![]() |
| Sekda Kota Pontianak Amirullah menyatakan pemblokiran NIK orang tua yang tak nafkahi anak pasca perceraian masih dalam wacana. |
Pontianak – Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah, menegaskan bahwa wacana pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi orang tua yang tidak menafkahi anak pascaperceraian masih sebatas tahap pembahasan dan belum menjadi kebijakan resmi pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, gagasan tersebut muncul dalam forum Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kota Pontianak sebagai bagian dari penyusunan rancangan regulasi perlindungan perempuan dan anak.
“Itu masih dalam forum diskusi. Sifatnya baru merumuskan bahan-bahan apa saja yang dinilai layak dimasukkan ke dalam rancangan aturan,” ujar Amirullah, Senin (27/4/2026).
Menurutnya, hasil pembahasan dalam FGD akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan produk hukum, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota (Perwa). Namun seluruh poin yang diusulkan masih harus melalui tahapan pembahasan lanjutan sebelum ditetapkan.
“Belum final. Masih akan dibahas kembali, dirumuskan, lalu disepakati bersama seperti apa bentuk kebijakannya,” katanya.
Amirullah menegaskan, hingga saat ini Pemerintah Kota Pontianak belum memiliki aturan yang mengatur pemblokiran NIK bagi orang tua yang tidak memenuhi kewajiban menafkahi anak.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan bahwa wacana tersebut telah menjadi kebijakan resmi. Pemerintah kota, lanjutnya, masih membuka ruang masukan dari berbagai pihak agar kebijakan yang dihasilkan nantinya memiliki dasar hukum yang kuat serta berkeadilan.
“Yang jelas, saat ini belum ada kebijakan resmi Pemerintah Kota Pontianak terkait hal tersebut,” tegasnya. (*)
