Sertifikat Elektronik Cegah Mafi Tanah dan Antisipasi Kerusakan - Berita Indokalbar.com

21 Juni 2024

Sertifikat Elektronik Cegah Mafi Tanah dan Antisipasi Kerusakan

Sosialisasi sertifikat Elektronik  Eksternal  Implementasi Layanan Pertanahan Secara Elektronik, Kamis (20/6/2024) pagi di Aula Kantor Bupati Sekadau. (Arni Lintang)
Sosialisasi sertifikat Elektronik  Eksternal  Implementasi Layanan Pertanahan Secara Elektronik, Kamis (20/6/2024) pagi di Aula Kantor Bupati Sekadau. (Arni Lintang)
SEKADAU – Layana dan Sertifikat Elektronik akan di terapkan kantor ATR/BPN Sekadau. lalu apa saja keunggulan dan pentingnya sertifikat elektronik ini.

beberapa manfaat sertifikat elektronik nantinya dijelaskan Kasi Survey dan Pemetaan ATR/BPN Kanwil Kalbar, Sigit Sarsanto, lebih efektif dan efisiensi dalam permohonan, melindungi dari resiko bencana alam dikarenakan indonesia rawan bencana karena berada dalam lingkaran ring of fire serta meminimalisir kesalahan dalam pembuatan sertifikat.

" juga  mengurangi interaksi dengan masyarakat dalam pelayanan pertanahan dan yang pastinya membatasi ruang gerak Mafia tanah,"timpal Puji saat menyampaikan materi sosialisasi secara Daring, di aula Kantor Bupati Sekadau, Kamis (20/6/2024).

Dijelaskan,  dalam implementasi sertifikat elektronik yakni,sertifikat yang berisi  data tekstual dan spasial, terdiri dari data pemilik dan juga data objek terkait luas tanah, batas tanah dan letak tanah.

"Hal ini juga mencegah overlap batas tanah dan gave," ujar Sigit.
 
Ia menyatakan, jika masih ada tanah yang belum terpetakan secara failed agar para kepala Desa melapor ke kator Pertanahan untuk segera dipetakan dengan baik agar tersimpan selamanya.

Selain itu, sertifikat elektronik juga dapat dilakukan pengecekan melalui aplikasi sentuh tanah yang dapat di unduh di Play Store Android.

"Terkait aset Pemerintah Daerah, juga akan menjadi prioritas dari sertifkat elektronik dan disarankan agar Pemda melakukan koordinasi kepada kantor ATR/BPN Sekadau untuk alih media menjadi sertifikat elektronik," saran Sigit.

Sementara, Puji Lestari,Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kator ATR/BPN Sekadau menjelaskan beberapa perbedaan sertifikat analog dengan elektronik seperti, Kode blanko pada sertifikat analog mengunakan nomer seri berupa  angka dan nomer sedangkan pada sertifikat elektronik mengunakan scan QR Code yang  hanya bisa digunakan atau dibaca oleh alokasi sentuh tanah serta  nomor  induk  Bidang pada sertifikat elektronik, satu bidang tanah hanya bisa memiliki 1 NIB.

"Yang sangat dirasakan efeknya nanti sertifikat elektronik dapat mencegah pemalsuan tanda tangan, dan membatasi ruang gerak mafia tanah serta mencegah modus mafia tanah," ujar Puji.

Program sertifikat elektronik ini sebelumnya sudah dicanangkan oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada tahun 2023 dan ditindak lanjuti oleh Menteri ATR/BPN dengan peraturan yang diaplikasikan dalam program kepada kantor Kanwil dan Kabupaten Kota BPN Secara Nasional. (Arni Lintang)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar