Berita Indokalbar.com: Polres Landak hari ini

Masukkan Serial Number dibawah ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

Tampilkan postingan dengan label Polres Landak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polres Landak. Tampilkan semua postingan

13 Mei 2026

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Satresnarkoba Polres Landak Amankan Pengedar Shabu di Ngabang

Satresnarkoba Polres Landak berhasil menangkap pengedar narkotika jenis shabu di Kost Pelangi di Desa Hilir Tengah Kecamatan Ngabang.

Landak – Satuan Reserse Narkoba Polres Landak kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Seorang pria berinisial ES yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika ditangkap di sebuah rumah kost di Dusun Hilir Tengah II, Desa Hilir Tengah, Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas jual beli narkotika jenis shabu di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Landak dengan melakukan penyelidikan intensif.

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak melakukan penindakan di Kost Pelangi, tempat ES diketahui berada. Saat penggerebekan dilakukan, polisi turut menghadirkan kepala dusun dan ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan badan, pakaian, dan kamar kost pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu yang berada dalam penguasaan pelaku. Selanjutnya, ES bersama barang bukti langsung diamankan ke Polres Landak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Landak Devi Ariantari melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak Yulianus Van Chanel membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan total berat bruto 0,22 gram.

“Terduga pelaku ES merupakan residivis kasus narkotika tahun 2022 yang pernah ditangani Polres Landak dan menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Landak. Setelah keluar dari penjara, pelaku kembali mengedarkan narkotika jenis shabu,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).

Kasat Resnarkoba juga menyayangkan informasi yang diterima pihak kepolisian terlambat sehingga sebagian besar barang haram tersebut diduga telah habis terjual sebelum dilakukan penangkapan.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas peran masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini tentu akan lebih sulit dilakukan,” katanya.

Ia menegaskan, Polres Landak akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Landak masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Polres Landak juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (*) 

29 April 2026

Jatanras Polres Landak Bongkar Curanmor dan Pencurian Laptop di Ngabang, Dua Pelaku Ditangkap

Pelaku dan berang bukti berupa sepeda motor yang berhasil  diamankan Polisi.

Landak – Tim Jatanras Satreskrim Polres Landak kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus kriminal di wilayahnya. Dua pelaku tindak pidana pencurian, yakni kasus curanmor dan pencurian laptop di Kecamatan Ngabang, berhasil dibekuk dalam waktu singkat.

Pengungkapan kasus bermula pada Kamis, 23 April 2026, saat petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam dengan nomor polisi KB 3738 QE di Dusun Mabar, Desa Pagung. Kendaraan tersebut ditemukan di rumah seorang warga bernama Herkulanus.

Dari hasil penyelidikan, motor tersebut diketahui dibeli dari seorang pria berinisial M bersama rekannya Ivan dengan harga Rp1,5 juta. Polisi kemudian mengembangkan kasus dan mengungkap bahwa M merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik korban Dimas yang terjadi di kawasan Kos Alhammuhajirin, Dusun Sungai Buluh, Desa Hilir Kantor, pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.

Tidak berhenti di situ, Satreskrim Polres Landak juga mengungkap kasus pencurian lain yang melibatkan tersangka berinisial R. Ia diduga mencuri satu unit laptop merek Asus tipe X454Y di Gang Bersatu, Dusun Binjai, Desa Amboyo Inti.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.20 WIB saat korban meninggalkan rumah untuk pergi ke kebun. Laptop yang ditinggalkan di atas meja makan raib saat korban kembali sekitar pukul 17.00 WIB, dengan kondisi pintu rumah sudah terbuka.

Akibat dua kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan langsung melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatanras bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka M terlebih dahulu. Sehari kemudian, tersangka R juga berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini keduanya telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Landak melalui Kasat Reskrim AKP Kuswiyanto menyatakan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam merespons laporan masyarakat dan memberantas tindak kriminal.

“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam menindak segala bentuk kejahatan. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga keamanan lingkungan. Segera laporkan jika ada hal mencurigakan,” pungkasnya. (*)

13 November 2023

Kapolres Landak Laksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan Bawaslu Kabupaten Landak

Kapolres Landak tandatangani perjanjian kerjasama dengan Bawaslu
Kapolres Landak tandatangani perjanjian kerjasama dengan Bawaslu.
NGABANG – Polres Landak dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Landak melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang sinergitas Pelaksanaan tugas dan Fungsi dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 diWeng Cafe Jl.Raya Pontianak Sanggau Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.

Dalam sambutannya Kapolres Landak mengucapkan terimakasih Kepada Bawaslu Kabupaten Landak dalam pelaksanaan kegiatan Perjanjian Kerjasama antar Polres Landak dengan Bawaslu Kabupaten Landak.

AKBP I Nyoman  menjelaskan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Polres Landak dengan Bawaslu Kabupaten Landak dalam Pemilu Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari kegiatan penandatanganan kerjasama yang telah dilakukan di tingkat Provinsi dan RI.

“Kegiatan ini adalah awal serta menfokuskan program dan kegiatan dalam melakukan pengamanan dalam Pemilu 2024,” ungkapnya.

Kapolres Landak mengungkapkan bahwa hal yang paling utama dengan dilaksanakannya kegiatan ini agar terciptanya 3 hal yaitu Komunikasi, Koordinasi dan Kolaborasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Perjanjian Kerja Sama ini sebagai landasan pelaksanaan dan pedoman bagi Polri dan Bawaslu untuk mewujudkan sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi pengamanan dan pengawasan dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 di wilayah Kabupaten Landak,” ungkap AKBP I Nyoman.

Kapolres Landak berharap antar lembaga untuk dapat berkomitmen dalam menjaga keamanan dan kelancaran tahapan Pemilu di wilayah Kabupaten Landak.

Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Landak mengucapkan terimakasih kepada Polres Landak dalam Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepolisian Resor Landak Dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Landak.

“Saya mengucapkan terimakasih karena Polres Landak dan Bawaslu Kabupaten Landak telah resmi bekerjasama secara tertulis sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama yang akan ditandatangani pada hari ini,” ucap Barto Agato Dirgo.

Dirinya mengungkapkan bahwa Perjanjian Kerjasama ini sebagai wujud nyata landasan pelaksanaan dan pedoman sinergitas pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan dan serentak tahun 2024 di wilayah Kabupaten Landak.

“Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, kedepan kita dapat lebih intens berkomunikasi dalam mensukseskan terselenggaranya rangkaian tahapan Pemilu serentak Tahun 2024 dengan aman dan lancar,” tukasnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bawaslu dan Polres Landak Tentang Sinergitas dan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Nomor: /HM.02.00/K.KN-06/11/2023 dan Nomor: PKS/   17  /X/HUK.8.1.1..2023.

Pelaksanaan kegiatan Perjanjian Kerjasama antara Polres Landak dan Bawaslu Kabupaten Landak sebagai bentuk peningkatan sinergitas guna mewujudkan terselenggaranya rangkaian Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Landak dapat berjalan dengan lancar, aman dan kondusif.

Kegiatan dihadiri oleh Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan.,S.H.,S.I.K.,M.M, Ketua Bawaslu Kabupaten Landak Barto Agato Dirgo.,S.H, Wakapolres Landak Kompol Fritz Orlando Siagian,S.I.K, Kabag Ops Polres Landak Kompol Sugiyono.,S.H.,M.Pd., Kasat Intelkam Polres Landak Iptu Hengki Gunawan.,S.H.,Kbo Intelkam Ipda Yulius Van Chanel TK.,S.H,Kbo Reskrim Ipda Dahroni.,S.H,anggota Bawaslu Theresia MS Ursus.,Arifian.,S.E,dan Muh Maetado. (Rad52)

10 November 2023

Polres Landak Gelar Upacara Bendera Peringati Semangat Juang Pahlawan 10 November 2023

Polres Landak gelar upacara hari Pahlawan
Polres Landak gelar upacara hari Pahlawan.
NGABANG – Kapolres Landak AKBP  I Nyoman Budi Artawan.,S.H.,S.I.K.,M.M.,memimpin pelaksanaan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November 2023 di lapangan apel Polres Landak, Jumat (10/11/2023).

Peringatan hari Pahlawan tahun 2023 mengangkat tema “Semangat Pahlawan Untuk Masa Depan Bangsa Dalam Memerangi Kemiskinan Dan Kebodohan” diikuti oleh Pju polres Landak serta  seluruh anggota Polres Landak.

Mengutip amanat Menteri Sosial RI Dr. (H.C.) Ir. Hj. Tri Rismaharini, M.T. yang dibacakan oleh Kapolres Landak Akbp I Nyoman Budi Artawan.,S.H.,S.I.K.,M.M mengatakan Pahlawan adalah orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran dan mengutamakan kepentingan negara diatas kepentingan kelompok atau pribadi;

Para pahlawan mengajarkan bahwa kita bukan bangsa pecundang, kita tidak akan pernah rela untuk bersimpuh dan menyerah kalah;

Kita tentu tidak ingin keutuhan NKRI yang telah dibangun para pendahulu negeri dengan tetesan darah dan air mata menjadi sia-sia, maka jangan biarkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab merusak persatuan dan kesatuan bangsa;

Jangan biarkan negeri kita terkoyak, tercerai-berai, terprovokasi untuk saling menghasut dan berkonflik satu sama lain.

Ditemui setelah upacara, Akbp I Nyoman  mengatakan semangat kepahlawanan harus terus dikobarkan dalam setiap sanubari anggota Polri terutama dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, pelayan dan pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Tantangan anggota Polri saat ini semakin komplek dan memerlukan keteguhan serta semangat juang yang tinggi untuk menghadapinya. Melalui semangat kepahlawanan, anggota Polri dapat memberikan pengabdian terbaiknya untuk melindungi masyarakat dan menjaga kedamaian serta keamanan di wilayah hukum Polres Landak,” ujar Akbp I Nyoman.

Beliau menambahkan, upacara peringatan Hari Pahlawan ini tidak hanya menjadi pengingat akan perjuangan para pahlawan di masa lalu, tetapi juga sebagai dorongan dan inspirasi bagi seluruh peserta untuk terus berjuang dan berkarya demi masa depan yang lebih baik.

Beliau juga berharap kepada semua pihak, baik pemerintah, masyarakat, dan generasi muda, dapat bersinergi dan bekerja sama untuk mewujudkan cita-cita para pahlawan yang telah berjuang untuk kemerdekaan dan keadilan.

01 Agustus 2023

Tukang Las dan Pandai Besi Diciduk Polisi Terkait Kasus Narkoba di Landak

Polres Kubu Raya tangkap tersangka DPO kasus narkoba
Polres Kubu Raya tangkap tersangka DPO kasus narkoba.
KUBU RAYA - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, Jatanras Polres Kubu Raya, dan tim Joker Polsek Sungai Raya berhasil menjalankan operasi sukses dengan menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus narkoba yang selama ini menjadi buruan pihak berwajib dari Polres Landak.

Pelaku berinisial YB (48), seorang pria kelahiran Pontianak dan bertempat tinggal di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada hari Rabu, (26/7/23) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasus ini menjadi sorotan karena YB, yang dikenal sebagai tukang las dan pandai besi, telah lama menjadi buronan pihak kepolisian akibat kasus narkoba yang menjeratnya.

Setelah menerima informasi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Landak, tim gabungan mulai melakukan penyelidikan berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polres Landak dengan nomor: DPO/01/II/RES.4.2/2023. 

Dan akhirnya, didapatkan informasi bahwa YB berada di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, membenarkan keberhasilan penangkapan YB. Ia mengungkapkan, "Setelah mendapatkan informasi bahwa YB sedang bersembunyi di rumahnya, tanpa buang waktu, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi penangkapan."

Aksi penangkapan berlangsung dramatis, saat tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan YB yang sempat berusaha melarikan diri dan bersembunyi di kolong rumahnya. Tim dengan sigap mengambil tindakan tegas untuk menangkap tersangka dengan selamat.

Dari lokasi penangkapan di dalam kamar YB, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mengkhawatirkan. Barang bukti tersebut mencakup satu buah senjata lantak, satu buah sangkur, satu buah samurai, satu butir peluru, dan satu unit handphone.

Menurut pernyataan Ade, anggota tim gabungan, senjata-senjata tersebut diduga disiapkan oleh YB untuk melawan pihak kepolisian yang hendak menangkapnya. Beruntung, kesigapan tim gabungan mencegah pelaku menggunakan persenjataan tersebut.

Setelah berhasil menangkap YB, pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Polres Kubu Raya.

Selanjutnya, pihak kepolisian menyerahkan YB dan seluruh barang bukti yang diamankan kepada Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian demi memastikan pelaku dan jaringan narkoba terkait dapat diungkap sepenuhnya.