Wali Kota Sidak Virtual ASN, Pemkot Pastikan WFH Tak Ganggu Pelayanan Publik

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

24 April 2026

Wali Kota Sidak Virtual ASN, Pemkot Pastikan WFH Tak Ganggu Pelayanan Publik

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono melakukan panggilan video call untuk memantau ASN yang melaksanakan WFH.


Pontianak – Pemerintah Kota Pontianak memastikan kebijakan Work From Home (WFH) berjalan efektif tanpa mengganggu pelayanan publik. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono bahkan turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara virtual melalui panggilan video kepada sejumlah ASN.

“Tujuannya untuk memastikan bahwa mereka benar-benar bekerja. Kami bersama BKPSDM melakukan pengecekan secara sampling, dan hasilnya mereka memang sedang bekerja,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Edi menjelaskan, kebijakan WFH diberlakukan bagi pegawai yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Meski bekerja dari rumah, aktivitas administrasi dipastikan tetap berjalan normal.

“Kami menilai pelayanan, terutama administrasi, tetap berjalan dengan baik dan tidak ada masalah,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan WFH juga berada dalam pengawasan pemerintah pusat, di mana Pemkot wajib menyampaikan laporan berkala melalui pemerintah provinsi. Selain itu, kebijakan ini berpotensi memberikan efisiensi anggaran, khususnya dalam penggunaan listrik, meski masih akan dievaluasi lebih lanjut.

“Nanti akan kita hitung penggunaan listrik dari bulan ke bulan sebagai bahan evaluasi,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Amirullah juga melakukan sidak langsung ke sejumlah kantor perangkat daerah untuk memastikan kehadiran ASN yang menjalankan Work From Office (WFO) serta kesiapan layanan publik.

Ia menegaskan bahwa baik ASN yang WFO maupun WFH harus tetap menjalankan tugas secara optimal dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang WFO harus hadir dan melayani. Yang WFH juga harus bisa dihubungi, menyelesaikan pekerjaan, dan melaporkan hasil kerjanya,” tegasnya.

Amirullah juga mengingatkan bahwa layanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tidak boleh terganggu. Oleh karena itu, setiap perangkat daerah diminta mengatur jadwal kerja secara proporsional.

Ia menegaskan, kebijakan WFH tidak boleh disalahartikan sebagai kelonggaran untuk tidak bekerja. ASN yang tidak disiplin akan dievaluasi oleh pimpinan.

“Kita ingin memastikan sistem ini berjalan tertib. Jangan sampai WFH dimaknai sebagai kesempatan untuk tidak bekerja,” ujarnya.

Melalui pengawasan ketat ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap fleksibilitas kerja tetap berjalan seiring dengan produktivitas, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. (*) 

Diterbitkan oleh: Slamet Ardiansyah

Bagikan artikel ini

  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar