Bupati Sekadau Hadir Rapat Paripurna Ke-12 masa persidangan Ke-2 DPRD Kabupaten Sekadau - Berita Indokalbar.com -->

31 Maret 2023

Bupati Sekadau Hadir Rapat Paripurna Ke-12 masa persidangan Ke-2 DPRD Kabupaten Sekadau

Bupati Sekadau Hadir Rapat Paripurna Ke-12 masa persidangan Ke-2 DPRD Kabupaten Sekadau
Bupati Sekadau Hadir Rapat Paripurna Ke-12 masa persidangan Ke-2 DPRD Kabupaten Sekadau.

SEKADAU, INDOKALBAR.com - Rapat Paripurna Ke-12 masa persidangan Ke-2 DPRD Kabupaten Sekadau digelar pada Rabu (29/3/2023) dengan agenda penyampaian nota pengantar terhadap laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sekadau tahun 2022. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Efendy, yang didampingi oleh Wakil Ketua II, Zainal, dan dihadiri oleh 21 anggota DPRD lainnya.

Dalam rapat tersebut, Bupati Sekadau, Aron, menjelaskan bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Sekadau pada hari itu merupakan bentuk pertanggungjawaban Bupati Sekadau tentang hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Ia juga mengungkapkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan keterangan pertanggung jawaban (lkpj) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir, sesuai dengan ketentuan pasal 69 ayat (1) dan pasal 71 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Aron menambahkan bahwa teknis penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban (lkpj) diatur oleh peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. LKPJ kepala daerah ini memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah, termasuk urusan wajib pelayanan dasar, urusan wajib tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pilihan, urusan Pemerintahan umum, fungsi penunjang urusan Pemerintahan, unsur kewilayahan, unsur pengawasan, dan unsur pendukung penyelenggaraan urusan Pemerintah daerah serta hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan.

Berdasarkan undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala daerah akan dibahas pada rapat kerja antara DPRD Kabupaten Sekadau bersama dengan tim eksekutif. Hasil dari rapat kerja tersebut akan menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang bermanfaat dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar