Berita Indokalbar.com -->

13 Februari 2026

Warga Lembah Mukti Desak BPN Jelaskan Sengketa Lahan dengan PT MAI

Foto: Warga Transmigrasi Lembah Mukti Desak BPN Kabupaten Ketapang Selesaikan Sengketa Lahan yang Dicaplok PT. MAI


KETAPANG - Ratusan warga transmigrasi di desa Lembah Mukti kecamatan Manis Mata kabupaten Ketapang menggantungkan harapan kepada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Ketapang. Mereka meminta, BPN menyelesaikan sengketa lahan mereka yang dicaplok perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Maya Agro Investama (MAI) seluas 400 hektar.


Kepala desa Lembah Mukti Agus Suryadi menjelaskan, kasus ini sudah menggantung terlalu lama, bahkan DPRD Ketapang telah merekomendasikan BPN melakukan pengukuran ulang. 


"Sebagaimana hasil rapat dengar pendapat (RDPU) kami dengan komisi 2 DPRD, lahan yang dipakai perusahaan masuk wilayah desa kami. Jadi klaim perusahaan PT MAI dengan sendirinya terpatahkan," ujar Agus Suryadi.


Anggota komisi 2 DPRD Ketapang Marzuki membenarkan pihaknya menerima aduan warga desa Lembah Mukti. DPRD meminta agar kantor pertanahan (BPN) Ketapang melakukan pendataan dan pengukuran ulang. 


"Rekomendasi kita kemarin itu agar BPN ukur ulang, sesuai dengan sertifikat hak milik warga transmigrasi. Kalau ditemukan lahan itu digunakan perusahaan jadi HGU, kita minta perusahaan seperti ini diberi sanski sesuai aturan perkebunan," kata Marzuki.


Kepala kantor BPN Ketapang, Ricardo Lassa dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, hasil pengecekan lapangan pihaknya belum bisa diekspose. Masih mengkoordinasikan dengan pihak terkait. 


"Untuk masalah ini kami masih belum bisa memberikan keterangan karena masih perlu berkoordinasi dengan banyak pihak," jawab Ricardo Lassa. (Mz)


Polres Sekadau dan Forkopimda Gelar Gerakan Indonesia Asri

Foto: Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik dan Indah (Asri) di pusat kota sekadau 

SEKADAU - Polres Sekadau bersama Forkopimda Kabupaten Sekadau menggelar kegiatan Gerakan Indonesia Asri (Aman, Sehat, Resik dan Indah) melalui aksi bersih-bersih lingkungan di pusat Kota Sekadau, Jumat (13/2/2026).

Kegiatan diawali dengan apel bersama di Lapangan E.J. Lantu, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, pukul 07.00 WIB, kemudian dilanjutkan kerja bakti di sejumlah titik, yakni Jalan Merdeka, Jalan Pelajar, Jalan Mawar, dan Jalan Irian. Petugas gabungan yang terlibat terdiri atas Polri, TNI, Kejari, BPBD, Dinkes, DLH, Satpol PP, Damkar, Dishub, PUPR, PUM Siri Meragun, Forkopincam Sekadau Hilir, Pemdes Sungai Ringin, mahasiswa ITKK Sekadau, serta pelajar SMA.

Bupati Sekadau Aron mengatakan kegiatan Jumat Bersih sebenarnya telah rutin dilaksanakan. Namun kali ini, kegiatan tersebut sekaligus menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait Gerakan Indonesia Asri. 

"Ini menjadi momentum penting karena seluruh Forkopimda turun langsung bersama masyarakat. Harapannya kegiatan seperti ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menjadi budaya, dimulai dari rumah tangga dengan membuang sampah pada tempatnya," ujarnya.

Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama menyatakan pihaknya mendukung penuh program pemerintah dalam implementasi Gerakan Indonesia Asri. 

"Ini wujud peran aktif Polri bersama pemerintah daerah, TNI, dan seluruh elemen masyarakat. Kita mulai dari lingkungan pasar sebagai pusat aktivitas warga agar gerakan ini menjadi contoh bersama," ujarnya.

AKBP Andhika menambahkan bahwa kebersihan harus dimulai dari diri sendiri dan lingkungan terkecil, termasuk keluarga dan tempat kerja, sehingga dapat membentuk budaya hidup bersih di masyarakat. 

"Kita berkomitmen agar gerakan ini berkelanjutan. Kebersihan bukan hanya soal lingkungan, tetapi juga berdampak pada kesehatan dan kualitas hidup masyarakat," tuturnya.

Pelajar di Kapuas Wajib Gunakan Bahasa Dayak Ngaju dan Kenakan Lawung-Sumping setiap Kamis

Foto: Kepala Dinas Pendidikan Kapuas, H Suwarno Muriyat


KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas mewajibkan seluruh satuan pendidikan menggunakan Bahasa Dayak Ngaju setiap hari Kamis. Kebijakan ini juga mengharuskan pelajar mengenakan atribut adat lawung dan sumping.


Kepala Dinas Pendidikan Kapuas, H Suwarno Muriyat, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menumbuhkan kebanggaan terhadap identitas budaya Dayak, melestarikan bahasa daerah sebagai warisan budaya tak benda, serta memperkuat karakter peserta didik.


Bahasa Dayak Ngaju akan digunakan sebagai bahasa pengantar secara kontekstual dan edukatif, terutama saat apel, doa, sapaan, pengumuman, muatan lokal, Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), pendidikan karakter, hingga kegiatan ekstrakurikuler.


Dinas Pendidikan Kapuas juga menjalin kerja sama dengan Balai Guru dan Balai Penjaminan Mutu untuk mendukung program tersebut. (Fajar)


12 Februari 2026

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Canangkan Zona Integritas menuju WBBM

Foto: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat secara resmi mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Kamis, 12 Februari 2026, di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat


PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat secara resmi mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Kamis, 12 Februari 2026, di Halaman Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.


Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, menegaskan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan dalam dua tahun terakhir menunjukkan tren yang sangat positif. Berdasarkan hasil survei, Kejaksaan menempati posisi teratas sebagai lembaga penegak hukum paling dipercaya masyarakat, dengan tingkat kepuasan publik mencapai sekitar 80 persen.


Kajati Kalbar menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan modal penting yang harus dijaga dan ditingkatkan secara berkelanjutan. Oleh karena itu, seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan birokrasi dan pelayanan hukum, salah satunya melalui pembangunan Zona Integritas menuju WBBM.


Dalam pelaksanaan pembangunan WBBM, Kejati Kalbar menekankan empat fokus utama yang menjadi komitmen bersama, yakni penguatan integritas aparatur, akuntabilitas kinerja yang terukur, optimalisasi sistem pengawasan internal, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.


Rangkaian kegiatan pencanangan diawali dengan apel bersama, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama, yang didahului oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sebagai role model dalam pembangunan Zona Integritas. Pencanangan WBBM juga ditandai secara simbolis dengan pelepasan balon ke udara.


Kembali Viral, Polres Kubu Raya Luruskan Kronologi Kasus Herman dan Busran

Foto: Polres Kubu Raya Luruskan Kronologi Kasus Herman dan Busran

KUBU RAYA - Terkait kembali viralnya sejumlah video lama mengenai konflik antara Herman dan Busran di wilayah Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Polres Kubu Raya memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi kepada awak media.

Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika, S.I.K., M.H., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah, menyampaikan keterangan tersebut kepada awak media pada Kamis (12/2/2026).


Aiptu Ade menjelaskan bahwa peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada November 2024 dan bermula dari permasalahan jual beli lahan di wilayah Batu Ampar yang telah berlangsung sejak 2022. Dalam proses sebelumnya, sengketa tersebut telah diselesaikan melalui jalur hukum dan dimenangkan oleh pihak Busran.

Namun, pada 2024, Herman tidak lagi mengakui transaksi jual beli tersebut dan berupaya mengambil kembali lahan yang telah dijualnya. Puncak kejadian terjadi pada November 2024 saat Herman mendatangi lokasi lahan ketika Busran dan keluarganya sedang melakukan panen.

“Saudara Herman datang dengan membawa senjata tajam dan melakukan intimidasi dengan mengayunkan senjata tersebut kepada saudara Busran dan keluarganya,” jelas Aiptu Ade.

Dalam insiden itu, anak Busran berusaha mengamankan Herman. Herman kemudian mengalami luka yang diduga akibat senjata tajam yang dibawanya sendiri.

Setelah kejadian, kedua belah pihak saling melaporkan ke kepolisian. Busran melaporkan dugaan penganiayaan, sementara Herman melaporkan dugaan pengeroyokan.

Dalam perkara di mana Herman sebagai pelapor, kasus tersebut telah diproses hingga persidangan. Anak Busran sempat divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi setelah sebelumnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Mempawah.

Di sisi lain, Herman juga dilaporkan dalam kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selama proses penyidikan, Herman beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Bahkan, ia sempat melaporkan penyidik ke Irwasda, Propam, hingga mengajukan praperadilan. Namun, dalam proses tersebut, tindakan penyidik dinyatakan telah sesuai prosedur dan sah secara hukum.

Untuk memastikan kondisi kesehatannya, penyidik membawa Herman ke rumah sakit guna pemeriksaan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Herman dinyatakan dalam kondisi sehat dan dapat menjalani proses hukum.

Selain itu, hasil penyidikan Polres Kubu Raya juga mengungkap bahwa lahan yang menjadi objek sengketa tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Dalam perkara ini tidak tepat jika hanya menyebut satu pihak sebagai korban. Herman adalah pelapor dalam satu perkara, tetapi juga menjadi terlapor dalam perkara lain di lokasi yang sama,” tegas Aiptu Ade.

Saat ini, Herman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan senjata tajam berdasarkan Undang-Undang Darurat. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan dan kini menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah.

Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh potongan video yang kembali beredar di media sosial dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (Jm)

Pasang Iklan

Hukum

Pemprov Kalbar

Pemda