Dua Pencuri Motor Di Landak Ditangkap Unit Jatanras - Berita Indokalbar.com

10 Mei 2025

Dua Pencuri Motor Di Landak Ditangkap Unit Jatanras

Foto: Dua Pencuri Motor Di Landak Ditangkap Unit Jatanras Polres Landak

LANDAK - Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak setelah melakukan aksi pencurian terhadap satu unit sepeda motor milik warga asal Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Jumat (9/5/2025).

Kejadian bermula pada hari Kamis, 07 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB, saat korban memarkirkan sepeda motornya, Honda CRF berwarna merah putih dengan nomor polisi KB 5061 ID di garasi terbuka di samping kanan rumah pamannya yang bernama Mesak Manggoa, di Jalan Dara Itam, Dusun Dara Itam, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak (belakang Kantor KPU). Korban saat itu tengah mengunjungi pamannya yang baru pulih dari sakit.

Namun, pada keesokan paginya, Jumat, 08 November 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah raib dari tempat parkir. Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil, dan korban mengalami kerugian sebesar Rp28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah).

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis, 8 Mei 2025, tim Jatanras melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Pelaku pertama berinisial V diketahui berada di kediamannya di Dusun Binjai, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, sedangkan pelaku kedua berinisial R diamankan di kawasan Warkop, samping Bank Kalbar, Kecamatan Ngabang.

Sekitar pukul 00.00 WIB, petugas langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Barang bukti berupa sepeda motor hasil curian turut diamankan dan dibawa ke Mapolres Landak untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Landak, AKBP Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan dua orang pelaku curanmor yang merupakan anak di bawah umur. Untuk penanganan lebih lanjut, kasus ini telah kami limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Landak guna proses penyidikan sesuai prosedur hukum terhadap anak,” jelas Kasat reskrim.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya serta memastikan keamanan lingkungan sekitar demi mencegah kejadian serupa.

Kasat Reskrim Polres Landak, AKP Heri Susandi, S.H., menambahkan bahwa kedua pelaku diketahui telah merencanakan aksi pencurian tersebut setelah mengamati kondisi garasi yang terbuka dan minim pengawasan.

“Kedua pelaku ini mengaku sudah mengintai lokasi sebelumnya. Mereka memanfaatkan kondisi garasi yang terbuka dan tanpa pengamanan tambahan. Setelah memastikan situasi aman, mereka melancarkan aksinya pada malam hari saat pemilik kendaraan tengah beristirahat,” ujarnya. (HR)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar