Pemprov Kalbar dan Kemenkum Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual, Harisson: Karya Masyarakat Harus Terlindungi

Masukkan Serial Number dibawah ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

12 Mei 2026

Pemprov Kalbar dan Kemenkum Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual, Harisson: Karya Masyarakat Harus Terlindungi

Pemprov Kalbar bersama Kanwilkemenkum Kalbar terus memperkuat sinergi pelayanan hukum yang mudah diakses .

Pontianak – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Kantor Perwakilan Kementerian Hukum Kalbar terus memperkuat sinergi pelayanan hukum yang lebih dekat, mudah diakses, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Pelayanan Hukum Tahun 2026 bertema “Sinergi Layanan Kekayaan Intelektual dan Administrasi Hukum Umum Hadir Dekat Masyarakat Kalimantan Barat” yang dibuka langsung Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson, di Aula Garuda Kantor Pelayanan Terpadu Kawasan Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama sejumlah perguruan tinggi serta Memorandum of Understanding (MoU) antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar dengan pemerintah kabupaten/kota se-Kalimantan Barat sebagai langkah memperkuat kolaborasi pelayanan hukum di daerah.

Hadir dalam kegiatan itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar Jonny Pesta Simamora, para kepala daerah se-Kalimantan Barat, unsur Forkopimda, pimpinan perguruan tinggi, hingga organisasi profesi.

Dalam sambutannya, Harisson menegaskan bahwa pelayanan hukum harus mampu memberikan perlindungan nyata terhadap karya, inovasi, dan produk unggulan masyarakat Kalimantan Barat.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, saya menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan ini sebagai langkah memperkuat sinergi, menyatukan arah, serta membangun komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat Kalbar,” ujarnya.

Menurutnya, kekayaan intelektual kini bukan sekadar urusan administrasi hukum, melainkan telah menjadi bagian penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing daerah.

“Kalbar memiliki potensi besar berupa karya kreatif, hasil riset, inovasi, dan produk unggulan yang apabila dikelola dengan baik akan memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Namun demikian, Harisson mengakui masih banyak tantangan yang harus dihadapi, mulai dari rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual hingga belum optimalnya sinergi antarinstansi dan perguruan tinggi.

“Banyak karya dan inovasi masyarakat yang sebenarnya memiliki nilai ekonomi tinggi, namun belum terlindungi secara hukum. Hal ini yang harus kita dorong bersama,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya regulasi yang mampu memberikan perlindungan dan pendampingan bagi masyarakat dalam mengurus hak kekayaan intelektual.

“Kami memandang penting adanya regulasi tentang fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual sebagai landasan dalam pembinaan, pendampingan, fasilitasi pendaftaran, dan perlindungan karya serta inovasi masyarakat,” tambahnya.

Menurut Harisson, penguatan perlindungan kekayaan intelektual akan memberikan dampak positif terhadap pengembangan produk unggulan daerah, UMKM, ekonomi kreatif, hingga potensi indikasi geografis khas Kalimantan Barat.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya layanan Administrasi Hukum Umum yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari.

“Pelayanan hukum tidak hanya mencakup kekayaan intelektual, tetapi juga administrasi hukum umum yang berperan penting dalam menjamin tertib hukum dan kepastian layanan bagi masyarakat,” tuturnya.

Dirinya berharap integrasi layanan kekayaan intelektual dan administrasi hukum umum dapat menciptakan pelayanan hukum yang modern, responsif, dan mudah dijangkau masyarakat.

Sementara itu, Jonny Pesta Simamora menegaskan pihaknya terus berupaya mendekatkan pelayanan hukum melalui penguatan sinergi bersama pemerintah daerah dan perguruan tinggi.

“Kami ingin layanan kekayaan intelektual dan administrasi hukum umum benar-benar hadir dekat masyarakat. Karena itu, sinergi antara Kementerian Hukum, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan masyarakat menjadi sangat penting,” ujarnya.

Jonny menjelaskan layanan kekayaan intelektual mencakup berbagai aspek penting seperti hak cipta, merek dagang, paten, indikasi geografis, hingga ekspresi budaya tradisional yang harus dilindungi agar mampu memberikan nilai tambah bagi daerah.

Ia juga mengungkapkan seluruh BRIDA di Kalimantan Barat kini didorong menjadi sentra layanan kekayaan intelektual untuk mempermudah akses masyarakat terhadap pelayanan hukum.

“Pemerintah harus hadir menjadi fasilitator sehingga masyarakat tidak berjalan sendiri. Kami siap mendampingi, memberikan penguatan teknis, edukasi, hingga membantu proses pelayanan agar lebih mudah diakses,” ungkapnya.

Melalui kolaborasi pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan ekosistem kekayaan intelektual di Kalimantan Barat semakin kuat dan mampu mendorong lahirnya inovasi yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. (*)

Diterbitkan: Slamet Ardiansyah

Bagikan artikel ini

  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar