Kepala Satpol PP Kabupaten Sekadau, Paulus Ugang. |
Sekadau (Indokalbar) - Pemerintah Kabupaten Sekadau, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tengah mempersiapkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Revisi ini akan membawa perubahan besar, karena lebih dari 50 persen isi peraturan akan diperbarui. Salah satu perubahan utama yang akan diterapkan adalah penambahan sanksi berupa denda dan pidana.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sekadau, Paulus Ugang, mengungkapkan bahwa revisi ini didasarkan pada kajian akademis yang melibatkan Universitas Tanjungpura Pontianak. "Kami ingin menyesuaikan peraturan dengan perkembangan kondisi terkini," jelas Ugang dalam sebuah wawancara pada Sabtu, 16 November 2024. Salah satu alasan penting dari revisi ini adalah karena Perda yang ada sebelumnya belum mengatur mengenai sanksi denda dan pidana. Dengan ditambahkannya kedua sanksi ini, diharapkan penegakan ketertiban di Sekadau bisa lebih efektif dan tegas.
Tidak hanya merubah substansi peraturan, revisi Perda ini juga akan membawa perubahan dalam cara penegakan peraturan. Pemerintah Kabupaten Sekadau akan menggunakan pendekatan yang lebih informatif, dialogis, dan persuasif. Tujuannya adalah untuk membangun komunikasi yang lebih baik antara pemerintah dan masyarakat, sehingga masyarakat lebih memahami pentingnya peraturan dan lebih patuh terhadapnya.
Selain itu, revisi Perda ini juga akan menambah satu poin ketertiban baru, menjadikan total ada 14 poin yang akan diatur. Poin-poin ketertiban ini mencakup berbagai aspek penting dalam kehidupan sehari-hari, seperti ketertiban kebersihan, tata ruang, parkir, hingga penanganan bencana. Penambahan poin ketertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Sekadau dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman.
Revisi Perda Trantibum ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang ada. Dengan adanya sanksi yang lebih jelas dan pendekatan yang lebih humanis, diharapkan suasana di Kabupaten Sekadau akan semakin aman dan tertib. Pemerintah Kabupaten Sekadau berharap, melalui revisi ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban demi menciptakan lingkungan yang kondusif untuk semua.
Revisi Perda ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan Kabupaten Sekadau yang lebih tertib, aman, dan nyaman untuk dihuni. Dengan adanya aturan yang lebih tegas dan pendekatan yang lebih baik, kita semua berharap kehidupan masyarakat di Sekadau menjadi lebih teratur, serta menciptakan suasana yang lebih aman dan nyaman. Semoga perubahan ini membawa dampak positif bagi setiap warga Sekadau.
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS