Bengkayang - Pemerintah kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat melalui Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mengoptimalisasi pelayanan kesehatan untuk mengatasi penyakit tidak menular (PTM).
"Peningkatan prevalensi PTM terjadi akibat gaya hidup tidak sehat yang di pacu oleh urbanisasi, modernisasi dan globalisasi," ujar Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Bengkayang Rosalina Nungkat, Selasa.
Pada saat ini katanya, pola kesakitan menunjukkan bahwa Indonesia mengalami double burden of disease atau beban ganda dimana penyakit menular masih banyak diderita oleh masyarakat, di sisi lain terjadi peningkatan penyakit tidak menular.
Menurut dia, Kabupaten Bengkayang pada tahun 2024 mencatat 34.034 kasus hipertensi. Penyakit yang paling banyak ditemukan atau 43,46 persen dari total sasaran pelayanan kesehatan sebanyak 78.314 jiwa. Jumlah tersebut meningkat drastis dibanding tahun 2020 yang hanya mencatat 11.662 kasus.
Peningkatan ini tak hanya terjadi pada hipertensi. Diabetes melitus, misalnya, juga menunjukkan tren yang sama. Dari 1.794 kasus pada 2020, jumlahnya naik menjadi 4.244 kasus pada 2024.
“Hipertensi, diabetes, kanker serviks dan kanker payudara adalah empat penyakit prioritas yang menjadi fokus kami,” katanya.
Kemudian menurut data dari Kementerian Kesehatan, setiap 2 detik ada kematian muda (30-70 tahun) akibat penyakit tidak menular. Penyakit tidak menular bertanggung jawab atas 71 persen kematian sedunia (41 juta orang) dan setiap tahun terdapat 15 juta orang mulai di sengsarakan hidupnya karena penyakit tidak menular serta Indonesia menduduki peringkat ke-2 jumlah kasus dan kematian akibat kanker di dunia.
Dengan kanker leher rahim merupakan kanker dengan jumlah kasus dan kematian tertinggi ke-2 pada perempuan di Indonesia. Data kematian tertinggi akibat penyakit tidak menular di Indonesia sebabkan diabetes 49,9 persen, penyakit jantung iskemik 28,3 persen dan stroke 25,9 persen.
"Adanya pergeseran pola penyakit dan peningkatan prevalensi kasus penyakit tidak menular maka diperlukan optimalisasi pelayanan pada usia produktif," ujarnya.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 6 Tahun 2024 tentang standar teknis pemenuhan standar pelayanan minimal kesehatan, di sampaikan bahwa pelayanan kesehatan pada usia produktif adalah setiap warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar dalam bentuk edukasi dan skrining kesehatan di wilayah kerjanya dalam kurun waktu satu tahun.
Pelayanan skrining faktor risiko pada usia produktif meliputi pengukuran tinggi badan, berat badan, lingkar perut dan indeks massa tubuh (IMT), pengukuran tekanan darah, pemeriksaan gula darah serta anamnesa perilaku berisiko.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 71 tahun 2015 tentang penanggulangan penyakit tidak menular, terdapat empat pilar penanggulangan kanker, yaitu promosi kesehatan deteksi dini perlindungan khusus (vaksinasi) penanggulangan kasus terkait deteksi dini kanker secara khusus kanker leher rahim.
"Di Tahun 2025, Kabupaten Bengkayang akan melaksanakan deteksi dini kanker serviks dengan pengambilan sampel hpv (human papiloma virus) DNA pada wanita usia 30-69 tahun yang sudah aktif secara seksual dengan jumlah sasaran 1.900 orang terbagi di 17 kecamatan," ujarnya.
Dia berharap puskesmas dapat secara maksimal melakukan kegiatan tersebut sesuai target yang di tentukan. Dan salah satu tujuan strategi pengendalian penyakit tidak menular pada usia produktif yang efisien dan efektif adalah terwujudnya pelayanan kesehatan primer yang komprehensif dan berkualitas termasuk pemberdayaan dan peningkatan peran serta masyarakat.
Pelayanan kesehatan untuk usia produktif katanya sangat penting guna mendukung produktivitas dan kualitas hidup yang optimal. Sebab, kesehatan pada usia produktif sangat dipengaruhi oleh pola hidup sehat, seperti makanan sehat dan seimbang, aktivitas fisik teratur, serta pengelolaan stress yang efektif.
Oleh : Narwati/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS