KUHP Baru Disosialisasikan di Pontianak, Tekankan Pendekatan Restoratif dan Penegakan Hukum Berkeadilan

Masukkan Serial Number dibawah ini

Kode Recentpos Berita

Kode Recentpost Grid

05 Mei 2026

KUHP Baru Disosialisasikan di Pontianak, Tekankan Pendekatan Restoratif dan Penegakan Hukum Berkeadilan

Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum RI bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalbar menggelar kegiatan tersebut di Pontianak.

Pontianak – Pemerintah terus mendorong pemahaman masyarakat terhadap transformasi hukum pidana nasional melalui sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar kegiatan tersebut di Pontianak, Selasa (5/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Novotel Pontianak ini dibuka oleh Gubernur Kalimantan Barat yang diwakili Sekretaris Daerah Kalbar, dr. Harisson, serta dihadiri berbagai pemangku kepentingan dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, hingga masyarakat umum.

Dalam sambutannya, Harisson menegaskan bahwa KUHP baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana Indonesia. Salah satu pendekatan utama yang diusung adalah keadilan restoratif, yang lebih menitikberatkan pada penyelesaian perkara secara adil melalui pendekatan sosial, bukan semata-mata penghukuman.

Pendekatan ini dinilai sebagai langkah maju dalam meninggalkan sistem hukum warisan kolonial menuju sistem yang lebih mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan. Harisson juga mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang tidak diskriminatif agar kepercayaan publik terhadap sistem hukum tetap terjaga.

Harisson  berharap sosialisasi ini tidak berhenti pada tataran formal, tetapi mampu menjangkau masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Menurutnya, pemahaman yang merata menjadi kunci agar implementasi KUHP baru dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kesenjangan.

Dalam kemespatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menjelaskan kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif terkait KUHP, KUHAP, serta penyesuaian pidana, termasuk layanan Administrasi Hukum Umum.

Jonny menegaskan bahwa penerapan KUHP baru berlaku secara nasional, sehingga seluruh elemen masyarakat perlu memahami perubahan yang ada agar dapat beradaptasi dengan sistem hukum yang baru.

Selain sebagai forum edukasi, kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen peningkatan kualitas layanan publik melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat integritas aparatur sekaligus mencegah praktik korupsi dan gratifikasi.

Peserta sosialisasi berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pemerintah daerah, legislatif, perangkat daerah, aparat penegak hukum dan TNI, instansi vertikal kementerian, hingga kalangan akademisi, profesional, lembaga keuangan, dan organisasi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap implementasi KUHP baru dapat berjalan optimal dengan dukungan seluruh pihak, sehingga tercipta sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.(Sy)

Diterbitkan: Slamet Ardiansyah

Bagikan artikel ini

  
Tambahkan Komentar Anda
Tombol Komentar