06 Mei 2026
Curi RX-King, Residivis Sanggau Dibekuk Warga Saat Motor Mogok di Sekadau
![]() |
| Foto: Tersangka Residivis Pencurian Sepeda Motor RX-King Diamankan Beserta Barang Bukti |
SEKADAU - Aksi pencurian sepeda motor di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, berhasil diungkap dalam waktu singkat. Pelaku berinisial LD (42), warga Kabupaten Sanggau, diamankan warga saat mengendarai motor hasil curian yang mogok di depan bengkel tambal ban, Selasa (5/5/2026).
Peristiwa dialami Hariyani (35), warga Jalan Merdeka Barat Gang Barage, Desa Sungai Ringin. Korban baru menyadari sepeda motor Yamaha RX-King warna biru miliknya hilang saat bangun sekitar pukul 06.25 WIB. Kendaraan sebelumnya diparkir di samping rumah.
“Sekitar pukul 03.30 WIB saya sempat mendengar anjing menggonggong dan suara kendaraan, namun tidak saya hiraukan karena masih tidur,” ujar Hariyani.
Setelah menanyakan kepada warga sekitar, korban menghubungi adik iparnya, Nanang (36), yang saat itu dalam perjalanan pulang dari Sanggau menuju Sekadau usai berjualan sayur.
Sekira pukul 07.00 WIB, Nanang menemukan sepeda motor milik korban bersama pelaku dalam kondisi mogok di depan bengkel tambal ban di Jalan Sekadau-Sanggau Km 6, Dusun Senuruk, Desa Sungai Ringin.
“Saya curiga karena motornya sama persis. Saat ditanya, orang itu mengaku motor miliknya, tetapi tidak dapat menunjukkan surat-surat,” kata Nanang.
Saat diminta menunjukkan identitas, pelaku sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Namun, dengan bantuan warga sekitar, pelaku berhasil diamankan tanpa aksi main hakim sendiri. Nanang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Tidak lama kemudian, petugas dari Samapta Polres Sekadau bersama piket fungsi dan personel Polsek Sekadau Hilir tiba di lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Residivis Baru Bebas April 2026
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Kasi Humas AKP Triyono membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Kasus ini telah dilakukan gelar perkara oleh Satreskrim Polres Sekadau dan memenuhi unsur tindak pidana pencurian. Saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka sudah diamankan,” ujar AKP Triyono, Rabu (6/5/2026).
AKP Triyono mengapresiasi peran aktif masyarakat yang tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan kepada polisi. “Partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, pelaku LD merupakan residivis kasus pencurian dan penggelapan di wilayah Kabupaten Sanggau dan baru selesai menjalani hukuman di Rutan Sanggau pada April 2026.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Sekadau dan dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f sub Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ungkapnya.
AKP Triyono mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan pada malam hari, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah tindak pidana pencurian. (Red)
Pemkot Pontianak Gencarkan Sosialisasi Perda KTR, Denda Pelanggar Kini Naik Jadi Rp250 Ribu
![]() |
| Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tengah menempelkan tanda larangan merokok sebagai implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang KTR. |
Pontianak — Pemerintah Kota Pontianak mulai menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di sejumlah titik wilayah kota, Rabu (6/5/2026). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari paparan asap rokok.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak Saptiko mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya perda pada akhir tahun 2025. Menurutnya, penerapan aturan ini perlu dipahami masyarakat, khususnya pada tujuh kawasan tanpa rokok yang menjadi fokus utama pengawasan.
“Kami bersama tim Satgas KTR turun langsung untuk menyosialisasikan bagaimana penerapan perda ini di lapangan, terutama di kawasan pendidikan, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat bermain anak, ruang publik seperti taman, hingga kafe, restoran dan pusat perbelanjaan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah perubahan signifikan dibanding perda sebelumnya. Salah satunya terkait kewajiban penyediaan area khusus merokok dengan syarat tertentu serta peningkatan sanksi denda bagi pelanggar.
“Kalau sebelumnya denda hanya Rp50 ribu, sekarang meningkat menjadi Rp250 ribu. Ini sebagai bentuk penegasan agar masyarakat lebih patuh,” jelasnya.
Saptiko berharap seluruh pengelola kawasan dapat menerapkan aturan tersebut dengan baik sehingga masyarakat dapat menikmati udara yang lebih bersih, sehat dan nyaman di ruang publik.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Pontianak Syarifah Welly menegaskan bahwa sosialisasi dilakukan secara masif karena perda tersebut telah berlaku sejak Agustus 2025.
“Kami ingin memastikan masyarakat memahami aturan baru ini, apalagi ada perbedaan cukup signifikan, baik dari sisi sanksi maupun pengaturan area merokok yang harus terpisah dari gedung utama,” katanya.
Ia menyebutkan, kawasan pendidikan, perkantoran dan rumah ibadah menjadi prioritas dalam kegiatan sosialisasi kali ini. Selain itu, Satpol PP juga akan melakukan penindakan secara bertahap guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan kawasan tanpa rokok.
“Kami targetkan dalam waktu satu tahun sejak perda ini ditetapkan, tingkat pemahaman dan kepatuhan masyarakat sudah optimal. Tahun ini juga akan mulai dilakukan razia sebagai bagian dari penegakan aturan,” ungkapnya.
Menurut Welly, ke depan penegakan perda akan lebih mengedepankan sanksi administratif sejalan dengan penyesuaian terhadap ketentuan hukum nasional. Pola pembinaan juga akan dilakukan secara bertahap, mulai dari teguran hingga pemberian sanksi kepada pengelola kawasan yang tidak mematuhi aturan.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Pontianak berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kawasan tanpa rokok semakin meningkat sehingga mampu mendukung upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh. (*)
Bimtek e-Katalog Versi 6 Jadi Langkah Pemkot Pontianak Perkuat Pengadaan Transparan dan Akuntabel

Pemkot Pontianak menggelar bimtek pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog versi 6.
Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak terus memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa berbasis digital melalui bimbingan teknis (bimtek) e-Katalog Versi 6 bagi pengguna anggaran, pejabat pengadaan dan bendahara. Kegiatan yang digelar di Ibis Pontianak City Center ini menjadi upaya menyatukan persepsi sekaligus meningkatkan pemahaman aparatur terhadap sistem pengadaan yang lebih transparan, efektif dan akuntabel.
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menegaskan, penerapan e-Purchasing merupakan bagian penting dari transformasi digital pemerintahan yang mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
“e-Purchasing tidak hanya mempercepat proses pengadaan, tetapi juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan, mulai dari perencanaan hingga pembayaran,” ujarnya usai membuka bimtek, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, melalui sistem digital tersebut, perangkat daerah dapat mengakses berbagai pilihan produk dan jasa dari penyedia secara real-time sehingga proses perbandingan harga dan kualitas menjadi lebih efektif. Kondisi itu dinilai mampu mendorong terciptanya pasar yang sehat, kompetitif dan inovatif.
Bahasan juga menekankan bahwa implementasi e-purchasing menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus meminimalisir potensi praktik korupsi, kolusi dan nepotisme dalam proses pengadaan.
“Dengan sistem ini, potensi terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme dapat diminimalisir, sehingga setiap anggaran yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Ia menjelaskan, e-Katalog Versi 6 merupakan pengembangan terbaru sistem katalog elektronik yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bersama [PT Telekomunikasi Indonesia](https://www.telkom.co.id?utm_source=chatgpt.com) dengan dasar regulasi terbaru Peraturan Kepala LKPP Nomor 177 Tahun 2024.
Melalui bimtek tersebut, peserta diharapkan memahami seluruh tahapan pengadaan melalui e-Katalog Versi 6, mulai dari proses persiapan hingga pembayaran, sekaligus mendorong percepatan realisasi pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2026.
Bahasan juga meminta peserta aktif berdiskusi dan tidak ragu menyampaikan berbagai kendala selama pelatihan berlangsung agar tidak terjadi perbedaan pemahaman saat penerapan di masing-masing perangkat daerah.
“Jangan sampai di forum diam, tetapi setelah kembali ke perangkat daerah justru muncul perbedaan pemahaman. Bimtek ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk menyamakan persepsi,” tegasnya.
Ia turut mengingatkan pentingnya pelaksanaan kegiatan yang transparan mengingat penggunaan anggaran dalam kegiatan tersebut berada di bawah pengawasan ketat. Karena itu, bimtek diharapkan benar-benar memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah. (*)
05 Mei 2026
Kalbar Raih Dua Penghargaan Nasional, Ria Norsan Sebut Bukti Kerja Nyata dan Inovasi Daerah
![]() |
| Pemprov Kalbar borong dua penghargaan bergengsi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). |
Balikpapan – Provinsi Kalimantan Barat di bawah kepemimpinan Ria Norsan kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih dua penghargaan bergengsi dari Kementerian Dalam Negeri pada ajang Awarding Pemerintah Daerah Berprestasi Regional Kalimantan Tahun 2026 yang digelar di Platinum Hotel Balikpapan, Selasa malam (5/5/2026).
Penghargaan tersebut meliputi Terbaik I Tingkat Provinsi bidang Entrepreneur Government melalui Pembiayaan Kreatif (Creative Financing) Tahun 2026 serta Terbaik I Tingkat Provinsi kategori Pengendalian Inflasi Daerah se-Kalimantan. Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kepada Gubernur Ria Norsan.
Dalam sambutannya, Tito Karnavian menegaskan pentingnya peran pemerintah pusat dalam membina dan mengawasi pemerintah daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Menurutnya, Indonesia menerapkan sistem semi-otonomi yang memberi ruang bagi pemerintah pusat untuk tetap melakukan pengendalian terhadap daerah.
“Kita memiliki banyak ‘tongkat’ atau kekuasaan yang diberikan undang-undang sebagai instrumen pemerintah pusat untuk mengendalikan dan mengontrol daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu instrumen penting yang digunakan pemerintah pusat adalah review APBD, termasuk kewenangan menolak APBD provinsi yang tidak sesuai aturan atau tidak mendukung program strategis nasional.
“Terkait inflasi, pengawasan juga dilakukan melalui pemberian apresiasi kepada daerah-daerah yang menunjukkan prestasi dalam pengendalian inflasi,” tambahnya.
Menanggapi penghargaan tersebut, Ria Norsan menyebut capaian itu merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah di Kalimantan Barat.
“Ini merupakan motivasi besar bagi kami, Pemerintah Provinsi, dan seluruh masyarakat Kalimantan Barat. Keberhasilan ini adalah keberhasilan kita bersama,” ujarnya.
Menurutnya, salah satu capaian paling menonjol adalah keberhasilan mengendalikan inflasi daerah. Pada 2025, angka inflasi Kalbar tercatat berada di level rendah yakni 1,85 persen atau berada dalam zona hijau. Sementara pada awal 2026, inflasi meningkat ke kisaran 3,0 hingga 3,3 persen akibat faktor musiman seperti Natal dan Tahun Baru, Ramadan, Idul Fitri, Imlek hingga Cap Go Meh.
Untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat, Pemprov Kalbar secara konsisten menjalankan berbagai langkah konkret seperti Gerakan Pangan Murah (GPM), operasi pasar, percepatan distribusi beras SPHP, pemantauan harga langsung di pasar rakyat hingga penguatan logistik pangan bersama Bulog dan Bapanas.
“Keberhasilan mengendalikan inflasi ini menjadi pondasi utama dalam menjaga stabilitas daya beli masyarakat yang secara langsung berdampak pada penurunan angka kemiskinan,” jelasnya.
Di sektor ekonomi, pertumbuhan ekonomi Kalbar tercatat meningkat dari 5,00 persen pada 2024 menjadi 5,59 persen pada 2025 dan diproyeksikan tetap stabil di atas 5 persen pada 2026. Pertumbuhan tersebut didorong geliat investasi dan transformasi digital UMKM.
Data menunjukkan penggunaan QRIS meningkat 76 persen, transaksi e-commerce tumbuh 33,82 persen dan kredit UMKM meningkat sebesar 2,67 persen.
Ria Norsan menambahkan, konsep entrepreneur government yang diterapkan Pemprov Kalbar menempatkan pemerintah tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga penggerak ekonomi melalui pembiayaan inovatif non-APBD serta penguatan kolaborasi dengan sektor swasta dan perbankan.
Di sektor sosial, angka kemiskinan di Kalbar juga terus menurun dari 6,25 persen pada 2024 menjadi 6,16 persen pada 2025. Pemerintah daerah disebut fokus pada pemberian gizi spesifik bagi ibu hamil dan balita serta penguatan ketahanan pangan lokal.
Meski demikian, sektor ketenagakerjaan masih menjadi perhatian karena angka pengangguran masih stagnan di kisaran 4,23 persen pada 2025.
“Ke depan, Pemprov Kalbar berkomitmen mempercepat penyerapan tenaga kerja lokal melalui optimalisasi CSR perusahaan dan penguatan UMKM sebagai penyedia lapangan kerja informal,” katanya.
Ria Norsan menegaskan, tantangan ke depan adalah memastikan pertumbuhan ekonomi mampu membuka lapangan kerja yang luas sehingga masyarakat Kalimantan Barat tidak hanya menjadi penonton, tetapi menjadi pelaku utama pembangunan.
Ia juga mengajak pemerintah kabupaten dan kota di Kalbar terus menghadirkan inovasi kreatif, khususnya dalam pengendalian inflasi, penurunan angka kemiskinan dan stunting serta penguatan entrepreneur government demi menciptakan tata kelola keuangan daerah yang sehat dan efektif. (*)
KUHP Baru Disosialisasikan di Pontianak, Tekankan Pendekatan Restoratif dan Penegakan Hukum Berkeadilan
![]() |
| Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum RI bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar menggelar kegiatan tersebut di Pontianak. |
Pontianak – Pemerintah terus mendorong pemahaman masyarakat terhadap transformasi hukum pidana nasional melalui sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar kegiatan tersebut di Pontianak, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Novotel Pontianak ini dibuka oleh Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili Sekretaris Daerah Kalbar, dr. Harisson, serta dihadiri berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, hingga masyarakat umum.
Dalam sambutannya, Harisson menegaskan bahwa KUHP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Salah satu pendekatan utama yang diusung adalah keadilan restoratif, yang lebih menitikberatkan pada penyelesaian perkara secara adil melalui pendekatan sosial, bukan semata-mata penghukuman.
Pendekatan ini dinilai sebagai langkah maju dalam meninggalkan sistem hukum warisan kolonial menuju sistem yang lebih mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Harisson juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang tidak diskriminatif agar kepercayaan publik terhadap sistem hukum tetap terjaga.
Harisson berharap sosialisasi ini tidak berhenti pada tataran formal, tetapi mampu menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Menurutnya, pemahaman yang merata menjadi kunci agar implementasi KUHP baru dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kesenjangan.
Dalam kemespatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menjelaskan kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif terkait KUHP, KUHAP, serta penyesuaian pidana, termasuk layanan Administrasi Hukum Umum.
Jonny menegaskan bahwa penerapan KUHP baru berlaku secara nasional, sehingga seluruh elemen masyarakat perlu memahami perubahan yang ada agar dapat beradaptasi dengan sistem hukum yang baru.
Selain sebagai forum edukasi, kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen peningkatan kualitas layanan publik melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat integritas aparatur sekaligus mencegah praktik korupsi dan gratifikasi.
Peserta sosialisasi berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pemerintah daerah, legislatif, perangkat daerah, aparat penegak hukum dan TNI, instansi vertikal kementerian, hingga kalangan akademisi, profesional, lembaga keuangan, dan organisasi masyarakat.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap implementasi KUHP baru dapat berjalan optimal dengan dukungan seluruh pihak, sehingga tercipta sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.(Sy)



%20tengah%20menempelkan%20tanda%20larangan%20merokok%20sebagai%20implementasi%20Perda%20Nomor%204%20Tahun%202025%20tentang%20KTR..jpg)
..jpeg)



