Polres Sekadau Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor dalam Tempo 24 Jam - Berita Indokalbar.com -->

01 Maret 2026

Polres Sekadau Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor dalam Tempo 24 Jam

Foto: Pelaku pencurian sepeda motor Honda Supra GTR 150 


SEKADAU - Polres Sekadau berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor Honda Supra GTR 150 warna hitam dalam tempo kurang dari 24 jam. Penangkapan dilakukan bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur.


Kejadian bermula Kamis (26/2) malam, saat korban ES (36) memarkir motornya di depan rumah di Kampung Kemawan, Dusun Pangkin, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Keesokan harinya, sekitar pukul 06.00 WIB, korban baru menyadari motornya hilang saat hendak ke WC.


Setelah menerima laporan, Unit IV Satreskrim Polres Sekadau melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur. Dari informasi yang diperoleh, motor dan pelaku berada di Pontianak. Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku, DS (27), beserta motor hasil curiannya.


Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku berangkat dari Pontianak ke Sekadau menggunakan angkutan umum pada Kamis sore. Sesampainya di Kampung Kemawan sekitar pukul 22.00 WIB, ia melihat motor yang diparkir dengan kunci masih menempel, lalu membawanya ke Pontianak dengan maksud menjualnya.


“Saat menawarkan motor kepada beberapa calon pembeli di Pontianak, tersangka tidak berhasil menjualnya. Dari informasi itu, polisi berhasil menangkapnya,” ujar AKP Triyono.

Foto: Barang bukti yang berhasil diamankan 


Barang bukti yang diamankan meliputi sepeda motor, kunci kontak, tang, pahat, gunting, dan kunci modifikasi. Tersangka kini ditahan di Rutan Polres Sekadau dan dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf e dan/atau Pasal 476 KUHP.


Terkait kejadian ini, kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, memantau lingkungan sekitar, serta mengaktifkan Siskamling agar kasus serupa dapat dicegah. (Res)


*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar