Kejaksaan Negeri Pontianak tahan Kadis Kominfo Kalbar
Pontianak - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak resmi menahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalimantan Barat, berinisial S, beserta seorang rekanan berinisial AL, terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan jaringan serat optik tahun 2022.
"Kedua tersangka tersebut diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran lebih dari Rp3 miliar yang merugikan negara," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, saat menggelar konferensi pers di Pontianak, Selasa.
Dia mengungkapkan bahwa pada Selasa (29/4), pihaknya telah memindahkan dua tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses hukum. Penahanan dilakukan setelah ditemukan bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam penyimpangan anggaran proyek serat optik yang ditujukan untuk peningkatan jaringan internet antar instansi pemerintah daerah.
"Dua tersangka, yakni S selaku Kepala Dinas Kominfo Kalbar dan AL sebagai pelaksana proyek, ditahan setelah kami menemukan bukti awal yang menunjukkan adanya penyimpangan dalam proyek pengadaan serat optik yang bertujuan untuk meningkatkan jaringan internet antar OPD di Kalbar," kata Dwi.
Dalam keterangannya, Dwi Setiawan Kusumo menambahkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan lebih dari Rp3 miliar,” tegas Dwi.
Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak untuk masa penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan sambil menunggu kelanjutan proses penyidikan dan persidangan di pengadilan.
Di tempat yang sama, Kasi Pidana Khusus Kejari Pontianak, Salomo Saing, mengungkapkan bahwa proyek pengadaan jaringan serat optik ini dimulai pada tahun 2021 dengan anggaran awal lebih dari Rp6 miliar, menggunakan sistem e-katalog dan pembayaran bulanan sekitar Rp500 juta.
Pada tahun 2022, Dinas Kominfo Kalbar kembali melakukan pengadaan dengan anggaran lebih dari Rp5 miliar yang kemudian mengalami penambahan melalui addendum menjadi Rp5,7 miliar untuk menjangkau 50 organisasi perangkat daerah (OPD), yang sebelumnya hanya 40 OPD.
Namun, Salomo menyoroti bahwa proses pengadaan tersebut dilakukan tanpa prosedur lelang yang sesuai dengan ketentuan. “Perusahaan penyedia, PT Borneo Cakrawala Media, langsung ditunjuk oleh Dinas Kominfo Kalbar tanpa adanya lelang, meskipun kegiatan ini telah direncanakan sejak Desember 2021,” jelasnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang cukup, di antaranya keterangan saksi, keterangan ahli, serta dokumen-dokumen pendukung lainnya. Kejari Pontianak memastikan bahwa kasus ini akan terus diproses hingga tuntas, dengan tujuan untuk menuntut pertanggungjawaban atas penyimpangan anggaran yang merugikan negara.
Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk terus memerangi tindak pidana korupsi, terutama dalam pengadaan proyek-proyek pemerintah yang melibatkan anggaran publik. Selain itu, pihak Kejari berjanji akan mengusut tuntas siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi ini, tanpa pandang bulu.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat proyek ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan infrastruktur jaringan internet antar instansi pemerintah.
Dengan penahanan kedua tersangka, publik berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil. Selain itu, banyak pihak yang menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Kejari Pontianak memastikan bahwa mereka akan terus memantau jalannya proyek-proyek serupa untuk mencegah adanya penyimpangan anggaran yang merugikan negara dan masyarakat," kata Salomo.
Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA