Dua Motor Knalpot Brong Ditilang Satlantas Polres Sekadau Saat Patroli Pagi

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

15 April 2026

Dua Motor Knalpot Brong Ditilang Satlantas Polres Sekadau Saat Patroli Pagi

Ikuti kami:

SEKADAU, Kalbar 
Dua pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong ditindak oleh Satlantas Polres Sekadau. Keduanya terjaring saat melintas di Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Sekadau Hilir, Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono menjelaskan, penindakan dilakukan saat personel Satlantas Polres Sekadau yang dipimpin Kanit Turjagwali IPDA Alexander Aldo melaksanakan patroli rutin.

“Kedua pengendara melintas dari arah Sintang dan kemudian dihentikan petugas yang sedang berpatroli. Selanjutnya keduanya dibawa ke Pos Lantas untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar AKP Triyono.

Dalam penanganan tersebut, petugas memberikan sanksi tilang kepada kedua pengendara. Knalpot tidak standar yang digunakan juga diamankan, dan pelanggar diwajibkan menggantinya dengan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan.

AKP Triyono menambahkan, dalam kesempatan itu IPDA Aldo juga memberikan sosialisasi dan imbauan terkait larangan penggunaan knalpot brong di jalan raya.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Sprint Kasat Lantas Polres Sekadau terkait patroli dan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Sekadau.

“Imbauan terkait knalpot brong terus kami sampaikan, baik melalui kegiatan langsung di lapangan maupun media. Diperlukan peran bersama untuk menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan,” pungkasnya. (Rg/Hms)
Diterbitkan: Aji regant
Google Logo Add on Google

Bagikan artikel ini

  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar