Berita Indokalbar.com: BPN
Tampilkan postingan dengan label BPN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BPN. Tampilkan semua postingan

09 Januari 2025

BPN Serahkan 11.088 Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Kabupaten Sanggau

BPN Serahkan 11.088 Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Kabupaten Sanggau. 
SANGGAU – Program sertipikasi tanah kembali menyentuh masyarakat Kabupaten Sanggau. Dalam acara yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Sanggau pada Kamis (9/1/2025), sebanyak 11.088 sertipikat tanah diserahkan secara simbolis kepada masyarakat. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Barat, Andi Tenri Abeng, Pj. Bupati Sanggau Suherman, Kepala Kantor Pertanahan Sanggau Chandra Setiawan, Forkopimda Sanggau, serta masyarakat penerima sertipikat.

Sertipikat yang diserahkan terdiri dari 7.200 sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk 17 desa di 7 kecamatan, serta 3.888 sertipikat redistribusi tanah untuk 5 desa di 5 kecamatan.

Pj. Bupati Sanggau, Suherman, menyambut baik pelaksanaan program ini dan mengapresiasi sinergi antara Pemkab Sanggau dan BPN. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga tanah mereka dengan baik guna menghindari mafia tanah.

“Harapan saya, kolaborasi antara Pemkab Sanggau dan BPN terus berlanjut demi kesejahteraan masyarakat Sanggau,” ujarnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau, Chandra Setiawan, menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak untuk percepatan program sertipikasi tanah.

“Pada tahun 2025, target kami adalah menerbitkan 2.300 sertipikat PTSL dan 3.000 sertipikat redistribusi tanah. Untuk itu, kami butuh dukungan dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat,” jelasnya.

Kepala Kanwil BPN Kalbar, Andi Tenri Abeng, juga mengapresiasi suksesnya program ini.

“Syukur alhamdulillah, program redistribusi tanah sebanyak 3.888 sertipikat dan PTSL sebanyak 5.407 sertipikat telah diselesaikan dengan baik. Semua ini berkat kolaborasi yang solid dari para stakeholders,” ungkap Andi.

Ia berharap sinergi ini terus terjalin untuk mendukung program strategis nasional Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Sanggau.

08 Januari 2025

Menteri Nusron Sampaikan Ada 864.662 Hektare Potensi Tanah untuk Menopang Program Ketahanan Pangan, Transmigrasi, dan Perumahan Rakyat

Menteri Nusron Sampaikan Ada 864.662 Hektare Potensi Tanah untuk Menopang Program Ketahanan Pangan, Transmigrasi, dan Perumahan Rakyat. 
Jakarta – Beberapa program prioritas yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto ialah mencapai swasembada pangan, menjamin pembangunan hunian berkualitas, dan pemerataan ekonomi. Untuk menindaklanjuti ketiga hal tersebut, ketersediaan tanah menjadi hal paling mendasar agar program-program tersebut dapat terlaksana.

“Kami memiliki 854.662 hektare cadangan tanah telantar dan tambahan 10.000 hektare tanah hasil konversi dari Hak Guna Usaha (HGU) ke Hak Guna Bangunan (HGB) akibat perubahan tata ruang,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid dalam paparannya pada Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Rabu (08/01/2025). 

Menurutnya, dari total cadangan tersebut, sebanyak 209.780 hektare dialokasikan untuk mendukung program ketahanan pangan nasional. Langkah ini diharapkan mampu memastikan ketersediaan lahan pertanian yang cukup untuk mengurangi ketergantungan pada impor bahan pangan.

Selain itu, 567.585 hektare tanah telah dialokasikan untuk program transmigrasi. Menteri Nusron menyatakan lahan ini akan diserahkan kepada Kementerian Transmigrasi untuk mendukung relokasi penduduk ke wilayah-wilayah baru, menciptakan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di luar Jawa, sekaligus mengurangi tekanan penduduk di daerah padat.

Untuk mendukung program perumahan rakyat, Nusron Wahid menjelaskan bahwa 77.297 hektare lahan ditambah 10.000 hektare hasil konversi telah dialokasikan untuk pembangunan pemukiman. Hal ini memastikan kelancaran program pembangunan 3 juta rumah yang telah dicanangkan pemerintah.

“Kami rasa untuk program 3 juta rumah, ketersediaan tanah tidak ada masalah. Kemarin juga sudah kami laporkan kepada menteri terkait, dan semua berjalan dengan lancar,” tambah Menteri ATR/Kepala BPN.

Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan tanah yang tidak produktif untuk mendukung agenda prioritas nasional. Menteri Nusron menekankan bahwa sinergi antara kementerian terkait menjadi kunci untuk memastikan keberhasilan alokasi lahan ini.

Turut hadir pada rapat ini, sejumlah Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih. Hadir mendampingi Menteri Nusron, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Tata Ruang, Dwi Hariyawan; Kepala Biro Humas, Harison Mocodompis; dan Kepala Biro Perencanaan, Dony Erwan Brilianto. (JM/FA/OD) 

06 Januari 2025

Soroti Pengaduan Masyarakat di Kalsel, Menteri Nusron: Tangani dengan Hati

Soroti Pengaduan Masyarakat di Kalsel, Menteri Nusron: Tangani dengan Hati. 
Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menekankan kepada seluruh jajarannya agar melayani pengaduan masyarakat dengan sepenuh hati. Hal ini disampaikan saat memberikan pengarahan ke jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kalimantan Selatan beserta jajaran secara daring, Senin (06/01/2025).

“Seperti halnya masalah pengaduan. Semua pengaduan mohon ditangani dengan hati. Semua pengaduan juga harus dilayani dengan baik dan dijawab dengan cara yang memuaskan. Jangan semua pengaduan dijawab dengan cara yang asal-asalan dengan standar birokrasi. Pengaduan harus dijawab kalau perlu didatangi rumahnya,” imbau Menteri Nusron. 

Lebih lanjut Menteri Nusron menjelaskan, berdasarkan daftar laporan pengaduan di layanan Lapor Mas Wapres oleh Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, Menteri Nusron menyebut bahwa terdapat sekitar 300 aduan soal pertanahan. “Di dalam pengaduan Lapor Mas Wapres, setiap hari yang mengadu ada 1.000, antara 300-370 itu tentang tanah. Dan biasanya sudah diadukan di Kantor Pertahanan tapi diadukan lagi. Apa maknanya? Apakah tidak puas dengan jawaban orang-orang pertanahan bagian pelayanan pengaduan?,” tanya Menteri Nusron. 

Untuk itu, ia menegaskan kepada jajarannya agar dapat lebih mengoptimalkan pengelolaan pengaduan di masing-masing satuan kerja. Seluruh jajaran wajib memantau laporan atau aduan yang masuk pada seluruh kanal pengelolaan pengaduan dan segera menindaklanjuti laporan atau surat aduan yang masuk, bahkan pengelolaan pengaduan menjadi salah satu _Key Performance Indicator_ (KPI) dari kinerja satuan kerja.

Dalam kesempatan ini, Menteri Nusron juga memberikan imbauan untuk bidang-bidang lainnya, seperti halnya soal sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah umat beragama. “Di Kalimantan Selatan, jangan sampai ada masjid, musala, pesantren dan lain-lain yang sudah ikrar wakaf tapi tanahnya belum disertipikasi wakaf,” terangnya. 

Masih terkait perihal tanah wakaf, Menteri Nusron menjelaskan bahwa masih terdapat fenomena setelah ikrar wakaf, maka dianggap sudah tercatat wakaf, padahal secara alas hak, ini belum terdaftar sebagai wakaf. “Banyak sekali takmir masjid, itu menganggap bahwa sudah wakaf, ya sudah. Kenapa? Karena sudah ikrar wakaf Tapi belum disertipikasi. Padahal ikrar wakaf itu di mata pertanahan, itu baru semata-mata kayak semacam SPH atau surat pengalihan hak,” terangnya. 

Oleh sebab itu, Menteri ATR/Kepala BPN mengimbau jajarannya untuk pro aktif dalam menjalankan sertipikasi tanah wakaf serta rumah ibadah lainnya demi keamanan dan kenyamanan umat beragama dalam beribadah.

Hadir dalam kesempatan ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian ATR/BPN. Bertindak selaku moderator dalam kegiatan ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. Kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Kanwil BPN Kalimantan Selatan, Abdul Azis beserta seluruh jajaran Kanwil BPN Kalimantan Selatan dan seluruh Kepala Kantor Kota/Kabupaten beserta jajaran. (AR/FA)

02 Januari 2025

Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Tanggapan Kementerian ATR/BPN

Girik Tidak Akan Berlaku Lagi di Tahun 2026, Begini Tanggapan Kementerian ATR/BPN.
Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa girik atau bukti kepemilikan tanah lama tidak lagi berlaku setelah kawasan dinyatakan lengkap terdaftar. Penegasan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur bahwa sertipikat tanah yang telah terbit lebih dari lima tahun tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui perintah pengadilan.  

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa girik secara otomatis tidak berlaku setelah seluruh tanah di suatu kawasan telah terpetakan dan diterbitkan sertipikatnya. "Ketika suatu kawasan sudah dinyatakan lengkap, sudah terpetakan siapa pemiliknya, dan sudah ada sertipikatnya, girik otomatis tidak berlaku lagi. Kecuali, jika ada cacat administrasi yang terbukti dalam waktu kurang dari lima tahun, maka girik masih dapat digunakan sebagai bukti," ujarnya dalam pertemuan media yang bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan bahwa jika usia sertipikat telah lebih dari lima tahun, maka persoalan hanya dapat diselesaikan melalui pengadilan. "Sertipikat tanah adalah produk hukum. Sesuai PP Nomor 18 Tahun 2021, produk hukum hanya dapat digantikan dengan produk hukum lain atas perintah pengadilan," tambahnya.  

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi menjelaskan bahwa girik awalnya merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Dalam UU tersebut, pemilik tanah diberikan waktu untuk mendaftarkan tanah mereka. Namun, dengan berjalannya waktu dan beberapa peraturan tambahan, hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlaku.  

"Selama ini, banyak sengketa dan konflik tanah yang berawal dari girik. Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu. Maka dari itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan," ungkap Asnaedi.  

Oleh sebab itu, dengan keberhasilan program Kabupaten/Kota Lengkap, girik kini tidak lagi relevan. "Seperti yang disampaikan oleh Pak Menteri, begitu seluruh tanah di suatu kawasan sudah lengkap dan terdaftar, girik dengan sendirinya tidak berlaku lagi," tegas Asnaedi.  

Hadir pada kegiatan ini, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta 84 awak media nasional. Sesi tanya jawab pada kegiatan ini dimoderatori oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis. (LS/PHAL)

11 Juli 2024

Ini Komitmen Kerjasama BPN dan Kejari Sekadau kawal PSN

Penyerahan Plakat paska Penandatangan Kerjasama BPN dan Kejari Sekadau. (Arni)
Penyerahan Plakat paska Penandatangan Kerjasama BPN dan Kejari Sekadau. (Arni)
SEKADAU –;Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sekadau dan Kejaksaan Negeri Sekadau (Kejari) Sekadau menandatangani perjanjian kerja sama tentang penanganan masalah hukum di bidan perdata dan tata usaha negara di Aula Kejari Sekadau, Rabu, 10 Juli 2024.


Penandatanganan kerja sama ini juga dilaksanakan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalbar dan Kejaksaan Tinggi Kalbar. 

Kegiatan ini diikuti Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, Kainda, dan Kajari Sekadau, Adyantana Meru Herlambang, berserta jajaran secara daring.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, Kainda, mengatakan perjanjian kerja sama ini merupakan kedua kalinya dilaksanakan. Kerja sama ini pun dinilai sangat penting, apalagi Kementerian ATR/BPN memiliki berbagai kegiatan atau program strategis nasional seperti PTSL, redistribusi tanah, dan sertifikasi tanah ulayat.


"Dalam proses pensertifikatan dan kegiatan-kegiatan pertanahan ini tidak menutup kemungkinan adanya masalah di lapangan. Itu merupakan dinamika-dinamika di lapangan," ujarnya kepada wartawan.


Menurut Kainda, pihaknya juga memiliki keterbatasan mengenai hukum. Untuk itu, sangat penting adanyabpendampingan -pendampingan dari Kejari Sekadau.


"Ke depan, mudah-mudahan permasalahan pertanahan bisa bersama-sama kita selesaikan. Kita bisa bersama-sama mencegah agar tidak terjadi permasalahan di masa yang akan datang," harapnya.


"Kita juga berharap, kerja sama ini tidak hanya sebatas acara seremonial saja, tapi bisa meningkatkan silaturahmi dan sinergitas kita," timpal Kainda.


Sementara itu, Kajari Sekadau, Adyantana Meru Herlambang, mengatakan kerja sama ini merupakan implementasi dari kerja sama yang dilaksanakan Kajati dan Kepala Kanwil BPN Kalbar. Di mana, salah satu tugas kejaksaan salah satu fungsinya yakni sebagai pengacara negara. 


"Penyelesaian (masalah), baik secara yudikasi maupun non-yudikasi. Artinya pelayanan hukum, pertimbangan hukum, juga ada Legal Opinion (LO)," jelasnya.


Melalui kerja sama ini, Kejari Sekadau saling berkolaborasi menyelesaikan masalah yang dihadapi Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, terutama terkait masalah tanah. 


"Seperti tadi disampaikan, bahwa ATR/BPN Sekadau ada PSN, seperti PTSL, redistribusi tanah, dan sertifikasi tanah ulayat. Di situ nanti pasti ada yang berkaitan dengan masalah hukum. Kami siap membantu sesuai tugas dan kewenangan kami di bidang perdata dan tata usaha negara, selaku pengacara negara," tukasnya. (Arni Lintang)

Selaraskan Kanwil BPN dan Kejati Kalbar, Kakan BPN dan Kejari Sekadau Teken Kerjasama

Penandatangan kerjasama oleh Kainda, Kakan BPN dan Adyantana Meru Herlambang, Kejari Sekadau serta virtual dengan Kanwil dan Kejati Kalbar.(Arni Lintang)
Penandatangan kerjasama oleh Kainda, Kakan BPN dan Adyantana Meru Herlambang, Kejari Sekadau serta virtual dengan Kanwil dan Kejati Kalbar.(Arni Lintang)
SEKADAU – Kantor Agraria,Tata Ruang dan Badan Pertanahan (ATR/BPN) melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sekadau, Rabu (10/7/2024) di Aula Kantor Kejaksaan. seremoni kerjasama  kedua pihak ini dilaksanakan bersamaan dengan penandatanganan kerjasama Kanwil BPN dan Kejati serta Kabupaten kota lainya di Kalbar secara virtual.

Adapun kator pertanahan Kabupaten kota lainya yang juga melaksanakan Penandatangan kerjama dengan kejaksaan yakni, Kota Pontianak, Kabupaten Sambas, Bengkayang, Landak, Sekadau, Sintang,Kapuas Hulu, Ketapang, Kayong Utara  dan Melawi. sedangkan dari Kejaksaan Negeri yakni, Kota Pontianak, Kabupaten Sambas, Bengkayang, Landak, Sekadau,Sintang,Kapuas Hulu dan Ketapang.

Penandatangan kerjasama oleh Kainda, Kakan BPN dan Adyantana Meru Herlambang, Kejari Sekadau serta virtual dengan Kanwil dan Kejati Kalbar.(Arni Lintang)
Penandatangan kerjasama oleh Kainda, Kakan BPN dan Adyantana Meru Herlambang, Kejari Sekadau serta virtual dengan Kanwil dan Kejati Kalbar.(Arni Lintang)
Kerjama kedua pihak difokuskan pada Penanganan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kakanwil BPN Kalbar, Andi Tenri Abeng, dalam sambutanya secara virtual menjelaskan kerjasama kedua belah pihak dirasakan sangat diperlukan.terlebih, saat ini, pihaknya (BPN) sedang melaksanakan tugas proyek strategis Nasional (PSN).

" banyak tugas yang sedang  dikerjakan kami yang memerlukan support serta bantuan dari kejaksaan tinggi dan Kejari di Kalbar," ujar.

Saat ini, dijelaskan Andi, menjelaskan pihaknya (BPN) saat ini dalam proses melaksanakan tugas strategis negara berupa PTSL, Redistribusi tanah dengan target cukup tinggi.

" disisi lain, kami juga  sudah meluncurkan layanan elektronik dan sertifikat elektronik.meski demikian, saat ini dalam massa peralihan dan penyesuaian. diharapkan adanya support berupa sosialisasi oleh Kejati dan kejaksaan di Kabupaten, kota, kepada masarakat dalam peralihan pelayanan ini," timpal Andi.

Terkait masih banyaknya  pekerjaan rumah  di BPN, Andi mengaku, seluruh kantor pertanahan sudah bertekad menyelesaikan pemetaan pada tahun 2025.target kementrian ATR/BPN, di Kalbar saat ini, dengan menyiapkan dua kantor tanah  sebagai kota lengkap pemetaan tanah yakni, kator kota Pontianak dan Kota Singkawang.

selain itu, 12 Kantor Pertanahan di Kabupaten/Kota lainya juga ditargetkan sebagai kator pertahanan lengkap dalam pemetaan.

" untuk itu dibutuhkan batuan stakeholder lainya,  aparat penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian," tambah dia.

Ditegaskan Andi, penandatanganan  kerjasama dengan kejati dan Kejari bukan hanya seremonial. namun, ada live service yang dirasakan terutama pada pelayanan dan mengawal BPN dalam menjaga aset negara, serta menyelesaikan proyek strategis Nasional.

Disisi lain, Kejati Kalbar melalui Assiten Perdata dan Tata Usaha ,Mashut, mengatakan,perjanjian kerjasama ini merupakan peran kedua lembaga dalam memberikan kontribusi kepada negara sesuai tugas dan fungsi masing  - masing.

" sesuai peraturan Presiden BPN bertugas membantu presiden untuk mencatat serta mendata dan melayani masyarakat.peranan BPN besar dalam pencegahan dan pemberantasan mafia tanah serta legalitas tanah kepada masarakat,peran Kejaksaan yakni penegakan, pelayanan dan hukum juga dalam bidang perdata dan tata usaha negara," beber Mashut.

Penandatangan kerjasama oleh Kainda, Kakan BPN dan Adyantana Meru Herlambang, Kejari Sekadau serta virtual dengan Kanwil dan Kejati Kalbar.(Arni Lintang)
Penandatangan kerjasama oleh Kainda, Kakan BPN dan Adyantana Meru Herlambang, Kejari Sekadau serta virtual dengan Kanwil dan Kejati Kalbar.(Arni Lintang)
Kejati dikatakan, Mashut berharap  kerjasama ini  dapat dibina dan dikembangkan secara sungguh - sungguh serta tidak bersifat seremonial.

" namun bermanfaat bagi pemerintah, ngara serta masyarakat," ungkapnya.

Dalam kegiatan ini, selain menyaksikan penandatanganan kerjama oleh Kanwil BPN dan Kejati Kalbar, juga dilaksakan Penadatanganan secara langsung oleh Kakan BPN Sekadau, Kainda dan Kejari Sekadau, Adiyantana Meru Herlambang serta peyerahan plakat oleh Kakan BPN dan Kejari.

(Arni Lintang)

27 Juni 2024

Kantah ATR/BPN Sekadau Ikuti Launching Penerbitan Dokumen Elektronik via Daring

Antusia pegawai Kantah ATR/BPN Sekadau mengikuti Launching Penerbitan Dokumen Elektronik via Daring. (Dokumen)
Antusia pegawai Kantah ATR/BPN Sekadau mengikuti Launching Penerbitan Dokumen Elektronik via Daring. (Dokumen)
SEKADAU – Jajaran Kantor Tanah (Kantah) Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sekadau mengikuti launching Penerbitan Dokumen Elektronik oleh Dirjen Kementrian Agraria dan Tata Ruang BPN RI secara daring, Kamis (27/6/2024).meski demikian, Kepala Kator ATR/BPN, Kainda menghadiri secara langsung kegiatan yang dihelat di Gedung Garuda Pemprov Kalbar.

Dalam kegiatan ini diserahkan  sejumlah sertifikat elektronik kepada jajaran pemerintahan Provinsi, Kabupaten Kota, badan dan setingkat kementrian yang memiliki perwakilan di Kalbar dan juga masarakat umum, antara lain, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 3 Sertifikat Hak Pakai selama dipergunakan.
Pemerintah Republik Indonesia cq, Kementerian Pertanahan Republik Indonesia sebanyak 1 Sertipikat-el Hak Pakai selama dipergunakan, peruntukkan Zidam Kabupaten Sekadau (Panglima Daerah Militer Tanjungpura XII). Pemerintah Republik Indonesia cq Kepolisian Negara Republik Indonesia sebanyak 1 Sertipikat-el Hak Pakai selama dipergunakan.

peruntukkan jalan SPN Kota Singkawang (Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Barat). Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebanyak 1 Sertipikat-el Hak Pakai selama dipergunakan. peruntukkan KPKNL Kota Singkawang (Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Provinsi Kalimantan Barat);
Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Agama Republik Indonesia sebanyak 1 Sertipikat-el Hak Pakai selama dipergunakan.

MTSN 2 Kabupaten Sekadau (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat). Pemerintah Republik Indonesia cq Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sebanyak 1 Sertipikat-el Hak Pakai selama dipergunakan. 

peruntukkan Gedung Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sambas (Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Sambas). Pemerintah Kabupaten Sambas sebanyak 10 Sertipikat-el Hak Pakai selama dipergunakan (Bupati Kabupaten Sambas).

Pemerintah Kabupaten Landak sebanyak 2 Sertipikat-el Hak Pakai selama dipergunakan (Pj. Bupati Kabupaten Landak).Pemerintah Kabupaten Sekadau sebanyak 1 Sertipikat-el Hak Pakai selama dipergunakan(Bupati Kabupaten Sekadau). 

Di kalangan masyarakat umum penerima sertifikat elektronik diantaranya,  M. Amin, Desa Permata Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Petani/Pekebun (Redis). Fadlila, Desa Mekar Sari, Kabupaten Kubu Raya, Pelajar/Mahasiswa (PTSL). Daniel Berahim, Desa Tangai Jaya, Kabupaten Kapuas Hulu, Kepala Desa (PTSL). Yefta, Desa Tangai Jaya, Kabupaten Kapuas Hulu, Sekretaris Desa (PTSL) dan Sumiati, Desa Pasir, Kabupaten Mempawah, Mengurus Rumah Tangga (PTSL).

Sekjen ATR/BPN RI, Suyus Windayana dalam sambutan mengatakan, Salah satu milestone/pencapaian selanjutnya adalah dengan 
keluarnya PERMEN ATR/BPN No. 9/2019 yang mendukung 
lahirnya Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik.

" Sejak diluncurkan pada tahun 2019, Hal Tanggungan Elektronik,
telah berhasil mengajak 7.554 Mitra Kreditor dari berbagai 
lembaga perbankan, menghasilkan 3.604.994 HT-elektronik
dengan nilai sekitar 3.728 Trilyun Rupiah," terang Suyus.

Tak hanya itu,  melalui Peraturan Mentri  ATR/BPN No. 1/2021, ingin mengakselerasi Sertipikat Elektronik. Namun 
demikian 
butuh waktu dua tahun untuk dapat 
menyempurnakan substansi dan teknis terkait implementasi 
Sertipikat Elektronik. 

" Salah satu pasal dalam UU No 6/2023 
(UUCK) yang
memperbolehkan terbitnya dokumen 
kepemilikan tanah dalam bentuk elektronik, menjadi dasar bagi
terbitnya tentang PERMEN ATR/BPN No.3/2023 tentang 
Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan 
Pendaftaran Tanah, yang kemudian pada 4 Desember 2023 
secara resmi Presiden RI Joko Widodo meluncurkkan Sertipikat 
Tanah Elektronik di Istana Jakarta," timpalnya.

Adapun pengaplikasian Dokumen elektronik di Kalbar diberlakukan bagi 12 Kantor Pertanahan di lingkungan 
Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat yang kini berbasis 
elektronik, diantaranya, Bengkayang, Kapuas Hulu,Kayong Utara, Ketapang, Kubu 
Raya, Landak, Melawi, Mempawah, Sambas, Sanggau, Sekadau dan  Sintang.

Kalbar menjadi 
Provinsi ke-10
yang seluruh Kantor Pertanahan nya sudah menjadi Kantor 
Pertanahan Elektronik.

(Arni Lintang)

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda