Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan Terendus Ada Indikasi Kecurangan
KETAPANG - Persoalan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK gelombang II tahun 2024 bidang kesehatan dibeberkan oleh salah seorang peserta seleksi dengan membuat laporan kepada Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ketapang.
Dalam aduannya, pelapor mengatakan bahwa ada seorang peserta yang dinilai cacat persyaratan administrasi tetapi lolos sebagai PPPK.
Diantara kecacatan administrasi itu adalah bahwa terlapor sejak November 2023 sudah tidak aktif sebagai tenaga honorer di salah satu Puskesmas di salah satu kecamatan. Bahkan terlapor telah bekerja di Rumah Sakit di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, selama empat bulan terakhir.
Meski sudah pindah dan bekerja di Kalimantan Tengah, nama terlapor masih tercantum dalam SK Pemda Kabupaten Ketapang dan masih mendapat gaji dari Puskesmas tempat bekerja sebelumnya. Kuat dugaan adanya pembiaran oleh oknum tertentu dan merugikan negara karena menerima gaji tetapi tidak bekerja.
Sinyal kongkalikong itu terbukti dengan adanya pernyataan dari Kepala Puskesmas dengan memberikan pernyataan bahwa yang bersangkutan masih aktif bekerja. Padahal faktanya di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Pelapor mengaku telah melaporkan dugaan kecurangan ini ke Dinas Kesehatan dan BKPSDM Kabupaten Ketapang.
Pelapor juga telah melengkapinya dengan sejumlah bukti berupa SPK kerja di RS Pangkalan Bun, surat pengunduran diri dari organisasi profesi. Termasuk kesaksian rekan kerja di UPTD Puskesmas yang bersangkutan (meski bersifat lisan). Namun, kata dia, hingga kini, tidak ada tindak lanjut dari pihak berwenang.
"Setiap saya tanya progresnya, jawabannya selalu masih menunggu. Padahal, seleksi sudah diperpanjang sampai 15 Januari 2025, tapi laporan saya justru diabaikan," ujar pelapor yang meminta namanya dirahasiakan, Jumat (13/6/2025).
Keterlambatan penanganan laporan ini memunculkan kecurigaan bahwa ada oknum tertentu yang melindungi pelaku. Apalagi, pelaku tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi meski bukti sudah dilampirkan.
"Padahal dia sudah tidak bekerja di Puskesmas tersebut, mengapa namanya masih ada di daftar gaji? Siapa yang sebenarnya menerima gajinya?," tanya pelapor.
Pemda Ketapang memulai proses pendaftaran seleksi PPPK gelombang II resmi dibuka pada 17 November 2024 dan ditutup 31 Desember 2024, dengan perpanjangan hingga 15 Januari 2025.
Namun, di tengah proses seleksi yang masih berlangsung, muncul laporan bahwa salah satu peserta diduga tidak memenuhi syarat karena status kepegawaiannya tidak valid.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ketapang menanggapi laporan warga tentang dugaan kecurangan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Gelombang II tahun 2024.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang Feria Kowira menyampaikan laporan itu sudah diketahuinya. Menurut Feria, laporan tersebut masih dalam polres pendalaman.
"Masih proses pendalaman," singkatnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Ketapang, Sugiarto, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima pada 26 Mei 2025. Namun, hingga kini, pihaknya masih menunggu klarifikasi dari Dinas Kesehatan setempat terkait Surat Keterangan Aktif Bekerja dan SK Pengangkatan Tenaga Non-PNS milik peserta yang bersangkutan.
"Berkas administrasi peserta sudah kami verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat karena dilengkapi dokumen dari Puskesmas dan Dinkes," ujar Sugiarto saat dikonfirmasi pada Jumat (13/6/2025).
Sugiarto mengakui bahwa verifikasi hanya dilakukan berdasarkan dokumen yang diunggah peserta, tanpa koordinasi awal dengan instansi terkait.
"Kami baru meminta klarifikasi ke Dinkes setelah laporan tersebut masuk," katanya.
Sugiarto memastikan, pihaknya tidak memberikan perlindungan kepada siapapun. Jika hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian data, pihaknya akan mengusulkan pembatalan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"BKPSDM menyatakan akan mendiskualifikasi peserta dan mengajukan sanksi ke BKN jika kecurangan terbukti," tegasnya.
(Mz)