Berita Indokalbar.com -->

22 September 2023

Kecelakaan Lalu Lintas di Sekadau Kembali Menelan Korban Jiwa

Laka lantas Kembali terjadi di Sekadau
Laka lantas Kembali terjadi di Sekadau.
SEKADAU - Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasi Humas IPTU Agus Junaidi, membenarkan adanya kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa.

Kejadian tragis tersebut terjadi pada Jumat, (22/9/2023) sekira pukul 12.48 WIB di Jalan Raya Sekadau - Sanggau Km 8, Desa Ensalang, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.

"Sebuah sepeda motor Yamaha Soul GT warna Abu-abu bertabrakan dengan mobil Pick Up Mitsubishi Colt warna Biru. Pengendara sepeda motor, seorang perempuan berinisial SR (22), warga Sekadau, mengalami luka berat di bagian kepala dan meninggal dunia," ujar Kasi Humas IPTU Agus Junaidi. 

Kejadian berawal ketika SR mengendarai sepeda motor dari arah Sekadau menuju Sanggau. Di TKP, tiba-tiba dari arah berlawanan muncul mobil Pick Up Mitsubishi Colt warna biru, melaju dengan kecepatan tinggi melewati garis tengah. Mobil pick up tersebut dikendarai oleh seorang Laki-laki berinisial AM (34), membawa muatan buah kelapa dan konsentrat pakan ayam.

"Mobil tersebut melanggar garis tengah marka jalan, karena jarak yang terlalu dekat sehingga kecelakaan tak terhindarkan. Akibat kecelakaan tersebut, pengemudi motor terpelanting beberapa meter dari TKP, dan mengalami luka serius di bagian kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian," jelas IPTU Agus.

Petugas Satlantas Polres Sekadau telah turun ke lokasi kejadian untuk melakukan tindakan kepolisian. Mencatat identitas pengendara, saksi, dan korban. Selain itu, barang bukti juga diamankan dan lalu lintas diatur untuk menghindari kemacetan.

Sementara itu, lanjut IPTU Agus, pengemudi Mobil Pick Up Mitsubishi Colt, AM, warga dari Kapuas Hulu, tercatat sebagai pengemudi mobil yang terlibat dalam kecelakaan tersebut, saat ini sudah dibawa ke Pos Lantas Polres Sekadau untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya keselamatan berkendara. Marilah kita senantiasa mematuhi aturan lalu lintas dan mengambil langkah pencegahan. Semoga keluarga korban diberikan kekuatan dalam menghadapi cobaan ini," ucap Kasi Humas IPTU Agus.

(Sumber: Humas Polres Sekadau)

Satlantas Polres Sekadau Gencar Sosialisasikan Etika Berlalulintas kepada Pelajar

Sosialisasi etika berlalulintas kepada pelajar Sekadau
Sosialisasi etika berlalulintas kepada pelajar Sekadau.
SEKADAU - Satlantas Polres Sekadau, melalui kegiatan Police Go To School, telah melaksanakan sosialisasi etika berlalulintas dan uji praktik SIM terbaru di SMK Keling Kumang, pada Kamis (21/9/2023).

Dalam sosialisasi ini, Kasat Lantas Polres Sekadau IPTU Pandi menyampaikan kepada para pelajar SMK Keling Kumang mengenai pentingnya etika berlalulintas di jalan raya. Ia juga mengajak pelajar untuk memastikan persyaratan teknis kendaraan yang digunakan.

"Jangan menggunakan knalpot brong, berkendara dalam keadaan siap, sehat, dan berfokus tanpa terpengaruh minuman keras atau alkohol. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain di jalan," imbau IPTU Pandi.

Selain itu, Kanit Kamsel Satlantas Polres Sekadau, Aipda Yuni Iswandi, menekankan pentingnya peran sekolah dan guru dalam memberikan himbauan keselamatan kepada para pelajar dalam mengendarai kendaraan bermotor. Hal ini terkait dengan pendidikan berlalulintas yang menjadi bagian dari pendidikan nasional untuk mencapai Kamseltibcar Lantas.

Bripka Ali Suwanto juga turut memberikan penjelasan mengenai SIM (Surat Izin Mengemudi) sebagai bukti legitimasi kompetensi mengemudi sesuai dengan jenis dan golongan SIM yang dimiliki.

"Penerbitan SIM dilakukan setelah memenuhi persyaratan administrasi seperti usia, kesehatan, jasmani, dan rohani, serta melalui proses pengujian yang melibatkan kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku," kata Bripka Ali.

Disamping sosialisasi, para pelajar juga mengikuti uji Praktek SIM terbaru yang dipandu oleh anggota Satlantas Polres Sekadau. Hal ini dilakukan dalam rangka penerapan perubahan Sirkuit Baru Uji Praktek SIM C, yang menggantikan pola zig zag dan angka 8 berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri No:KEP/105/VIII/2023.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi etika berlalulintas ini, diharapkan para pelajar SMK Keling Kumang dapat menjadi pengendara yang bertanggung jawab dan menjunjung tinggi keselamatan dalam berlalulintas.

21 September 2023

Sempat Melarikan Diri, Pelaku Rudapaksa Anak Kandung Berhasil Diringkus Polisi

Pelaku rudapaksa di Kubu Raya diringkus Polisi
Pelaku rudapaksa di Kubu Raya diringkus Polisi.
KUBU RAYA - Seorang Ayah di Kubu Raya rudapaksa anak kandungnya sendiri. Pelaku ditangkap Jatanras Polres Kubu Raya bersama personil Polsek Kakap pada hari Sabtu tanggal 9 September 2023 di salah satu rumah keluarga pelaku di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Sejak Istrinya mengadukan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya pada hari Senin tanggal 4 April 2022, pelaku langsung melarikan diri.

"Pelaku yang merupakan orang tua kandung korban ini berinisial BG (46) asal Kelurahan Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, ia ditangkap oleh petugas setelah melarikan diri kurang lebih satu tahun lebih," ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat Konferensi Pers di Aula Mapolres Kubu Raya pada Rabu (22/9/23) pukul 10.00 Wib.

"Kendala kami dalam mengungkap kasus ini karena minimnya informasi keberadaan pelaku, namun dengan terus melakukan penyelidikan mendalam akhirnya pelaku dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Arief.

Arief menerangkan, pelaku rudapaksa anak kandungnya sebanyak dua kali di rumah korban Jalan Sungai Parang Kelurahan Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya. Kejadian pertama kali diketahui pada pertengahan bulan Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB dan saat itu umur korban 16 tahun dan yang kedua pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB dan umur korban 17 tahun.

"Korban yang merupakan anak kandungnya sendiri memiliki penyakit Disabilitas Fisik dan kejadian itu dilakukan di rumah korban sebanyak 2 kali, yakni di pertengahan bulan Februari dan hari Kamis tanggal 31 Maret 2022," terang Arief dihadapan awak media.

Perbuatan itu pun terbongkar, pada hari kamis itu pukul 20.00 WIB korban menceritakan peristiwa memilukan tersebut kepada ibu kandungnya, sontak ibu korban menangis miris atas perbuatan suaminya kepada anak kandungnya sendiri.

Arief mengatakan perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku saat istrinya pergi berladang. 

Demi meluruskan niat bejatnya, sekira bulan November 2022, Ibu korban sempat mendapatkan intimidasi dari pelaku.

"Saat menuju ke ladang pukul 05.00 Wib, pelaku menghampiri istrinya dan meminta untuk mencabut laporan di kantor kepolisian, namun istrinya tidak mau, pelaku langsung menganiaya istrinya setelah istrinya berteriak meminta tolong pelaku langsung melarikan diri," sambung Arief.

Tidak berhenti disitu saja, pelaku melakukan teror kepada istrinya melalui telepon, pelaku mengancam akan membunuh istrinya dan keluarganya jika tidak mencabut laporan tersebut di kepolisian. Diteror dan ancaman bertubi tubi tidak membuat sang Ibu gentar untuk mendapatkan keadilan bagi anaknya 

Atas perbuatannya BG diancam dengan Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan pasal 82 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76 E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas  Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

(Humas_ReKR)

20 September 2023

Humanis Menyapa, Bhabinkamtibmas Polsek Belimbing Sampaikan Ajakan Cegah Karhutla dan Jaga Kamtibmas Kondusif

Bhabinkamtibmas Polsek Belimbing himbau warga binaannya
Bhabinkamtibmas Polsek Belimbing imbau warga binaannya.
MELAWI – Masifkan imbauan kepada masyarakat secara luas,Bhabinkamtibmas Polsek Belimbing humanis menyapa dan menyampaikan pesan kamtibmas kondusif dengan cara berdialog langsung bersama warga,rabu (20/9/2023) pagi.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi'i melalui Kapolsek Belimbing mengatakan berdialog dan menyapa warga merupakan cara pembinaan kamtibmas oleh Polsek Belimbing.

"Kami mengajak warga masyarakat menjaga kamtibmas serta memberikan imbauan larangan membuka lahan dengan cara membakar," terang Iptu Tri Jumadi.

Lanjutnya,dengan berdialog dan menyapa langsung warga diharapkan terjadi komunikasi dan kedekatan Polri sehingga pesan kamtibmas yang disampaikan dapat difahami masyarakat.

"Kami mengajak mari bersama menjaga kamtibmas kondusif ditengah masyarakat dengan menjelang agenda nasional 2024 dengan selalu bijak bermedia sosial tidak mudah terprovokasi dengan pemberitaan yang belum jelas kebenarannya serta mengajak mencegah terjadinya karhutla dengan tidak membuka lahan dengan cara membakar," Ajak Iptu Tri Jumadi.

Pemkab Ketapang Umumkan Seleksi PPPK Tahun 2023

Pemkab Ketapang umumkan seleksi PPPK tahun 2023
Pemkab Ketapang umumkan seleksi PPPK tahun 2023.
KETAPANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang resmi mengumumkan seleksi pengadaan aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dilingkungan Pemkab Ketapang, Selasa (19/9/2023).

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat pengumuman NOMOR : P/23/BKPSDM-B.800.1.2.2/IX/2023. 

Bupati Ketapang, Martin Rantan, SH, M.Sos mengatakan kalau pengumuman seleksi berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.

"Dalam pengumuman seleksi tersebut dijelaskan mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran diantaranya persyaratan umum, persyaratan khusus, persyaratan dokumen untuk formasi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis," katanya, Rabu (20/9/2023).

Martin melanjutkan, masyarakat yang hendak melamar bisa mengakses informasi resmi yang terkait dengan Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun 2023 hanya dapat dilihat dalam situs online https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.ketapangkab.go.id. 

"Kita juga ada pelayanan dan penjelasan informasi serta pengaduan terkait pelaksanaan Pengadaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang Tahun 2023 dapat menghubungi Nomor Hp. 082154315862 via WhatsApp dan sms serta email bidangpengadaandanmutasiasn@gmail.com pada hari Senin sampai dengan Jumat pukul 08.00 – 16.00 wib," terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP, M.Si mengatakan kalau sesuai jadwal maka pengumuman seleksi akan berlangsung sejak 19 September hingga 3 Oktober 2023 dan dilanjutkan dengan pendaftaran seleksi pada 20 September hingga 9 Oktober.

Sedangkan untuk seleksi administrasi akan dijadwalkan pada 20 September sampai 12 Oktober, kemudian untuk hasil seleksi adminsitrasi pada 13 hingga 16 Oktober.

"Nanti akan ada masa sanggah dan jawab sanggah, kemudian pengumuman pasca sanggah serta penarikan data final," jelasnya.

Sekda melanjutkan, nantinya akan dilakukan penjadwalan seleksi kompetensi, pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi pada 30 Oktober hingga 6 November.

"Untuk pelaksanaan seleksi kompetensi pada 8 November sampai dengan 2 Desember, dilanjutkan dengan pengolahan nilai, pengumuman kelulusan, pengisian DRH NI PPPK sampai usulan NI PPPK," terangnya.

Untuk itu, Sekda meminta kepada para pihak yang ingin mendaftar maka harus serius terutama dalam mempersiapkan administrasi hingga kapasitas diri dalam mengikuti seleksi kompetensi.

"Pelamar harus teliti, setiap persyaratan harus dilengkapi, jika bingung jangan sungkan untuk bertanya, agar tahapan seleksi bisa dilalui dengan baik dan bisa mendapat hasil terbaik," harapnya.

Sekda menjelaskan, untuk penerimaan tenaga guru alokasi PPPK sebanyak 593 orang, umum dan khusus 578 serta disabilitas 15 formasi. Sedangkan untuk tenaga kesehatan alokasi PPPK 305 formasi, umum 61, khusus 241 dan 3 disabilitas.

"Sedangkan untuk tenaga teknis alokasi PPPK sebanyak 101, umum 19, khusus 80 dan disablitas 2." pungkasnya.

Sekda Sekadau Sampaikan Perubahan APBD Tahun 2023

Penjabaran RAPBD Perubahan tahun 2023 Kabupaten Sekadau
Penjabaran RAPBD Perubahan tahun 2023 Kabupaten Sekadau.
SEKADAU – DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Paripurna Ke-15 masa persidangan Ke-3 dengan agenda penyampaian nota Pengantar terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Selasa (19/9/2023). 

Rapat Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten, Radius Efendy dan didampingi Wakil Ketua II, Zainal.

Hadir pada Paripurna tersebut, 18 Anggota DPRD lainnya, Sekertaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, Sekretaris DPRD, Nurhadi, Forkopimda Kabupaten Sekadau, Para Kepala SKPD dan tamu undangan lainnya. 

Pada kesempatan tersebut, Sekertaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 disusun sebagai penjabaran secara rinci terhadap perubahan kebijakan umum anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2023 yang pada tanggal 28 Agustus lalu telah kita sepakati bersama. 

Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 memformulasikan kebijakan sebagai berikut. 

1. Pengalokasian pendapatan asli Daerah dengan memperhatikan realisasi capaian pada semester pertama 

2. Perhitungan kembali alokasi belanja gaji dan tunjangan serta tambahan penghasilan pegawai serta iuran BPJS sebagai langkah pemenuhan amanat beberapa peraturan perundang-undangan. 

3. Kebijakan penganggaran belanja Daerah terkait prioritas Pembangunan Daerah yang tertuang dalam perubahan rencana kerja Pemerintah Daerah.

4. Penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2022.

Selain itu, Pokok pokok kebijakan dalam rancangan peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2023 dapat disampaikan sebagai berikut. 

1. Pendapatan Daerah meningkat sebesar Rp. 17,39 milyar dari semula berjumlah rp. 874, 65 miliar menjadi 892.04 miliar atau meningkat 1,99 persen. 

2. Pada sisi belanja Daerah meningkat sebesar 77.10  miliar dari semula berjumlah 846.65 miliar menjadi 923.76 miliar atau meningkat 9,11 persen. 

3. Kebijakan pembiayaan Daerah penerima pembiayaan Daerah pada perubahan APBD Tahun Anggaran tahun 2023 adalah sebesar 59,71. Miliar yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2022.

Polres Melawi Amankan 2310 Liter BBM Dari Dua Tersangka

Polres Melawi amankan 2310 liter BBM dari 2 tersangka
Polres Melawi amankan 2310 liter BBM dari 2 tersangka.
MELAWI – Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi berhasil mengamankan dua tersangka dalam perkara UU RI Nomor 11 tahun 2020 pasal 55 tentang Cipta Kerja  Perubahan atas UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 KUHP di Dusun Tahlut Desa Semadin Lengkong Kecamatan Nanga Pinoh.

Penindakan hukum dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penindakan hukum sesuai dengan LP Nomor : LP:13/IX/2023/SPKT/Polres Melawi/Polda Kalbar,tanggal 17 September 2023.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi'i,S.I.K.,S.H.,M.H melalui Humas Polres Melawi membenarkan  Polres Melawi sedang menanggani perkara tentang minyak dan gas serta telah mengamankan dua tersangka,selasa (19/9/2023) siang.

"Benar,kami telah mengamankan dua tersangka berinisial BHN Als UJ (45), SKD Als KD (43) dan menyita 2310 liter dalam 9 drum,1 unit mesin robin warna kuning merk Yashin dan selang serta 1 lembar nota penjualan BBM jenis solar dan perkaranya sedang berproses," Jelas  pejabat humas Aiptu Samsi.

Tambahnya,guna memperkuat  penanganannya perkaranya Satreskrim  berkoordinasi dan akan memeriksa  saksi ahli dari BPH Migas Jakarta,sedangkan kedua tersangka telah dilakukan penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan di rumah tahanan negara Polres Melawi guna mempermudah proses penyidikan sedangkan TKP telah kami pasang Police  Line guna mengamankan status quo perkara yang sedang ditangani.

"Atas perkara ini, kami terus melakukan pendalaman dan memastikan proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas pejabat humas.

19 September 2023

Polres Kubu Raya Tangkap Pelaku Pencurian 125 Tabung Gas

Pelaku pencurian 125 tabung gas di Kubu Raya ditangkap Polisi
Pelaku pencurian 125 tabung gas di Kubu Raya ditangkap Polisi.
KUBU RAYA – Tim Joker Polsek Sungai Raya bersama Jatanras Polres Kubu Raya menangkap seorang pelaku pencurian tabung gas berinisial HA (21) asal Desa Wajok Hulu Kecamatan SIantan Kabupaten Mempawah. Peristiwa itu terjadi di Jalan Adisucipto Dusun Banjar Baru Desa Parit Baru Kabupaten Kubu Raya, tepatnya di Ruko Lamongan Bu Sri.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan penangkapan pelaku pencurian gas sebanyak 125 ukuran 3 kilo. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 21.525.000,- (Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya.

"Kejadian itu diketahui korban pada Kamis tanggal 14 September 2023 pukul 12.00 Wib. Setelah dilakukan penyelidikan pada Jumat tanggal 15 September 2023 pukul 15.00 Wib HA ditangkap Tim Gabungan (Joker dan Jatanras) di depan Rumah Sakit Soedarso Pontianak,"kata Ade, Selasa (19/9/23).

"HA merupakan mantan pekerja di Lamongan Bu Sri kurang lebih selama 6 bulan dan merupakan seorang mahasiswa di salah satu fakultas yang berada di Kalimantan Barat," terang Ade.

"Jadi satu buah tabung gas ukuran 3 kilo itu dijual HA seharga Rp 155.000,- (Seratus Lima Puluh Lima Ribu Rupiah) di beting kecamatan Pontianak Timur dari dari hasil penjualan 125 tabung gas tersebut pelaku mendapatkan hasil sebesar Rp. 19.000.000,- (Sembilan Belas Juta Rupiah)," ungkapnya.

Kemudian Ade menerangkan, uang tersebut digunakan pelaku untuk membayar cicilan kredit mobil dan sepeda motor sisanya digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.

"Benar, pelaku mengaku uang tersebut digunakan untuk membayar cicilan mobil dan motor miliknya, dimana mobil HA ini juga direntalkan, kemudian sisa uang tersebut habis digunakan untuk keperluan pribadinya, " ujar Ade.

"Pelaku ini dalam melakukan aksinya tidak merusak pintu atau jendela, HA yang pernah bekerja di Lamongan Bu Sri mengetahui letak kunci ruko tersebut, dengan mudah ia mengambil 125 tabung gas ukuran 3 kilo dan diangkut dengan mobilnya, selanjutnya HA langsung menjual barang tersebut ke salah satu warga di kampung beting yang ia tidak kenal, " ujar Ade.

"Saat ini pelaku berada di Polsek Sungai Raya dan petugas masih memburu barang bukti sebanyak 125 tabung gas ukuran 3 kilo yang di jual HA di kampung beting Kecamatan Pontianak Timur. Akibat perbuatannya HA di jerat dengan Pasal 363 KUHP Sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," tegas Ade. 

(Sumber : Humas_ReKR)

Penutupan Turnamen Kemerdekaan Cup, Karolin : Ganjar Siap Memimpin Indonesia

Karolin tutup turnamen Kemerdekaan Cup di Kecamatan Kuala Behe
Karolin tutup turnamen Kemerdekaan Cup di Kecamatan Kuala Behe.
LANDAK - Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Landak Vinsensius secara resmi serta turnamen sepak bola dan bola voli Kemerdekaan Cup Dusun Leban dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-78 di Lapangan Sepak Bola Dusun Leban, Desa Nyayum, Kecamatan Kuala Behe, Provinsi Kalimantan Barat, senin (18/09/23) malam.

Penutupan turnamen sepak bola dan bola voli Kemerdekaan Cup ini dirangkai dengan pembagian hadiah kepada para pemenang lomba dari 27 tim sepak bola, juara pertama diraih oleh tim sepak bola Bulak sedangkan untuk bola voli juara pertama diraih oleh tim 599 Senggang yang berhasil menyisihkan 14 tim yang berkompetisi.

Karolin dalam sambutannya mengingatkan kepada generasi muda bahwa kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan hasil dari perjuangan masyarakat Indonesia yang bersatu mengalahkan penjajah Jepang.

"Saya berharap generasi muda kabupaten landak juga menghayati arti kemerdekaan melalui berbagai pertandingan yang dilaksanakan ini, dan yang terpenting kita dapat mengisi kemerdekaan Indonesia ini dengan kegiatan-kegiatan yang positif," ucap Karolin.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Kalimantan Barat Karolin Margret Natasa juga menyampaikan bahwa PDI Perjuangan telah memiliki Calon Presiden Republik Indonesia pada kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden tahun 2024 yakni Ganjar Pranowo.

Karolin meminta doa restu kepada masyarakat bahwa capres PDI Perjuangan Ganjar Pranowo merupakan sosok yang sangat tepat meneruskan program dari Presiden Republik Indonesia saat ini Joko Widodo (Jokowi) yang juga merupakan kader terbaik PDI Perjuangan.

"Bapak Jokowi sudah mengerjakan begitu banyak program pembangunan di Indonesia termasuk di Kabupaten Landak dan bisa dilanjutkan oleh Ganjar Pranowo, karena orangnya juga sangat dekat dengan masyarakat serta punya pengalaman menjadi Gubernur dua periode di Jawa Tengah dan siap untuk memimpin Indonesia,"    terang Karolin.

Lebih lanjut Karolin juga menerangkan bahwa akan kembali mencalonkan diri sebagai calon Bupati Landak untuk periode keduanya, hal ini dikarenakan dirinya masih ingin melanjutkan program pembangunan untuk masyarakat Kabupaten Landak.

"Karena Saya baru satu periode menjabat sebagai Bupati Landak, jadi masih bisa melanjutkan jabatan Bupati Landak periode kedua di tahun 2024 agar kita bisa melanjutkan program pembangunan Kabupaten Landak. Mohon doa dan dukungan dari masyarakat," terang Karolin.

Polisi Lakukan Olah TKP Penemuan Mayat Di Kamar Mandi Pergudangan PT Fast Food Indonesia Kubu Raya

Polisi Olah TKP penemuan mayat di Kubu Raya 
Polisi Olah TKP penemuan mayat di Kubu Raya.
KUBU RAYA - Seorang pria paruh baya ditemukan tewas di dalam kamar mandi Komplek Pergudangan PT. Fast Food Indonesia, Jalan Extra Joss No. E7 Desa Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Jasad Korban ditemukan pertamakali oleh karyawan PT. Fast Food Indonesia pada Senin (18/9/23) pukul 12.09 Wib.

"Dari hasil pemeriksaan di TKP, Tim Inafis Polres Kubu Raya yang didampingi Kapolsek Sungai Raya dan beberapa personilnya, korban tersebut atas nama Muhammad Nur (44) asal Jalan Gusti Situt Mahmud Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara Kota Pontianak," kata Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade saat dikonfirmasi.

"Korban ini merupakan sopir yang mengantarkan barang ke Pergudangan PT. Fastfood Indonesia dengan menggunakan mobil Kontainer 20fit bersama ponakan berinisial MH (Saksi), kemudian dari rekaman CCTV Komplek Pergudangan PT. Fast Food Indonesia oleh petugas, diketahui pada pukul 10.52 Wib korban ini masuk kedalam kamar mandi. Hingga pukul 12.09 Wib korban tidak kunjung keluar dari kamar mandi, ungkap Ade.

"Kemudian beberapa karyawan PT. Fastfood Indonesia mengecek ke kamar mandi tersebut dan tidak ada aktivitas di dalamnya, kemudian pintu kamar mandi tersebut didobrak dan di temukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi telungkup," terang Ade.

Ade menambahkan, setelah itu pihak kepolisian yang didampingi keluarga korban dan perwakilan dari pihak perusahaan mengevakuasi korban dengan menggunakan mobil ambulance Formaslindam untuk dibawa ke Rumah Sakit Anton Sujarwo Pontianak guna dilakukan Visum Et Repertum Luar.

"Dari hasil identifikasi di mobil korban ditemukan beberapa obat maag dan asam lambung. Kemudian hasil dari Visum Et Repertum bagian luar di Rumah Sakit Anton Soedjarwo Pontianak, tidak terdapat tanda-tanda adanya kekerasan pada tubuh korban dan hanya terdapat benturan pada bagian pelipis kiri dan benturan tersebut tidak menyebabkan kematian," ungkapnya.

"Pihak keluarga korban menolak untuk diotopsi dan penolakan tersebut sudah dibuatkan pernyataan penolakan autopsi, dan untuk penyebab kematian korban pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan," tegas Ade. 

(Humas_ReKR)

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda