Berita Indokalbar.com: Kampanye -->
Tampilkan postingan dengan label Kampanye. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kampanye. Tampilkan semua postingan

09 November 2023

Bawaslu Singkawang Keluarkan Imbauan Pencegahan Pelanggaran Kampanye

Bawaslu Singkawang cegah pelanggaran kampanye di luar jadwal
Bawaslu Singkawang cegah pelanggaran kampanye di luar jadwal.
SINGKAWANG - Berdasarkan informasi dari Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Singkawang, Hendro Susanto, pada Kamis kemarin, pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan tertulis kepada pimpinan partai politik yang menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di Singkawang. 

Imbauan ini merupakan bagian dari arahan pencegahan pelanggaran kampanye di luar jadwal, yang merupakan turunan dari imbauan serupa yang dikeluarkan oleh Bawaslu Republik Indonesia kepada pimpinan partai politik peserta pemilu di tingkat pusat.

Isi dari surat imbauan ini mencakup berbagai poin terkait pencegahan potensi pelanggaran kampanye di luar jadwal. Salah satunya adalah memperhatikan penjadwalan daftar calon tetap (DCT) yang dijadwalkan pada tanggal 3 November 2023. 

Dengan adanya penetapan DCT ini, diinstruksikan bahwa mulai dari tanggal 4 hingga 27 November 2023, seluruh peserta pemilu diizinkan untuk melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik, namun tidak diperkenankan melakukan kampanye di luar jadwal.

Imbauan juga menekankan pentingnya aturan terkait pemasangan alat peraga sosialisasi (APS), termasuk larangan tempat pemasangan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, disarankan untuk memperhatikan konten materi APS, seperti kalimat dan gambar, agar tidak memuat ajakan untuk memilih, seperti menampilkan nomor urut, simbol, atau materi lain yang bersifat ajakan memilih.

Selain itu, peserta pemilu diingatkan untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada kampanye sebelum jadwal tahapan kampanye pemilu dimulai. 

Ini mencakup berbagai bentuk kegiatan seperti pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye (seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan atribut kampanye lainnya), pemasangan alat peraga kampanye (seperti reklame, spanduk, dan umbul-umbul), serta aktivitas terkait media sosial.

Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat guna mengambil langkah penertiban jika ditemukan APS peserta pemilu yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 20 Tahun 2023 dan melanggar peraturan daerah yang berlaku di Singkawang tentang Ketertiban Umum.

Hendro Susanto juga menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, tahapan kampanye untuk Pemilihan Umum 2024 akan berlangsung mulai tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024, total selama 75 hari. 
Pada tahap ini, peserta pemilu diizinkan untuk melakukan pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye, serta mengungkapkan unsur citra diri, identitas, dan karakteristik khusus dari partai politik yang mereka wakili.

24 September 2023

KPU Singkawang: Peserta Pemilu Wajib Patuhi Kewajiban Pelaporan Dana Kampanye

KPU Singkawang sosialisasikan peraturan kampanye dan dana Kampanye Pemilu
KPU Singkawang sosialisasikan peraturan kampanye dan dana Kampanye Pemilu.
SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang mengadakan acara sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) mengenai kampanye dan dana kampanye dalam pemilihan umum (Pemilu) kepada perwakilan partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Singkawang.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota KPU Kota Singkawang, Ayu Gintari, menjelaskan pentingnya sosialisasi kepada partai politik terkait PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memastikan bahwa informasi mengenai aturan kampanye Pemilu tersampaikan dengan baik kepada pihak terkait. Sosialisasi ini dianggap sebagai langkah krusial agar partai politik dan masyarakat dapat memahami dengan baik peraturan yang mengatur kampanye.

Ayu Gintari, yang juga bertanggung jawab atas Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) dalam KPU, memberikan penjelasan terperinci mengenai dasar hukum, tahapan kampanye, metode yang dapat digunakan, serta aturan-aturan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023. Ia sangat menekankan pentingnya para peserta Pemilu untuk mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan.

"Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, kampanye Pemilu baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Oleh karena itu, kami ingin mengingatkan para peserta Pemilu untuk mematuhi aturan ini, karena saat ini masa kampanye belum dimulai," kata Ayu.

Meskipun kampanye tidak diizinkan sebelum masa kampanye dimulai, Ayu Gintari juga menjelaskan bahwa partai politik masih dapat melakukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik. Namun, kegiatan ini harus dilakukan di internal partai politik yang menjadi peserta Pemilu. Metode pelaksanaannya termasuk pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya, serta pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya, paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.

Ia menambahkan bahwa dalam kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik, tidak diperbolehkan mengandung unsur ajakan atau pengungkapan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus, atau karakteristik partai politik dengan menggunakan berbagai metode seperti pemasangan alat peraga kampanye di fasilitas umum atau media sosial yang mengandung tanda gambar dan nomor urut partai.

Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Kota Singkawang, Ghazali Hasanudin, menjelaskan aturan terkait dana kampanye Pemilu yang diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2023.

Ghazali memberikan penjelasan rinci tentang apa yang dimaksud dengan dana kampanye, siapa yang dapat menjadi sumber dana kampanye, siapa yang dapat menjadi penyumbang dana kampanye, serta batas waktu pelaporan dana kampanye.

"Penjelasan ini penting untuk memahami sumber-sumber yang diperbolehkan dan yang dilarang sebagai penyumbang dana kampanye. Sumber dana kampanye dibedakan menjadi dua kategori, yaitu sumber dana kampanye yang tidak terbatas dan yang dibatasi. Sumbangan dapat berasal dari perorangan, lembaga, atau perusahaan, namun masing-masing memiliki batasan yang harus diikuti," terang Ghazali.

Lebih lanjut, Ghazali Hasanudin, yang bertanggung jawab atas Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dalam KPU, menjelaskan bahwa peserta Pemilu wajib melaporkan dana kampanye mereka. Pelaporan ini terbagi menjadi tiga jenis, yaitu Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Setiap jenis laporan memiliki batas waktu pelaporan yang harus ditaati, baik untuk diserahkan ke KPU maupun ke kantor akuntan publik yang akan melakukan audit.

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda