![]() |
Heniyanto, Koordinator Urusan Penanaman Modal DPMPTSP Sekadau. |
Sekadau (Indokalbar) - Kabupaten Sekadau terus berupaya mendorong investasi dengan menyusun Draf Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Langkah ini digagas oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sekadau untuk menciptakan kebijakan yang mendukung iklim usaha yang kondusif.
Menurut Heniyanto, Koordinator Urusan Penanaman Modal DPMPTSP Sekadau, draf Perda ini telah melalui pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis dan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. "Harmonisasi ini penting agar aturan yang disusun selaras dengan regulasi yang lebih tinggi dan bebas dari tumpang tindih," jelasnya, Senin (18/11/2024).
Perda ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum, mendorong efisiensi berkeadilan, memperhatikan aspek lingkungan, serta menjaga keseimbangan ekonomi daerah. Selain itu, Perda ini juga bertujuan membuka peluang bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi agar dapat berkembang lebih pesat.
Draf ini kini berada di tangan bagian Hukum Setda Kabupaten Sekadau untuk diproses lebih lanjut bersama DPRD. Harapannya, Perda ini bisa disahkan pada 2024, sehingga pelaksanaan sosialisasi dan penyusunan aturan turunan dapat dilakukan pada 2025.
"Kami berharap Perda ini menjadi dasar yang kuat untuk meningkatkan daya saing investasi di Kabupaten Sekadau. Dengan iklim usaha yang baik, peluang lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat juga akan meningkat." tambah Heniyanto.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS