Angkutan Umum di Ramp Check Petugas Gabungan - Berita Indokalbar.com -->

22 Mei 2024

Angkutan Umum di Ramp Check Petugas Gabungan

Petugas Gabungan, Dishub,Satlantas dan pihak terkait melakukan pengecekan kelengkapan kendaraan umum di kawasan Terminal Lawangkuari,Sekadau, Rabu (22/5/2024) pagi. (Dokumentasi)
Petugas Gabungan, Dishub,Satlantas dan pihak terkait melakukan pengecekan kelengkapan kendaraan umum di kawasan Terminal Lawangkuari,Sekadau, Rabu (22/5/2024) pagi. (Dokumentasi)
SEKADAU – Petugas gabungan Dinas Perhubungan, bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Sekadau dan pihak terkait melaksanakan Ramp Check (Inspeksi Keselamatan) kepada angkutan umum.kegiatan difokuskan kepada kendaraan yang berada di terminal Lawangkuwari, Rabu (22/5/2024) pagi.


"Ramp check, untuk menimalisir angka kecelakaan lalu lintas di wilayah kabupaten Sekadau baik itu human error ataupun disebabkan oleh laikan kendaraan bermotor terutama kendaraan angkutan umum," ujar Hermasyah SE, Kepala Dinas Perhubungan Pemda Sekadau.

Petugas Gabungan, Dishub,Satlantas dan pihak terkait melakukan pengecekan kelengkapan kendaraan umum di kawasan Terminal Lawangkuari,Sekadau, Rabu (22/5/2024) pagi. (Dokumentasi)
Petugas Gabungan, Dishub,Satlantas dan pihak terkait melakukan pengecekan kelengkapan kendaraan umum di kawasan Terminal Lawangkuari,Sekadau, Rabu (22/5/2024) pagi. (Dokumentasi)
Inspeksi keselamatan khusus kepada angkutan umum, itu, dijelaskan Herman, untuk mengecek kondisi kendaraan yang masuk ke terminal lawang kuari Sekadau.

Adapun aitem kelengkapan yang menjadi titik perhatian petugas gabungan ini seperti,
sorot lampu, rem, spedometer, ketebalan ban, klakson dan bagian bawah kendaraan.

Tetu saja, kelengkapan - kelengkapan tersebut berdampak pada  rasa aman bagi penumpang umum saat kendaraan beroperasi.

"Kedepan juga kita berharap para supir juga akan diperiksa kesehatannya oleh instansi terkait, ini semua dalam rangka kita memberikan keselamatan penumpang dan keselamatan pengguna jalan raya lainnya," timpal matan Camat Belitang ini (Hermansyah).

Ia, meminta agar pengusaha angkutan umum untuk secara berkala melakukan pengujian kendaraan. misalnya dengan melakukan uji kelayakan jalan kendaraan 
 di UPTD PKB km 5 jalan milik Dinas Perhubungan Pemda Sekadau.

"Apalagi sekarang untuk pengujian kendaraan bermotor tidak dipungut retribusi atau bebas biaya" kata Herman.

Tidak dipungutnya retrebusi pada UPTD PKB dijelaskan Herman, sesuai dengan amanat dari undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak dan Retribusi Daerah.

"Termasuk juga kita tidak memungut retribusi bus masuk terminal lawang kuari, " tutupnya.

(Arni Lintang)

*BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  

Bagikan artikel ini

Tambahkan Komentar Anda
Komentar