhitama di Pontianak, Jumat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 700 ekor burung kacer dan lima ekor burung betet yang ditemukan tersembunyi di dalam palka kapal KM Dharma Kartika. Ratusan burung tersebut rencananya akan dikirim ke Semarang tanpa dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Amdali mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari pengawasan rutin terhadap alat angkut yang sandar di dermaga Pelabuhan Dwikora. Saat dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, petugas menemukan ratusan burung disimpan di palka kapal yang digembok dan tidak dilaporkan kepada Pejabat Karantina di tempat pengeluaran.
"Seluruh media pembawa tersebut langsung kami amankan untuk tindakan karantina lebih lanjut guna memastikan tidak adanya penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK)," tuturnya.
Ia menegaskan Karantina Kalimantan Barat tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyelundupan komoditas hewan maupun tumbuhan.
"Kami tidak akan memberikan toleransi bagi segala bentuk upaya penyelundupan komoditas hewan maupun tumbuhan. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami dalam melindungi sumber daya alam Indonesia," tuturnya.
Untuk itu pihaknya mengajak masyarakat untuk selalu melapor karantina. Membawa hewan tanpa dokumen tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi menyebarkan penyakit yang dapat merusak ekosistem di daerah tujuan.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Balai Karantina Kalimantan Barat Muamar Darda menjelaskan, hewan yang dilalulintaskan tanpa melalui pemeriksaan karantina berpotensi membawa agen penyakit yang berbahaya bagi kesehatan hewan dan lingkungan.
"Secara teknis, hewan yang dilalulintas tanpa pemeriksaan karantina sangat berisiko membawa agen penyakit. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan setiap media pembawa yang keluar dari Kalimantan Barat telah melalui uji kesehatan sesuai standar," kata Muamar.
Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum Balai Karantina Kalimantan Barat Edi Susanto menambahkan, modus operandi dengan menyembunyikan media pembawa di palka kapal yang terkunci merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Temuan ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Edi.
Sebagai tindak lanjut, Karantina Kalimantan Barat berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Polri, dan TNI AL, untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur. Seluruh burung yang diamankan tersebut selanjutnya diarahkan untuk dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya guna menjaga kelestarian populasi satwa liar.
Karantina Kalimantan Barat menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas sektor guna memastikan setiap perlintasan komoditas pertanian dan perikanan berlangsung sesuai regulasi.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya perlindungan hayati dengan melaporkan setiap lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan kepada pejabat karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan," kata dia.
Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS