Pengamanan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor Sprin/178/II/PAM.3.3./2026, terhitung mulai 18 Februari hingga 19 Maret 2026, setiap pukul 18.45 WIB hingga selesai.
Personel ditempatkan di sejumlah masjid dan surau di wilayah kota Sekadau, di antaranya Masjid Besar Al-Falah, Masjid Al-Ikhwan, Masjid At-Taqwa, Masjid Agung Sultan Anum, Masjid Baiturrahmah, Masjid Al-Muhajirin, serta beberapa lokasi lainnya.
Kapolres Sekadau Andhika Wiratama, melalui Kasi Humas AKP Triyono, mengatakan pengamanan difokuskan pada waktu pelaksanaan Tarawih guna memastikan situasi tetap aman dan tertib.
“Pengamanan dilakukan sejak jamaah mulai berdatangan hingga selesai ibadah. Kami ingin masyarakat bisa beribadah dengan tenang tanpa rasa khawatir,” kata AKP Triyono, Rabu (18/2).
Ia menjelaskan, personel disiagakan di area parkir, pintu masuk masjid, serta ruas jalan di sekitar lokasi ibadah untuk membantu pengaturan arus kendaraan dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Selain penjagaan, petugas juga menyampaikan imbauan kepada jamaah agar memastikan kendaraan terkunci dengan baik dan tidak meninggalkan barang berharga. Menurutnya, langkah pencegahan sederhana tersebut efektif meminimalkan risiko tindak kriminalitas.
Sementara itu, untuk wilayah kecamatan lainnya di Kabupaten Sekadau, pengamanan ibadah Tarawih dilaksanakan oleh Polsek jajaran sesuai wilayah hukum masing-masing, dengan pola pengamanan yang disesuaikan kondisi di lapangan.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
