Wako Edi Dorong Revisi UU HKPD demi Perkuat Fiskal Daerah dan Optimalkan PAD
![]() |
| Rembuk dan Bincang-bincang Otonomi Daerah antar Kepala Daerah dengan Kementerian Dalam Negeri secara daring. |
Pontianak – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mendorong revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) guna memperkuat kapasitas fiskal daerah, terutama dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Dorongan tersebut disampaikan Edi dalam kegiatan Reboan, Rembuk dan Bincang-bincang Otonomi Daerah antara kepala daerah bersama Kementerian Dalam Negeri yang digelar secara daring, Rabu (13/5/2026).
Menurut Edi, sejumlah ketentuan dalam UU HKPD saat ini perlu dievaluasi karena dinilai membatasi potensi penerimaan daerah. Salah satu yang disorotinya adalah tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa parkir yang saat ini dibatasi maksimal 10 persen.
Ia menilai pemerintah daerah perlu diberikan ruang yang lebih proporsional dalam mengelola potensi pajak, khususnya pada sektor-sektor strategis di kawasan perkotaan yang terus berkembang.
“Jasa parkir yang saat ini maksimal 10 persen perlu ditinjau kembali, paling tidak menjadi 20 persen seperti yang dulu diatur dalam UU PDRB,” ujarnya.
Selain sektor parkir, Edi juga menyoroti pengaturan jasa sewa kamar atau rumah kos yang menurutnya perlu kembali ditegaskan sebagai objek PBJT jasa perhotelan. Ia menyebut, sebelumnya sektor rumah kos menjadi salah satu sumber penerimaan daerah yang cukup potensial.
Namun setelah perubahan aturan dalam UU HKPD, potensi pendapatan daerah dari sektor tersebut dinilai mengalami penurunan karena status pengaturannya tidak lagi jelas.
“Jasa sewa kamar atau rumah kos sebelumnya dipungut oleh pemerintah daerah. Ketika tidak lagi menjadi objek yang jelas, tentu ada potensi pendapatan daerah yang hilang,” katanya.
Edi menjelaskan, Kota Pontianak memiliki karakter sebagai kota jasa, perdagangan, dan pendidikan dengan jumlah mahasiswa serta pekerja dari luar daerah yang cukup besar. Kondisi itu membuat sektor hunian sementara seperti rumah kos berkembang pesat dan memiliki nilai ekonomi yang signifikan.
Karena itu, menurutnya, sektor tersebut layak menjadi bagian dari basis pajak daerah yang dikelola secara adil dan akuntabel guna mendukung pembangunan daerah.
“Daerah membutuhkan ruang fiskal yang memadai agar pembangunan bisa terus berjalan. Tentu pengelolaannya tetap harus akuntabel, proporsional, dan memperhatikan kondisi masyarakat,” jelasnya.
Menanggapi usulan tersebut, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Cheka Virgowansyah mengatakan pihaknya akan menampung seluruh aspirasi daerah sebagai bahan evaluasi pemerintah pusat dalam pembahasan revisi aturan ke depan.
Ia juga mendorong pemerintah daerah untuk menyampaikan usulan secara resmi melalui surat agar hasil diskusi memiliki dasar administrasi yang lebih kuat.
“Masukan ini akan kami tampung sebagai bahan evaluasi dan pembahasan revisi,” tutupnya. (*)


















