Berita Indokalbar.com: Hukum -->
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

22 November 2023

Jual Sabu untuk Modal Nikah, Seorang Pria Asal Kubu Raya Diciduk Polisi

Penjual Sabu di Kubu Raya diciduk Polisi
Penjual Sabu di Kubu Raya diciduk Polisi.
KUBU RAYA - Pupus sudah harapan seorang pria berinisial Y (22) warga Kabupaten Kubu Raya untuk menikahi kekasihnya. Y diringkus Satuan Reserse Narkotika Polres Kubu Raya karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 3.05 Gram.

Y ditangkap beserta barang bukti Narkoba jenis sabu di Jalan Parit Lotay Desa Padang Tikar Dua Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya, Senin (20/11/23) Pukul 17.00 WIB.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H.,S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan penangkapan seorang pria asal Kabupaten Kubu Raya tersebut, Ade mengungkapkan penangkapan tersebut hasil penyelidikan mendalam Sat Narkoba Polres Kubu Raya atas laporan dari masyarakat yang merasah resah akibat perbuatan pelaku yang dapat merusak generasi muda khususnya di Kabupaten Kubu Raya.

" Pelaku diamankan saat hendak mengantarkan pesanan berupa Narkoba jenis sabu kepada seseorang yang berinisial W. Pelaku diamankan oleh petugas Opsnal Sat Narkoba di Jalan alan Parit Lotay Desa Padang Tikar Dua,"kata Ade.

"Saat pelaku melihat petugas, sabu itu sempat dibuang ke tepi jalan dan pelaku mencoba melarikan diri dari kejaran petugas, namun petugas yang sudah bersiap siaga akan kemungkinan pelaku melarikan diri dapat segera mengamankan pelaku,"terang Ade.

"Setelah diamankan, pelaku bersama petugas mendatangi TKP tempat pelaku membuang sabu tersebut, selanjutnya diambil oleh pelaku dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut dibelinya dari seseorang berinisial AD di Kecamatan Pontianak Timur,"ujarnya.

"Sabu seberat bruto 3.05 Gram ini pelaku beli seharga Rp.500.000 dari AD, dan akan dijual kembali seharga Rp.1.400.000,- kepada W. Dari penjualan tersebut Y mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 900.000. Pelaku beralasan mau menjual sabu untuk mencari uang untuk modal menikah,"pungkas Ade.

"Kepada penyidik, Y menyatakan perbuatan tersebut baru dua kali, keseharian pelaku bekerja sebagai tukang bangunan dan berjualan ikan. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut,"ucap Ade.

Ade menambahkan, Saat ini tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan terhadap W dan AD.

Atas perbuatannya, Pelaku diancam dengan Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

21 November 2023

Tiga Paket Proyek SPAM Terancam Putus Kontrak, PPK Bilang Salah Dari Awal

Proyek SPAM di Ketapang terancam putus kontrak
Proyek SPAM di Ketapang terancam putus kontrak.
KETAPANG – Proyek penyedian fasilitas Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dikelola dinas Pekerjaan Umum Ketapang diakui terkesan dipaksakan tender dan sudah salah dari awal. Dampaknya, tiga paket bakal berhenti dilanjutkan. 

Hal tersebut disampaikan Muhammad Haris, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lima paket proyek tersebut di ruang kerjanya Selasa pagi ini (21/11/23). Ucapan itu merespon pertanyaan yang mengatakan proyek ini diprediksi tak berfungsi, menimbulkan kerugian daerah dan  pertanyaan tahapan lelang oleh kelompok kerja (pokja) di bidang Layanan Pengadaan Secara Eleltronik (LPSE) setda Ketapang. 

"Sejak mula, yang sudah pernah saya ceritakan itu, sudah saya curigai ada tahapan lelang yang di lewati oleh pokja. Tapi harus dipaksakan saya setujui karena perintah pimpinani," katanya, Selasa (21/11/23) pagi.

Harris mengganggap Pokja terkesan tidak cermat dan teliti memilih calon pelaksana proyek karena ada tahapan lelang yang seperti di lewati. 

Misalkan ucap dia, soal verifikasi alat kerja yang dimiliki oleh kontraktor ataupun soal kewajaran.

"Kalau misalnya peserta lelang mempunyai alat kerja sendiri apakah itu sewa atau milik sendiri tentu harus di verifikasi faktual bukan hanya dokumen tetapi misal kalau sewa harus ditanya ke tempat mereka sewa. Demikian juga soal kewajaran harga, pokja sepertinya lalai lakukan itu," tudingnya. 

Menurut dia, hal tersebut sudah dipertanyakan sejak awal mula dan telah dapat jawaban bahwa pokja mengakui apa yang Ia utarakan tidak dilakukan oleh pokja. "Ngaku mereka," ujarnya. 

Seiring mepetnya waktu penyelesaian kontrak, dan hasil pekerjaan Kontraktor masih rendah. Haris menegaskan sudah menyiapkan administrasi pemutusan kontrak.

"Sudah siap surat itu. Rencananya tiga paket akan saya putus kontraknya," kata Haris. 

Untuk informasi, proyek ini dimenangkan oleh dua perusahaan yaitu CV Amigos untuk paket di desa Legong kecamatan Simpang Hulu dan desa Muara Gerunggang kecamatan Pemahan dan desa Pembedilan kecamatan Kendawangan dengan total kontrak tiga paket pekerjaan sebesar 3.2 miliar. 

CV Zahra Utama Konstruksi mengerjakan tiga paket proyek yakni masing-masing di desa Petai Patah kecamatan Sandai, desa Air Hitam Besar kecamatan Kendawangan dengan total nilai kontrak sebesar 2.2 miliar. 

Penulis: Muzahidin

20 November 2023

Meresahkan! Pelaku Pungutan BBM Ditangkap Polres Kubu Raya

Polres Kubu Raya tangkap pelaku pungli di SPBU
Polres Kubu Raya tangkap pelaku pungli di SPBU.
KUBU RAYA – Dua kakak beradik, Budi alias Budi dan Mulyadi alias Mul, yang diyakini sebagai pelaku pungutan liar terhadap sopir truk saat pengisian BBM solar di SPBU ATS Jalan Trans Kalimantan, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Polres Kubu Raya. 

Aksi pemerasan ini meresahkan para sopir truk, dan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., mengatakan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap oleh tim operasional setelah mendapatkan laporan dari warga pada Senin (13/11/23). 

"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kedua pelaku berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka." kata Kapolres.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Heru Anggoro, S.E., M.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku meminta uang sebesar 100.000,- kepada sopir angkutan umum yang akan mengisi BBM jenis solar di SPBU ATS Trans Kalimantan. 

"Jika tidak memberikan uang tersebut, sopir tidak diizinkan mengisi BBM di SPBU tersebut." jelasnya. 

Lebih lanjut terang Heru, Kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi tersebut sejak akhir Oktober 2023, dengan penghasilan harian mencapai Rp. 1.000.000,- hingga Rp. 2.000.000,- yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk pungutan liar dan premanisme di wilayah hukumnya serta mengundang korban yang merasa dirugikan untuk melapor ke kantor Polres Kubu Raya.

19 November 2023

Polres Sekadau Tangkap Pencuri Sepeda Motor di Belitang Hilir, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Polres Sekadau tangkap pelaku curanmor di Belitang Hilir
Polres Sekadau tangkap pelaku curanmor di Belitang Hilir.
SEKADAU – Seorang pria berusia 21 tahun dengan inisial SUL berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Sekadau, setelah terlibat dalam aksi pencurian sebuah sepeda motor di Desa Sungai Ayak II, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau. Kejadian pencurian tersebut berhasil terekam oleh Closed Circuit Television (CCTV).

Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim IPTU Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa kejadian pencurian sepeda motor tersebut terjadi Sabtu (18/11) malam.

"Informasi mengenai adanya tindak pidana pencurian sepeda motor di Halaman Parkir Toko Bangunan Sinar Jaya didapat oleh anggota Polsek Belitang Hilir, yang kemudian diteruskan kepada anggota Unit IV Satreskrim Polres Sekadau," ujar IPTU Rahmad, pada Minggu (19/11/2023).

Mendapat informasi tersebut, petugas dari Unit IV Satreskrim Polres Sekadau dan anggota Polsek Belitang Hilir segera menuju lokasi kejadian untuk mengambil rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah berhasil mendapatkan identitas pelaku, tim gabungan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari pelaku.

"Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di SP 2 Maboh Permai, Kecamatan Belitang. Dengan cepat, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku bersama dengan barang bukti yang ditemukan," tambahnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Satria F 150 cc warna putih merk Suzuki beserta satu kunci kontak. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau dan akan diproses lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," pungkas Kasat Reskrim IPTU Rahmad.

Polres Sekadau Ungkap Kasus Penyekapan Karyawan Perusahaan Kelapa Sawit

Polres Sekadau ungkap kasus penyekapan karyawan perusahaan Kelapa Sawit
Polres Sekadau ungkap kasus penyekapan karyawan perusahaan Kelapa Sawit.
SEKADAU – Polres Sekadau bersama Polsek Sekadau Hulu ungkap kasus penyekapan karyawan PT. Bintang Sawit Lestari (BSL) di Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono, melalui Kasat Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Rahmad Kartono, mengungkapkan pada Kamis, (16/11/2023), Kapolsek Sekadau Hulu menerima informasi tentang adanya penyekapan tersebut. Kemudian petugas gabungan berhasil membebaskan lima karyawan yang telah disekap.

"Kami menemukan beberapa fakta bahwa pada 1 November 2023, tujuh karyawan melarikan diri dari PT. BSL. Dua di antaranya berhasil melarikan diri, sementara lima karyawan lainnya ditangkap kembali oleh pihak PT. BSL," ungkap IPTU Rahmad, pada Minggu (19/11/2023).

Dua karyawan yang berhasil melarikan diri berinisial R dari Jatim dan N dari Jabar. Sedangkan lima karyawan yang ditangkap kembali, berinisial S dari Jatim, A dari Jatim, Y dari Jatim, I dari Jatim, dan H dari Jateng.

"Mereka yang ditangkap dibawa kembali ke mess dengan cara diborgol dan dipukuli oleh pihak manajemen PT. BSL. Di dalam mess, mereka diborgol dan dikunci dari pukul 12.00 WIB hingga 06.00 WIB," ujar IPTU Rahmad.

"Kemudian, mereka dibawa ke pendopo kantor PT. BSL dan kelima karyawan itu kembali menerima perlakuan kekerasan dengan tangan diborgol dan baru dibebaskan pada pukul 18.00 WIB. KTP dan Handphone mereka dirampas oleh pihak manajemen, dan jika ingin mengambilnya, mereka harus membayar sebesar Rp 6 juta," tambah IPTU Rahmad.

Setelah itu, lima karyawan yang sempat melarikan diri tersebut diapelkan di depan karyawan lainnya. Pihak perusahaan memberitahu karyawan lain agar tidak melarikan diri dan kelima orang tersebut dijadikan contoh.

IPTU Rahmad menjelaskan bahwa ketika tim gabungan tiba di kamp PT. BSL, sekitar 38 karyawan meminta perlindungan dari Polisi. Mereka mengaku telah mengalami pemotongan gaji yang tidak wajar.

"Para karyawan telah selamat dan kemudian dimintai keterangan," ujar Kasat Reskrim IPTU Rahmad.

IPTU Rahmad mengatakan bahwa ada enam karyawan perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, antara lain M, MA, S, R, AG, dan AT. Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 (1) KUHP dan atau 351 KUHP.

"Sejumlah barang bukti dalam kejadian tersebut telah diamankan, kasus ini dalam proses penanganan Sat Reskrim Polres Sekadau," imbuhnya.

Saat ini, pihak kepolisian sedang berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Sekadau dan Kajari Sekadau untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di PT. BSL.

18 November 2023

KPU Ketapang Berkas Pencalonan Caleg PKB Tersangka Pidana Penghuni Lapas Memenuhi Syarat

KPU Ketapang Berkas Pencalonan Caleg PKB Tersangka Pidana Penghuni Lapas Memenuhi Syarat
KPU Ketapang Berkas Pencalonan Caleg PKB Tersangka Pidana Penghuni Lapas Memenuhi Syarat.
KETAPANG – KPU Kabupaten Ketapang menjelaskan pencalonan Ahmad Upin Ramadan (AUR) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk pemilihan anggota DPRD kabupaten Ketapang dari dapil 5 secara keseluruhan dianggap memenuhi syarat untuk ikut serta pada pileg 2024.

"Secara kesuluruhan status pencalonan yang bersangkutan memenuhi syarat pada saat penyusunan dan Penetapan daftar calon sementara (DCS),"kata Abdul Hakim, ketua KPU kabupaten Ketapang Sabtu petang (18/11/23) di Ketapang. 

Hakim menjelaskan, sejak tahapan pengajuan bakal calon sampai dengan dengan penetapan dan Pengumun DCT (daftar calon tetap) tanggal 4 November 2023, pihaknya tidak mendapat informasi apapun terkait adanya kasus pidana lain caleg tersebut baik dari partai politik, masyarakat, media serta lembaga dan stakeholders yang lain. 

KPU kabupaten Ketapang mengetahui nama caleg tersebut sedang menjadi tersangka kasus pertambangan dan sedang jadi penghuni lapas Ketapang pada 11 November 2023. 

Karena itu, lanjut Hakim, KPU lantas mendalami dan memeriksa kembali berkas pencalonan caleg tersebut dengan meminta keterangan dari parpol tempat caleg tersebut berasal termasuk memenuhi klarifikasi dari Bawaslu kabupaten Ketapang. 

Dari langkah pendalaman tersebut, KPU Ketapang sudah menyusun kronologi untuk diteruskan ke KPU provinsi Kalbar selanjutnya ke KPU pusat untuk menentukan keputusan, dicoret atau tidak nama caleg PKB tersebut.

"Sementara terkait dengan adanya potensi eliminasi dalam Daftar Calon Tetap kita akan menjalankan sesuai dengan mekanisme dan hasil telaah dari kronologis dan dokumen yang sudah kita kirimkan kemaren kepada KPU Provinsi dengan berpedoman pada PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan," kata Abdul Hakim. 

Hakim juga menjelaskan, dokumen adminstrasi syarat pencalonan yang diterbitkan oleh lembaga lain dan selanjutnya diunggah parpol dalam sistim informasi pencalonan (silon) dilkukan oleh parpol pada bulan April dan awal bulan Mei 2023.

Seperti, surat hasil oengujian kesehatan dari RSUD Agoesdjam, surat keterangan kesehatan jiwa dari UPT Klinik Utama Sungai Bangkong, surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika dari RSUD dr. Agoesdjam. 

Terkhusus, surat keterangan dari Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, caleg tersebut diberi catatan yakni pernah dijatuhi pidana selama 10 bulan sesuai dengan salinan putusan nomor 341/Pid.B/2022/PN.Ktp tertanggal 18 Agustus 2022. 

Tapi, dalam catatan lain, PN Ketapang menyatakan saat ini, nama caleg dimaksud sedang tidak menjalani hukuman pidana penjara. 

Jadi, tutur Hakim, sesuai dengan ketentuan, yang bersangkutan tidak diperlukan jeda jangka waktu 5 (lima) tahun karena ancaman hukum kasus terpidanya yang pernah dijalani tidak sampai 5 (lima) tahun.

"Penentuan status pencalonan yang bersangkutan sudah dilakukan KPU Kabupaten Ketapang sesuai prosedur dan aturan yang berlaku," tuntasnya. 

Penulis: Muzahidin

Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Kandung yang Melibatkan Suami Istri

Persetubuhan anak kandung di Kubu Raya terungkap
Persetubuhan anak kandung di Kubu Raya terungkap.
KUBU RAYA – Sebuah kasus tragis terungkap ketika polisi menangkap seorang suami istri atas tuduhan melakukan persetubuhan terhadap anak kandung mereka yang berusia 16 tahun.

Pelaku, BA alias Aput (46) dan AD alias Anik (45), ditangkap oleh Polres Kubu Raya karena melakukan perbuatan yang melibatkan anak kandung mereka. Kasus ini terkuak setelah korban bersama kakaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terentang pada Rabu, 8 November 2023.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, mengungkapkan bahwa korban melaporkan peristiwa tersebut karena tidak bisa lagi menahan penderitaan akibat perbuatan yang dilakukan oleh ayah kandungnya.

Arief menjelaskan bahwa peristiwa pertama terjadi pada Februari 2020 di mana pelaku masuk ke kamar anaknya dan melakukan persetubuhan berulang kali, hingga menyebabkan korban hamil.

Pelaku bahkan membuat korban minum obat-obatan yang tidak seharusnya dikonsumsi oleh ibu hamil untuk menggugurkan kandungan.

Ketika kehamilan korban terungkap untuk kedua kalinya, ibu kandung mengetahui hal tersebut.

Bahkan, ibu kandungnya sendiri meminta korban untuk memenuhi keinginan bejat ayah kandungnya dengan alasan bahwa suaminya sedang sakit dan tidak akan lama lagi. Korban kemudian kembali disetubuhi ayahnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

14 November 2023

Pemuda di Kalbar Bawa 10 Kilogram Sabu dari Malaysia Ditangkap Tim Interdiksi Gabungan

Tim Interdiksi gabungan tangkap pelaku narkotika di Kalbar
Tim Interdiksi gabungan tangkap pelaku narkotika di Kalbar.
SANGGAU – Tim Interdiksi yang terdiri dari anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bais TNI, SGI Kodam XII Tanjungpura, Intel Kodim 1204 Sanggau, BNN, Bea Cukai, dan Koramil 1204-02 Sekayam berhasil meringkus dua pria berinisial RA dan MG yang kedapatan membawa barang haram Narkotika.

Tim Interdiksi gabungan mengamankan RA dan MG di Dusun Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau pada 13 November 2023, pukul 00.30 WIB.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya, S.I.K., M.M., membenarkan hal tersebut bahwa pihaknya mendapat Informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis Shabu di wilayah perbatasan Kabupaten Sanggau.

Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis Shabu seberat 10 Kilogram, 86 butir pil ekstasi, 1 unit mobil, 3 unit Handphone.

"Kemudian kami membawa para pelaku dan barang bukti ke mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Menurutnya, barang haram asal Negeri Jiran ini akan di sebar di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Dalam hal ini, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Kombes Petit berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran dan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat.

Atas perbuatannya, RA dan MG akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

09 November 2023

Fokus Kejari Sekadau Herlambang: Pembangunan dan Kesadaran Hukum

Kunjungan PWI Disambut Positif Kejari Sekadau
Kunjungan PWI Disambut Positif Kejari Sekadau.
SEKADAU - Adyantana Meru Herlambang telah dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau menggantikan Zein Yusri Munggaran yang telah dipindahkan ke Magelang. Herlambang, yang sebelumnya bertugas di Kejati Banten, kini menapaki tugas barunya di wilayah Kalimantan untuk pertama kalinya.

Kunjungan Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sekadau direspon positif oleh Herlambang, yang didampingi oleh Kasi Intel Kejari Sekadau, John Christian Lumban Gaol. Dalam pertemuan tersebut, Herlambang menyampaikan kesan pertamanya bekerja di Sekadau.

"Dengan senang hati saya sambut tugas baru ini. Saya merasakan kedamaian dan sambutan hangat dari masyarakat di sini," ungkap Herlambang.

Sementara berbicara mengenai agenda kerjanya di Kabupaten Sekadau, Herlambang menyatakan harapannya untuk dapat berkontribusi secara positif dalam kemajuan daerah tersebut.

"Saya berharap dapat berperan aktif dalam memajukan Sekadau, terutama dalam pembangunan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Jika ada kepastian hukum, UMKM dapat berkembang, dan kami akan meningkatkan pengawasan serta menangani kasus dengan lebih baik," tambahnya.

Herlambang juga menyoroti peran penting media dalam menyampaikan informasi yang benar dan akurat. "Peran media sangat krusial, kami mendukung pemberitaan yang jujur dan mendukung transparansi informasi. Kami berharap media dapat menyajikan berita tanpa hoaks," ujarnya.

Dengan harapan untuk memberikan kontribusi yang positif bagi Kabupaten Sekadau, Herlambang menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan berbagai pihak demi kemajuan wilayahnya.

"Insyaallah, saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk berkontribusi dalam kemajuan Sekadau. Kerja sama dari semua pihak, termasuk media, akan menjadi kunci bagi perubahan positif bagi daerah ini," pungkasnya.

Langkah Kejaksaan Kapuas Hulu: Kasus Dugaan Korupsi Ikan Arwana Menuju Pengadilan Tipikor

2 terduga korupsi ikan Arwana dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
2 terduga korupsi ikan Arwana dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
KAPUAS HULU - Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, telah meneruskan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan ikan Arwana ke Pengadilan Tipikor Pontianak untuk tahap persidangan.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Lasido Heritson Panjaitan, "Kami telah mengalihkan kasus ini ke Pengadilan Tipikor Pontianak dan sekarang menantikan jadwal sidang." Lasido menegaskan bahwa dalam kasus ini melibatkan dua tersangka berinisial S dan IS yang terlibat dalam pengadaan ikan Arwana pada Dinas Perikanan Kapuas Hulu pada tahun 2020 dengan anggaran sebesar Rp1,1 miliar.

"Dampak dari tindakan kedua tersangka ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp350 juta," ungkapnya.

Sebelumnya, kedua tersangka S dan IS telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu pada hari Senin (18/9) pukul 17.29 WIB. Lebih dari puluhan saksi termasuk saksi ahli telah diperiksa dalam penyelidikan dan penyidikan kasus ini.

Lasido menekankan bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini tidak hanya melibatkan proses hukum, tetapi juga upaya pemulihan atau pengembalian kerugian negara. "Pelaku harus mengembalikan kerugian negara, ini merupakan kewajiban, dan kami bisa melakukan penyitaan terhadap harta kekayaan milik para koruptor," tambahnya.

Dalam aspek hukum, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, mereka juga dijerat dengan pasal subsider yaitu pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Polres Kapuas Hulu Tangkap Pelaku Pembunuhan nakes

Pelaku pembunuhan nakes di Kapuas Hulu ditangkap aparat
Pelaku pembunuhan nakes di Kapuas Hulu ditangkap aparat.
KAPUAS HULU –  Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menangkap pelaku bernama Narsip (23) yang melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Hety Karmila seorang bidan yang bertugas di perkebunan kelapa sawit Desa Nanga Seberuang, Kecamatan Semitau di wilayah setempat.

"Pelaku sempat melarikan diri ke pulau Jawa dan berhasil ditangkap di Pandgelang Provinsi Banten," kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan,S.I.K,M.H kepada Wartawan, di Putussibau ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu.

Disampaikan AKBP Hendrawan,S.I.K,M.H Pelaku nekad membunuh korban karena takut korban melapor ke polisi atas pemerkosaan yang dilakukan pelaku.

Pengungkapan kasus pembunuhan tersebut berawal ditemukannya jazad  Hety Karmila (korban) di dalam kamar tempat tinggalnya di perumahan Pondok II PT Belian Estate perkebunan kelapa sawit di Desa Nanga Seberuang Kecamatan Semitau wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, sekitar pukul 12.10 WIB, Senin (23/10/2023).

Menurut Hendrawan, kematian korban dianggap tidak wajar, hingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP) serta visum terhadap jasad korban.

Dari hasil penyelidikan mengerucut kepada pelaku yang merupakan seorang karyawan pada perusahaan perkebunan sawit di Desa Nanga Seberuang Kecamatan Semitau.

Sebab, setelah penemuan jasad korban ada salah satu karyawan yang tidak berada di tempat dan dari hasil olah TKP ditemukan sebuah kalung milik pelaku di kamar korban.

"Saat dilakukan pendalaman penyelidikan diketahui ternyata pelaku sudah melarikan diri ke pulau Jawa di daerah Banten sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan," jelas Kapolres Hendrawan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban.

Pelaku mengaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang, saat masuk kamar korban sedang tertidur pulas dengan kondisi tengkurap/telungkup.

Dijelaskan  Hendrawan, saat itu pelaku langsung mencekik korban dari belakang, begitu korban dalam keadaan lemas pelaku membalikkan badan dan melakukan pemerkosaan terhadap korban yang tidak sadarkan diri.

Ketika hendak kabur, ternyata korban tersadar dan bertatapan dengan pelaku yang ternyata sudah saling kenal.

Karena ketakutan, pelaku akhirnya kembali mencekik korban hingga korban tewas.

"Korban sempat melakukan perlawanan menarik kalung korban dan mencakar pipi pelaku, hingga akhrinya pelaku mencekik leher, korban tidak berdaya dan tewas," ucap Hendrawan.

Terhadap pelaku, dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP atau pembunuhan yang diawali peristiwa pidana lain sebagaimana dimaksud pasal 339 KUHP subsider pembunuhan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 338 KUHP dan perkosaan sebagaimana dimaksud didalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman pidana penjara seumur hidup.

Temuan Mayat Bayi Dalam Kantong Plastik, Polres Melawi Lakukan Penyelidikan

Polres Melawi selidiki mayat bayi dalam kantong plastik
Polres Melawi selidiki mayat bayi dalam kantong plastik.
MELAWI – Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi sedang melakukan upaya upaya dan langkah proses Kepolisian guna membuat terangnya perkara temuan sesosok mayat bayi perempuan yang berada didalam kantong plastik warna hitam berbungkus handuk warna hijau di Dusun Kuala Belian Desa Pall Kecamatan Nanga Pinoh.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi'i,S.I.K.,S.H.,M.H melalui pejabat humas Polres Melawi membenarkan sedang melakukan proses lidik atas temuan mayat bayi, Rabu (8/11/2023).

"Saat ini sedang dalam lidik dan berproses memeriksa saksi saksi guna membuat terang perkara yang ditangani,penyidik akan terus bekerja keras dan serius menangani perkara ini," ujar Aiptu Samsi.

Tambah,seperti diketahui pada hari senin 6 november 2023 sekira pukul 14.00 wib petugas menerima informasi dari masyarakat, kemudian personel Polsek Nanga Pinoh bersama unit identifikasi mendatangi, melakukan pulbaket serta mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta mengamankan status quo TKP.

"Mayat bayi perempuan saat ditemukan dalam kantong plastik warna hitam,terbungkus handuk warna hijau dan masih terhubung tali pusar (plasenta), diperkirakan berusia 3 hari. Setelah dilakukan identifikasi kemudian di bawa ke RSUD Melawi guna dilakukan Visum Et Revertum,saat ini barang bukti 1 (satu )helai handuk warna hijau dan 2 (dua) lembar kantong plastik telah diamankan sebagai barang bukti," pungkas Aiptu Samsi.

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda