Singkawang - Pemerintah Kota Singkawang,Kalbar resmi menonaktifkan sementara dua pejabatnya dari status aparatur sipil negara (ASN) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan lahan hak pengelolaan lahan (HPL) Pasir Panjang, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.
Kedua pejabat tersebut adalah Sumastro, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Singkawang, dan Parlinggoman, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Keduanya dinonaktifkan berdasarkan ketentuan kepegawaian setelah penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Negeri Singkawang.
“Pemberhentian sementara ini dilakukan karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan HPL Pasir Panjang,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Singkawang, Sutiarno, Kamis (23/10).
Ia menjelaskan, selama masa pemberhentian sementara, kedua pejabat masih menerima hak kepegawaian sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk Sumastro masih menerima gaji sebesar 75 persen, sedangkan Parlinggoman menerima 50 persen,” ujarnya.
Menurut Sutiarno, status kepegawaian mereka akan disesuaikan dengan hasil keputusan pengadilan. Ppabila hasil sidangnya nanti menyatakan bebas, maka mereka dapat diaktifkan kembali setelah mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah.
Sementara itu, pejabat lain yang turut tersangkut kasus yang sama, Widatoto, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sudah lebih dulu mengajukan pensiun dini sebelum penetapan tersangka.
“Karena sudah tidak berstatus ASN, maka pemberhentian sementara tidak berlaku bagi yang bersangkutan,” ujar Sutiarno.
Dia memastikan, Pemkot Singkawang akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sembari menjaga keberlanjutan pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah. Penunjukan pejabat pelaksana sementara telah dilakukan agar roda pemerintahan tetap berjalan efektif.
Kejaksaan Negeri Singkawang sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan HPL Pasir Panjang. Ketiganya berinisial S (Sekda Singkawang), WT (Kepala BPKAD), dan PG (Kepala Bapenda).
Dalam proses penyidikan, Kejari Singkawang telah memeriksa 23 orang saksi serta tiga ahli, masing-masing ahli keuangan negara, ahli pidana, dan ahli penghitungan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Barat, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp3,1 miliar.
Oleh : Narwati/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS