Pontianak - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta seluruh organisasi perangkat daerah mempercepat pelaksanaan belanja modal sejak awal tahun 2026 agar kualitas pekerjaan tetap terjaga dan tidak terkendala faktor cuaca maupun kondisi pasang air.
"Saya sudah perintahkan agar belanja modal mulai dilaksanakan sejak Januari dan Februari. Ini penting supaya pekerjaan tidak terlambat, kualitasnya terjaga, dan tidak terganggu musim hujan atau air pasang,” kata Edi saat penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 bersama para kepala OPD di Ruang Kerja Wali Kota Pontianak, Selasa (13/1).
Ia menjelaskan perjanjian kinerja merupakan kesepakatan pelaksanaan seluruh program dan kegiatan tahun 2026 yang telah dirumuskan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
Dokumen tersebut menjadi dasar pengukuran kinerja kepala perangkat daerah dalam mewujudkan target pembangunan Kota Pontianak.
Selain percepatan fisik, Edi juga menekankan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia meminta OPD lebih peka terhadap persoalan masyarakat di lapangan serta mendorong lahirnya inovasi untuk mempercepat dan mempermudah layanan.
"Kinerja birokrasi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jangan hanya bekerja secara administratif, tetapi hadir menjawab persoalan publik," katanya.
Pada kesempatan itu, Edi memaparkan hasil evaluasi penyerapan anggaran tahun 2025 yang secara umum mencapai sekitar 93 persen.
Namun, ia mengakui masih terdapat OPD dengan belanja modal besar yang penyerapannya belum optimal, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan.
Menurut ia, keterlambatan tersebut antara lain disebabkan proses lelang yang baru dimulai pada pertengahan tahun serta kendala teknis di lapangan.
Dibandingkan tahun 2024, tingkat penyerapan tahun 2025 juga mengalami selisih sekitar 0,7 persen akibat keterlambatan memulai pekerjaan.
"Sisa lebih pembiayaan anggaran atau silpa terjadi karena beberapa faktor, seperti penghematan, pendapatan yang melebihi target, serta sisa dana lelang," kata Edi.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi, kecepatan, dan kepedulian terhadap lingkungan dalam setiap pelaksanaan kegiatan. Pekerjaan yang berlarut-larut akan membuat manfaat pembangunan terlambat dirasakan masyarakat.
"Yang paling penting itu cepat, transparan, dan peduli dengan lingkungan di mana kegiatan dilaksanakan," katanya.
Edi menambahkan perjanjian kinerja merupakan amanat regulasi nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 89 Tahun 2021 dan Permen PANRB Nomor 53 Tahun 2014.
Seluruh indikator kinerja utama yang ditetapkan harus selaras dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Pontianak 2025–2029 dan rencana strategis masing-masing OPD.
Ia juga menekankan pentingnya distribusi kinerja hingga ke level individu aparatur sipil negara (ASN), sejalan dengan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 43 Tahun 2024 tentang mekanisme kerja ASN pasca penyederhanaan birokrasi.
"Kinerja organisasi tidak akan tercapai jika tidak ditopang kinerja individu yang jelas dan terukur," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak Bebby Nailufa mengingatkan pentingnya OPD bersikap lebih reaktif dan inovatif dalam merespons persoalan publik.
Ia menilai pola kerja yang hanya bersifat rutinitas sudah tidak lagi memadai di tengah tuntutan masyarakat yang semakin tinggi.
Menurut Bebby, lemahnya perencanaan dan pengelolaan data masih menjadi persoalan di sejumlah OPD sehingga berdampak pada lambatnya respons terhadap masalah di lapangan.
"OPD tidak cukup hanya menjalankan program, tetapi harus mampu membaca persoalan dan bergerak cepat," katanya.
Ia menambahkan pengawasan terhadap kinerja OPD kini tidak hanya dilakukan DPRD, tetapi juga masyarakat melalui media sosial.
Kondisi itu, menurutnya, harus menjadi pemicu bagi perangkat daerah untuk lebih terbuka, adaptif, dan responsif dalam memberikan pelayanan publik.
Pewarta : Rendra Oxtora/ANTARA
*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS