Masyarakat Desa Berhak Mengetahui Penggunaan Dana Desa, Bupati Sekadau Tekankan Pentingnya Pengawasan - Berita Indokalbar.com -->

21 Maret 2023

Masyarakat Desa Berhak Mengetahui Penggunaan Dana Desa, Bupati Sekadau Tekankan Pentingnya Pengawasan

Masyarakat Desa Berhak Mengetahui Penggunaan Dana Desa, Bupati Sekadau Tekankan Pentingnya Pengawasan
Masyarakat Desa Berhak Mengetahui Penggunaan Dana Desa, Bupati Sekadau Tekankan Pentingnya Pengawasan.

Sekadau, Indokalbar.com - Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa dan Transaksi Non Tunai pada pelaksanaan APBDesa, diperlukan pelaksanaan pembayaran Non Tunai dalam pelaksanaan APBDesa.

Bupati Sekadau, Aron, mengungkapkan hal ini saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 dan Pelatihan Aplikasi Cash Management System (CMS) bagi Perangkat Desa se-Kabupaten Sekadau di Aula Serbaguna Kantor Bupati Sekadau pada Selasa (21/3/2023).

Selain itu, penggunaan dana Desa dan alokasi dana Desa tidak bersifat eksklusif karena harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat Desa dalam bentuk musyawarah Desa.

Aron menyatakan bahwa tidak ada lagi aparat pemerintahan desa yang hanya memasang spanduk besar tentang rencana penggunaan Dana Desa, namun tidak mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa melalui musyawarah Desa.

Dalam pengelolaan Dana Desa, Aron menekankan bahwa dana Desa harus dikelola secara transparan, partisipatif, akuntabel, dan disiplin dalam administrasi dan penggunaannya.

Masyarakat Desa berhak mengetahui penggunaan Dana Desa yang diterima oleh Desa mereka untuk melakukan pembangunan dan berkewajiban melakukan pengawasan terhadap setiap rupiah Dana Desa yang ada.

Bupati Aron juga mengatakan bahwa kemampuan aparat Desa untuk membangun dan mengelola Desanya sendiri harus diiringi dengan kemampuan aparat pemerintahan dalam mengelola Desa dan masyarakatnya, yang harus didukung oleh kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang mencukupi.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar