Berita Indokalbar.com: Perjudian -->
Tampilkan postingan dengan label Perjudian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Perjudian. Tampilkan semua postingan

23 Februari 2024

Reskrim Polres Sanggau Ringkus Bandar Judi Kolok-Kolok

Foto: Reskrim Polres Sanggau Ringkus Bandar Judi Kolok-Kolok.

SANGGAU - Berdasarkan informasi warga, Seorang Bandar dan Penyedia Judi Kolok-kolok di amankan oleh Satuan Reskrim Polres sanggau dikebun sawit di wilayah Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau.

Kasat Reskrim Polres Sanggau melalui rilisnya mengungkapkan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan masyarakat sehingga dirinya beserta tim langsung meluncur ke Tempat Kejadian dan melakukan penangkapan pada 09 Februari 2024 yang lalu.

“Dari penangkapan tersebut kita mengamankan Dua Orang, Satu orang Bandar berinisial L Sebagai Bandar dan satu orang lagi Berinisial N sebagai penyedia tempat atau arena perjudian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Indrawan Wira Saputra, Jumat (23/2/2024).

Hingga berita ini diturunkan, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 303 Ayat 1e KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak Rp. 25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah). (Tim/Rh)

29 Januari 2024

Lokasi Judi Sabung Ayam di Sintang di Grebek Polisi

Foto : Penggrebekan lokasi sabung ayam.

SINTANG - Polisi menggerebek dan membongkar arena judi sabung ayam yang berada di tiga lokasi, Minggu (28/1) Sore.

Kapolres Sintang AKBP Dwi Prasetyo Wibowo yang memimpin langsung penggerebekan itu menjelaskan ketiga lokasi tersebut masing-masing berada di kawasan Kecamatan Sintang Kota dan Kecamatan Sungai Tebelian.

“Ada tiga lokasi yang kita lakukan penggerebekan, dua diantaranya di area Kecamatan Sintang dan satunya lagi berada di area Kecamatan Sungai Tebelian,” Jelas Kapolres.

Diungkapkannya dari ketiga lokasi yang dilakukan penggerebekan, Kepolisian mendapati barang bukti berupa 3 (tiga) ekor ayam yang di sembunyikan di hutan tidak jauh dari lokasi arena judi sabung ayam yang berada di salah satu TKP kawasan Kecamatan Sintang.

Pada saat Kepolisian melakukan penggerebekan, tim tidak menemukan adanya aktifitas judi sabung ayam di TKP tersebut.

AKBP Dwi Prasetyo Wibowo menambahkan meski tidak menemukan seorangpun di lokasi, pihaknya tak luput mengamankan sejumlah peralatan yang juga digunakan dalam praktek perjudian.

Tidak hanya mengamankan TKP, Kepolisian juga melakukan pembongkaran terhadap fasilitas arena judi sabung ayam.

“Penggerebekan tentunya kita dapati berdasarkan keluhan masyarakat setempat yang cukup resah akan praktek perjudian sabung ayam yang berada di sekitar mereka,” Terangnya.

Menurutnya penggerebekan ini merupakan langkah aparat untuk menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat di Kabupaten Sintang agar terhindar dari praktek perjudian dalam bentuk apapun.

Lebih lanjut Kapolres Sintang juga menekankan peran penting masyarakat dalam memberantas perjudian, ia menyatakan bahwa masyarakat sebagai mata dan telinga Kepolisian di lapangan berperan sangat krusial dalam memberikan informasi yang lebih objektif terkait situasi Kamtibmas di wilayah.

“Kami berharap peran serta masyarakat dalam memberantas praktik perjudian, jika menemukan hal serupa segera laporkan kepada kami,” Tutupnya. (**)

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda