Pontianak - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI–Malaysia Sektor Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 21,9 kilogram yang ditemukan di wilayah Pos Panga, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
"Sabu seberat kurang lebih 21,9 kilogram ini berhasil diamankan anggota kami di Pos Panga. Temuan ini merupakan hasil laporan masyarakat dan kerja sama lintas instansi," kata Dansatgas Pamtas 1/PBC/1 Kostrad, Letkol Arh Andy Qomarudin, Senin.
Sebelumnya, Dankolakops Pamtas RI–Malaysia, Brigjen TNI Purnomosidi, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut telah diterima Satgas dan selanjutnya akan diserahkan kepada unsur komando untuk diproses lebih lanjut sebelum diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) sesuai dengan prosedur.
Penemuan sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menemukan benda mencurigakan di depan rumah mereka. Warga kemudian melapor ke Pos Panga, dan Satgas langsung melakukan pengamanan.
Keberadaan rekaman CCTV dari rumah warga tersebut menjadi petunjuk utama dalam mengungkap para pelaku. Dari rekaman itu, Satgas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap para tersangka.
"Awalnya dua orang terduga pelaku. Setelah dikembangkan, menjadi tiga tersangka yang berhasil diamankan. Kami juga turut menyita satu unit kendaraan roda empat dan satu sepeda motor sebagai barang bukti," kata Andy.
Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut diduga kuat masuk melalui jalur tidak resmi atau jalan tikus di sepanjang garis perbatasan Indonesia–Malaysia. Jalur tersebut kerap dimanfaatkan sindikat narkotika untuk menyelundupkan barang haram ke wilayah Indonesia.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Satgas Pamtas, Satgas Teritorial, Satgas Intel, SGI, Badan Intelijen Negara (BIN), Bea Cukai, serta kepolisian di wilayah Entikong.
Satgas Pamtas menyampaikan bahwa barang bukti beserta para tersangka akan dilimpahkan melalui jalur komando hingga ke Kodam XII/Tanjungpura sebelum diteruskan kepada BNN untuk proses hukum lebih lanjut.
"Seluruh proses penanganan akan mengikuti prosedur. Setelah dari Satgas Pamtas, barang bukti ini akan diserahkan ke komando atas dan kemudian diproses di Pontianak," kata Andi Komarudin.
Satgas Pamtas menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan untuk mencegah masuknya barang berbahaya, termasuk narkotika, melalui jalur-jalur ilegal.
Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS