Berita Indokalbar.com: KPU Kalbar -->
Tampilkan postingan dengan label KPU Kalbar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPU Kalbar. Tampilkan semua postingan

18 Desember 2023

KPU Kalbar Pastikan Kelancaran Penyaluran Logistik Pemliu 2024

KPU Kalbar Pastikan Kelancaran Penyaluran Logistik Pemliu 2024
Foto: Komisioner KPU Kalimantan Barat, Suryadi (ANTARA/Rendra Oxtora)
PONTIANAK – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat Suryadi memastikan pendistribusian logistik Pemilu 2024 berjalan sesuai jadwal yang telah dibuat, termasuk penyaluran logistik di daerah terjauh di Kalbar.

"Kami telah mengingatkan kepada kawan-kawan KPU kabupaten/kota untuk terus melakukan pemantauan untuk memastikan logistik pemilu sudah tiba H-1 di tempat pemungutan suara. Namun, dari penjadwalan yang sudah kita buat, kita optimistis, penyalurannya tidak akan ada kendala," kata Suryadi di Pontianak, Minggu.

Dia mengatakan dalam penyaluran logistik sudah ditentukan mekanismenya. Logistik Pemilu yang dibawa dari gudang KPU di kabupaten/kota ke masing-masing PPK sampai ke PPS akan mendapatkan pengawalan dari pihak kepolisian sehingga H-1 sebelum pencoblosan seluruh logistik sudah sampai ke TPS masing-masing.

Saat ini, katanya, surat suara untuk kebutuhan pileg di tingkat RI, provinsi, dan kabupaten/kota sudah tiba di 10 kabupaten/kota. Sedangkan empat daerah lainnya sedang dalam proses pengiriman.

"Insya Allah surat suara sesuai dengan skedul tidak ada halangan. Pada penyedia memprioritaskan daerah luar pulau jawa, termasuk Kalbar mendapat prioritas," tuturnya.

Suryadi menyampaikan terkait dengan keberadaan tempat pemungutan suara (TPS) khusus yang digunakan saat hari pemungutan suara ini. Jumlahnya sebanyak 41 TPS. Letaknya di beberapa lokasi. Seperti di lapas, perusahaan, dan juga ada di rumah sakit jiwa di Singkawang.

"Kami difasilitasi karena di hari-hari pemungutan tidak bisa pulang. Ini terkait penyiapan surat suara sehingga tidak menjadi masalah kekurangan dan lain-lain," katanya.

Dia menambahkan TPS di lokasi khusus akan disesuaikan dengan domisili sehingga tidak langsung mendapat seluruh surat suara. Pemilih hanya mendapat surat suara berdasarkan alamat di KTP.

"Rekan kami di bagian data pemilih sudah memilah alamat KTP masing-masing, agar diketahui berapa dan jenis surat suara yang akan didapat," katanya.

Pewarta : ANTARA/Rendra Oxtora

09 Agustus 2023

827 Bacaleg Memenuhi Syarat, 279 Bacaleg Harus Diperbaiki oleh Partai Politik

KPU Kalbar tetapkan jumlah Bacaleg yang MS dan TMS
KPU Kalbar tetapkan jumlah Bacaleg yang MS dan TMS.
PONTIANAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat (Kalbar) telah memberikan periode enam hari kepada partai politik untuk memperbaiki dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang mengikuti Pemilu 2024.

Dalam fase pencermatan yang berlangsung dari tanggal 6-18 Agustus 2023, partai politik dapat melakukan perbaikan atau menggantikan bacaleg yang tidak memenuhi syarat. 

Komisioner KPU Kalbar, Syarifah Nuraini, mengatakan bahwa proses ini mengikuti mekanisme yang sudah berlaku sebelumnya.

KPU Kalbar mengeluarkan pengumuman terkait persyaratan bacaleg setelah tahap verifikasi administrasi. 

Dalam pengumuman tersebut, KPU mengingatkan partai politik untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang sebelumnya tidak memenuhi syarat setelah proses verifikasi administrasi.

Jumlah bacaleg yang memenuhi syarat berjumlah 827 dari 18 partai politik, sementara yang tidak memenuhi syarat mencapai 279 orang.

Partai politik diwajibkan mendapatkan persetujuan dari tingkat pusat sebelum mengajukan perubahan bacaleg. 

Beberapa partai politik telah berkomunikasi dengan KPU mengenai penggantian atau perbaikan bacaleg mereka. 

Tahap kritis akan berlangsung antara tanggal 12-15 Agustus saat verifikasi administrasi pencermatan dilaksanakan.

Syarifah Nuraini menegaskan bahwa bacaleg yang tidak memenuhi syarat pada tahap ini tidak akan dimasukkan dalam daftar calon sementara (DCS). 

Alasan tidak memenuhi syarat bagi bacaleg beragam, mulai dari kelengkapan dokumen yang kurang hingga tidak dilakukannya perbaikan dokumen sesuai waktu yang ditentukan. 

Partai politik memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan atau penggantian pada periode ini.

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda